RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Minggu, 31 Mei 2026

Pembentukan Panitia, Burangkeng Siap Melaksanakan Pilkades Serentak se Kabupaten Bekasi


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, resmi membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) untuk pelaksanaan Pilkades 2026 yang dilakukan melalui musyawarah yang digelar di Aula Kantor Desa Burangkeng pada Minggu, 31 Mei 2026.

Musyawarah melibatkan unsur BPD, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Desa Burangkeng. Dalam proses tersebut, masing-masing dusun diberikan kesempatan untuk bermusyawarah menentukan perwakilan dari unsur masyarakat yang akan masuk dalam kepanitiaan. Hasil musyawarah menyepakati susunan panitia yang terdiri dari tiga perwakilan tokoh masyarakat, dua unsur aparatur desa, serta satu perwakilan dari Karang Taruna. Dari susunan tersebut, Yamin dipercaya untuk memimpin sebagai Ketua Panitia Pilkades Burangkeng 2026.

Lurah Desa Burangkeng, Nemin bin H.Sain, meminta panitia yang telah terbentuk untuk segera bekerja mempersiapkan seluruh tahapan pemilihan kepala desa. Menurut beliau, waktu yang tersedia harus dimanfaatkan secara maksimal agar seluruh proses berjalan sesuai jadwal. “Panitia harus bekerja secara maraton untuk menyusun langkah-langkah persiapan pelaksanaan Pilkades,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, beliau mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pilkades tahun ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak secara replik atau digital. "Jadi nanti ada 1 TPS yang proses pemilihannya secara elektronik. Tujuannya jelas, yakni menjamin terselenggaranya pemilihan yang transparan, jujur, dan adil melalui dukungan teknologi. Ini adalah upaya kita menyokong ketertiban administrasi pemerintahan desa," ungkapnya

Selain itu, panitia juga diingatkan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas selama menjalankan tugas. Seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades harus berpedoman pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Sebagai salah satu desa dengan jumlah penduduk terbesar di Kecamatan Setu, Desa Burangkeng memiliki tantangan tersendiri dalam pelaksanaan Pilkades. Oleh karena itu, salah satu tugas awal yang harus segera dilakukan panitia adalah menyusun dan memverifikasi data pemilih untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Dalam ketentuan yang berlaku dalam 1 TPS maksimal 500 pemilih, sehingga dengan perkiraan jumlah pemilih sekitar 20-ribuan maka jumlah TPS akan mencapai 40-an. Tentunya ini perlu koordinasi yang baik antara panitia desa dan semua KPPS nantinya, dan juga hal ini membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, sehingga panitia desa perlu mengedepankan tertib administrasi dan koordinasi agar tahapan pemilihan sampai selesai dapat berjalan dengan baik san tertib, baik secara hukum maupun secara administrasi.

Pembentukan Panpilkades ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Burangkeng 2026 agar dapat berlangsung tertib, demokratis, dan transparan.

Share:

Selasa, 26 Mei 2026

9 Anggota BPD Burangkeng Terpilih Ditetapkan, Antusiasme Pemilih Sangat Tinggi


Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Burangkeng menetapkan 9 calon sebagai anggota BPD terpilih keterwakilan wilayah dan perempuan di Kantor Desa Burangkeng, Senin, 25 Mei 2026.

Ketua Panitia Pengisian BPD Bapak Natih Suryana dalam sambutannya menyampaikan laporan singkat mengenai proses pemilihan yang telah dijalankan. Tahapan demi tahapan mulai dari pemutakhiran data pemilih, pendaftaran bakal calon, verifikasi berkas, hingga proses pemilihan melalui pemungutan suara langsung telah berjalan dengan lancar, tertib, dan demokratis, dimana semua hal tersebut tidak lepas dari kerja sama yang baik antara panitia desa, panitia wilayah, pemerintah desa, dan seluruh elemen masyarakat yang senantiasa menjaga kondusivitas wilayah.

Beliau juga menyampaikan bahwa antusias masyarakat dalam menggunakan hak pilih dalam pengisian BPD sangat tinggi.

"Antusias masyarakat sangat tinggi ya, saya sangat terharu. Rata-rata pemilih di tiap daerah pemilihan itu di atas 80 persen. Masyarakat sudah menyadari tentang pentingnya menyampaikan suara untuk pemilihan BPD," kata Bapak Natih usai penetapan.


Dari total DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yang berjumlah 7.961 orang, pada hari pemungutan suara yang hadir menggunakan hak pilihnya sebanyak 6.316 orang, dimana jumlah setiap pemilihan sesua keterwakilan sebagai berikut :

  1. Keterwakilan Perempuan : 151 dari 152 pemilih
  2. Keterwakilan Wilayah Pemilihan 1 : 1.422 dari 1.685 pemilih
  3. Keterwakilan Wilayah Pemilihan 2 : 1.871 dari 2.171 pemilih
  4. Keterwakilan Wilayah Pemilihan 3 : 1.807 dari 2.034 pemilih
  5. Keterwakilan Wilayah Pemilihan 4 : 1.216 dari 1.919 pemilih
Setelah perhitungan suara, jumlah perolehan suara dari masing-masing calon adalah sebagai berikut :

  1. Keterwakilan Perempuan : 
    • NUNUNG NURMAELA SARI : 86 suara
    • SUAEBAH : 52 suara
    • LIS FRANSISCA APRIANI : 13 suara
  2. Keterwakilan Wilayah Pemilihan 1 : 
    • ABDUL MAJID MUCHTAR : 621 suara
    • ADE WIHARJA : 366 suara
    • SARAN TAMARLAN : 408 suara
  3. Keterwakilan Wilayah Pemilihan 2 :
    • BAMBANG JAYA ASMARA : 449 suara
    • ISMURI : 259 suara
    • AMAT JUMADI : 206 suara
    • JENAL ARIPIN : 444 suara
    • AHMAD SODIKIN : 460 suara
    • DEDY JUNIARSAH : 36 suara
  4. Keterwakilan Wilayah Pemilihan 3 :
    • RICKY HIDAYATULLOH : 465 suara
    • KARLAN : 368 suara
    • AMIR MACHMUD : 276 suara
    • UDIN JAENUDIN : 382 suara
    • DEDE CAHYADI : 286 suara
  5. Keterwakilan Wilayah Pemilihan 4 :
    • PUJI KISWORO : 518 suara
    • ZAINAL ARIFINI : 685 suara
Sesuai peraturan yang berlaku, maka telah ditetapkan sebanyak 9 calon terpilih yaitu :
  1. Keterwakilan Perempuan : 
    • NUNUNG NURMAELA SARI
  2. Keterwakilan Wilayah Pemilihan 1 : 
    • ABDUL MAJID MUCHTAR
    • SARAN TAMARLAN
  3. Keterwakilan Wilayah Pemilihan 2 :
    • BAMBANG JAYA ASMARA
    • AHMAD SODIKIN
  4. Keterwakilan Wilayah Pemilihan 3 :
    • RICKY HIDAYATULLOH
    • KARLAN
    • UDIN JAENUDIN
  5. Keterwakilan Wilayah Pemilihan 4 (BTR) :
    • ZAINAL ARIFIN

Dalam penutupnya, Bapak Natih Suryana menyampaikan ucapan selamat mengemban amanah baru dan harapannya semoga semua calon terpilih nanti dapat menjadi penyambung lidah masyarakat, bersinergi dengan pemerintah desa, serta membawa kemajuan bagi Desa Burangkeng.



Share:

Selasa, 10 Februari 2026

Panitia Pemilihan Dibentuk, Proses Pemilihan Anggota BPD Desa Burangkeng Akan Dilakukan Secara Langsung

Bekasi - Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sesuai dengan Surat Bupati Bekasi Nomor : 100.3.4.2/SE12/DPMD tentang Tahapan Pelaksanaan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bakti Tahun 2026-2034, maka pada hari Selasa, 10 Februari 2026 bertembat di Aula Kantor Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi telah dibentuk Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tingkat Desa Burangkeng. Panitia yang berjumlah sembilan (9) orang, yang terdiri dari tiga (3) orang perangkat desa dan enam (6) orang dari unsur masyarakat ini akan mengawali proses pemilihan anggota BPD. 


Sesuai dengan Peraturan Lurah Desa Burangkeng Nomor : KEP.3/  01 /SI.PEM /I/2026 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa, pemilihan dilakukan untuk memilih jumlah anggota BPD sebanyak 9 orang terdiri dari delapan (8) orang dari keterwakilan wilayah dan satu (1) orang dari keterwakilan perempuan. 

Keterwakilan wilayah sebagaimana dimaksud merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah pemilihan, yang pemilihanya dilakukan secara langsung oleh Kepala Keluarga (KK), yang terdiri dari 4 wilayah pemilihan yaitu :

  1. Wilayah Pemilihan Satu (1) sebanyak dua (2) kursi yang terdiri dari RW.001 dan RW 002; 
  2. Wilayah Pemilihan Dua (2) sebanyak dua (2) kursi yang terdiri dari RW 003, RW 004 dan RW 013; 
  3. Wilayah pemilihan Tiga (3) sebanyak tiga (3) kursi yang terdiri dari RW 005, RW 006, RW 014, RW 015, RW 018 dan RW 021; 
  4. Wilayah Pemilihan Empat (4) sebanyak satu(1) kursi yang terdiri dari RW 007, RW 008, RW 009, RW 010, RW 011, RW 012, RW 016, RW 017 RW 019, RW 020, RW 022, dan RW 023.

Pemerintah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi menetapkan proses pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan dipilih secara langsung oleh masyarakat. Aturan itu disosialisakan oleh Lurah Desa Burangkeng, Nemin bin H. Sain, dimana masing-masing Kepala Keluarga memiliki hak pilih memilih calon BPD.


"Kita menindaklanjuti peraturan lurah terdahulu, kita melaksanakan pengisian BPD ini melalui kepala keluarga. Jadi satu orang kepala keluarga yang ber-KTP Burangkeng yang dapat menggunakan hak pilihnya," kata Lurah Desa Burangkeng, Nemin bin H. Sain.

Bapak Nemin menjelaskan proses pengisian BPD yang dipilih langsung ini melibatkan seluruh masyarakat sehingga mendapati anggota BPD yang lahir dari suara rakyat.

"Kita gunakan Kepala Keluarga sebagai pemilih. Di Desa Burangkeng ini ada 14 ribu Kepala Keluarga, ya 14 ribu kita undang untuk menggunakan hak pilihnya," tambah beliau.

Jadwal pemilihan langsung anggota BPD akan dilaksanakan pada :
- Pemilihan keterwakilan perempuan : 21 Mei 2026
- Pemilihan keterwakilan wilayah : 23 Mei 2026

Jadwal tahapan lengkap di bawah ini :


Untuk Pedoman Pelaksanaan silakan klik link di bawah ini :
Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New