RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Kamis, 23 Juli 2020

Logo Resmi HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia


Pemerintah melalui Sekretariat Negara telah meluncurkan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI) Tahun 2020, melalui laman resminya.

Selasa (23/6/2020), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, menerbitkan surat edaran nomor B- 456/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tentang Penyempurnaan Penggunaan Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik lndonesia Tahun 2020.

Secara umum, logo HUT RI ke-75 berbentuk perisai dengan angka 75 di dalamnya dengan penegasan tulisan yang merupakan tema besar ''Indonesia Maju'' di luar perisai. Dilihat dari sisi visual, logonya ringkas dan sederhana.

Indonesia Maju merupakan sebuah representasi dari Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat Inodnesia. Lain itu, sebagai sebuah simbolisasi untuk memperkokoh kedaulatan, persatuan, dan kesatuan bangsa.

Logo Sederhana dengan Makna Mendalam

Meski nampak sederhana, ternyata loogo tersebut memiliki makna yang cukup mendalam.

Logo HUT RI ke-75 secara keseluruhan memiliki makna dan tujuan yang relevan dengan periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Tujuan itu adalah untuk lebih meningkatkan taraf hidup orang banyak melalui pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia (SDM), penciptaan lapangan kerja, serta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Logo Kemerdekaan RI 75 tahun ini juga menjadi simbol arti dari kesetaraan dan pertumbuhan ekonomi untuk masyarakat Indonesia, serta peran nyata dalam bekerja untuk memberikan hasil yang terbaik kepada semua masyarakat pada umumnya.


Makna Angka 7

Pemerataan ekonomi dan kualitas hidup untuk seluruh rakyat Indonesia diintegrasikan kedalam elemen bagian dari angka 7 yang melambangkan kesetaraan untuk kesejahteraan dan keadilan bagi semua individu.

Progres kerja yang dinamis dan kepentingan progres infrastruktur digambarkan secara sederhana dalam elemen badan angka 7.

Meskipun tidak bergaris lurus pada kaki angka 7, namun progres kerja yang dinamis diklaim akan mencapai hasil akhir yang maksimal, tanpa harus menjadi lurus dan kaku.

Makna Angka 5

Sementara itu makna angka 5 merupakan makna dari regenerasi.

Dengan tetap menggaungkan kata ''Kerja, kerja, kerja'' yang konsisten, diharapkan dapat memberikan hasil yang nyata dalam bekerja. Regenerasi direpresentasikan dalam elemen badan angka 5 yang menyerupai lingkaran yang hampir penuh.

Tiga perempat lingkaran ini melambangkan progres yang terus menerus dilakukan dan terlihat nyata, selalu memperbaiki dan selalu mengejar target.

Lain itu, komposisi itu juga melambangkan kesatuan Indonesia sebagai negara yang mampu menjaga dan mengamankan bangsa, memperkokoh kedaulatan, memperkokoh persatuan dan kesatuan, yang diambil dari simbol perisai di dalam Garuda Pancasila.

Jenis Aksara dan Warna

Secara keseluruhan, penerapan seluruh desain menggunakan tipe huruf (fontMonserrat.

Sementara itu warna yang digunakan dalam logo HUT RI ke-75 secara keseluruhan adalah merah, putih, dan hitam

Download Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 & Pedoman Visual Penggunaannya klik di sini.

Link :

Download Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 & Pedoman Visual

souce : Kementerian Sekretariat Negara RI


Share:

Senin, 13 Juli 2020

Warga Kabupaten Bekasi Tidak Pakai Masker Bersiap Didenda Rp100-150 Ribu



CIKARANG PUSAT - Warga Kabupaten Bekasi yang masih kurang disiplin memakai masker sepertinya harus mulai berhati-hati. Mulai Senin, 27 Juli 2020, akan diberlakukan denda Rp100-150 ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat berkegiatan di luar rumah.

Hukuman denda tersebut berlaku bagi seluruh warga Jawa Barat yang akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum dari aturan tersebut.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, sangsi denda bagi yang tidak pakai masker tersebut dikeluarkan seiring menurunnya disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sekarang tahap ketiga, yaitu mendisiplinkan dengan denda," kata Kang Emil, Senin (13/07/20).

Kang Emil menyatakan, pemberlakuan denda tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19. 

Dalam akun media sosialnya yang dirilis Senin malam, (13/07/20), Ridwan Kamil menyampaikan, penilangan dari denda masker ini akan dilakukan oleh Satpol PP,  Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas. 

"Pengecualian jika sedang pidato,  sedang makan minum, sedang olahraga kardio tinggi dan sedang foto sesaat, " tulis Kang Emil. 

Proses tilang berdenda ini dan kwitansi akan menggunakan e-tilang via apps Pikobar. Dana denda akan masuk kas daerah sesuai peraturan.

Berikut data terbaru Covid-19 Kabupaten Bekasi. Data terbaru dari website resmi pikokabsi.bekasikab.go.id, hingga Senin malam (13/07/20) jam 20.00 WIB, jumlah kasus positif aktif di Kabupaten Bekasi sebanyak 57 orang, 25 di rawat di rumah sakit, 32 isolasi mandiri. Pasien sembuh sebanyak 246 orang, meninggal 21 orang. Jumlah ODP sebanyak 37 orang, PDP 78 orang dan OTG sebanyak 144 orang. Total terkonfirmasi positif sebanyak 324 orang.

sumber : http://bekasikab.go.id/berita/2733/warga-kabupaten-bekasi-tidak-pakai-masker-bersiap-didenda-rp100150-ribu

Share:

Sabtu, 04 Juli 2020

Mengenal Tradisi 'Jimpitan' dan Implementasinya di RW011


Di tengah pandemic covid-19, mulai hari Kamis, 25 Juni 2020 pengurus RW011 mengajak seluruh warga RW011 untuk kembali menghidupkan tradisi Jimpitan. Sebuah tradisi asli Indonesia yang sudah ada sejak lama, tapi tidak populer sekarang.

Apa itu Jimpitan?

Orang-orang yang tinggal di perkotaan--Jabodetabek misalnya--pada umumnya tidak mengenal istilah jimpitan. Istilah itu lebih dikenal di kalangan masyarakat pedesaan, khususnya pedesaan di Jawa Tengah dan Timur. Jimpitan berasal dari kata ‘jumputan’ atau ‘menjumput’ yang berarti mengambil sedikit.

Sementara dalam artikel di GNFI yang berjudul Mengulik Makna Tradisi Jimpitan karya Ahmad Cholis, jimpitan diartikan menjadi, ‘jimpit’ dalam bahasa Jawa berarti ‘wilonganing barang lembut nganggo pucukin driji’. Atau dalam bahasa Indonesia berarti mengambil barang lembut/kecil dengan menggunakan ujung jari. Sedangkan "jimpitan" dalam istilah yang lebih konkret berarti beras yg dikumpulkan dari warga demi kepentingan perkumpulan desa. Sistem jimpitan ini terbukti andal sepanjang masa membantu warga miskin atau warga di masa-masa sulit. Biasanya jimpitan dilakukan di waktu ronda malam dan para petugas ronda mengambil beras (dalam jumlah sedikit) yang dikumpulkan dari setiap rumah warga yang ditaruh di depan rumah.

Gotong Royong Menghapus Kesenjangan Sosial

Indonesia memang terkenal dengan sikap gotong royong, saling membantu dalam kesulitan. Kearifan lokal seperti jimpitan juga merupakan bentuk gotong royong di masyarakat. Secara sadar dan sukarela, masyarakat menghimpun bahan pangan atau uang untuk disalurkan kepada tetangga-tetangga mereka yang membutuhkan.

Meski terkesan sederhana, tradisi ini sudah teruji mampu mengatasi permasalahan sosial di sektor ekonomi sejak dulu. Dikutip dari laman Indonesia.go.id, menurut ahli budaya Jawa, Prapto Yuwono, tradisi ini lahir sejak warga desa di Jawa memiliki kesadaran untuk tinggal berkelompok dengan warga lain. Mereka sama-sama memiliki kesulitan ekonomi pada masa penjajahan Belanda. Dengan kata lain, ini juga merupakan simbol solidaritas dan ketangguhan menghadapi kesulitan ekonomi dari masyarakat pedesaan sejak zaman penjajahan dulu.

Solusi Di Tengah Keterbatasan Anggaran

Kita pasti memahami bahwa tidak setiap orang memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Salah satunya petugas keamanan yang bertugas 24 jam untuk membantu menjaga keamanan lingkungan, dengan tanggung jawab dan resiko tinggi namun saat ini belum seimbang dengan hak atas kesejahteraan yang diterima. Hal itu terjadi karena kondisi saat ini mereka dibayar secara swadaya masyarakat yang dikolektif oleh pengurus RT/RW sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan warga serta juga mempertimbangkan kondisi sekitar. 

Tentunya hal ini menjadi salah satu pertimbangan pengurus RT/RW 011, khususnya agar kesejahteraan petugas keamanan bisa terjamin sehingga diharapkan secara pararel akan berdampak pada meningkatnya kinerja mereka dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. Karena itu, lewat tradisi jimpitan, warga diajak saling peduli dan bahu-membahu untuk mengatasinya sekaligus jalan untuk bersedekah, dengan memberikan tambahan dari hasil jimpitan untuk kebutuhan sehari-hari petugas keamanan. 

Tingkat Partisipasi Luar Biasa dari Warga

Program jimpitan beras di RW011 dimulai pada hari Kamis, 25 Juni 2020 dengan diawali pembagian tempat jimpitan berupa gelas plastic untuk dipasang dengan cara digantung menggunakan kawat di depan rumah setiap warga. Penarikan hasil jimpitan dilakukan rutin secara mingguan pada tiap hari Kamis malam Jumat, bersamaan dengan kegiatan patroli keamanan oleh petugas keamanan. Isi jimpitan direkomendasikan beras, tapi juga diperbolehkan diisi dengan barang kebutuhan pokok lain seperti gula, kopi, dll dan tidak diperkenankan uang tunai untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sifat dari jimpitan ini adalah sukarela dengan besaran seikhlasnya dari warga.

Tempat jimpitan

Warga mengisi jimpitan

Warga mengisi jimpitan


Di luar dugaan, antusiasme dan partisipasi warga atas program tersebut sangat luar biasa, yang terbukti dengan terkumpulnya hasil jimpitan dengan jumlah yang tidak sedikit. Hasil jimpitan yang terkumpul pada penarikan perdana pada 25 Juni 2020 berupa beras sebanyak 49,2 kg ditambah dengan gula, kopi sachet, teh,telor, mie instan, dll. Pada pernarikan kedua pada Kamis, 2 Juli 2020 terkumpul beras sebanyak 51,5 kg ditambah dengan gula, kopi sachet, teh, mie instan, dll.

Hasil pengumpulan jimpitan

Hasil pengumpulan jimpitan

Hasil pengumpulan jimpitan

Hasil jimpitan tersebut sudah dibagikan oleh pengurus kepada semua petugas keamanan sebanyak 4 orang dan sisanya untuk kas pos keamanan yang digunakan membeli kebutuhan petugas keamanan seperti air gallon, air mineral gelas, kopi, dll. Pembagian dilakukan pada hari Sabtu, 4 Juli 2020 dan masing2 mendapatkan rata-rata 25 kg beras ditambah dengan gula, telor, mie instan, dll. Pembagian hasil jimpitan ke petugas keamanan untuk ke depannya akan dilakukan setiap 2 minggu sekali.

Pembagian hasil jimpitan oleh Ketua RW011, Bp. Sudiyo kepada petugas keamanan Bp. Sudarmaji

Beras hasil jimpitan untuk petugas keamanan


Sumber: GNFI | Kompas.com | Indonesia.go.id | MediaIndonesia.com | Kompasiana.com

Share:

Kamis, 02 Juli 2020

Kabupaten Bekasi Lanjutkan PSBB Proporsional Sampai 16 Juli 2020



CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan untuk memperpanjang PSBB Proporsional selama 14 hari ke depan hingga 16 Juli 2020. Kepastian tersebut disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, usai memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB Proporsional bersama jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Bupati Bekasi, Sukamahi Cikarang Pusat, pada Kamis (02/07/20).

Bupati menyampaikan, sesuai dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kabupaten Bekasi direkomendasikan untuk melanjutkan PSBB Proporsional, dengan memberikan diskresi kepada kepala daerah untuk membuat kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“Selama PSBB tahap kedua ini, akan diberikan kelonggaran-kelonggaran di beberapa sektor, supaya ekonomi dapat berjalan. Untuk itu kami sedang membuat formula yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati yang akan mengatur kelonggaran di sektor keagamaan, perdagangan, seni budaya dan pariwisata, tapi tetap protokol kesehatannya harus dijalankan,” ujarnya.

Khusus untuk sektor pendidikan, Bupati mengatakan pihaknya masih belum mengijinkan dibukanya sekolah-sekolah, sesuai dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat.

“Terkait dengan masalah pendidikan masih dalam pengecualian, masih belum diperbolehkan, sesuai rekomendasi dari provinsi,” jelasnya.

Untuk sektor pariwisata, seperti hotel dan restoran sudah boleh buka, dengan jam operasional yang tadinya hanya sampai jam 16.00 WIB sekarang diperbolehkan buka sampai jam 19.00 WIB tapi tetap dengan syarat bisa menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

“Tempat rekreasi sekarang sudah boleh buka, tapi tetap protokol Covid-nya harus dijalankan. Jadi untuk mereka yang akan buka harus melaporkan dulu kepada Gugus Tugas, nantinya ada tim yang akan melihat kesiapan di lokasi, setelah dari tim itu merekomendasikan, baru kita perbolehkan,” jelas Bupati.
Pada rapat tersebut, Bupati juga menyampaikan kondisi terkini kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Ia menuturkan, hingga Kamis pagi (02/07/20) tercatat jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 277 orang, dirawat 35 orang, sembuh 222 orang dan meninggal 20 orang.

“Sebetulnya kabarnya kemarin itu sudah menyenangkan tinggal 10 lagi yang positif, tapi sekarang naik lagi, harapan kita mudah-mudahan kenaikannya sudah cukup sampai di sini, besok kembali normal dan bisa turun lagi,” ujarnya.

Karena itu, untuk mencegah munculnya kasus baru, Bupati meminta Dinas Perindustrian dan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dalam melakukan pengawasan terhadap potensi munculnya cluster baru di kawasan industry.

Hadir dalam rapat evaluasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Inf Pherry Shandy Sitompul, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, H. Sobirin, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah kabupaten Bekasi.


Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New