Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
di Kabupaten Bekasi dalam rangka penanggulangan Covid-19, kini telah diturunkan
menjadi level 1.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri
(Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah
Jawa Dan Bali.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah menjelaskan PPKM level 1 di wilayahnya diterapkan sejak Selasa (24/5/2022) ini hingga dua pekan ke depan.
"Betul, Kabupaten Bekasi terdaftar sebagai wilayah kabupaten/kota dengan Status PPKM level 1, sejak hari ini sampai 6 Juni 2022," tutur Alamsyah saat dikonfirmasi.
Terdapat sejumlah penyesuaian mengenai aturan pembatasan yang ditetapkan dalam Inmendagri tersebut. Seperti kewajiban untuk tetap melakukan testing, tracing dan treatment (3T).
Untuk testing, pemerintah pusat mewajibkan pihaknya untuk
melakukan skrining Covid-19 minimal sebanyak 578 orang per hari.
"Sama seperti sebelumnya, orang yang diskrining
adalah mereka yang berstatus suspek atau kontak erat dengan penderita Covid-19.
Jadi kalau tanpa gejala, tidak perlu diskrining," katanya.
Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15
kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang
diidentifikasi sebagai kontak erat.
Sedangkan treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.
Hanya pasien bergejala sedang berat dan kritis yang perlu
dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah
penularan.
source : tribunnews.com