Selasa, 09 Juli 2024
Rabu, 25 Mei 2022
Alhamdulillah, Status PPKM Kabupaten Bekasi Kini Jadi Level 1
Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
di Kabupaten Bekasi dalam rangka penanggulangan Covid-19, kini telah diturunkan
menjadi level 1.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri
(Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah
Jawa Dan Bali.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah menjelaskan PPKM level 1 di wilayahnya diterapkan sejak Selasa (24/5/2022) ini hingga dua pekan ke depan.
"Betul, Kabupaten Bekasi terdaftar sebagai wilayah kabupaten/kota dengan Status PPKM level 1, sejak hari ini sampai 6 Juni 2022," tutur Alamsyah saat dikonfirmasi.
Terdapat sejumlah penyesuaian mengenai aturan pembatasan yang ditetapkan dalam Inmendagri tersebut. Seperti kewajiban untuk tetap melakukan testing, tracing dan treatment (3T).
Untuk testing, pemerintah pusat mewajibkan pihaknya untuk
melakukan skrining Covid-19 minimal sebanyak 578 orang per hari.
"Sama seperti sebelumnya, orang yang diskrining
adalah mereka yang berstatus suspek atau kontak erat dengan penderita Covid-19.
Jadi kalau tanpa gejala, tidak perlu diskrining," katanya.
Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15
kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang
diidentifikasi sebagai kontak erat.
Sedangkan treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.
Hanya pasien bergejala sedang berat dan kritis yang perlu
dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah
penularan.
source : tribunnews.com
Rabu, 28 Agustus 2019
Dinkes Kabupaten Bekasi Bentuk PSC 119 Untuk Bantu Masyarakat yang Sakit
Berbagai upaya dan inovasi terus dilakukan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi. Setelah Simpul Mas dan Call Center 118 diluncurkan beberapa waktu lalu. Kini Dinas Kesehatan Kembali meluncurkan Public Safety Center (PSC), untuk membantu masyarakat Kabupaten Bekasi dalam mendapatkan pelayanan medis.
Perbedaan mendasar dengan Simpul Mas adalah jika Simpul Mas lebih fokus pada pertolongan pertama pada Ibu yang akan melahirkan. Sedangkan PSC lebih mengutamakan pada kejadian kecelakaan kendaraan bermotor atau bencana.
"Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang membutuhkan pertolongan pertama hingga mengantarkan pasien dari rumah ke rumah sakit. Juga bagian tugas dari PSC." Ujar Nalin Suhendrik, SKM, M. Si Kepala UPTD PSC 119 kepada bekasikab.go.id di ruang kerjanya. Rabu, 28 Agustus 2019.
Dimisalkan oleh Nalin, seseorang mendapatkan serangan jantung dirumahnya atau dikantor tempatnya bekerja. Keluarganya atau orang terdekatnya bisa menghubungi PSC melalui telepon 119. Nanti pihak operator akan menghubungi PSC terdekat atau daerah tempat pasien berada.
"Jika pasien berada di Kabupaten Bekasi, tentunya PSC Kabupaten Bekasi." Jelas Nalin.
Masih kisah dari Nalin, setelah pasien diberikan pertolongan pertama oleh team PSC. Jika perlu dibawa ke Rumah Sakit, pasien akan dibawa ke rumah sakit.
"Semuanya tidak ada biaya. Alias gratis." Tegas Kepala UPTD PSC 119.
Menurut Nalin Suhendrik, biaya telepon ke 119 tidak dikenai biaya (gratis). Memberikan pertolongan pertama juga gratis. Begitupun mengantarkan pasien ke rumah sakit dengan menggunakan mobil ambulance PSC, juga gratis.
"Serba gratis, ibaratnya dari awal hingga mengantar sampai tujuan. Tidak dipungut biaya 1 rupiahpun."
Tidak dipungutnya biaya dalam pelayanan PSC. Dari awal sampai akhir berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi.
PSC juga belum dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Baru sekitar 8 Kabupaten/Kota yang telah menjalankan PSC. Diantaranya kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya.
"Hanya tentunya, berdasarkan peraturan tersebut. Hanya masyarakat Kabupaten Bekasi yang dapat memanfaatkan pelayanan PSC jika ada serangan kesehatan yang mendadak. Seperti serangan jantung, jatuh dari kamar mandi yang bisa mengakibatkan stroke dan lain sebagainya." Ujar Nalin
Rabu, 14 November 2018
Lagi, Pemkab Bekasi Naikan Honor RT/RW
![]() |
Plt Bupati Bekasi - Eka Supriatmaja |
Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan akan menaikan sejumlah honor atau tunjangan untuk non PNS pada Tahun 2019 mendatang. Kenaikan honor dan tunjangan tersebut diberikan kepada RT/RW, jasa tenaga kerja (Jastek) tenaga kependidikan serta tenaga harian lepas (THL) atau sukarelawan di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Bekasi. Plt Bupati Bekasi Eka Supriatmaja mengatakan kenaikan tersebut merupakan apresiasi serta upaya Pemkab Bekasi dalam menaikan kesejahteraan pegawai non PNS yang mengabdi di Kabupaten Bekasi.
“Itu sudah kita sepakati pada rapat pembahasan antara eksekutif dengan Badan Anggaran (Banang) pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2019,”ujarnya di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi Bekasi, kemarin (13/11).
Dikatakannya untuk honor RT/RW yang semula Rp500 Ribu naik menjadi Rp700 Ribu per bulannya. Hal itu wajar sebagai bentuk perhatian atas kinerja mereka selama ini yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Juga ini sebagai bentuk realisasi janji kampanye Neneng Yes pada Pilkada lalu.
“Di Kabupaten Bekasi ada sekitar 6.000-an lebih Ketua RT dan 1000-an lebih Ketua RW. Dia menganggap, maka jika ada peningkatan intensif atau honor setiap tahun bagi mereka yang telah membantu tugas pemerintahan,”tambah mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini.
Selanjutnya untuk , jasa tenaga kerja (Jastek) tenaga kependidikan yang sebelumnya hanya Rp 1,2 Juta per tahun naik menjadi menjadi 6 Juta atau Rp500 Ribu per bulan untuk setiap orangnya.
“Ada kenaikan sekitar 73 Miliar untuk kesejahteran honorer di Tahun 2019 mendatang dalam bentuk jastek kepada mereka. Selain itu sekitar 9.068 honorer tersebut kita daftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenegakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian yang dibayar oleh Pemkab Bekasi,” imbuh Politisi Golkar ini. Adapun untuk tenaga harian lepas (THL) atau sukarelawan di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Bekasi disampaikan Eka kenaikan honor atau upah sesuai dengan satuan harga minimum dengan keputusan bupati.
“Itu sudah kita bahas pada KUA PPAS sebelumnya dan harus sudah ada kenaikan di tahun 2019 mendatang. Dan untuk jaminan sosial tenaga kerja semuanya sudah ada payung hukumnya berupa Perbup sejak Tahun 2017 lalu dan harus direalisasikan penuh di Tahun 2019 ini,”imbuhnya.
Ia berharap dengan kenaikan honor tersebut baik RT/RW, tenaga honorer, THL atau Sukwan bisa meningkatkan kinerjanya terutama dalam pelayanan kepada masyarakat. “Semoga ini menjadi penyemangat dan bisa mengabdi dengan sepenuh hati serta meningkatkan etos kerja di SKPD masing-masing.
source : mr.co
Kamis, 01 Maret 2018
Honor RT/RW di Kabupaten Bekasi Bakal Naik Menjadi Rp1 Juta
Sabtu, 11 November 2017
Proses Pelayanan Penerbitan KTP
1. Penerbitan KTP baru bagi WNI
Syarat : telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri :
- Surat Keterangan RT/RW dan Kepala Desa/ Lurah;
- Fotokopi: KK, Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin bagi yang belum berusia 17tahun, Kutipan Aktakelahiran, dan
- Surat Keterangan datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah
2. Penerbitan KTP karena hilang atau rusak,
Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak (bila rusak)
- Fotokopi KK
- Fotokopi Paspor dan Izin tinggal tetap bagi orang asing
3. Penerbitan KTP karena pindah datang bagi Penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap,
Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan melampiri :
- Surat keterangan pindah / surat keterangan pindah datang
- Surat keterangan pindah datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah
4. Penerbitan KTP karena karena perpanjangan bagi Penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap,
Penduduk mendafatar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri :
- Fotokopi KK
- KTP asli lama, dan
- Fotokopi Paspor, Izin Tinggal tetap dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
5. Penerbitan KTP karna adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal tetap
Penduduk mendafatar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri :
- Fotokopi KK
- KTP asli lama, dan
- Surat keterangan bukti perubahan (misal : surat nikah, akta cerai, dll)
Dalam Pelayanan penerbitan KK-KTP Di bebaskan biaya Retribusinya apabila. ;
- Membuat KTP yang pertama Kalinya
- Membuat peppanjangan KTP karena Habis masa Berlakunya
- Membuat Kartu Keluarga Yang Pertama kalinya.
- Membuat Perubahan Kartu Kerluarga Karna Adanya Kelahiran, Kematian Pernikahan dan atau Perceraian.
Persyaratan untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pengantar Lurah berdasarkan Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW
- KK
- KTP yang akan/telah habis masa berlakunya (untuk perpanjangan)
- KTP yang rusak (untuk penggantian KTP yang rusak)
- Surat Keterangan dari Kepolisian (untuk penggantian KTP yang hilang)
- Akta Kelahiran
- Surat nikah / Akta Kawin (bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun yang sudah/pernah kawin)
- Dokumen imigrasi (paspor atau izin tinggal tetap) bagi Orang Asing tinggal tetap
Tata Cara Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pemohon berkewajiban:
- Menyerahkan berkas persyaratan kepada Lurah
- Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KTP (F-1.07)
- Menyerahkan Formulir Permohonan KTP (F-1.07)
Lurah/Kepala Desa berkewajiban:
- Menyerahkan Formulir Permohonan KTP (F-1.07) kepada pemohon untuk diisi, ditempel foto dan ditandatangani
- Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan
- Melakukan verifikasi dan validasi atas persyaratan memperoleh KTP
- Menandatangani F-1.07 dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon untuk disampaikan kepada Camat
- Mencatat dalam BHPPK di Kelurahan (BK-1.01)
- Lurah menandatangani Formulir permohonan KTP
- Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja
Camat berkewajiban:
- Melakukan verifikasi dan validasi atas persyaratan dan mencatat dalam BHPPK di Kecamatan (BK-1.02), serta mencabut KTP lama bagi yang memperpanjang
- Camat menandatangani formulir permohonan KTP Melakukan perekaman data, foto, tanda tangan
- Menerbitkan dan menyerahkan KTP pada pemohon
- Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkewajiban:
- Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan.
- Dinas menerbitkan dan menandatangani KTP.
- Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetap.
Persyaratan Kartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetap :
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Kutipan Akta Nikah / Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) Tahun.
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
- Foto copy Paspor dan Izin Tinggal Tetap
- Surat Keterangan Catatan KepolisianMekanisme penerbitanKartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetap:
- Orang asing tinggal tetap melapor kepada Dinas dengan membawa persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP.
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KTP.
- Petugas menandatangani formulir permohonan KTP.
- Petugas melakukan perekaman data dalam database kependudukan.
- Dinas menerbitkan dan menandatangani KTP.
Kamis, 02 November 2017
Ini Arti 16 Digit Pada Nomor Induk Kependudukan
Ketentuan tentang NIK diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah diwajibkan memberikan NIK kepada setiap penduduk. NIK juga merupakan nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik, termasuk sebagai dasar penerbitan dokumen di semua instansi pemerintah dan swasta.
NIK tersebut terdiri dari 16 digit angka-angka dan dapat kita lihat pada Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan juga dokumen-dokumen lainnya.NIK tersebut terdiri dari 16 digit angka-angka dan dapat kita lihat pada Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan juga dokumen-dokumen lainnya.
Lalu, apakah arti 16 digit angka-angka pada NIK tersebut? Berikut penjelasannya sehingga kita dapat membaca dan memahaminya.
Misalkan 16 digit angka-angka tersebut kita tuliskan menjadi PPKKCC-DDMMYY-NNNN, maka:
- 6 digit pertama (PPKKCC) adalah kode kecamatan di mana NIK pertama kali didaftarkan, di mana PP merupakan kode provinsi, KK merupakan kode kabupaten/kota dalam provinsi PP, dan CC merupakan kode kecamatan dalam kabupaten/kota KK. Kode-kode ini adalah kode yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. (Untuk melihat kode kecamatan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, silakan klik di sini)
- 6 digit kedua (DDMMYY) adalah tanggal lahir pemilik NIK dalam format dua digit hari, dua digit bulan, dan dua digit tahun. Dikarenakan tidak ada kode jenis kelamin dalam NIK, maka untuk membedakan penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, untuk penduduk perempuan ditambahkan angka 40 pada tanggal lahir.
- 4 digit ketiga (NNNN) adalah nomor urut atau nomor unik yang diberikan kepada pemilik NIK untuk orang-orang yang memiliki tanggal lahir dan jenis kelamin yang sama pada satu kecamatan, sehingga tidak ada penduduk yang memiliki NIK yang sama.
Contoh:
Seseorang penduduk yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 dan terdaftar pertama kali di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat akan memiliki NIK 3216181708450001 (jika laki-laki) dan 3216185708450001 (jika perempuan) di mana:
- 321618 merupakan kode Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat .
- 170845 merupakan tanggal, bulan, dan tahun lahir dalam format dua digit jika laki-laki. Jika perempuan, tanggal lahir ditambahkan 40 sehingga menjadi 570845.
- 0001 merupakan nomor urut atau nomor unik saat pendaftaran.Sehingga dengan membaca NIK, kita bisa langsung tahu lokasi kecamatan di mana penduduk tersebut pertama kali didaftarkan, tanggal lahir, dan jenis kelamin.
Setiap penduduk Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat tetap dan berlaku seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Menurut Prof. Zudan, yang juga menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendari, menyampaikan bahwa NIK yang terdapat di setiap KTP-el adalah identitas yang unik, tunggal, dan tidak berubah seumur hidup. “Seseorang yang pindah kemana pun NIK-nya tetap sama, walaupun alamatnya berubah. Perubahan alamat dan perubahan elemen data lainnya, seperti status perkawinan dan pekerjaan, harus dilaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat,” tegas Prof. Zudan.
Rabu, 01 November 2017
Profil Kecamatan Setu
Selasa, 31 Oktober 2017
Kode Pos di Kabupaten Bekasi
No
|
Kelurahan/Desa
|
Kode Pos
|
1
|
Desa
Babelan Kota
|
17610
|
2
|
Kelurahan
Bahagia
|
17610
|
3
|
Desa
Buni Bakti
|
17610
|
4
|
Desa
Hurip Jaya
|
17610
|
5
|
Kelurahan
Kebalen
|
17610
|
6
|
Desa
Kedung Jaya
|
17610
|
7
|
Desa
Kedung Pengawas
|
17610
|
8
|
Desa
Muara Bakti
|
17610
|
9
|
Desa
Pantai Hurip
|
17610
|
No
|
Kelurahan/Desa
|
Kode Pos
|
1
|
Desa
Bojongmangu
|
17352
|
2
|
Desa
Karangindah
|
17350
|
3
|
Desa
Karangmulya
|
17356
|
4
|
Desa
Medalkrisna
|
17350
|
5
|
Desa
Sukabungah
|
17350
|
6
|
Desa
Sukamukti
|
17350
|
No
|
Kelurahan/Desa
|
Kode Pos
|
1
|
Desa
Jayabakti
|
17720
|
2
|
Desa
Jayalaksana
|
17720
|
3
|
Desa
Lenggahjaya
|
17720
|
4
|
Desa
Lenggahsari
|
17720
|
5
|
Desa
Setiajaya
|
17720
|
6
|
Desa
Setialaksana
|
17720
|
7
|
Desa Sindangjaya
|
17720
|
8
|
Desa
Sindangsari
|
17720
|
No
|
Kelurahan/Desa
|
Kode Pos
|
1
|
Desa
Cibarusah Jaya
|
17340
|
2
|
Desa
Cibarusah Kota
|
17340
|
3
|
Desa
Ridogalih
|
17340
|
4
|
Desa
Ridomanah
|
17340
|
5
|
Desa
Sindangmulya
|
17340
|
6
|
Desa
Sirnajaya
|
17340
|
7
|
Desa
Wibawamulya
|
17340
|
No
|
Kelurahan/Desa
|
Kode Pos
|
1
|
Desa
Cibuntu
|
17520
|
2
|
Desa
Kertamukti
|
17520
|
3
|
Desa
Muktiwari
|
17520
|
4
|
Desa
Sarimukti
|
17520
|
5
|
Desa
Sukajaya
|
17520
|
6
|
Desa
Wanajaya
|
17520
|
7
|
Kelurahan
Wanasari
|
17520
|
No
|
Kelurahan/Desa
|
Kode Pos
|
1
|
Desa
Cikedokan
|
17530
|
2
|
Desa
Danau Indah
|
17530
|
3
|
Desa
Gandamekar
|
17530
|
4
|
Desa
Gandasari
|
17530
|
5
|
Desa
Jatiwangi
|
17530
|
6
|
Desa
Kalijaya
|
17530
|
7
|
Desa
Mekarwangi
|
17530
|
8
|
Desa
Sukadanau
|
17530
|
9
|
Kelurahan
Telagaasih
|
17530
|
10
|
Desa
Telagamurni
|
17530
|
11
|
Desa
Telajung
|
17530
|
No
|
Kelurahan/Desa
|
Kode Pos
|
1
|
Desa
Cicau
|
17530
|
2
|
Desa
Hegarmukti
|
17530
|
3
|
Desa
Jayamukti
|
17530
|
4
|
Desa
Pasiranji
|
17530
|
5
|
Desa
Pasirtanjung
|
17530
|
6
|
Desa Sukamahi
|
17530
|
No
|
Kelurahan/Desa
|
Kode Pos
|
1
|
Desa
Ciantra
|
17530
|
2
|
Desa
Cibatu
|
17530
|
3
|
Desa
Pasirsari
|
17530
|
4
|
Desa
Serang
|
17530
|
5
|
Desa
Sukadami
|
17530
|
6
|
Desa
Sukaresmi
|
17530
|
7
|
Desa
Sukasejati
|
17530
|
No
|
Kelurahan/Desa
|
Kode Pos
|
1
|
Desa
Cipayung
|
17530
|
2
|
Desa
Hegarmanah
|
17530
|
3
|
Desa
Jatibaru
|
17530
|
4
|
Desa
Jatireja
|
17530
|
5
|
Desa
Karangsari
|
17530
|
6
|
Desa
Labansari
|
17530
|
7
|
Kelurahan
Sertajaya
|
17530
|
8
|
Desa
Tanjungbaru
|
17530
|
No
|
Kelurahan/Desa
|
Kode Pos
|
1
|
Desa
Cikarang Kota
|
17530
|
2
|
Desa
Hajarmekar
|
17530
|
3
|
Desa
Karangasih
|
17530
|
4
|
Desa
Karangbaru
|
17530
|
5
|
Desa
Karangraharja
|
17530
|
6
|
Desa
Mekarmukti
|
17530
|
7
|
Desa
Pasirgombong
|
17530
|
8
|
Desa
Simpangan
|
17530
|
9
|
Desa Tanjungsari
|
17530
|
10
|
Desa
Waluya
|
17530
|
11
|
Desa
Wangunharja
|
17530
|
No
|
Kelurahan/Desa
|
Kode Pos
|
1
|
Desa
Karanganyar
|
17530
|
2
|
Desa
Karangbahagia
|
17530
|
3
|
Desa
Karangmukti
|
17530
|
4
|
Desa
Karangrahayu
|
17530
|
5
|
Desa
Karangsetia
|
17530
|
6
|
Desa
Karangsatu
|
17530
|
7
|
Desa
Karangsentosa
|
17530
|
8
|
Desa
Sukaraya
|
17530
|
No
|
Kelurahan/Desa
|
Kode Pos
|
1
|
Desa
Bojongsari
|
17540
|
2
|
Desa
Karangharum
|
17540
|
3
|
Desa
Karangmekar
|
17540
|
4
|
Desa
Karangsambung
|
17540
|
5
|
Desa Kedungwaringin
|
17540
|
6
|
Desa
Mekarjaya
|
17540
|
7
|
Desa
Waringinjaya
|
17540
|
No
|
Kelurahan/Desa
|
Kode Pos
|
1
|
Desa
Jayasakti
|
17730
|
2
|
Desa
Pantai Bahagia
|
17730
|
3
|
Desa
Pantai Bakti
|
17730
|
4
|
Desa
Pantai Harapanjaya
|
17730
|
5
|
Desa
Pantai Mekar
|
17730
|
6
|
Desa
Pantai Sederhana
|
17730
|
No
|
Kelurahan/Desa
|
Kode Pos
|
1
|
Desa
Bantarjaya
|
17710
|
2
|
Desa
Bantarsari
|
17710
|
3
|
Desa
Karangharja
|
17710
|
4
|
Desa
Karanghaur
|
17710
|
5
|
Desa
Karangjaya
|
17710
|
6
|
Desa
Karangpatri
|
17710
|
7
|
Desa Karangreja
|
17710
|
8
|
Desa
Karangsegar
|
17710
|
9
|
Desa
Kertajaya
|
17710
|
10
|
Kelurahan
Kertasari
|
17710
|
11
|
Desa
Sumbereja
|
17710
|
12
|
Desa
Sumbersari
|
17710
|
13
|
Desa
Sumberurip
|
17710
|
No
|
Kelurahan/Desa
|
Kode Pos
|
1
|
Desa
Cilangkara
|
17330
|
2
|
Desa
Jayamulya
|
17330
|
3
|
Desa
Jayasampurna
|
17330
|
4
|
Desa
Nagacipta
|
17330
|
5
|
Desa
Nagasari
|
17330
|
6
|
Desa
Sirnajaya
|
17330
|
7
|
Desa
Sukaragam
|
17330
|
8
|
Desa
Sukasari
|
17330
|
No
|
Kelurahan/Desa
|
Kode Pos
|
1
|
Desa
Burangkeng
|
17320
|
2
|
Desa
Cibening
|
17320
|
3
|
Desa
Cijengkol
|
17320
|
4
|
Desa
Cikarageman
|
17320
|
5
|
Desa
Ciledug
|
17320
|
6
|
Desa
Kertarahayu
|
17320
|
7
|
Desa
Lubangbuaya
|
17320
|
8
|
Desa
Muktijaya
|
17320
|
9
|
Desa
Ragamanunggal
|
17320
|
10
|
Desa
Taman Rahayu
|
17320
|
11
|
Desa
Taman Sari
|
17320
|
No
|
Kelurahan/Desa
|
Kode Pos
|
1
|
Desa
Sukaindah
|
17630
|
2
|
Desa
Sukajadi
|
17630
|
3
|
Desa
Sukakarsa
|
17630
|
4
|
Desa
Sukakarya
|
17630
|
5
|
Desa
Sukalaksana
|
17630
|
6
|
Desa
Sukamakmur
|
17630
|
7
|
Desa
Sukamurni
|
17630
|
No
|
Kelurahan/Desa
|
Kode Pos
|
1
|
Desa
Banjarsari
|
17630
|
2
|
Desa
Sukaasih
|
17630
|
3
|
Desa
Sukadarma
|
17630
|
4
|
Desa
Sukahurip
|
17630
|
5
|
Desa
Sukamanah
|
17630
|
6
|
Desa
Sukamulya
|
17630
|
7
|
Desa
Sukarukun
|
17630
|
No
|
Kelurahan/Desa
|
Kode Pos
|
1
|
Desa
Sukabudi
|
17620
|
2
|
Desa Sukadaya
|
17620
|
3
|
Desa
Sukakerta
|
17620
|
4
|
Desa
Sukamekar
|
17620
|
5
|
Desa
Sukaringin
|
17620
|
6
|
Desa
Sukatenang
|
17620
|
7
|
Desa
Sukawangi
|
17620
|
No
|
Kelurahan/Desa
|
Kode Pos
|
1
|
Desa
Sukabakti
|
17620
|
2
|
Desa
Sukamaju
|
17620
|
3
|
Desa
Sukamantri
|
17620
|
4
|
Desa
Sukarahayu
|
17620
|
5
|
Desa
Sukaraja
|
17620
|
6
|
Desa
Sukarapih
|
17620
|
7
|
Desa
Sukawijaya
|
17620
|
No
|
Kelurahan/Desa
|
Kode Pos
|
1
|
Kelurahan
Jatimulya
|
17510
|
2
|
Desa
Lambang Jaya
|
17510
|
3
|
Desa
Lambang Sari
|
17510
|
4
|
Desa Mangun
Jaya
|
17510
|
5
|
Desa
Mekarsari
|
17510
|
6
|
Desa
Setiadarma
|
17510
|
7
|
Desa
Setiamekar
|
17510
|
8
|
Desa
Sumber Jaya
|
17510
|
9
|
Desa
Tambun
|
17510
|
10
|
Desa
Tridaya Sakti
|
17510
|
No
|
Kelurahan/Desa
|
Kode Pos
|
1
|
Desa
Jejalen Jaya
|
17510
|
2
|
Desa
Karang Satria
|
17510
|
3
|
Desa
Satria Jaya
|
17510
|
4
|
Desa
Satria Mekar
|
17510
|
5
|
Desa
Sriamur
|
17510
|
6
|
Desa
Srijaya
|
17510
|
7
|
Desa
Srimahi
|
17510
|
8
|
Desa
Srimukti
|
17510
|
No
|
Kelurahan/Desa
|
Kode Pos
|
1
|
Desa
Pahlawan Setia
|
17216
|
2
|
Desa
Pantai Makmur
|
17212
|
3
|
Desa
Pusaka Rakyat
|
17214
|
4
|
Desa
Samudra Jaya
|
17217
|
5
|
Desa
Segara Jaya
|
17218
|
6
|
Desa
Segara Makmur
|
17211
|
7
|
Desa
Setia Asih
|
17215
|
8
|
Desa
Setia Mulya
|
17213
|