RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

PERATURAN PINDAH DATANG

Pengertian

Adalah suatu dinamisasi / pergerakan penduduk dari suatu tempat (pindah) ke tempat lain (datang) dengan maksud untuk menetap baik untuk sementara maupun untuk selamanya

 

Klasifikasi Pindah Penduduk :

1.      Dalam Satu desa/ Kelurahan

2.      Antar desa/ Kelurahan dalam satu kecamatan

3.      Antar kecamatan dalam satu kabupaten

4.      Antar kabupaten/provinsi

 

Persyaratan Pindah Penduduk, meliputi :

1.      Surat pengantar RT/RW

2.      KK asli

3.      KTP asli

4.      Pasfoto warna ukuran 4×6 sebanyak 5lembar

5.      Surat Permohonan pindah :

a.       dalam satu desa/kelurahan (F.1-23)

b.      antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan(F.1-25)

c.       antar kecmatan dalam satu kabupaten(F.1-29)

d.      antar kabupaten/provinsi (F.1-36)

 

Persyaratan Pindah Datang Penduduk meliputi :

1.      Surat pengantar RT/RW

2.      Surat keterangan Pindah dari daerah asal

3.      Surat pemohon pindah datang :

a.       dalam satu desa/ kelurahan (F.1-24)

b.      antar desa/ kelurahan (F.1-27)

c.       antar kecmatan dalam satu kabupaten (F.1-31)

d.      antar kabupaten/ provinsi (F.1-38)

 

Surat Keterangan pindah ini berlaku (masa kedaluwarsa) dalam 30 hari, apabila melebihi batas 30 hari belum dilaporkan/daftarkan maka yang mengajukan akan dikenakan denda atas keterlambatannya.

 

Surat keterangan pindah berfungsi sebagai pengganti KTP, selama KTP baru belum diterbitkan oleh karena itu agar segera diproses kepindahannya

 

sumber : https://disdukcapil.bekasikab.go.id/hal-persyaratan-pindah-datang.html

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New