Bekasi - Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sesuai dengan Surat Bupati Bekasi Nomor : 100.3.4.2/SE12/DPMD tentang Tahapan Pelaksanaan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bakti Tahun 2026-2034, maka pada hari Selasa, 10 Februari 2026 bertembat di Aula Kantor Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi telah dibentuk Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tingkat Desa Burangkeng. Panitia yang berjumlah sembilan (9) orang, yang terdiri dari tiga (3) orang perangkat desa dan enam (6) orang dari unsur masyarakat ini akan mengawali proses pemilihan anggota BPD.
Keterwakilan wilayah sebagaimana dimaksud merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah pemilihan, yang pemilihanya dilakukan secara langsung oleh Kepala Keluarga (KK), yang terdiri dari 4 wilayah pemilihan yaitu :
- Wilayah Pemilihan Satu (1) sebanyak dua (2) kursi yang terdiri dari RW.001 dan RW 002;
- Wilayah Pemilihan Dua (2) sebanyak dua (2) kursi yang terdiri dari RW 003, RW 004 dan RW 013;
- Wilayah pemilihan Tiga (3) sebanyak tiga (3) kursi yang terdiri dari RW 005, RW 006, RW 014, RW 015, RW 018 dan RW 021;
- Wilayah Pemilihan Empat (4) sebanyak satu(1) kursi yang terdiri dari RW 007, RW 008, RW 009, RW 010, RW 011, RW 012, RW 016, RW 017 RW 019, RW 020, RW 022, dan RW 023.










.jpeg)
.jpeg)











.jpeg)

.jpeg)















