RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Selasa, 09 Juli 2024

Diresmikan Wapres Ma'ruf Amin, Jalan Tol Cimanggis Cibitung Beroperasi Gratis 10 Juli 2024


Bogor - Ruas Jalan Tol Cimanggis-Cibitung akhirnya diresmikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Acara peresmian bertempat di Jembatan Sungai Cileungsi KM 57+400 Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat.
"Keberadaan jalan tol ini diharapkan dapat memangkas waktu tempuh perjalanan dari Cimanggis ke Cibitung menjadi sekitar hanya 30-45 menit, dari sebelumnya yang menempuh 1-2 jam melalui jalan arteri," kata Ma'ruf Amin saat meresmikan Tol Cimanggis-Cibitung di Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024).

Tol Cimanggis-Cibitung masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional memiliki panjang 26,18 Km adalah bagian dari jaringan Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 yang dikelola oleh PT Cimanggis Cibitung Tollways selaku pemegang hak konsesi jalan tol. Mega proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp10,6 triliun.

Jalan Tol Cimanggis-Cibitung saat ini telah beroperasi sebagian sepanjang 6,53 Km, dimulai dari Seksi 1A Segmen Cimanggis Junction - On/Off Ramp Jatikarya hingga Seksi 2A Segmen On/Off Ramp Jatikarya - Simpang Susun Cikeas. Adapun pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung dimulai sejak tahun 2016 dan melintasi 4 wilayah yaitu Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

Dengan telah selesainya pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B Segmen Simpang Susun Cikeas sampai dengan Junction Cibitung sepanjang 19,65 Km, jaringan Jalan Tol JORR 2 sepenuhnya telah terhubung dan diharapkan menjadi akses penghubung dari wilayah Cibubur ke Jalan Tol Jagorawi sekaligus meningkatkan kelancaran mobilitas, pergerakan komuter dan logistik menuju kawasan industri Cikarang, Cibitung, dan Cilincing. Kehadiran jalan tol ini semakin menambah kapasitas jalan di wilayah yang dilaluinya.

"Kita bersyukur Jalan Tol Cimanggis-Cibitung yang dibangun sejak tahun 2011 akhirnya telah selesai dan siap beroperasi. Jalan tol sepanjang 26,18 Km ini merupakan bagian dari JORR 2 yang melengkapi jaringan jalan bebas hambatan di kawasan Jabodetabek," ujarnya.


Setelah Jalan Tol Cimanggis - Cibitung beroperasi penuh, jaringan Jalan Tol JORR 2, telah utuh tersambung sepanjang 111 km, mulai dari Cengkareng - Kunciran - Serpong - Cinere - Jagorawi - Cimanggis - Cibitung hingga Cilincing. Jalan tol ini akan meningkatkan kelancaran pergerakan baik komuter maupun logistik kawasan-kawasan industri besar di Jabodetabek, diantaranya kawasan industri Sentul, Cikarang, Cibitung, dan Cilincing.

Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B Segmen Simpang Susun Cikeas sampai dengan Junction Cibitung dijadwalkan beroperasi tanpa tarif Rabu (10/7/2024) mulai pukul 06.00 WIB.


Penyesuaian transaksi akan dilakukan dari sistem terbuka di Gerbang Tol Jatikarya Utama menjadi sistem tertutup terintegrasi dengan Ruas Tol Cibitung-Cilincing, sehingga transaksi di Gerbang Tol Jatikarya Utama arah Cibitung dikenakan tarif Segmen Cimanggis - Jatikarya (Golongan I Rp5.500) dan untuk tarif Jatikarya - Nagrak akan dikenakan di Gerbang Tol Tujuan (Golongan I Rp8.000).

Sedangkan transaksi di Gerbang Tol Jatikarya Utama arah Cimanggis dikenakan tarif Segmen Cimanggis - Nagrak (Golongan I Rp13.500) dan tarif Tol Cibitung - Cilincing (Apabila masuk dari Ruas Tol Cibitung - Cilincing).


Jalan tol ini juga terkoneksi dengan Jalan Tol Trans Jawa Ruas Jakarta - Cikampek, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Patimban, Bandara Soekarno - Hatta, dan Bandara Kertajati sehingga menjadi ruas alternatif dan solusi mengurangi travel time akibat kemacetan/kepadatan lalu lintas dari Ruas Tol Cikampek yang menuju Jakarta, Bogor, Tangerang, dan sekitarnya.

source : cct.co.id, setwapres
Share:

Rabu, 03 Juli 2024

Alasan Di Balik Perubahan Nama Gerbang Tol Setu Selatan Menjadi Burangkeng



Bekasi - Nama gerbang tol Setu Selatan atau yang biasa diplesetkan dengan nama gerbang tol "Setan" di proyek Tol Cibitung-Cimanggis berganti nama menjadi gerbang tol Burangkeng. Penggantian nama tersebut setelah Kepala Desa Burangkeng Bapak Nemin bin H. Sain melayangkan surat protesnya kepada beberapa instansi mulai dari Kementerian PUPR, Jasa Marga hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui PJ Bupati Dhani Ramdan.

Dalam surat tersebut, berdasarkan usulan tokoh masyarakat keberatan akan pemberian nama Tol Setu Selatan, pasalnya Desa Burangkeng merupakan wilayah terluas terkena dampak pembangunan Tol Cibitung-Cimanggis dengan luas sekitar 100 Ha.


"Pemberian nama tersebut menjadi kebanggaan bagi warga Desa Burangkeng yang terkena dampak paling luas akibat pembangunan tol," kata Lurah Nemin.




Kini Warga Burangkeng patut berbangga, karena nama wilayahnya menjadi nama gerbang tol. Alhasil pemberian nama ini berdampak positif untuk masyarakat.

Pengelola tol menyetujui permintaan Lurah Burangkeng dan kini gerbang tol yang dahulu bernama Setu Selatan berganti nama menjadi gerbang tol Burangkeng.



Share:

Senin, 24 Juni 2024

Tema dan Link Download Logo Resmi HUT ke-79 RI Tahun 2024, Cek Disini!


Pemerintah telah merilis tema, logo, dan panduan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2023. Informasi tema serta link download logo HUT ke-79 RI ini dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI.

Dikutip dari 'Pedoman Identitas Visual HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia', peringatan HUT ke-79 RI merupakan momen penyambutan Ibu Kota baru, Nusantara, serta menjadi tahun perpindahan tongkat estafet kepemimpinan presiden.

Tema besar HUT ke-79 RI adalah "Nusantara Baru, Indonesia Maju". HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 adalah sebuah momen pembuka bagi beberapa transisi besar di Indonesia.

HUT ke-79 RI merupakan sebuah batu loncatan besar bagi Indonesia, karena mengalami 3 transisi penting, yaitu menyongsong Ibu Kota baru, pergantian pemimpin, serta Indonesia Emas 2045.

Visual Logo HUT ke-79 RI
Logo HUT ke-79 RI menampilkan angka "79" disertai tulisan "Nusantara Baru Indonesia Maju". Berdasarkan tema besar "Nusantara Baru, Indonesia Maju", maka dirumuskan gambaran besar identitas visual HUT ke-79 Kemerdekaan RI, yaitu Indonesia membutuhkan semangat baru yang besar dengan persatuan dan kesetaraan untuk mencapai segala tujuan.




Dalam perjuangan yang baru ini, negara tetap berprinsip pada nilai-nilai luhur dengan memperhatikan kodrat alam dan budaya. Berikut makna logo HUT ke-79 RI.

1. Negara Kepulauan
Logo HUT ke-79 RI terdiri dari bagian-bagian terpisah yang merepresentasikan bentuk Indonesia sebagai negara kepulauan.

2. Lambang Negara
Ujung angka 7 menyerupai paruh Garuda, lambang negara yang berisi salah satu pilar kebangsaan yaitu Pancasila, serta melambangkan kekuatan negara.

3. Pertumbuhan Ekonomi
Angka 7 yang menyerupai panah ke kanan atas merupakan simbol harapan Indonesia untuk meningkatkan investasi dan ekspor untuk memenuhi misi Indonesia dalam menggerakkan ekonomi.

4. Keberlanjutan
Arah lengkungan dari segala arah yang saling terhubung satu sama lain, menyimbolkan prinsip pembangunan negara yang berkelanjutan.

5. Ekonomi Hijau
Bentuk dahan dan daun dari angka 9 merupakan prinsip pembangunan negara yang berlandaskan ekonomi hijau, bersinergi dengan alam dan selalu memperhatikan akar budaya dan identitas.

6. Persatuan dan Harapan
Kaki angka 7 dan 9 terbuat dari bentuk yang sama, membentuk 2 tangan yang menyatu sebagai simbol persatuan masyarakat Indonesia walaupun memiliki pendapat yang berbeda-beda.

7. Kesetaraan
Dua gelombang dengan arah yang sama di atas dan di bawah merepresentasikan tujuan Indonesia untuk desentralisasi dan memeratakan pembangunan demi mencapai kesetaraan.


Link Download Logo HUT ke-79 RI

Ada beberapa versi logo peringatan HUT ke-79 RI tahun 2024. 
Berikut link download logo HUT ke-79 RI :



Share:

Kamis, 20 Juni 2024

Jadwal dan Kegiatan Peringatan HUT RI ke-79 di RW 11 Burangkeng


Pada hari Minggu, 2 Juni 2024 dan Minggu, 16 Juni 2024 telah dilakukan rapat pembahasan kegiatan HUT RI ke-79 oleh pengurus RT dan RW yang akan dilaksanakan di lingkungan RW 11 Perum Bekasi Timur Regensi Blok K dan V Desa Burangkeng Kec. Setu Kab. Bekasi.





Kegiatan pertandingan olahraga yang diikuti oleh semua warga yang berdomisili di RW 11 ini akan dimulai pada hari Sabtu, 22 Juni 2024 hingga Sabtu, 24 Agustus 2024.

Jenis dan jadwal kegiatannya antara lain :
  1. Bulutangkis putra (antar RT) : 22 Juni - 10 Aug 2024 di (lapangan RT01)
  2. Bulutangkis putri (antar RT) : 28 Juni - 02 Aug 2024 di (lapangan RT01)
  3. Bola voli putra (antar RT) : 23 Juni - 10 Aug 2024 (lapangan RT05)
  4. Tenis meja putra (antar RT) : 05 Aug 2024 (lapangan RT06)
  5. Futsal putra (antar RT) : 11 Aug 2024 (lokasi TBD)
  6. Catur (antar RT) : 10 & 17 Agustus 2024 (kantor sekretariat RW11)
  7. E-sport PES Mobile (perorangan) : 17 - 22 Agustus 2024 (kantor sekretariat RW11)
  8. Jalan sehat & sepeda hias (seluruh warga) : 17 Aug 2024 (taman kuliner D'Eleven)
  9. Pentas seni dan malam puncak (seluruh warga) : 24 Aug 2023 (lapangan RT06)

Sedangkan untuk jenis perlombaan tradisional akan dilaksanakan di masing-masing RT pada tanggal 17 Agustus 2024.

Jadwal dan bagan pertandingan adalah sebagai berikut :

1. Bulutangkis Putra
    Pembagian Grup :
    Jadwal Pertandingan :

2. Bulutangkis Putri
    Pembagian Grup :
    Jadwal Pertandingan :

3. Bola Voli
    Jadwal Pertandingan :

4. Tenis Meja
    Bagan & Jadwal Pertandingan :

5. Futsal
    Bagan & Jadwal Pertandingan :

6. Catur
    Bagan & Jadwal Pertandingan :

7. E-Sport PES Mobile
    Bagan & Jadwal Pertandingan (menyusul)


Catatan :
Share:

Rabu, 08 Mei 2024

Menggali Potensi Desa Melalui Digitalisasi Menggunakan Sistem Informasi Desa

Dalam era serba digital ini, transformasi teknologi telah melanda berbagai aspek kehidupan, termasuk desa-desa yang dahulu terisolasi dari gelombang digital. Tidak dapat dipungkiri lagi, hampir setiap hari kita berhadapan dengan yang namanya “digital”. Salah satu bentuk nyatanya adalah penggunaan smartphone dan internet yang pastinya sudah tidak terlepas di berbagai aktivitas kehidupan kita sehari-hari.

Pengertian Digital: Menuju Era Baru

Digital bukan lagi kata asing dalam kamus kehidupan sehari-hari. Digital merujuk pada penggunaan teknologi komputer dan informasi dalam menyimpan, mengolah, dan menyebarkan data. Di era ini, digital bukan hanya sekadar gaya hidup, tetapi juga solusi untuk mengatasi tantangan yang dihadapi di berbagai lini kehidupan khususnya di desa.

Apa Itu Desa Digital?

Desa digital bukan sekadar desa yang memiliki akses internet, tetapi juga desa yang memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas hidup penduduknya. Desa digital mengintegrasikan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, menciptakan ekosistem yang inovatif dan inklusif.

Keuntungan Desa Digital

  • Mempermudah Akses Informasi dan Meningkatkan Wawasan Masyarakat
  • Mempercepat Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
  • Meningkatkan Kualitas dan Mempercepat Pelayanan Publik
  • Meningkatkan Efisiensi di Sektor Pertanian Pintar (Smart Farming), Desa Wisata, dan sebagainya.
  • Memperluas Akses Partisipasi Masyarakat 

Penerapan Digital Desa dengan Aplikasi. OpenSID

OpenSID adalah sebuah sistem informasi desa berupa platform yang digunakan oleh pemerintahan desa dalam mengelola keuangan. Aplikasi ini diciptakan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan masyarakat secara efektif.

Aplikasi ini merupakan salah satu implementasi UU desa. Hal ini sesuai dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.

Apa itu OpenSID?

OpenSID adalah aplikasi sistem informasi desa yang dikembangkan oleh komunitas yang terdiri dari pegiat desa dan juga programer relawan.

OpenSID adalah aplikasi yang digunakan untuk pemerintahan desa, agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa.

OpenSID adalah bertujuan selain warga desa mendapat akses informasi desa lebih baik, namun juga supaya kantor desa lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, mewajibkan pemerintahan desa untuk mengembangkan Sistem Informasi Desa (SID). Maka dari itu, OpenSID adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam implementasi UU desa tersebut.

Berdasarkan data milik OpenSID yaitu pantau.opensid.my.id, per Mei 2024 terdapat 21.000+ desa yang telah memasang OpenSID. Di antaranya ada 7.000+ desa yang giat untuk memajukan desanya dengan terus aktif memanfaatkan aplikasi OpenSID.

Aplikasi ini memiliki beberapa fitur utama seperti:

Administrasi

Aplikasi administrasi desa yang dapat digunakan secara mandiri oleh perangkat desa, fitur ini membantu tugas kantor desa di berbagai jenis administrasi, seperti administrasi kependudukan, perencanaan, pelaporan, pengelolaan aset, dan pengelolaan anggaran.

Pelayanan

Aplikasi pelayanan desa yang dapat digunakan secara mandiri oleh masyarakat. Mempermudah masyarakat dalam administrasi, yang meliputi pelayanan administrasi umum, kependudukan, nikah, pertanahan dan PBB-P2.

Perpajakan

Aplikasi Perpajakan adalah layanan khusus untuk memudahkan dalam pencatatan pajak di desa Anda mulai dari rekapitulasi perpajakan, laporan perpajakan per minggu, data penerimaan harian pajak bumi dan bangunan, serta daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran. Layanan ini juga menyediakan fitur untuk melihat status perpajakan beserta jumlah yang dibayar.

Bansos

Aplikasi Bansos adalah layanan khusus untuk menyimpan dan mengelola data penerima bantuan sosial dari pemerintah. Layanan ini memudahkan Anda mengetahui siapa saja yang telah menerima bantuan dan jenis bantuan yang telah diterima baik secara individu maupun keluarga. Selain itu, Anda juga dimudahkan untuk dapat mengatur sendiri nama jenis bantuan.

Inovasi Tanpa Batas

Desa digital memiliki misi besar, yakni menciptakan masyarakat yang terkoneksi, berdaya saing, dan berinovasi. Misi ini mencakup peningkatan keterampilan digital masyarakat, penguatan ekonomi lokal, dan menciptakan lingkungan yang berkelanjutan.

Aplikasi OpenSID Mendukung Misi Desa Digital

OpenSID bukan hanya sekadar aplikasi, melainkan mitra dalam mewujudkan misi desa digital. Melalui fitur-fitur cerdasnya, platform ini memfasilitasi pelatihan keterampilan digital, mendukung pengembangan usaha kecil, dan menghubungkan desa dengan pasar nasional maupun global.

Saatnya Transformasi Digital Desa

Digitalisasi desa bukan hanya sekadar tren, tetapi suatu keharusan untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi merata hingga pelosok desa. Dapat kita lihat bahwa desa-desa bukan lagi menjadi penerima teknologi, melainkan pelaku utama dalam menggali potensi dan menciptakan transformasi yang berarti. 

Mari bersama-sama mewujudkan desa-desa yang cerdas, terkoneksi, dan siap bersaing di era digital ini!

Share:

Senin, 29 April 2024

7 Poin Penting RUU Desa Sah Jadi UU yang Atur Jabatan Kades 8 Tahun

DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna. Revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan poin-poin perubahan itu dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Supratman mengatakan ada 26 angka perubahan dalam revisi UU itu.

"Menyampaikan hasil pembahasan RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Adapun terkait pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan," kata Supratman.

Anggota DPR Fraksi Gerindra itu kemudian menyampaikan setidaknya ada tujuh poin garis besar yang kini diatur dalam revisi UU itu. Dia menyebut UU Desa memut ketentuan pengaturan pemberian tunjangan purnatugas kepada kepala desa (kades).

"Satu, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa," ujarnya.

Supratman menyebut syarat jumlah calon kades dalam pilkades juga kini diatur dalam Pasal 34A. Masa jabatan kades, sambung dia, kini juga diubah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

"Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan," ujar dia.

"Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang," kata Supratman.

Share:

Kamis, 28 Maret 2024

Resmi! Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD Jadi 8 Tahun

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang No.3 Tahun 2024 tentang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diperoleh dalam Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024.

Pengambilan keputusan itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tidak ada satupun fraksi dari total 9 fraksi yang ada di DPR menolak atau menentang pengesahan RUU Desa yang merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.

"Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dapat disetujui untuk disahkan jadi UU? setuju ya," kata Puan sambil mengetuk palu sidang di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dalam RUU ini, jabatan kepala desa telah disepakati oleh DPR dan pemerintah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Ketentuan Pasal 39 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 ini berkurang dari kesepakatan rapat pleno pengambilan keputusan di Baleg pada Juli 2023 lalu, yang mengusulkan supaya masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Namun, dibanding UU Nomor 6 Tahun 2014, ada penambahan masa jabatan, sebab dalam ketentuan lama Pasal 39 itu berbunyi masa jabatan kepala desa hanya selama 6 tahun, meski dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

"Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," ucap Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat itu.

Selain Kades, RUU baru ini juga menetapkan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 8 tahun untuk 2 periode, dari sebelumnya hanya selama 6 tahun untuk 3 periode. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 56.

Dalam Pasal 118 RUU Desa juga telah ditetapkan bahwa ketentuan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.

Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi.

"Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini," tulis ketentuan pasal 118 RUU Desa yang baru.

Ketentuan RUU ini juga menetapkan baik Kades, maupun Perangkat Desa, menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah; mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa juga mendapatkan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari alokasi dana Desa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota; mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Namun, tetap tidak ada ketentuan pemberian penghasilan tetap.

Bagi Kepala Desa, yang dimaksud dengan "tunjangan" antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu (contohnya tanah bengkok di Jawa, tanah pencaton di Madura, tanah nagari di Sumatera Barat, sebagainya).

Sedangkan "tunjangan purnatugas" bagi mereka adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Adapun yang dimaksud dengan "tunjangan" bagi perangkat desa antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu (contohnya tanah bengkok di Jawa, tanah pencaton di Madura, tanah nagari di Sumatera Barat, dan lain sebagainya).

Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dimaksud dengan "tunjangan" antara lain istri/suami, adalah tunjangan tunjangan anak, dan tunjangan kinerja. Dan "tunjangan purnatugas" adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau setara dengan itu.

Download :

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 - Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa



Share:

Selasa, 05 Maret 2024

Cara Pembuatan KTP melalui Sitepak Kabupaten Bekasi

Disdukcapil Kabupaten Bekasi terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan ramah sesuai dengan tagline Simpro yaitu siap melayani mudah prosesnya. Sebagai wujud implementasi hal tersebut maka Disdukcapil Kabupaten Bekasi telah menghadirkan Sitepak yang merupakan singkatan dari Sistem Informasi terpadu Pelayananan Administrasi Kependudukan melalui website sitepak.bekasikab.go.id sebagai sarana pelayanan online berupa aplikasi berbasis website. Pelayanan ini telah hadir di 23 Pos Pelayanan Adminduk yang ada di kantor kecamatan sehingga harapannya warga yang tidak dapat menjangkau titik-titik lokasi pelayanan Disdukcapil dapat melakukan permohonan darimana dan kapan saja selagi merupakan warga Kabupaten Bekasi

Bagaimana cara melakukan pelayanan melalui website Sitepak? Caranya yaitu:
1. Bagi yang belum memiliki akun silahkan lakukan registrasi. Setelah permohonannya disetujui, silahkan login menggunakan akun tersebut.
2. Pilih permohonan yang hendak diajukan, lengkapi persyaratannya kemudian pastikan dokumen yang di upload sudah sesuai ketentuan.
3. Permohonan yang dapat diajukan melalui Sitepak yaitu Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, SKPWNI, KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Pembuatan KTP Baru melalui Sitepak

Pembuatan KTP baru ataupun cetak ulang karena rusak di Kabupaten Bekasi semakin mudah. Melalui web SITEPAK kita bisa mengajukan pembuatan  baru atau ganti karena kerusakan.

Cara pembuatan KTP baru :
1. Daftar akun.
2. Isi data pengajuan baru.
3. Datang ke Kecamatan Setu untuk perekaman foto, sidik jari, perekaman retina.
4. Pengambilan KTP jika sudah selesai cetak bisa dilihat di status di web SITEPAK.
5. Cetak bukti status pengambilan, pengambilan di kantor Kecamatan Setu, boleh diwakilkan anggota keluarga dalam satu KK

Cara penggantian KTP karena rusak :
1. Daftar akun
2. Isi data pengajuan baru
3. Pengambilan KTP jika sudah selesai cetak bisa dilihat di status di web SITEPAK
4. Cetak bukti status pengambilan, pengambilan di kantor Kecamatan Setu, boleh diwakilkan anggota keluarga dalam satu KK.

Sebagai tambahan informasi, untuk persyaratan permohonan dokumen kependudukan maupun pencatatan sipil bisa dilihat di postingan instagram @disdukcapilkabbekasi3216

sumber : Disdukcapil Kab. Bekasi

Share:

Senin, 26 Februari 2024

Maret 2024 NIK KTP Non DKI Dinonaktifkan, Ini Cara Cek dan Aktivasi Kembali


Ramai di media sosial dimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan rencana penonaktifan NIK bagi masyarakat ibu kota. Penonaktifan KTP ini hanya bagi warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta. Peraturan ini akan berlaku efektif mulai dari bulan Maret 2024. Tujuannya, untuk memastikan keakuratan data penduduk dan memudahkan pengelolaan identitas warga.

Pembekuan NIK penduduk yang menetap di luar DKI Jakarta pun hanya bersifat sementara. Nantinya untuk menonaktifan NIK berlangsung secara bertahap. Adapun ketentuan yang dinonaktifkan adalah pemilik NIK DKI yang tak lagi menetap di Jakarta selama kurang lebih dua tahun. Kendati demikian, sebelum NIK yang tercantum dalam KTP dinonaktifkan, akan ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Lalu, bagaimana cara mengaktifkan NIK yang dibekukan nantinya?

Di bawah ini merupakan cara untuk pengaktifan kembali NIK yang telah dinonaktifkan.Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekkan apakah KTP Anda termasuk yang dibekukan atau tidak.

Cara Pengaktifan Kembali NIK

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil No 100 Tahun 2023 terdapat tata cara pengaktifan kembali NIK:

  1. Mengajukan permohonan: pemohon melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK melalui loket pelayanan kelurahan
  2. Verifikasi dan validasi: petugas kelurahan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan serta melakukan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.
  3. Koordinasi dan verifikasi lapangan: Jika terjadi perpindahan alamat, maka petugas kelurahan akan melakukan koordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan sebelum melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Cara Melakukan Pengecekkan KTP yang Dinonaktifkan

  1. Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
  2. Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga"
  3. Masukan 16 digit NIK pada kolom "NIK"
  4. Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha"
  5. Selanjutnya, klik "Cari Data Pembekuan"
  6. Jika NIK bukan sasaran penonaktifan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, maka situs akan menampilkan informasi berupa: "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili"
  7. Namun, jika NIK tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka warga akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat

 

 


Share:

Kamis, 15 Februari 2024

Pelaksanaan Pemilu 2024 di RW 11 Burangkeng Berjalan Lancar


Pada hari Rabu, 14 Februari 2024 sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, telah dilaksanakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah RW 11 Burangkeng, tepatnya di perumahan Bekasi Timur Regensi Blok K.

Ada 2 TPS bagi warga RW 11 yaitu TPS 52 yang berlokasi di Fasos RT 06 bagi warga RT 01, 02 dan 03 (sebagian) dan diketuai oleh Bapak Sudiyo serta TPS 53 yang berlokasi di Kantor Sekretariat RW bagi warga RT 03 (sebagian), 04, 05, 06 dan 07 yang diketuai oleh Bapak Endro Sulistyo.



Hujan yang mengguyur di pagi hari jelang pemungutan suara tidak menyurutkan langkah warga untuk berpartisipasi menggunakan hak pilihnya dalam menentukan masa depan bangsa. 



Proses pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 WIB dengan pembukaan oleh ketua KPPS dan berlangsung sampai pukul 13.00 WIB. Sebanyak 240 pemilih di TPS 52 dan 239 pemilih di TPS 53 telah menggunakan hak pilihnya. Perhitungan suara dari 5 kotak surat suara dimana masing-masing kurang lebih berlangsung selama 2 jam akhirnya berakhir pada pukul 24.00 WIB. Selanjutnya dilakukan rekapitulasi dan pelaporan hasil pemungutan suara ke PPS Desa Burangkeng sampai dengan pukul 03.00 WIB.


Hasil pemilihan yang paling ditunggu tentunya pemilihan presiden dan wakil presiden, dimana hasilnya adalah sebagai berikut :

1. TPS 52 :

  • Calon 01 : 123 suara
  • Calon 02 : 98 suara
  • Calon 03 : 18 suara
2. TPS 53 :
  • Calon 01 : 120 suara
  • Calon 02 : 88 suara
  • Calon 03 : 22 suara

Untuk dokumentasi lengkapnya silakan klik di link berikut :
 

Share:

Kamis, 01 Februari 2024

Namamu Tak Ada dalam DPT Pemilu 2024? Begini Cara Mengurusnya

 


Sudahkah namamu tercantum di daftar pemilih tetap atau DPT pemilihan umum (pemilu)? Ketika pemilihan umum semakin dekat, masalah ketidaktercantuman nama di DPT dan kesalahan penulisan nama seringkali muncul sebagai tantangan bagi pemilih.

Situasi ini dapat menyebabkan ketidakpastian dan kebingungan bagi pemilih yang menghadapi masalah tersebut. Namun, penting bagi warga negara untuk mengetahui bahwa ada prosedur khusus yang dapat diikuti untuk mengatasi masalah ini dan memastikan hak suara mereka terjamin.

Berikut dikutip dari laman jdih.kpu.go.id, mengenai panduan tentang bagaimana mengurus ketidaktercantuman nama di DPT atau kesalahan penulisan nama:

1. Ketidaktercantuman Nama di DPT

Ketika pemilih menemukan bahwa namanya tidak tercantum di DPT meskipun sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih, langkah pertama yang harus diambil adalah menghubungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Pemilih dapat mengunjungi kantor KPU atau menghubungi nomor hotline resmi yang disediakan oleh KPU. Para petugas akan memberikan bantuan dan melakukan verifikasi data pemilih untuk memastikan apakah pemilih seharusnya masuk dalam DPT.

2. Kesalahan Penulisan Nama

Kesalahan penulisan nama pada DPT dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti kesalahan input data atau ketidaksesuaian data di KTP. Jika pemilih menemukan kesalahan penulisan nama mereka dalam DPT, langkah pertama adalah mendokumenkan kesalahan tersebut.

Pemilih harus memastikan bahwa nama yang benar sesuai dengan yang tercantum di KTP atau identitas resmi lainnya.

3. Mekanisme Perbaikan

Untuk kedua masalah di atas, KPU menyediakan mekanisme perbaikan yang disebut “Pengajuan Perbaikan Data Pemilih”.

Pemilih harus mengajukan permohonan perbaikan secara tertulis atau mengisi formulir yang telah disediakan oleh KPU. Dalam pengajuan ini, pemilih perlu melampirkan fotokopi identitas diri resmi seperti KTP, KK, atau paspor, serta bukti pendukung lain yang diperlukan.

4. Batas Waktu Pengajuan Perbaikan

Penting bagi pemilih untuk mengajukan permohonan perbaikan sesegera mungkin setelah menemukan masalah dalam DPT atau kesalahan penulisan nama. Batas waktu pengajuan perbaikan biasanya telah ditentukan oleh KPU dan tidak dapat dilampaui.

Oleh karena itu, pemilih harus berusaha menyelesaikan proses perbaikan sebelum batas waktu yang ditentukan untuk memastikan hak suara mereka tidak terenggut.

5. Verifikasi dan Validasi 

Setelah pemohon mengajukan permohonan perbaikan, KPU akan melakukan verifikasi dan validasi data pemilih.

Proses ini mencakup pengecekan ulang informasi yang disampaikan pemohon dan memastikan kesesuaian data dengan data kependudukan yang valid. KPU akan memberikan notifikasi kepada pemilih tentang hasil dari permohonan perbaikan tersebut.

6. Pengawasan Publik

Pemilih juga dapat melibatkan diri dalam proses pengawasan publik untuk memastikan integritas dan keakuratan DPT. Ini termasuk mengawasi proses perbaikan data pemilih dan melaporkan temuan jika ada indikasi kecurangan atau pelanggaran prosedur.

Dalam demokrasi, setiap suara sangat berharga, dan penting bagi seluruh warga negara untuk dapat menggunakan hak suara mereka tanpa hambatan. Oleh karena itu, pemahaman tentang prosedur untuk mengatasi masalah ketidaktercantuman nama di DPT atau kesalahan penulisan nama penting untuk memastikan partisipasi aktif dan adil dalam proses pemilihan umum.

Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi untuk menciptakan pemilu yang transparan dan bermartabat.

Share:

Minggu, 28 Januari 2024

PPS Desa Burangkeng adakan Bimtek KPPS

 


Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Burangkeng menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penghitungan Dan Pemungutan Suara (Mutung) serta Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD Dan DRPD tahun 2024 menyangkut Tugas Dan Wewenang PPS di lapangan sebagai salah Satu penyelenggara pemilu dan sesuai dengan Tahapan Pemilu 2024.

Bimtek dilaksanakan di GOR Bulutangkis PB Jihad Burangkengpada hari Minggu, 28 Januari 2024. Bintek dibagi menjadi 2 sesi mengingat jumlah KPPS di Desa Burangkeng cukup banyak yang terbagi ke dalam 73 TPS. Sesi pertama dilaksanakan pagi sampai pukul 12.00 WIB bagi TPS 1 sampai TPS 37, sedangkan sesi kedua dilaksanakan siang harinya mulai pukul 14.00 WIB bagi TPS 38 sampai TPS 73.

Ketua PPS Burangkeng, Abdul Gofur tujuan Bimtek adalah agar petugas KPPS harus memahami metode pelaporan penghitungan suara dan teknis pencatatan pemilih, seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Perbedaan utama dari Pemilu 2019 adalah pelaporan hasil penghitungan dilaporkan melalui aplikasi Sirekap setelah hasil penghitungan di C plano," sambung dia.

Dalam bimtek, salah satu fokus utama adalah pemahaman terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ketiga jenis pemilih tersebut sudah dipetakan sesuai domisili pemilih di masing-masing TPS, dan penanganan surat suara akan disesuaikan dengan domisili pemilih, memastikan bahwa setiap pemilih mendapatkan surat suara yang sesuai dengan domisili mereka. Di Desa Burangkeng, terdapat 19.625 DPT, lebih dari 200 DPTb, dan 30 DPK.






Share:

Kamis, 25 Januari 2024

Pelantikan KPPS Desa Burangkeng Pemilu 2024


Kamis, 25 Januari 2024 dilaksanakan Pelantikan KPPS Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Pelantikan KPPS dilaksanakan di gedung SDN Burangkeng 03 Jl. Pangkalan II Desa Burangkeng Kec. Setu, Kab. Bekasi.

KPPS yang dilantik hari ini sebanyak 511 orang, terdiri dari 73 TPS. Dalam acara pelantikan ini juga dihadiri oleh PPK Kecataman Setu, Perangkat Desa, Babinsa, dan Babinkamtipmas.

Untuk RW11 terbagi menjadi 2 TPS, yaitu TPS no.52 dan TPS No. 53

KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang bertugas dalam mengorganisir proses pemilihan umum di Indonesia, termasuk pengumpulan dan penghitungan suara. Dengan  tugas tersebut, KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab sehingga nilai-nilai demokrasi yang dapat diharapkan dapat terwujud. Dalam Pemilu 2024, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki 7 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertanggung jawab untuk tugas yang berbeda-beda. 









Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New