RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

PEMBUATAN AKTA KEMATIAN

Pengertian :

Surat atau akta kematian adalah suatu surat yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti terhadap kematian seseorang.

 

Tujuan dan Manfaat Pembuatan Akta Kematian :

1. Validasi Data Kependudukan

Mengetahui siapa saja yang masih hidup tidak hanya untuk menghitung jumlah penduduk. Namun hal ini juga sangat berpengaruh pada data jumlah penduduk yang masih aktif memiliki hak suara.

2. Mencegah Penyalahgunaan Data

Salah satu tujuan dari pembuatan akte surat kematian ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan data orang yang sudah meninggal.

Banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang seenaknya menggunakan data almarhum untuk kepentingannya sendiri. Sehingga untuk meminimalisir maka harus dibuat akte ini oleh pihak keluarga.

3. Mengurus Pensiunan

Jika pasangan meninggal ketika sudah masuk pada masa pensiun maka dana tersebut bisa dilimpahkan pada pasangannya yang masih hidup.

Namun persyaratannya yaitu harus memiliki surat kematian dari pasangan yang sudah meninggal.

4. Mengurus Penetapan Ahli Waris

Tujuan selanjutnya adalah untuk mengurus penetapan ahli waris.

Proses penetapan ahli waris akan bisa dijalankan apabila surat ada akte kematian dari pihak yang akan memberikan warisan dan melimpahkannya kepada pihak lain.

5. Persyaratan untuk Melaksanakan Perkawinan Kembali

Pasangan yang sudah menikah dan salah satunya meninggal maka yang satunya bisa menikah lagi.

Jika tidak ada bukti surat kematian maka perkawinan mungkin tidak akan bisa dilakukan.

Dengan adanya akte tersebut bisa dijadikan sebagai bukti bahwa perkawinan memang bisa dilakukan kembali karena pasangannya sudah meninggal.

6. Mengurus Klaim Asuransi yang Bersangkutan

Salah satu syarat klaim dana asuransi yang bersangkutan adalah dengan melampirkan surat kematian dari orang hang sudah meninggal.

Jika tidak ada maka klaim asuransi tidak bisa dilakukan.

 

Persyaratan dan Cara Pengurusan Akta Kematian:

1.      Surat Keterangan Kematian dari kelurahan/desa,

2.      Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas atau visum dokter,

3.      Fotokopi KTP-EL atau suket pelapor (keluarga inti/ahli waris),

4.      Fotokopi KTP-EL 2 (dua) orang saksi,

5.      Fotokopi Kartu Keluarga Dan KTP –EL yang meninggal,

6.      Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/akta nikah, dalam hal yang meninggal sudah kawin,

7.      Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.

8.      Surat Keterangan Catatan Kematian dari Kepolisian (bila identitas jenazah tidak ada).

9.      Surat Keterangan Penetapan Pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya (bila ada).

10.  Setelah dokumen persyaratan surat kematian lengkap, kamu bisa mengurus tahap selanjutnya ke kantor catatan sipil.

11.  Cara mengurus surat kematian selanjutnya yaitu mengisi formulir Permohonan Pencatatan Kematian F-2.15 dan memasukkan formulir kedalam map beserta dengan persyaratan diatas.

12.  Kemudian serahkan map tersebut kepada bagian pendaftaran akta untuk di periksa kelengkapan persyaratan.

13.  Selanjutnya kamu akan dimintai kontak untuk menghubungi lebih lanjut bila surat kematian ada kesalahan atau kurang.

14.  Setelah itu tinggal menunggu saja, biasanya sekitar 4 hari, bisa lebih atau kurang.

15.  Jika proses pembuatan akta sudah selesai kamu bisa mengambilnya menggunakan tanda terima yang juga telah diberikan olehmu.



0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New