Plt Bupati Bekasi - Eka Supriatmaja |
Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan akan menaikan sejumlah honor atau tunjangan untuk non PNS pada Tahun 2019 mendatang. Kenaikan honor dan tunjangan tersebut diberikan kepada RT/RW, jasa tenaga kerja (Jastek) tenaga kependidikan serta tenaga harian lepas (THL) atau sukarelawan di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Bekasi. Plt Bupati Bekasi Eka Supriatmaja mengatakan kenaikan tersebut merupakan apresiasi serta upaya Pemkab Bekasi dalam menaikan kesejahteraan pegawai non PNS yang mengabdi di Kabupaten Bekasi.
“Itu sudah kita sepakati pada rapat pembahasan antara eksekutif dengan Badan Anggaran (Banang) pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2019,”ujarnya di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi Bekasi, kemarin (13/11).
Dikatakannya untuk honor RT/RW yang semula Rp500 Ribu naik menjadi Rp700 Ribu per bulannya. Hal itu wajar sebagai bentuk perhatian atas kinerja mereka selama ini yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Juga ini sebagai bentuk realisasi janji kampanye Neneng Yes pada Pilkada lalu.
“Di Kabupaten Bekasi ada sekitar 6.000-an lebih Ketua RT dan 1000-an lebih Ketua RW. Dia menganggap, maka jika ada peningkatan intensif atau honor setiap tahun bagi mereka yang telah membantu tugas pemerintahan,”tambah mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini.
Selanjutnya untuk , jasa tenaga kerja (Jastek) tenaga kependidikan yang sebelumnya hanya Rp 1,2 Juta per tahun naik menjadi menjadi 6 Juta atau Rp500 Ribu per bulan untuk setiap orangnya.
“Ada kenaikan sekitar 73 Miliar untuk kesejahteran honorer di Tahun 2019 mendatang dalam bentuk jastek kepada mereka. Selain itu sekitar 9.068 honorer tersebut kita daftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenegakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian yang dibayar oleh Pemkab Bekasi,” imbuh Politisi Golkar ini. Adapun untuk tenaga harian lepas (THL) atau sukarelawan di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Bekasi disampaikan Eka kenaikan honor atau upah sesuai dengan satuan harga minimum dengan keputusan bupati.
“Itu sudah kita bahas pada KUA PPAS sebelumnya dan harus sudah ada kenaikan di tahun 2019 mendatang. Dan untuk jaminan sosial tenaga kerja semuanya sudah ada payung hukumnya berupa Perbup sejak Tahun 2017 lalu dan harus direalisasikan penuh di Tahun 2019 ini,”imbuhnya.
Ia berharap dengan kenaikan honor tersebut baik RT/RW, tenaga honorer, THL atau Sukwan bisa meningkatkan kinerjanya terutama dalam pelayanan kepada masyarakat. “Semoga ini menjadi penyemangat dan bisa mengabdi dengan sepenuh hati serta meningkatkan etos kerja di SKPD masing-masing.
source : mr.co