RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Minggu, 12 November 2017

Proses Pelayanan Kartu Keluarga



Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan,hubungan dan jumlah anggota keluarga.Kartu keluarga wajib di miliki oleh setiap keluarga.Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya. Fungsi dari kartu keluarga adalah untuk data base warga negara indonesia sebagai dasar pembuatan surat-surat penting seperti KTP.Akta kelahiran dan surat-surat penting lain nya.

Syarat umum membuat Kartu Keluarga :

  • Surat pengantar RT/RW
  • Mengisi formulir biodata penduduk WNI atau WNA
  • Surat pndah/datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  • Surat keterangan datang dari luar negri bagi WNI yang datang dari luar negri karena pindah
  • Bagi yang sudah menikah melampirkan foto copy buku nikah/kutipan akta perkawinan dilegalisir pejabat yang berwenang
  • Foto Copy kutipan akta kelahiran bagi semua keluarga
  • Mengisi data keluarga dan biodata anggota keluarga
  • Foto copy ijazah /STTB.
  • Bukti kewarganegaraan RI (apabila akta catatan sipil yang bersangkutan belum mencamtumkan warganegara indonesia WNI
  • Surat keterangan ganti nama (apabila perubahan nama belum tercantum dalam akta capil)
  • Bagi WNA tinggal tetap ,di tambah foto copy :
  • Dokumen imigrasi
  • Surat keterangan tempat tinggal
  • Surat keterangan lapor diri
  • Surat ijin kerja.

    Apabila jika terjadi perubahan data pada KK seperti karena terjadi peristiwa kelahiran, kematian, kepindahan, dll Kepala keluarga wajib melaporkan selambat – lambatnya dalam jangka waktu 14 hari dan membawa 2 lembar kartu keluarga . Jika terjadi kepindahan ke tempat lain maka kepala keluarga harus menyerahkan KK kepada lurah (di cabut). Jika akan mengajukan perubahan (REVISI) KK karena suatu hal seperti penambahan anggota keluarga mengalai kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :

  • KK lama
  • Kutipan Akta Kelahiran


    Apabila perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang kedalam KK bagi penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :

  • KK lama
  • KK yang di tumpangi.
  • Surat keterangan pindah datang bagi pendudukan yang pindah dalam wilayah NKRI.
  • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.


    Apabila perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :

  • KK lama atau KK yang di tumpangi
  • Paspor
  • Izin tinggal tetap
  • Surat keterangan catatan kepolisian



    SYARAT – SYARAT PEMBUATAN KK :

    1. KK Baru

    Penduduk mendaftar dan menngisi blangko F1.15 dengan dilampiri :

  • Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Kutipan akta perkawinan dengan menunjukan aslinya
  • Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  • Izin tinggal tetap bagi orang asing
  • Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI
  • yang datang dari luar negeri karena pindah


     2. Perubahan KK

    Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F1.16

    a. perubahan KK karena penambahan anggota kelurga

    Karena kelahiran,syaratnya

  • KK Asli lama
  • Surat Keterangan kelahiran F2.01 untuk bayi lahir di tempat domisili ibunya atau kutipan akta kelahiran untuk bayi diluar di tempat domisili ibu


    Karena numpang KK(pindah datang), syaratnya :

  • KK Asli lama
  • KK yang akan ditumpangi
  • Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah


    b. perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga

    Karena kematian, syaratnya :

  • KK asli lama
  • Surat keterangan kematian (F-2.29)


    Karena kepindahan anggota KK, syaratnya :

  • KK asli lama
  • Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI


     3. Penerbitan KK karena hilang atau rusak

    Penduduk  mendaftar dan mengisi blangko F-1. 16, dengan dilampiri :

  • Surat keterangan kehilangan dari kepala desa/Lurah
  • KK yang rusak (apabila rusak)
  • Fotokopi atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga atau
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing



    4. Perubahan biodata


  • KK asli lama
  • Mengisi blangko F-1.05 (Surat pernyataan perubahan data kependudukan bagi WNI ) dengan dilampiri data dukung ats perubahan data.



    Tata Cara Pelayanan Kartu Keluarga (KK)


    Pemohon berkewajiban :

  • Menyerahkan berkas persyaratan untuk memperoleh KK WNI kepada Lurah dan KK Orang Asing kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  • Mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F-1.01) dan Formulir permohonan KK (F-1.06) di Kelurahan atau mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk Orang Asing (F-1.02) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Menyerahkan Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F-1.01) dan Formulir permohonan KK (F-1.06) yang sudah ditandatangani Lurah untuk disampaikan ke Camat.
  • Mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk perubahan data / tambahan Anggota Keluarga WNI (F-1.03) apabila terjadi perubahan biodata.
  • Membuat Surat dengan menggunakan Surat Kuasa Pengisian Biodata (F-1.04) bagi penduduk yang tidak mampu, cacat fisik atau mengalami hambatan lainnya



    Lurah berkewajiban:

  • Menyerahkan Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F-1.01) dan Formulir permohonan KK (F-1.06) kepada pemohon untuk diisi dan ditandatangani.
  • Melakukan verifikasi dan validasi isian Formulir biodata penduduk dan kelengkapan berkas pendaftaran biodata penduduk.
  • Menandatangani Formulir (F-1.01), (F-1.03), (F-1.06) dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon untuk disampaikan kepada Camat.
  • Mencatat dalam BHPPK di Kelurahan (BK-1.01) serta mengarsipkan berkas biodata.
  • Mencatat dalam BIP WNI (BK-1.09) dan bagi Orang Asing Tinggal Tetap dalam BIP Orang Asing Tinggal Tetap (BK-1.10).


    Camat berkewajiban:

  • Melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas pendaftaran biodata penduduk dan mencatat dalam BHPPK di Kecamatan (BK-1.02), serta mencabut KK lama.
  • Perekaman data kependudukan berdasarkan Formulir (F-1.01), (F-1.03), (F-1.06) di TPDK Kecamatan dan mengarsipkan berkas beserta persyaratannya.
  • Mengirimkan hasil perekaman data kependudukan ke TPDK Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan menerima kembali hasil pemutakhiran data.
  • Meneliti hasil pencetakan KK dengan hasil rekaman data.


Share:

Sabtu, 11 November 2017

Proses Pelayanan Penerbitan KTP





Berikut persyaratan dalam penerbitan KTP

1. Penerbitan KTP baru bagi WNI

Syarat : telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.

Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri :


  • Surat Keterangan RT/RW dan Kepala Desa/ Lurah;
  • Fotokopi: KK, Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin bagi yang belum berusia 17tahun, Kutipan Aktakelahiran, dan
  • Surat Keterangan datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah


    2. Penerbitan KTP karena hilang atau rusak, 

    Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri:


  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak (bila rusak)
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Paspor dan Izin tinggal tetap bagi orang asing


    3. Penerbitan KTP karena pindah datang bagi Penduduk Warga Negara  Indonesia  atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap,

    Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan melampiri :


  • Surat keterangan pindah / surat keterangan pindah datang
  • Surat keterangan pindah datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah


    4. Penerbitan KTP karena karena perpanjangan bagi Penduduk Warga Negara  Indonesia  atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, 

    Penduduk mendafatar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri  :


  • Fotokopi KK
  • KTP asli lama, dan
  • Fotokopi Paspor, Izin Tinggal tetap dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap

    5. Penerbitan KTP karna adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki Izin Tinggal tetap

    Penduduk mendafatar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri  :


  • Fotokopi KK
  • KTP asli lama, dan
  • Surat keterangan bukti perubahan (misal : surat nikah, akta cerai, dll)


    Dalam Pelayanan penerbitan KK-KTP Di bebaskan biaya Retribusinya apabila. ;


  • Membuat KTP yang pertama Kalinya
  • Membuat peppanjangan KTP karena Habis masa Berlakunya
  • Membuat Kartu Keluarga Yang Pertama kalinya.
  • Membuat Perubahan  Kartu Kerluarga Karna Adanya Kelahiran, Kematian Pernikahan dan atau Perceraian.


    Persyaratan untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP)



  • Surat Pengantar Lurah berdasarkan Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW
  • KK
  • KTP yang akan/telah habis masa berlakunya (untuk perpanjangan)
  • KTP yang rusak (untuk penggantian KTP yang rusak)
  • Surat Keterangan dari Kepolisian (untuk penggantian KTP yang hilang)
  • Akta Kelahiran
  • Surat nikah / Akta Kawin (bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun yang sudah/pernah kawin)
  • Dokumen imigrasi (paspor atau izin tinggal tetap) bagi Orang Asing tinggal tetap

    Tata Cara Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    Pemohon berkewajiban:


  • Menyerahkan berkas persyaratan kepada Lurah
  • Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KTP (F-1.07)
  • Menyerahkan Formulir Permohonan KTP (F-1.07)

    Lurah/Kepala Desa berkewajiban:


  • Menyerahkan Formulir Permohonan KTP (F-1.07) kepada pemohon untuk diisi, ditempel foto dan ditandatangani
  • Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan
  • Melakukan verifikasi dan validasi atas persyaratan memperoleh KTP
  • Menandatangani F-1.07 dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon untuk disampaikan kepada Camat
  • Mencatat dalam BHPPK di Kelurahan (BK-1.01)
  • Lurah menandatangani Formulir permohonan KTP
  • Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja

    Camat berkewajiban:


  • Melakukan verifikasi dan validasi atas persyaratan dan mencatat dalam BHPPK di Kecamatan (BK-1.02), serta mencabut KTP lama bagi yang memperpanjang
  • Camat menandatangani formulir permohonan KTP Melakukan perekaman data, foto, tanda tangan
  • Menerbitkan dan menyerahkan KTP pada pemohon
  • Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja


    Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkewajiban:


  • Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan.
  • Dinas menerbitkan dan menandatangani KTP.
  • Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetap.


    Persyaratan Kartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetap :


  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Foto copy Kutipan Akta Nikah / Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) Tahun.
  • Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
  • Foto copy Paspor dan Izin Tinggal Tetap
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
    Mekanisme penerbitanKartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetap:


  • Orang asing tinggal tetap melapor kepada Dinas dengan membawa persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP.
  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KTP.
  • Petugas menandatangani formulir permohonan KTP.
  • Petugas melakukan perekaman data dalam database kependudukan.
  • Dinas menerbitkan dan menandatangani KTP.
     



Share:

Senin, 06 November 2017

Ini Tujuan Utama Pemberian Rp1 Miliar Dana Desa Menurut JK





Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla, menegaskan, maksud inti dari pemberian dana desa sebesar Rp1 miliar per desa adalah untuk menciptakan kemandirian desa dalam partisipasi pembangunan.

"Melaksanakan pembangunan di desa untuk meningkatkan kemampuan, membangun kemandiriannya dengan dana yang disiapkan. Intinya adalah mendorong kemandirian desa," kata JK di Jakarta, Senin (22/2/2016).

Hal itu disampaikan Wapres saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan dan Pemberdayaan Desa dan Evaluasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 serta Persiapan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, yang diselenggarakan di Hotel Bidakara.

Di hadapan sejumlah kepala daerah yang hadir dalam Rakornas tersebut, Wapres menyampaikan supaya tidak membuat peraturan yang berbelit-belit sebagai dasar penyaluran dana desa tersebut.

Pembangunan yang baik, menurut Jusuf Kalla, harus memiliki empat langkah, yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan.

"Itu suatu sistem yang harus menjadi bagian sistem pembangunan nasional kita dimana pun. Selama dana berasal dari Pemerintah, maka 4 hal itu harus terlaksana. Siapa yang merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengawasi tentu ditetapkan dalam aturan-aturan yang ada," jelasnya.

Guna membangun infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengalokasikan 90 persen anggaran desa untuk membiayai program strategis yang mengacu pada lima agenda utama penguatan desa.

Kelima agenda tersebut adalah penguatan kapabilitas masyarakat desa, penggerakan roda ekonomi desa melalui ekonomi rakyat, perluasan akses terhadap sumber daya alam, penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana desa, serta optimalisasi penggunaan dana desa sesuai kebutuhan.



Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New