RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Selasa, 31 Oktober 2017

Arti Lambang Kabupaten Bekasi

Berdasarkan Perda No. 12/PD/1962, lambang terbagi dalam 3 bagian, yakni:
 
1. BAGIAN ATAS
Dasar berwarna hijau muda, melambangkan daerah ditinjau dari segi geografi adalah (tanah) dataran rendah yang subur, akan suburnya makmur dilambangkan dengan dua untai hasil bumi.
Pertama: sebelah kanan, untaian padi dengan 17 butir padi berwarna kuning-mas, melambangkan daerah sebagai penghasil padi.
Kedua: 8 macam buah-buahan berwarna kuning-mas, melambangkan daerah sebagai penghasil buah-buahan palawija/sayur-mayur, secara tidak langsung juga menghasilkan barang-barang kerajinan tangan dan industry ringan, ternyata dari rangkaian untaian padi maupun buah-buahan.
 
2. BAGIAN TENGAH
Melambangkan rakyatnya dengan sebilah “golok ujung ke atas” terletak di tengah-tengah kedua antara untaian yang terdiri dari dua bagian :
    - Gagang berwarna “hitam”, melambangkan ketabahan
    - Punggung golok berwarna “putih”, melambangkan kesucian
 
3. BAGIAN BAWAH
Terdiri dari dua bagian, bagian pertama melambangkan keadaan sejarah, sedangkan bagian bagian kedua melambangkan keadaan pemerintahan.
 
a. Keadaan Sejarah
Bagian bawah dari lambang (perisai) digambarkan laut dengan warna gelombang berwarna putih. Lambang “laut” memberikan makna perjuangan, karena laut selalu bergelombang/bergolak. Gelombang laut terdiri dari enam buah yang melambangkan enam zaman yang dialami daerah Bekasi.
 
Gelombang 1: zaman pemerintahan “Tarumanegara/Purnawarman” (zaman hindu/budha)
Gelombang 2: zaman pemerintahan Negara “Pajajaran”
Gelombang 3: zaman pemerintahan “Jayakarta” Jakarta
Gelombang 4: zaman pemerintahan penjajahan Belanda termasuk masa tanah-tanah partikelir
Gelombang 5: zaman penjajahan pendudukan Jepang
Gelombang 6: masa kemerdekaan.
 
Garis disekeliling “perisai yang berwarna kuning-mas” melambangkan sejarah perjuangan rakyat Bekasi yang menggambarkan bahwa perjuangan rakyat Bekasi dalam menentang kolonialisme dan kapitalisme tidak henti-hentinya bersama-sama dengan rakyat daerah-daerah lainnya di Indonesia. Perjuangan rakyat Bekasi yang terkenal gigihnya dalam menentang kolonialisme dan kapitalisme (tuan-tuan tanah) dimulai pada tahun 1914 di bawah naungan organisasi Serikat Islam (SI) yang masuknya ke daerah Bekasi langsung dibawa oleh Tjokroaminoto.
 
Kedatangan ajaran SI ke daerah Bekasi disambut dengan baik dan hangat oleh penduduk di daerah ini karena disamping menyebarkan agama islam juga terkenal gigih dalam menentang kolonialisme dan kapitalisme (tuan-tuan tanah) yang terkenal sebagai penindas dan pemeras rakyat. SI yang berpusat di Kranji I dalam waktu singkat telah dapat membentuk cabang-cabang dan ranting-rantingnya di daerah-daerah seperti: Klender, Babelan, Tambun, Jakarta, Cibarusah dan daerah-daerah lainnya.
 
Pergerakan Serikat Islam (SI) dalam menentang kolonialisme dan kapitalisme (tuan-tuan tanah) dimulai di daerah Setu (Kranji Selatan) dimana waktu itu terjadi penyerbuan oleh pengikut Serikat Islam terhadap mandor Tumpang (dirumahnya) yang terkenal sebagai kaki tangan tuan tanah yang paling setia. Kejadian tersebut diikuti pula oleh daerah-daerah lainnya dengan cara mendatangi kaki tangan tuan-tuan tanah untuk menentang diadakannya pajak yang sangat memberatkan.
 
Dengan terjadinya peristiwa tersebut, maka pihak pemerintah Belanda berupaya untuk menumpas SI dan pengikut-pengikutnya. Pihak pimpinan SI dan orang-orang yang dianggap mencurigakan ditangkap kemudian diasingkan atau dipenjara. Upaya Belanda yan terus menerus akhirnya pada tahun 1924 kekuatan SI mulai melemah. Walaupun secara formal SI mengalami ketidakberdayaan dalam membantu masyarakat, namun secara diam-diam para pimpinan SI Bekasi terus berjuang di bawah tanah bersama-sama dengan golongan lainnya membantu rakyat dalam menghadapi kelicikan para tuan tanah yang berada di bawah lindungan pemerintah kolonial.
 
b. Keadaan Pemerintahannya
Terdapat di bagian tengah yang terdiri dari :
- Lajur rangkap berwarna “hitam” yang terbagi dalam dua bagian menunjukkan Pemerintahan Daerah terdiri dari Badan Legislatif dan Badan Eksekutif Daerah
- Empat umpak berwarna “coklat” di bawah lajur rangkap, melambangkan 4 kewedanaan, tiap-tiap umpak dibagi dalam beberapa kotak (dibatasi dengan garis tebal berwarna kuning-mas), menandakan banyaknya kecamatan-kecamatan di setiap kewedanaan, kemudian tiap-tiap kotak dibagi lagi beberapa kotak kecil (dibatasi dengan garis-garis berwarna putih) menunjukkan banyaknya desa-desa. Dengan uraian sebagai berikut :
           
  Lajur 1: Kewedanaan Bekasi
            Kotak 1: Kecamatan Bekasi dengan 9 kotak kecil = 9 Desa
            Kotak 2: Kecamatan Babelan dengan 6 kotak kecil = 6 Desa
            Kotak 3: Kecamatan Cilincing dengan 3 kotak kecil = 3 Desa
            Kotak 4: Kecamatan Pondok Gede dengan 7 kotak kecil = 7 Desa
  Lajur 2: Kewedanaan Tambun
            Kotak 1: Kecamatan Tambun dengan 8 kotak kecil = 8 Desa
            Kotak 2: Kecamatan Cibitung dengan 7 kotak kecil = 7 Desa
            Kotak 3: Kecamatan Setu dengan 9 kotak kecil = 9 Desa
   Lajur 3: Kewedanaan Cikarang
            Kotak 1: Kecamatan Cikarang dengan 7 kotak kecil = 7 Desa
            Kotak 2: Kecamatan Lemah Abang dengan 8 kotak kecil = 8 Desa
            Kotak 3: Kecamatan Cibarusah dengan 11 kotak kecil = 11 Desa
   Lajur 4: Kewedanaan Serengseng
            Kotak 1: Kecamatan Sukatani dengan 9 kotak kecil = 9 Desa
            Kotak 2: Kecamatan Pabayuran dengan 6 kotak kecil = 6 Desa
            Kotak 3: Kecamatan Cabangbungin dengan 5 kotak kecil = 5 Desa
 
Di bawah perisai tertulis sehelai pita berwarna yang melambai pada kedua ujungnya, pada pita yang berwarna kuning-mas itu tertulis dalam bahasa “Kawi” yang berbunyi :
 “SWATANTRA WIBAWA MUKTI”
 
Swatantra artinya Daerah yang mengurus rumah tangga sendiri
Wibawa artinya Pengaruh
Mukti artinya Jaya, Makmur
 
Dengan jiwa menuju pembentukan daerah otonom yang seluas-luasnya untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dasar-dasar filosofi di atas menjadi landasan terbentuknya lambing Kabupaten Bekasi. Lambing ini dipilih oleh Daerah Tingkat II Bekasi setelah diberlakukannya Undang-undang No. 14/1950 serta disusul kemudian olah adanya Undang-undang No. 22/1948 jo Undang-undang No. 1/1957 dan penetapan Presiden no. 6/1959 (disempurnakan) dan penetapan Presiden no. 5/1960.
 
Ukuran lambang ditentukan dengan ukuran global diambil dari ukuran luas Daerah Tingkat II Bekasi dari ujung yang paling barat hingga ujung paling timur panjangnya ± 43 Km dari ujung utara sampai ujung paling selatan ± 62,5 Km atau berbanding antara 43 : 62,5 atau ± berbanding 15 : 21.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New