RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Selasa, 05 Maret 2024

Cara Pembuatan KTP melalui Sitepak Kabupaten Bekasi

Disdukcapil Kabupaten Bekasi terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan ramah sesuai dengan tagline Simpro yaitu siap melayani mudah prosesnya. Sebagai wujud implementasi hal tersebut maka Disdukcapil Kabupaten Bekasi telah menghadirkan Sitepak yang merupakan singkatan dari Sistem Informasi terpadu Pelayananan Administrasi Kependudukan melalui website sitepak.bekasikab.go.id sebagai sarana pelayanan online berupa aplikasi berbasis website. Pelayanan ini telah hadir di 23 Pos Pelayanan Adminduk yang ada di kantor kecamatan sehingga harapannya warga yang tidak dapat menjangkau titik-titik lokasi pelayanan Disdukcapil dapat melakukan permohonan darimana dan kapan saja selagi merupakan warga Kabupaten Bekasi

Bagaimana cara melakukan pelayanan melalui website Sitepak? Caranya yaitu:
1. Bagi yang belum memiliki akun silahkan lakukan registrasi. Setelah permohonannya disetujui, silahkan login menggunakan akun tersebut.
2. Pilih permohonan yang hendak diajukan, lengkapi persyaratannya kemudian pastikan dokumen yang di upload sudah sesuai ketentuan.
3. Permohonan yang dapat diajukan melalui Sitepak yaitu Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, SKPWNI, KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Pembuatan KTP Baru melalui Sitepak

Pembuatan KTP baru ataupun cetak ulang karena rusak di Kabupaten Bekasi semakin mudah. Melalui web SITEPAK kita bisa mengajukan pembuatan  baru atau ganti karena kerusakan.

Cara pembuatan KTP baru :
1. Daftar akun.
2. Isi data pengajuan baru.
3. Datang ke Kecamatan Setu untuk perekaman foto, sidik jari, perekaman retina.
4. Pengambilan KTP jika sudah selesai cetak bisa dilihat di status di web SITEPAK.
5. Cetak bukti status pengambilan, pengambilan di kantor Kecamatan Setu, boleh diwakilkan anggota keluarga dalam satu KK

Cara penggantian KTP karena rusak :
1. Daftar akun
2. Isi data pengajuan baru
3. Pengambilan KTP jika sudah selesai cetak bisa dilihat di status di web SITEPAK
4. Cetak bukti status pengambilan, pengambilan di kantor Kecamatan Setu, boleh diwakilkan anggota keluarga dalam satu KK.

Sebagai tambahan informasi, untuk persyaratan permohonan dokumen kependudukan maupun pencatatan sipil bisa dilihat di postingan instagram @disdukcapilkabbekasi3216

sumber : Disdukcapil Kab. Bekasi

Share:

Senin, 26 Februari 2024

Maret 2024 NIK KTP Non DKI Dinonaktifkan, Ini Cara Cek dan Aktivasi Kembali


Ramai di media sosial dimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan rencana penonaktifan NIK bagi masyarakat ibu kota. Penonaktifan KTP ini hanya bagi warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta. Peraturan ini akan berlaku efektif mulai dari bulan Maret 2024. Tujuannya, untuk memastikan keakuratan data penduduk dan memudahkan pengelolaan identitas warga.

Pembekuan NIK penduduk yang menetap di luar DKI Jakarta pun hanya bersifat sementara. Nantinya untuk menonaktifan NIK berlangsung secara bertahap. Adapun ketentuan yang dinonaktifkan adalah pemilik NIK DKI yang tak lagi menetap di Jakarta selama kurang lebih dua tahun. Kendati demikian, sebelum NIK yang tercantum dalam KTP dinonaktifkan, akan ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Lalu, bagaimana cara mengaktifkan NIK yang dibekukan nantinya?

Di bawah ini merupakan cara untuk pengaktifan kembali NIK yang telah dinonaktifkan.Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekkan apakah KTP Anda termasuk yang dibekukan atau tidak.

Cara Pengaktifan Kembali NIK

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil No 100 Tahun 2023 terdapat tata cara pengaktifan kembali NIK:

  1. Mengajukan permohonan: pemohon melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK melalui loket pelayanan kelurahan
  2. Verifikasi dan validasi: petugas kelurahan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan serta melakukan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.
  3. Koordinasi dan verifikasi lapangan: Jika terjadi perpindahan alamat, maka petugas kelurahan akan melakukan koordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan sebelum melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Cara Melakukan Pengecekkan KTP yang Dinonaktifkan

  1. Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
  2. Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga"
  3. Masukan 16 digit NIK pada kolom "NIK"
  4. Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha"
  5. Selanjutnya, klik "Cari Data Pembekuan"
  6. Jika NIK bukan sasaran penonaktifan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, maka situs akan menampilkan informasi berupa: "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili"
  7. Namun, jika NIK tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka warga akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat

 

 


Share:

Kamis, 15 Februari 2024

Pelaksanaan Pemilu 2024 di RW 11 Burangkeng Berjalan Lancar


Pada hari Rabu, 14 Februari 2024 sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, telah dilaksanakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah RW 11 Burangkeng, tepatnya di perumahan Bekasi Timur Regensi Blok K.

Ada 2 TPS bagi warga RW 11 yaitu TPS 52 yang berlokasi di Fasos RT 06 bagi warga RT 01, 02 dan 03 (sebagian) dan diketuai oleh Bapak Sudiyo serta TPS 53 yang berlokasi di Kantor Sekretariat RW bagi warga RT 03 (sebagian), 04, 05, 06 dan 07 yang diketuai oleh Bapak Endro Sulistyo.



Hujan yang mengguyur di pagi hari jelang pemungutan suara tidak menyurutkan langkah warga untuk berpartisipasi menggunakan hak pilihnya dalam menentukan masa depan bangsa. 



Proses pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 WIB dengan pembukaan oleh ketua KPPS dan berlangsung sampai pukul 13.00 WIB. Sebanyak 240 pemilih di TPS 52 dan 239 pemilih di TPS 53 telah menggunakan hak pilihnya. Perhitungan suara dari 5 kotak surat suara dimana masing-masing kurang lebih berlangsung selama 2 jam akhirnya berakhir pada pukul 24.00 WIB. Selanjutnya dilakukan rekapitulasi dan pelaporan hasil pemungutan suara ke PPS Desa Burangkeng sampai dengan pukul 03.00 WIB.


Hasil pemilihan yang paling ditunggu tentunya pemilihan presiden dan wakil presiden, dimana hasilnya adalah sebagai berikut :

1. TPS 52 :

  • Calon 01 : 123 suara
  • Calon 02 : 98 suara
  • Calon 03 : 18 suara
2. TPS 53 :
  • Calon 01 : 120 suara
  • Calon 02 : 88 suara
  • Calon 03 : 22 suara

Untuk dokumentasi lengkapnya silakan klik di link berikut :
 

Share:

Kamis, 01 Februari 2024

Namamu Tak Ada dalam DPT Pemilu 2024? Begini Cara Mengurusnya

 


Sudahkah namamu tercantum di daftar pemilih tetap atau DPT pemilihan umum (pemilu)? Ketika pemilihan umum semakin dekat, masalah ketidaktercantuman nama di DPT dan kesalahan penulisan nama seringkali muncul sebagai tantangan bagi pemilih.

Situasi ini dapat menyebabkan ketidakpastian dan kebingungan bagi pemilih yang menghadapi masalah tersebut. Namun, penting bagi warga negara untuk mengetahui bahwa ada prosedur khusus yang dapat diikuti untuk mengatasi masalah ini dan memastikan hak suara mereka terjamin.

Berikut dikutip dari laman jdih.kpu.go.id, mengenai panduan tentang bagaimana mengurus ketidaktercantuman nama di DPT atau kesalahan penulisan nama:

1. Ketidaktercantuman Nama di DPT

Ketika pemilih menemukan bahwa namanya tidak tercantum di DPT meskipun sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih, langkah pertama yang harus diambil adalah menghubungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Pemilih dapat mengunjungi kantor KPU atau menghubungi nomor hotline resmi yang disediakan oleh KPU. Para petugas akan memberikan bantuan dan melakukan verifikasi data pemilih untuk memastikan apakah pemilih seharusnya masuk dalam DPT.

2. Kesalahan Penulisan Nama

Kesalahan penulisan nama pada DPT dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti kesalahan input data atau ketidaksesuaian data di KTP. Jika pemilih menemukan kesalahan penulisan nama mereka dalam DPT, langkah pertama adalah mendokumenkan kesalahan tersebut.

Pemilih harus memastikan bahwa nama yang benar sesuai dengan yang tercantum di KTP atau identitas resmi lainnya.

3. Mekanisme Perbaikan

Untuk kedua masalah di atas, KPU menyediakan mekanisme perbaikan yang disebut “Pengajuan Perbaikan Data Pemilih”.

Pemilih harus mengajukan permohonan perbaikan secara tertulis atau mengisi formulir yang telah disediakan oleh KPU. Dalam pengajuan ini, pemilih perlu melampirkan fotokopi identitas diri resmi seperti KTP, KK, atau paspor, serta bukti pendukung lain yang diperlukan.

4. Batas Waktu Pengajuan Perbaikan

Penting bagi pemilih untuk mengajukan permohonan perbaikan sesegera mungkin setelah menemukan masalah dalam DPT atau kesalahan penulisan nama. Batas waktu pengajuan perbaikan biasanya telah ditentukan oleh KPU dan tidak dapat dilampaui.

Oleh karena itu, pemilih harus berusaha menyelesaikan proses perbaikan sebelum batas waktu yang ditentukan untuk memastikan hak suara mereka tidak terenggut.

5. Verifikasi dan Validasi 

Setelah pemohon mengajukan permohonan perbaikan, KPU akan melakukan verifikasi dan validasi data pemilih.

Proses ini mencakup pengecekan ulang informasi yang disampaikan pemohon dan memastikan kesesuaian data dengan data kependudukan yang valid. KPU akan memberikan notifikasi kepada pemilih tentang hasil dari permohonan perbaikan tersebut.

6. Pengawasan Publik

Pemilih juga dapat melibatkan diri dalam proses pengawasan publik untuk memastikan integritas dan keakuratan DPT. Ini termasuk mengawasi proses perbaikan data pemilih dan melaporkan temuan jika ada indikasi kecurangan atau pelanggaran prosedur.

Dalam demokrasi, setiap suara sangat berharga, dan penting bagi seluruh warga negara untuk dapat menggunakan hak suara mereka tanpa hambatan. Oleh karena itu, pemahaman tentang prosedur untuk mengatasi masalah ketidaktercantuman nama di DPT atau kesalahan penulisan nama penting untuk memastikan partisipasi aktif dan adil dalam proses pemilihan umum.

Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi untuk menciptakan pemilu yang transparan dan bermartabat.

Share:

Minggu, 28 Januari 2024

PPS Desa Burangkeng adakan Bimtek KPPS

 


Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Burangkeng menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penghitungan Dan Pemungutan Suara (Mutung) serta Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD Dan DRPD tahun 2024 menyangkut Tugas Dan Wewenang PPS di lapangan sebagai salah Satu penyelenggara pemilu dan sesuai dengan Tahapan Pemilu 2024.

Bimtek dilaksanakan di GOR Bulutangkis PB Jihad Burangkengpada hari Minggu, 28 Januari 2024. Bintek dibagi menjadi 2 sesi mengingat jumlah KPPS di Desa Burangkeng cukup banyak yang terbagi ke dalam 73 TPS. Sesi pertama dilaksanakan pagi sampai pukul 12.00 WIB bagi TPS 1 sampai TPS 37, sedangkan sesi kedua dilaksanakan siang harinya mulai pukul 14.00 WIB bagi TPS 38 sampai TPS 73.

Ketua PPS Burangkeng, Abdul Gofur tujuan Bimtek adalah agar petugas KPPS harus memahami metode pelaporan penghitungan suara dan teknis pencatatan pemilih, seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Perbedaan utama dari Pemilu 2019 adalah pelaporan hasil penghitungan dilaporkan melalui aplikasi Sirekap setelah hasil penghitungan di C plano," sambung dia.

Dalam bimtek, salah satu fokus utama adalah pemahaman terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ketiga jenis pemilih tersebut sudah dipetakan sesuai domisili pemilih di masing-masing TPS, dan penanganan surat suara akan disesuaikan dengan domisili pemilih, memastikan bahwa setiap pemilih mendapatkan surat suara yang sesuai dengan domisili mereka. Di Desa Burangkeng, terdapat 19.625 DPT, lebih dari 200 DPTb, dan 30 DPK.






Share:

Kamis, 25 Januari 2024

Pelantikan KPPS Desa Burangkeng Pemilu 2024


Kamis, 25 Januari 2024 dilaksanakan Pelantikan KPPS Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Pelantikan KPPS dilaksanakan di gedung SDN Burangkeng 03 Jl. Pangkalan II Desa Burangkeng Kec. Setu, Kab. Bekasi.

KPPS yang dilantik hari ini sebanyak 511 orang, terdiri dari 73 TPS. Dalam acara pelantikan ini juga dihadiri oleh PPK Kecataman Setu, Perangkat Desa, Babinsa, dan Babinkamtipmas.

Untuk RW11 terbagi menjadi 2 TPS, yaitu TPS no.52 dan TPS No. 53

KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang bertugas dalam mengorganisir proses pemilihan umum di Indonesia, termasuk pengumpulan dan penghitungan suara. Dengan  tugas tersebut, KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab sehingga nilai-nilai demokrasi yang dapat diharapkan dapat terwujud. Dalam Pemilu 2024, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki 7 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertanggung jawab untuk tugas yang berbeda-beda. 









Share:

Senin, 08 Januari 2024

Ini Tugas 7 Anggota KPPS Pemilu 2024


Dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peran krusial dalam menjaga ketertiban dan keberlangsungan proses pemilu.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS, bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), memiliki tugas pokok dalam melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS, sebagai kelompok sementara yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, ditugaskan untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara pada pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Anggota KPPS, yang berjumlah 7 orang, dipilih dari masyarakat sekitar TPS. KPPS sendiri terdiri dari 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 6 orang anggota lainnya. Mari simak pembagian tugasnya lebih lengkapnya di bawah ini

Tugas KPPS pada saat Pemungutan Suara

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:

  • Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
  • Menandatangani surat suara
  • Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih
  • Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
  • Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

2. Anggota KPPS 2

Anggota KPPS kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

3. Anggota KPPS 3

Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

5. Anggota KPPS 5

Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama, antara lain:

  • Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya
  • Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.

6. Anggota KPPS 6

Selanjutnya, anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu:

  • Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
  • Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara
  • Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS

7. Anggota KPPS 7

Terakhir ada anggota KPPS 7 yang memiliki 3 tugas, antara lain:

  • Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari
  • Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan
  • Mempersilakan pemilih keluar dari TPS


Tugas KPPS setelah Selesai Pemungutan Suara

Petugas KPPS masih memiliki beberapa kewajiban setelah selesai pemungutan suara. Berikut adalah beberapa tugas yang wajib dilaksanakan oleh KPPS:

  1. Setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.
  2. Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS
    • Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan "RUSAK" dan diparaf ketua KPPS
    • Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode.

Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New