RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

Pengertian :

1.      Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan.

2.      Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.

 

Cara Dan Syarat Pembuatan Akta Kelahiran :

 1. Membuat Kartu Keluarga Baru

Saat ini untuk pengurusan akta anak harus tercantum di Kartu Keluarga dahulu, sehingga harus mengurus Kartu Keluarga baru bisa membuat Akta Kelahiran.

Persyaratan :

1.       Surat Pengantar RT dan RW

2.       Surat Pengantar Desa/Kelurahan

3.       Fotocopy KTP suami istri

4.       Fotocopy Surat Nikah Suami Istri

5.       Kartu Keluarga (lama)

6.       Surat kelahiran dari bidan/ dokter/ rumah sakit (asli)

7.       Pembuatan surat kelahiran di desa

8.       Pembuatan KK baru di Kecamatan

2. Membuat Akta Kelahiran

Setelah KK baru sudah selesai, maka pembuatan Akta Kelahiran bisa dilakukan di Disdukcapil Kabupaten Bekasi dengan persyaratan sbb :

1.       Fotokopi KTP orang tua (keduanya, jangan salah satu)

2.       Surat kelahiran dari desa (asli)

3.       Surat kelahiran dari bidan/ dokter/ rumah sakit (asli)

4.       Fotokopi surat nikah/ akta perkawinan orang tua (dilegalisir).

5.       Fotocopy ijazah terakhir ayah/ibu (salah satu)

6.       Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi.

7.       Fotocopy kartu keluarga (baru).

8.       Fotocopy ijazah (bagi yang memiliki).

9.       Untuk WNA melampirkan fotokopi dokumen imigrasi, paspor, dan STMD (Surat Tanda Melapor Diri) dari kepolisian.

10.   Mengisi formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran F-2.01.

11.   Setelah menyerahkan syarat akan diberikan kupon untuk pengambilan akta kelahiran, yaitu sekitar 2 minggu. Tidak perlu antri langsung saja ke loket pengambilan akta.

12.   Total proses pembuatan akta sekitar 1 bulan. Jika, mengurus lewat dari 12 bulan sejak terbit surat kelahiran mendapat denda 50 ribu

 

Catatan :

1.       Nama anak harus sudah punya NIK atau sudah masuk dalam daftar anggota kartu keluarga terbaru. Jadi, harus mengurus KK dulu.

2.       Semua berkas disusun sesuai nomor urut.


0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New