RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Senin, 25 Januari 2021

Kejar Pembangunan, Desa Burangkeng Usulkan Anggaran 28 Miliar Ke Bappeda Kab. Bekasi

 


Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi mengatakan penyusunan prioritas pembangunan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Desa di buat dan diusulkan seyogya nya nya melalui tahapan perencanaan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.

“Usulan-usulan yang menjadi prioritas dalam Musrenbang Desa akan di masukan dalam data Base Bappeda untuk input, kemudian di pilah lalu di pecah ke beberapa SKPD berdasarkan pengajuan yang diusulkan,” ujarnya di wawancarai usai acara, Senin (25/01/21)

Pada intinya, Dedi menyampaikan bahwa adapun hasil musrenbang desa akan dilanjutkan ke Musrenbang tingkat Kecamatan lalu ke tingkat yang tertinggi yakni Kabupaten Bekasi guna di pilah lagi untuk di masukan datanya ke dinas-dinas terkait.

“Kita memonitor apa saja yang menjadi usulan dari desa, karena semua harus di bahas bersama dengan tim bukan hanya di Bappeda saja melainkan Dinas terkait langsung.” paparnya.

Sementara itu, Kepala Desa Burangkeng, Nemin bin H. Sain dalam Musrenbang Tingkat Desa Tahun 2021 mengusulkan 18 usulan dengan nilai kurang lebih 28 miliar. Adapun usulan dari 18 itu diantaranya penggadaan jalan baru sebagai jalan pengganti jalan yang biasa dilalui truk pengangkut sampah.

Kemudian usulan berupa pembangunan pasak beton lanjutan pembangunan perum mustika grande, peningkatan atau perawatan jalan lingkungan perumahan Mustika Grande dan Bekasi Timur Regensi, pengelolaan dan pemanfaatan lahan tidur. Kemudian ada pelebaran jalan KH.Salim dan penerangan jalan utama Kampung Cimuning batas kota.

“Pembangunan jalan alternatif untuk kendaraan warga sendiri tanpa dilalui truk sampah dengan panjang 700 meter dengan anggaran 7 miliar,” kata dia dalam sambutanya.

Lalu, masalah pengelolaan sampah burangkeng agar bisa di kelola dengan baik dan ramah lingkungan perlu di dukung dengan peralatan yang modern sehingga tidak lagi menimbulkan masalah ke depannya.

“TPA Burangkeng harus benar benar menjadi TPA ramah lingkungan dengan memanfaatkan tekonologi modern,” demikian harapannya.


source : platbekasi.com

Share:

Dihadapan Kepala Bappeda, Kades Burangkeng Nemin bin H. Sain Minta TPAS Burangkeng Dikelola Secara Modern

 


Pemerintah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu berharap Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng dikelola secara ramah lingkungan dengan teknologi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Senin (25/01/21).

Kepala Desa Burangkeng, Nemin bin H. Sain mengatakan saat ini selain sudah melebihi kapasitas, pengelolaan TPAS Burangkeng juga tidak sesuai regulasi sehingga dikhawatirkan berdampak ke lingkungan.

“Kami ingin TPAS ini dikelola secara teknologi, karena mohon maaf, saat ini open dumping atau sanitary landfill juga engga.  Sehingga dikhawatirkan, jika terus ditumpuk bisa longsor,” kata Nemin dalam sambutannya.

Nemin menyebutkan selama ini wacana pengelolaan TPAS hanya sekedar wacana. Dahulu Kementrian ESDM pernah menganggarkan 60 milyar untuk penerapan teknologi, namun tak kunjung direalisasi.

“Kita sudah rapat hingga lima kali untuk persiapan dokumen Amdal, namun tidak kunjung ada lantaran informasinya lahan kurang luas, minimal 20 hektar, TPAS hanya 11 hektar,” kata Nemin.

Selain itu, Nemin bin H. Sain  juga mengusulkan untuk pembuatan pagar pembatas TPAS, agar ceceran sampah tidak langsung ke tanah-tanah warga.

“Ada pembatas lahan warga dan TPAS, agar bau busuk tidak langsung ke warga. Sebelum pagar pembatas ada tanam, sehingga lalat-lalat itu menempel dulu di pohon-pohon,” tuturnya.

“Kami juga mengusulkan pengadaan jalan baru, kurang lebih 850 meter, sebagai pengganti jalan yang dipakai TPAS Burangkeng, karena akses kampung itu dipakai aktifitas armada pengangkutan sampah,” tuturnya.

Musrenbangdes itu dihadiri, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi,dan Camat Setu Joko Dwijatmoko.

“Intinya semua Musrenbangdes sama, dan akan dibahas Musrenbang tingkat kecamatan, nanti akan dipilah ke dinas-dinas terkait,” tuturnya.


source : platbekasi.com

Share:

Selasa, 05 Januari 2021

Cara Cek Enam Bansos yang Mulai Cair Januari 2021

Pemerintah melanjutkan program bantuan sosial atau bansos yang mulai cair pada Januari 2021. Ada enam bansos yang bisa digunakan masyarakat untuk memenuhi dan memperbaiki kehidupannya.

Seperti pada 2020, bansos 2021 ada yang bersifat reguler dan khusus. Bansos 2021 reguler diberikan berkala sesuai perencanaan pemerintah misal Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditangani Kemensos.

Sedangkan bansos 2021 khusus diberikan akibat terjadinya pandemi COVID-19. Bansos diharapkan bisa membantu masyarakat meneruskan hidup, memberikan modal, dan penghasilan selama pandemi.

Dana PKH misalnya mulai cair per 4 Januari 2021 yang akan disalurkan untuk 10 juta penerima manfaat. "Ini akan diberikan setiap 3 bulan sekali tahap pertama Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli dan tahap keempat Oktober 2021," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Pemerintah sebelumnya sudah punya data penerima bansos 2021. Data umumnya berasal dari laporan petugas lapangan atau biaya hidup yang diperlukan. Masyarakat tentu bisa mengecek apakah menerima bansos 2021.

1. Cek bansos kartu sembako

Bagi yang ingin cek bansos Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa klik dtks.kemensos.go.id. Menteri Sosial Tri Rismaharini menargetkan, bansos 2021 sembako sudah diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per 4 Januari 2021.

Kartu Sembako/BPNT akan menjangkau 18,8 juta KPM dengan indeks Rp 200 ribu/bulan/KPM. Bansos kartu sembako disalurkan pada Januari-Desember 2021. Nilai bansos sembako rata-rata per bulan adalah Rp3,76 triliun.

2. Cek bansos PKH

Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) bisa cek bansos di dtks.kemensos.go.id. Mereka yang menerima PKH sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Program bansos PKH bisa digunakan untuk konsumsi dan bantuan modal. Mereka yang bisa mandiri dinilai lulus PKH dan bisa ikut dalam seleksi pemberian bantuan modal Rp 3,5 juta.

3. Cek bansos Rp 300 ribu

Bantuan Sosial Tunai (BST) atau bansos Rp 300 ribu diberikan pada warga yang terdampak pandemi COVID-19. Calon penerima bisa cek bansos di dtks.kemensos.go.id.

Penerima bansos Rp 300 ribu bisa terdaftar atau tidak dalam PKH. Bagi yang tidak terdaftar bisa mendapatkan bantuan dengan usulan daerah. Bantuan akan ditransfer atau dikirim lewat pos.

4. Cek bansos kartu prakerja gelombang 12

Bagi yang ingin ikut program kartu prakerja gelombang 12 bisa cek bansos di www.prakerja.go.id. Pemerintah mungkin akan mengubah program yang digawangi Kemenaker ini menjadi semi bansos.

Saat ini belum ada pengumuman lebih lanjut terkait kartu prakerja gelombang 12, namun tak ada salahnya menyiapkan syarat yang diperlukan. Misal KTP dan KK yang masih berlaku untuk syarat pendaftaran.

5. Cek bansos BLT dana desa

BLT dana desa berasal dari dana pemerintah untuk pembangunan tiap desa. Informasi lebih lanjut soal cara dan syarat penerima BLT dana desa bisa cek bansos di https://lumbungfile.kemendesa.go.id/.

Pemerintah desa setempat biasanya akan mengumumkan warganya yang berhak menerima BLT dana desa. Penerima bukan bagian dari program bansos yang digawangi Kemensos yaitu PKH, kartu sembako BPNT, dan BST Rp 300 ribu.

6. Cek bansos token gratis PLN

PT PLN kembali memberikan token gratis dan diskon sebagai bagian dari stimulus COVID-19. Bagi yang berhak bisa cek bansos di www.pln.co.id atau kirim WhatsApp di nomor 08122123123.

PLN token gratis diberikan pada pelanggan daya 450 VA dan 900 VA. Pengguna daya 450 VA mendapat diskon 100 persen alias gratis, sedangkan pengguna daya 900 VA memperoleh potongan sebesar 50 persen.


source : detik.com

Share:

Senin, 04 Januari 2021

Tahapan Pelaksanaan dan Sasaran Penerima Vaksinasi COVID 19



Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berikut informasi tahap pelaksanaan dan sasaran penerima vaksin COVID-19.

Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan, mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin. Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun. Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 dilaksanakan sebagai berikut:

1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

 2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:

  • Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Share:

Jumat, 01 Januari 2021

Begini Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis

 


Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan setelah vaksin COVID-19 mendapatkan izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada tahap awal ini, Vaksin COVID-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan. Vaksin COVID-19 tahap awal juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar COVID-19.

Pelaksanaannya pun akan dilakukan secara berkala, sesuai dengan daftar calon penerima vaksin yang sudah mulai disebarkan melalui dua metode yakni melalui situs dan SMS.

Lalu bagaimana cara untuk mengecek status calon penerima vaksin tersebut?

1. Melalui Situs Web

Metode pertama yang bisa kamu gunakan adalah menggunakan situs web yang bisa dibuka melalui aplikasi pencarian Google.

Lalu kamu bisa langsung kunjungi saja situs https://pedulilindungi.id/cek-nik

Kemudian, masukkan data-data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kod captcha yang berada di sebelah kiri layar. Jika nama kamu muncul di layar, maka kamu tinggal menunggu tanggal vaksinasi saja.

2. Melalui SMS

Selain melalui situs, kamu bisa mengetahui status calon penerima vaksin melalui SMS.

SMS tersebut dikirim oleh pihak Kementerian Kesehatan RI berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Jika kamu menerimanya, maka nantinya kamu akan diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektrik.

Caranya pun bisa dilakukan dengan beberapa skema seperti melalui aplikasi PeduliLindungi, situs web PeduliLindungi, atau menghubungi *119#.

Bagi masyarakat yang menerima SMS tersebut, maka dapat dipastikan kalau mereka adalah prioritas utama pertama pemerintah dalam program vaksinasi ini.

Sebagai informasi, berikut ini adalah kelompok prioritas pemerintah dalam program vaksinasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.84 Th 2020 tantang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 berikut : PMK No.84 Th 2020 :

  1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
  2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
  3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
  4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
  5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; 
  6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya

Tidak lupa, ayo terus disiplin jalankan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk kebaikan kita semuanya.

Informasi lebih lanjut mengenai vaksin COVID-19 di Indonesia dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/vaksin-covid19

source : covid19.go.id, pedulilindungi.id

Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New