RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-
Tampilkan postingan dengan label INFO DESA BURANGKENG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO DESA BURANGKENG. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 September 2026

Panitia Pilkades Burangkeng Tetapkan 5 Calon Kepala Desa Beserta Nomor Urut


Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Burangkeng sukses menggelar rapat pleno penetapan calon sekaligus pengundian nomor urut calon pada pemilihan Kepala Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi periode 2026-2034. Seluruh tahapan berjalan kondusif, aman, dan lancar meskipun memiliki penyesuaian jadwal dibandingkan desa-desa lainnya karena bakal calon yang mendaftar ada lebih dari 5 orang yaitu sebanyak 9 orang.

Rapat yang dihadiri oleh Camat Setu, Sekretaris dan Perangkat Desa Burangkeng, BPD Burangkeng, Babinsa dan Bimaspol serta para calon beserta pendamping/tim pemenangan ini berlangsung dengan lancar. Ratusan massa pendukung dan simpatisan masing-masing calon yang mengantarkan para calon dalam acara tersebut mampu menjaga ketertiban dan keamanan serta suasana yang kondusif dengan pengamanan dari anggota Koramil dan Polsek Setu.

Ketua Panitia Pilkades Burangkeng, Bapak Nurjana Arif, S.Hum menjelaskan bahwa proses penetapan calon dilakukan secara transparan dan berlandaskan aturan serta surat edaran yang berlaku. Mengenai dinamika seleksi bakal calon, panitia memastikan seluruh prosedur telah sesuai dengan regulasi penilaian dan bobot poin.

"Sesuai aturan, ketika ada salah satu bakal calon dalam lima besar nilai tertinggi mengundurkan diri sebelum penetapan, maka calon dengan perolehan poin tepat di bawahnya (peringkat ke-6) secara otomatis naik menggantikan posisi tersebut," jelasnya.

Berikut nomor urut dan nama calon Kepala Desa Burangkeng :

  1. Nomor urut 1 : PUJI KISWORO
  2. Nomor urut 2 : SUAEBAH
  3. Nomor urut 3 : ISAN ISKANDAR
  4. Nomor urut 4 : MADA SUHENDRA
  5. Nomor urut 5 : DEDE CAHYADI


Pasca penetapan dan pengundian nomor urut, Panitia Pilkades Burangkeng akan melanjutkan ke beberapa tahapan krusial, yaitu diantaranya adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pembentukan KPPS dan TPS serta pengaturan jadwal kampanye.

"Kampanye akan dilaksanakan selama tiga hari sesuai jadwal tahapan. Kami akan bagi jadwal hari dan jamnya melalui rapat koordinasi bersama seluruh tim sukses. Kami pastikan tidak ada jadwal kampanye yang berbenturan antarpasangan calon," tegas pihak panitia. Panitia juga berharap seluruh pihak dapat terus menjaga suasana harmonis dan tertib hingga seluruh tahapan selesai.

Di sisi lain, Sekretaris Desa (Sekdes) Burangkeng, Ali Gunawan, S.H., menjelaskan alasan perbedaan jadwal pelaksanaan di desanya dibanding desa lain di wilayah Kecamatan Setu. Hal ini disebabkan jumlah bakal calon sebelumnya lebih dari lima orang, sehingga harus menunggu hasil seleksi teknis terlebih dahulu.

“Desa lain di Kecamatan Setu rata-rata sudah melaksanakan pada tanggal 9, sedangkan kita baru bisa melaksanakan penetapan sekaligus pengundian nomor urut pada tanggal 10. Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan telah terlaksana dan berjalan dengan lancar,” ujar Ali Gunawan.

Menghadapi tahapan selanjutnya, khususnya masa kampanye, Ali Gunawan mewakili Pemerintah Desa Burangkeng menyampaikan beberapa imbauan penting kepada masyarakat:

  • Kampanye Santun : Warga diimbau menjalankan kampanye secara santun tanpa saling menjelekkan antar-tim pendukung.
  • Waspada Disinformasi : Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya maupun potongan video yang beredar di media sosial.
  • Menjaga Persaudaraan : Menegaskan bahwa perbedaan pilihan adalah hal biasa dalam berdemokrasi.

“Pemilihan cuma satu hari, tapi kita sebagai warga akan seumur hidup tinggal di Burangkeng. Jangan sampai perbedaan memutus tali persaudaraan,” tegasnya.

Menutup keterangannya, ia mengimbau warga Desa Burangkeng untuk menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani pada hari pemungutan suara nanti serta terus menjaga kondusifitas demokrasi di Desa Burangkeng. Pemerintah Desa berharap seluruh rangkaian Pilkades dapat terus berjalan aman, damai, dan kondusif hingga akhir.














Share:

Selasa, 10 Februari 2026

Panitia Pemilihan Dibentuk, Proses Pemilihan Anggota BPD Desa Burangkeng Akan Dilakukan Secara Langsung

Bekasi - Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sesuai dengan Surat Bupati Bekasi Nomor : 100.3.4.2/SE12/DPMD tentang Tahapan Pelaksanaan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bakti Tahun 2026-2034, maka pada hari Selasa, 10 Februari 2026 bertembat di Aula Kantor Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi telah dibentuk Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tingkat Desa Burangkeng. Panitia yang berjumlah sembilan (9) orang, yang terdiri dari tiga (3) orang perangkat desa dan enam (6) orang dari unsur masyarakat ini akan mengawali proses pemilihan anggota BPD. 


Sesuai dengan Peraturan Lurah Desa Burangkeng Nomor : KEP.3/  01 /SI.PEM /I/2026 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa, pemilihan dilakukan untuk memilih jumlah anggota BPD sebanyak 9 orang terdiri dari delapan (8) orang dari keterwakilan wilayah dan satu (1) orang dari keterwakilan perempuan. 

Keterwakilan wilayah sebagaimana dimaksud merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah pemilihan, yang pemilihanya dilakukan secara langsung oleh Kepala Keluarga (KK), yang terdiri dari 4 wilayah pemilihan yaitu :

  1. Wilayah Pemilihan Satu (1) sebanyak dua (2) kursi yang terdiri dari RW.001 dan RW 002; 
  2. Wilayah Pemilihan Dua (2) sebanyak dua (2) kursi yang terdiri dari RW 003, RW 004 dan RW 013; 
  3. Wilayah pemilihan Tiga (3) sebanyak tiga (3) kursi yang terdiri dari RW 005, RW 006, RW 014, RW 015, RW 018 dan RW 021; 
  4. Wilayah Pemilihan Empat (4) sebanyak satu(1) kursi yang terdiri dari RW 007, RW 008, RW 009, RW 010, RW 011, RW 012, RW 016, RW 017 RW 019, RW 020, RW 022, dan RW 023.

Pemerintah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi menetapkan proses pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan dipilih secara langsung oleh masyarakat. Aturan itu disosialisakan oleh Lurah Desa Burangkeng, Nemin bin H. Sain, dimana masing-masing Kepala Keluarga memiliki hak pilih memilih calon BPD.


"Kita menindaklanjuti peraturan lurah terdahulu, kita melaksanakan pengisian BPD ini melalui kepala keluarga. Jadi satu orang kepala keluarga yang ber-KTP Burangkeng yang dapat menggunakan hak pilihnya," kata Lurah Desa Burangkeng, Nemin bin H. Sain.

Bapak Nemin menjelaskan proses pengisian BPD yang dipilih langsung ini melibatkan seluruh masyarakat sehingga mendapati anggota BPD yang lahir dari suara rakyat.

"Kita gunakan Kepala Keluarga sebagai pemilih. Di Desa Burangkeng ini ada 14 ribu Kepala Keluarga, ya 14 ribu kita undang untuk menggunakan hak pilihnya," tambah beliau.

Jadwal pemilihan langsung anggota BPD akan dilaksanakan pada :
- Pemilihan keterwakilan perempuan : 21 Mei 2026
- Pemilihan keterwakilan wilayah : 23 Mei 2026

Jadwal tahapan lengkap di bawah ini :


Untuk Pedoman Pelaksanaan silakan klik link di bawah ini :
Share:

Sabtu, 28 September 2024

Pom Minyak Goreng Pertama Hadir di Bekasi, Bisa Beli Minyak Goreng Seharga Rp1000 di Bumdes Burangkeng


Pada hari Sabtu, 28 September 2024 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bangun Global Prestasi Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi menggelar acara Grand Opening Operasional POMMIGOR (Pom Minyak Goreng) di Jl. Cinyosog RT.001/002 Desa Burangkeng.

Acara tersebut dihadiri oleh Bapak Nemin bin H. Sain selaku Kepala Desa Burangkeng, Bapak Sarif Marhaendi, S.E. selaku Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Bimaspol, Perangkat Desa, Karang Taruna, Ketua RW, Ketua RT, PKK, Kader Posyandu , Tokoh Masyarakat dan masyarakat sekitar. Turut hadir pula Bapak Husny Thamrin selaku Ketua RW 11 Burangkeng menyaksikan acara tersebut.

Direktur BUMDes Burangkeng, Bapak Sudiyo, dalam sambutannya menjelaskan latar belakang pendirian pommigor ini karena adanya kebutuhan minyak goreng sebagai kebutuhan pokok msyarakat dan perlu adanya sebuah inovasi dalam pelayanan dan distribusi minyak goreng. Dengan adanya Pommigor ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng yang pasokannya terjamin. 

Pommigor menghadirkan minyak goreng curah dengan Level 10 (CP-10) yaitu yang melalui satu kali proses penyaringan RBD Palm Olein. Level minyak goreng inilah yang akan dipasarkan pemerintah dengan merek Minyak Kita, yang memiliki sehat, higienis, kualitas yang bermutu tinggi namun harganya bisa terjangkau sesuai dengan kemampuan masyarakat umum.

"POMMIGOR ini menggunakan takaran digital dan akurat, layaknya mesin di POM bensin yang bisa menggunakan takaran liter atau nominal rupiah. Jadi masyarakat bisa beli minyak goreng sesuai kemampuan, bisa seribu rupiah, tiga ribu rupiah, satu liter, dua liter dan seterusnya tanpa pembatasan takaran seperti minyak kemasan atau tengkulakan di pasar-pasar," kata Bapak Sudiyo.

Kepala Desa Burangkeng, H. Nemin bin H. Sain, mengatakan Pemerintah Desa sangat mendukung keberadaan pommigor ini, bahkan berencana mengajukan anggaran untuk penambahan 5 outlet lagi agar Desa Burangkeng bisa memiliki depo tersendiri, yang bisa mensupply ke wilayah Desa Burangkeng dan sekitarnya. Potensi usaha ini sangat bagus, jika melihat kebutuhan masyarakat Desa Burangkeng yang penduduknya mencapai 42 ribu jiwa ungkapnya.

“Diharapkan masyarakat memahami bahwa ini perusahaan milik seluruh masyarakat Desa Burangkeng, yang hasilnya akan kembali untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih baik lagi, dimana profit dari Bumdes akan menambah PADes (Pendapatan Asli Desa) yang peruntukannya untuk membangun Desa Burangkeng” ungkap Lurah Nemin bin H. Sain.

Pommigor saat ini memiliki 3 outlet dengan lokasi sebagai berikut :

  1. Ruko BCMart No.1 Jl. Cinyosog RT.001/002 Burangkeng, Setu, Bekasi 
  2. Pasar Asem Jaya, Bekasi Timur Regensi Blok R No.1 RT.008/007, Burangkeng, Setu, Bekasi  
  3. Toko Mubarok (Pak Surnata) Pasar Mustika Grande Blok F3 No. 24 RT.005/013 Burangkeng, Setu, Bekasi

Berikut beberapa dokumentasi kegiatannya :



























Share:

Minggu, 20 Maret 2022

Desa Burangkeng Menetapkan Empat Peraturan Desa Sekaligus


Pada hari Minggu, 20 Maret 2022 Pemerintah Desa Burangkeng beserta Badan Permusyawarat Desa (BPD) Burangkeng Kecamatan Setu melaksanan Rapat Paripurna untuk menetapkan empat Rancangan Peraturan Desa (RAPERDES) menjadi Peraturan Desa (PERDES) yang akan di jadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan.

Acara yang di laksanakan di aula kantor Desa burangkeng dihadiri oleh Kepala Desa Burangkeng beserta jajarannya, ketua RT dan RW, bhabinkamtibmas, bimaspol, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.



Raperdes yang ditetapkan menjadi Perdes adalah sebagai berikut :

  • Raperdes tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Desa.
  • Raperdes tentang Pemilihan Ketua RT dan RW Serentak.
  • Raperdes tentang Pungutan Kendaraan Pengangkut Sampah ke TPAS Burangkeng.
  • Raperdes tentang Pendirian Unit Pengumpul Zakat Desa Burangkeng.

Kepala Desa Burangkeng, Nemin Bin H.Sain mengatakan dari keempat poin Raperdes ini dibutuhkan oleh pemerintah desa agar dapat mengelola sistem yang lebih baik dalam pemerintahan.

“Mudah-mudahan dengan produk hukum yang di buat melalui Raperdes ini,empat diantaranya bisa membawa Desa Burangkeng lebih baik lagi ke depannya,” ungkapnya.

Nemin menambakan, nantinya hasil Raperdes ini akan dibawa ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk menunggu persetujuan dari pemerintah Kab.Bekasi.


Info terkait :

News/Pro Rakyat : Desa Burangkeng Menetapkan Raperdes Baru

News/ProRakyat : Carsa Hamdani.SH Akhirnya Resmi Dilantik Sebagai Direktur BUMDESGlobal Bangun Prestasi

urbanjabar.com : Sah Dilantik Kades Burangkeng, BUMDesa Global BangunPrestasi Prioritaskan Program Persampahan

Share:

Senin, 25 Januari 2021

Kejar Pembangunan, Desa Burangkeng Usulkan Anggaran 28 Miliar Ke Bappeda Kab. Bekasi

 


Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi mengatakan penyusunan prioritas pembangunan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Desa di buat dan diusulkan seyogya nya nya melalui tahapan perencanaan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.

“Usulan-usulan yang menjadi prioritas dalam Musrenbang Desa akan di masukan dalam data Base Bappeda untuk input, kemudian di pilah lalu di pecah ke beberapa SKPD berdasarkan pengajuan yang diusulkan,” ujarnya di wawancarai usai acara, Senin (25/01/21)

Pada intinya, Dedi menyampaikan bahwa adapun hasil musrenbang desa akan dilanjutkan ke Musrenbang tingkat Kecamatan lalu ke tingkat yang tertinggi yakni Kabupaten Bekasi guna di pilah lagi untuk di masukan datanya ke dinas-dinas terkait.

“Kita memonitor apa saja yang menjadi usulan dari desa, karena semua harus di bahas bersama dengan tim bukan hanya di Bappeda saja melainkan Dinas terkait langsung.” paparnya.

Sementara itu, Kepala Desa Burangkeng, Nemin bin H. Sain dalam Musrenbang Tingkat Desa Tahun 2021 mengusulkan 18 usulan dengan nilai kurang lebih 28 miliar. Adapun usulan dari 18 itu diantaranya penggadaan jalan baru sebagai jalan pengganti jalan yang biasa dilalui truk pengangkut sampah.

Kemudian usulan berupa pembangunan pasak beton lanjutan pembangunan perum mustika grande, peningkatan atau perawatan jalan lingkungan perumahan Mustika Grande dan Bekasi Timur Regensi, pengelolaan dan pemanfaatan lahan tidur. Kemudian ada pelebaran jalan KH.Salim dan penerangan jalan utama Kampung Cimuning batas kota.

“Pembangunan jalan alternatif untuk kendaraan warga sendiri tanpa dilalui truk sampah dengan panjang 700 meter dengan anggaran 7 miliar,” kata dia dalam sambutanya.

Lalu, masalah pengelolaan sampah burangkeng agar bisa di kelola dengan baik dan ramah lingkungan perlu di dukung dengan peralatan yang modern sehingga tidak lagi menimbulkan masalah ke depannya.

“TPA Burangkeng harus benar benar menjadi TPA ramah lingkungan dengan memanfaatkan tekonologi modern,” demikian harapannya.


source : platbekasi.com

Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New