Rabu, 08 September 2021
Minggu, 28 Februari 2021
Hadapi Pandemi Covid-19 & Gangguan Kamtibmas, Warga RW011 Siapkan Rencana ini
Pada hari Sabtu, 27 Februari 2021 para pengurus RT dan RW berkumpul bersama untuk membahas tindaklanjut atas permasalahan lingkungan saat ini. Yang utama adalah pencegahan dan penanganan covid-19 yang mana semakin meningkatkan jumlah warga yang terpapar (ada 11 kasus aktif). Dan juga permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat dimana dalam beberapa waktu terakhir telah terjadi kejadian gangguan keamanan, diantaranya pencurian sepeda motor warga RT02 pada hari Selasa, 2 Februari 2021.
Dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa keputusan yang diambil secara musyawarah oleh pengurus RT dan RW, diantaranya sebagai berikut :
1. Pencegahan dan Penanganan Covid-19
a) Perkembangan covid-19 di RW.011, total warga dari Maret 2020 sampai dengan 27 Februari 2021 ada 24 orang warga RW.011 yang terpapar virus corona (data terlampir) dan yang masih aktif ada 11 orang (RT01: 1 org, RT02: 9 org, RT07:1 org).
b) Dihimbau agar semua warga di RT masing-masing untuk saling mendukung dan membantu warga yang saat ini masih positif corona yang dalam masa isolasi mandiri serta tidak ada diskriminasi/pengucilan di lingkungan.
c) Pemerintah desa dan satgas covid akan memberikan bantuan dalam bentuk tracking (test rapid atau PCR) gratis bagi warga positif dan yang kontak erat dengan pasien positif, perawatan di RS atau isolasi mandiri di fasilitas pemerintah Kabupaten Bekasi (Hotel Ibis, Jababeka, Cikarang).
d) Penyampaian kebijakan internal RT02 untuk pembatasan wilayah terkait saat ini kondisi warganya yang paling banyak terpapar covid (9 org).
e) Bagi semua warga diminta untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, minimal 3 M (memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan).
2. Kamtibmas
a) Ketua RW.011 menyampaikan bahwa mulai April 2020 RW.011 telah melakukan kebijakan akses 1 pintu di blok K untuk meningkatkan keamanan lingkungan. Serta menyampaikan bahwa pada bulan Februari 2021 telah terjadi 5 kali kejadian gangguan kamtibmas di lingkungan RW.011.
b) Koordinator Seksi Keamanan RW.011 menyampaikan laporan bahwa kondisi keamanan saat ini sangat tidak aman, dengan indikasi di bulan Februari 2021 telah terjadi beberpa gangguan kamtibmas diantaranya pencurian motor di RT02. Titik lokasi RW.011 yang tidak aman saat ini adalah ruko depan, blok V, area RT belakang.
c) Pengurus RW memberikan alternatif solusi terkait masalah tersebut diatas dengan pilihan sbb:
• Penambahan 1 org tenaga keamanan, dengan penambahan iuran Rp 5.000/KK tiap RT (selain RT05).
• Penambahan 1 org tenaga keamanan dan menggabungkan tenaga keamanan dari blok V, dengan penambahan iuran khusus RT05 : Rp 28.000/KK dan selain RT05 : Rp 8.000/KK.
• Pembuatan pagar pembatas di area belakang RT 01, 02 dan 03.
• Pemasangan portal di pintu masuk area belakang RT01,02,03.
3. Tanggapan RT-RT atas solusi alternatif keamanan
Terkait alternatif solusi peningkatan keamanan, Ketua RW.011 meminta pendapat dari masing-masing Ketua RT. Tanggapan dari masing-masing Ketua RT sebagai berikut :
a) RT.01, setuju dengan rencana pemasangan pagar, meminta penjelasan terkait rencana pembuatan pagar dan mengusulkan untuk biaya dapat diangsur.
b) RT.02, setuju mendukung pemasangan pagar, dan memberikan masukan agar di area belakang di tempatkan 1 orang petugas satpam.
c) RT.03, mendukung program RW.011, namun belum dapat memberikan keputusan terkait rencana pemasangan pagar khususnya dalam hal pendanaan karena berbarengan dengan rencana pengecoran jalan. Hal ini akan dimusyawarahkan dengan warga dan pengurus RW.011 akan meluangkan waktu untuk silaturahmi dengan warga RT.03.
d) RT.04, setuju dan mendukung kebijakan pengurus RW.011 terkait pemasangan pagar dan untuk meningkatkan keamaan internal RT.04 akan dilakukan pemasangan CCTV.
e) RT.05, pada prinsipnya setuju dengan program RW.011 dan mengusulkan agar diusahakan adanya bantuan CCTV, namun perlu dibicarakan dengan warga secara internal.
f) RT.06, setuju dan mendukung kebijakan pengurus RW.011 untuk pemasangan pagar. Saran dari Ketua RT.06 perlu pengawasan tamu yang masuk ke lingkungan RW.011, dengan pengetatan sebagaimana yang sudah dilakukan seperti pada awal masa covid.
g) RT.07, setuju dan mendukung kebijakan pengurus RW.011 terkait pemasangan pagar.
4.Tanggapan Pengurus RW.011 terkait masukan dari masing-masing RT
1) Terkait petugas keamanan pengurus RW memberikan arahan agar petugas keamanan RT.05 di bawah koordinasi RW.011 (saat ini mandiri).
2) Pemasangan pagar akan dilakukan mulai dari ujung wilayah RT.01 sampai dengan wilayah RT.03 di bagian belakang, dengan akses 1 pintu di samping RT.01. Ketua RW.011 mengharapkan juga agar warga RT.05 ikut berpartisipasi terkait program ini.
3) Dengan akan dilakukannya pemasangan pagar tersebut diatas biaya yang diperlukan kurang lebih sebesar 27 juta rupiah (rincian terlampir) dan untuk biaya pembangunannya diharapkan partisipasi dari semua warga dengan membayarkan dana tersebut sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)/KK.
5. Kesimpulan Hasil Rapat
1) Semua RT sepakat untuk melakukan pembangunan pagar. Rencana pembangunan pagar akan dimulai pelaksanaannya pada tanggal 14 Maret 2021 dan diperkirakan akan selesai awal April 2021. Dengan terealisasinya pemasangan pagar ini pada masa mudik lebaran diharapkan akan memberikan rasa awan dan nyaman saat warga RW.011 melakukan mudik ke kampung halaman masing-masing.
2) Realisasi biaya pemasangan pagar, sesuai kesepakatan tiap KK dibebankan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan dibayarkan ke bendahara RW maksimal 2 kali yaitu pada tanggal 10 Maret 2021 (minimal 50%) dan sisanya pada tanggal 10 April 2021.
Senin, 15 Februari 2021
Ketua RT di Desa Burangkeng, Setu, Bekasi Jadi Tracer Covid-19
Pemerintah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Polsek Setu dan Koramil pada hari Senin, 15 Februari 2021 mengadakan sosialisasi aplikasi Tracing Covid-19 kepada Ketua RT dan RW Desa Burangkeng di Kantor Sekretariat RW013, Perumahan Mustika Grande, Desa Burangkeng.
Pertemuan dihadiri oleh Kapolsek Setu Bapak Dedi Herdiana, Kanit Intelkam Polsek Setu Bapak Zainal Abidin, Bhabinkamtibmas Desa Burangkeng Bapak Mahendra, Babinsa Desa Burangkeng Bapak Teguh Prabowo, Ketua RT dan Ketua RW Desa Burangkeng.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tujuan dari adanya proses tracing covid-19 yang dilakukan oleh Ketua RT antara lain untuk meningkatkan akurasi data warga yang terkonfirmasi positif, aktif, sembuh dan meninggal secara cepat sehingga dalam penanganannya akan lebih memudahkan dalam koordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19, baik tingkat Desa maupun Kecamatan.
Tracer covid-19 yang dimaksud adalah setiap Ketua RT yang memiliki warga yang terkonfirmasi positif diminta kerjasamanya untuk melaporkan warganya jika ada perkembangan kasus covid-19 di lingkungan masing-masing menggunakan aplikasi berbasis web yang disediakan oleh pemerintah Kabupaten Bekasi. Diharapkan dengan peran aktif Ketua RT dapat membantu percepatan penanganan bagi warga dan juga meningkatkan keakuratan data baik di tingkat bawah sampai ke tingkat Kabupaten.
#sdy
Baca juga :
Begini Cara Pengisian Aplikasi Tracing Covid-19 Kabupaten Bekasi
Selasa, 05 Januari 2021
Cara Cek Enam Bansos yang Mulai Cair Januari 2021
Pemerintah melanjutkan program bantuan sosial atau bansos yang mulai cair pada Januari 2021. Ada enam bansos yang bisa digunakan masyarakat untuk memenuhi dan memperbaiki kehidupannya.
Seperti pada 2020, bansos 2021 ada yang bersifat reguler dan khusus. Bansos 2021 reguler diberikan berkala sesuai perencanaan pemerintah misal Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditangani Kemensos.
Sedangkan bansos 2021 khusus diberikan akibat terjadinya pandemi COVID-19. Bansos diharapkan bisa membantu masyarakat meneruskan hidup, memberikan modal, dan penghasilan selama pandemi.
Dana PKH misalnya mulai cair per 4 Januari 2021 yang akan disalurkan untuk 10 juta penerima manfaat. "Ini akan diberikan setiap 3 bulan sekali tahap pertama Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli dan tahap keempat Oktober 2021," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Pemerintah sebelumnya sudah punya data penerima bansos 2021. Data umumnya berasal dari laporan petugas lapangan atau biaya hidup yang diperlukan. Masyarakat tentu bisa mengecek apakah menerima bansos 2021.
1. Cek bansos kartu sembako
Bagi yang ingin cek bansos Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa klik dtks.kemensos.go.id. Menteri Sosial Tri Rismaharini menargetkan, bansos 2021 sembako sudah diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per 4 Januari 2021.
Kartu Sembako/BPNT akan menjangkau 18,8 juta KPM dengan indeks Rp 200 ribu/bulan/KPM. Bansos kartu sembako disalurkan pada Januari-Desember 2021. Nilai bansos sembako rata-rata per bulan adalah Rp3,76 triliun.
2. Cek bansos PKH
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) bisa cek bansos di dtks.kemensos.go.id. Mereka yang menerima PKH sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program bansos PKH bisa digunakan untuk konsumsi dan bantuan modal. Mereka yang bisa mandiri dinilai lulus PKH dan bisa ikut dalam seleksi pemberian bantuan modal Rp 3,5 juta.
3. Cek bansos Rp 300 ribu
Bantuan Sosial Tunai (BST) atau bansos Rp 300 ribu diberikan pada warga yang terdampak pandemi COVID-19. Calon penerima bisa cek bansos di dtks.kemensos.go.id.
Penerima bansos Rp 300 ribu bisa terdaftar atau tidak dalam PKH. Bagi yang tidak terdaftar bisa mendapatkan bantuan dengan usulan daerah. Bantuan akan ditransfer atau dikirim lewat pos.
4. Cek bansos kartu prakerja gelombang 12
Bagi yang ingin ikut program kartu prakerja gelombang 12 bisa cek bansos di www.prakerja.go.id. Pemerintah mungkin akan mengubah program yang digawangi Kemenaker ini menjadi semi bansos.
Saat ini belum ada pengumuman lebih lanjut terkait kartu prakerja gelombang 12, namun tak ada salahnya menyiapkan syarat yang diperlukan. Misal KTP dan KK yang masih berlaku untuk syarat pendaftaran.
5. Cek bansos BLT dana desa
BLT dana desa berasal dari dana pemerintah untuk pembangunan tiap desa. Informasi lebih lanjut soal cara dan syarat penerima BLT dana desa bisa cek bansos di https://lumbungfile.kemendesa.go.id/.
Pemerintah desa setempat biasanya akan mengumumkan warganya yang berhak menerima BLT dana desa. Penerima bukan bagian dari program bansos yang digawangi Kemensos yaitu PKH, kartu sembako BPNT, dan BST Rp 300 ribu.
6. Cek bansos token gratis PLN
PT PLN kembali memberikan token gratis dan diskon sebagai bagian dari stimulus COVID-19. Bagi yang berhak bisa cek bansos di www.pln.co.id atau kirim WhatsApp di nomor 08122123123.
PLN token gratis diberikan pada pelanggan daya 450 VA dan 900 VA. Pengguna daya 450 VA mendapat diskon 100 persen alias gratis, sedangkan pengguna daya 900 VA memperoleh potongan sebesar 50 persen.
source : detik.com
Senin, 04 Januari 2021
Tahapan Pelaksanaan dan Sasaran Penerima Vaksinasi COVID 19
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berikut informasi tahap pelaksanaan dan sasaran penerima vaksin COVID-19.
Vaksinasi
COVID-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan, mempertimbangkan ketersediaan, waktu
kedatangan dan profil keamanan vaksin. Kelompok prioritas penerima vaksin
adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun. Kelompok
penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah
tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa
darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE)
dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 dilaksanakan sebagai berikut:
1.
Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran
vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan,
tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi
kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Sasaran
vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:
- Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran
vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial,
sosial, dan ekonomi.
4.
Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran
vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan
pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Jumat, 01 Januari 2021
Begini Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan setelah vaksin COVID-19 mendapatkan izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pada tahap awal ini, Vaksin COVID-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan. Vaksin COVID-19 tahap awal juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar COVID-19.
Pelaksanaannya pun akan dilakukan secara berkala, sesuai dengan daftar calon penerima vaksin yang sudah mulai disebarkan melalui dua metode yakni melalui situs dan SMS.
Lalu bagaimana cara untuk mengecek status calon penerima vaksin tersebut?
1. Melalui Situs Web
Metode pertama yang bisa kamu gunakan adalah menggunakan situs web yang bisa dibuka melalui aplikasi pencarian Google.
Lalu kamu bisa langsung kunjungi saja situs https://pedulilindungi.id/cek-nik
Kemudian, masukkan data-data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kod captcha yang berada di sebelah kiri layar. Jika nama kamu muncul di layar, maka kamu tinggal menunggu tanggal vaksinasi saja.
2. Melalui SMS
Selain melalui situs, kamu bisa mengetahui status calon penerima vaksin melalui SMS.
SMS tersebut dikirim oleh pihak Kementerian Kesehatan RI berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Jika kamu menerimanya, maka nantinya kamu akan diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektrik.
Caranya pun bisa dilakukan dengan beberapa skema seperti melalui aplikasi PeduliLindungi, situs web PeduliLindungi, atau menghubungi *119#.
Bagi masyarakat yang menerima SMS tersebut, maka dapat dipastikan kalau mereka adalah prioritas utama pertama pemerintah dalam program vaksinasi ini.
Sebagai informasi, berikut ini adalah kelompok prioritas pemerintah dalam program vaksinasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.84 Th 2020 tantang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 berikut : PMK No.84 Th 2020 :
- Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
- Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
- Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
- Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
- Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi;
- Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya
Tidak lupa, ayo terus disiplin jalankan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk kebaikan kita semuanya.
Informasi lebih lanjut mengenai vaksin COVID-19 di Indonesia dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/vaksin-covid19
source : covid19.go.id, pedulilindungi.id
Minggu, 18 Oktober 2020
Ini Kriteria Penerima Vaksin COVID-19 di Kabupaten Bekasi
Sekitar 2,3 juta penduduk Kabupaten Bekasi
diusulkan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. Jumlah tersebut sesuai
ketentuan yakni 60 persen dari total penduduk.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten
Bekasi, dr. Alamsyah mengatakan, mereka yang diajukan mendapat vaksin adalah
penduduk yang masuk kategori rawan paparan Covid-19, yakni yang berusia antara
18-59 tahun.
"Kabupaten Bekasi masuk menjadi salah satu
wilayah yang diprioritaskan menjalani vaksinasi karena angka penyebaran
Covid-19 terbilang tinggi dibanding daerah lainnya di Jawa Barat," kata
Alamsyah, Minggu (18/10/20).
Selain Kabupaten Bekasi, wilayah lain yang masuk
daerah prioritas adalah Kota Bekasi, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor serta
Bandung Raya.
Ia menyebutkan, meski jumlah penduduk yang
diajukan cenderung besar, namun vaksinasi akan dilakukan secara bertahap.
"Tahap pertama, vaksin akan diberikan
kepada mereka yang bertugas di garda terdepan yakni para tenaga kesehatan dan
tenaga non kesehatan yang bertugas di fasilitas kesehatan, kemudian petugas
pelayanan publik, termasuk TNI/Polri, karena mereka menjadi pihak yang paling
berisiko tertular,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya belum dapat memastikan
kapan vaksinasi dapat dilakukan karena jadwal pemberiannya mengikuti arahan,
baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.
"Selain menunggu kepastian jadwal vaksinasi, kami sedang menyiapkan sarana dan prasarananya, termasuk tenaga vaksinator atau petugas yang bertugas memberikan vaksin,” ucapnya.
Untuk kelompok prioritas penerima vaksin sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No.84 Th 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut :
- Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
- Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
- Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
- Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
- Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi;
- Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya
Source : bekasikab.go.id, covid19.go.id
Rabu, 09 September 2020
Peran RT/RW dalam Pencegahan dan Penanganan COVID-19
Berikut beberapa peran penting yang dilakukan oleh pihak RT RW dalam pencegahan dan penanganan
COVID-19 :
- Memantau masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan, diantaranya memakai masker, jaga jarak, tidak kontak fisik dan berkerumun.
- Menghimbau warga untuk tetap di rumah.
- Mengajak
masyarakat untuk melakukan giat bersih diri dan rumah.
- Menganjurkan kepada warga yang mengalami sakit atau kondisi tidak sehat agar memeriksakan diri pada fasilitas kesehatan terdekat dan tetap tinggal di rumah.
- Mengidentifikasi,
mendata dan melaporkan warga dengan gejala COVID-19 (ODP, PDP, Positif) kepada Satgas Covid-19
tingkat Desa/Kelurahan setempat, termasuk bagi warga yang secara mandiri atau kolektif di tempat kerjanya mengikuti tes massal rapid maupun swab/PCR.
- Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas atau Satgas Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan setempat untuk tindakan penanganan selanjutnya.
- Mengedukasi
warga dengan gejala COVID-19 untuk mengikuti tindakan penanganan sesuai
anjuran Dinas Kesehatan, Puskesmas atau Satuan Tugas setempat (isolasi
mandiri, karantina atau dirawat di RS).
- Mengedukasi
tetangga yang pernah kontak dengan warga dengan gejala COVID-19 untuk
isolasi mandiri.
- Menginformasikan kepada warga lain untuk meningkatkan kewaspadaan dan sosialisasi langkah tepat pencegahan penularan pada warga sekitar.
- Melakukan kegiatan sterilisasi lingkungan dengan cara penyemprotan disinfektan di fasilitas umum dan lingkungan sekitar.
- Menggalang dan menyalurkan donasi untuk mendukung keluarga yang isolasi mandiri.
- Mengedukasi
warga sekitar agar tidak memberi stigma buruk kepada warga dengan gejala
COVID-19 (ODP, PDP atau Positif).
- Menindaklanjuti perkembangan laporan setelah melapor kepada Dinas Kesehatan, Puskesmas atau Satgas Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan setempat.
Selasa, 01 September 2020
Lakukan Ini Jika Tetanggamu Positif Corona
Jika salah satu tetangga Anda berstatus ODP, PDP, atau positif terkena COVID-19 namun harus isolasi diri karena penuhnya fasilitas kesehatan, jangan kucilkan mereka. Terkadang, informasi melalui media sosial seperti broadcast message di Whatsapp membuat informasi yang belum pasti kebenarannya tersebar luas, membuat mereka yang berstatus ODP, PDP, atau positif terkena COVID-19 mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari tetangga dekat, bahkan orang yang tidak mereka kenal. Dalam situasi ini, tekanan mental dapat menurunkan imunitas mereka dan memperparah penyakitnya.
Jadi, bagaimana cara memberi dukungan moral pada tetangga tanpa harus membahayakan diri sendiri?
Dalam situs resmi Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health, Anda bisa membantu tetangga yang sedang isolasi diri dengan cara:
1. Membantu memenuhi kebutuhan makanan atau keperluan harian dengan cara meletakkannya di bagian rumah tetangga yang aman (misal: pagar, carport, teras) sehingga tidak perlu menyerahkannya secara langsung, atau melalui pengurus RT/RW terkait.
2. Memastikan kondisi mereka baik selama isolasi diri, yang dapat dilakukan melalui teknologi komunikasi (telepon, WhatsApp, dan sejenisnya).
3. Membantu menghubungi petugas medis jika kondisi tetangga memburuk atau memerlukan bantuan.
Bagaimana jika tetangga tersebut tinggal seorang diri dan tidak dapat melayani dirinya sendiri?
Risiko Anda untuk membantunya secara langsung (jika tidak disertai alat pelindung diri sesuai standar) sangat besar. Jika Anda merasa bahwa tetangga membutuhkan perawatan ekstra, segera hubungi fasilitas kesehatan terdekat.
Bagaimana jika saya sempat melakukan kontak dengan tetangga tersebut?
Jika Anda pernah melakukan kontak dengan tetangga yang positif terkena COVID-19, segera hubungi hotline 119 (Kemenkes), 117 (BNPB), atau layanan kesehatan online lain untuk mengetahui apa yang disarankan untuk dilakukan sesuai kondisi yang Anda alami. Lakukan karantina mandiri selama 14 hari untuk mencegah penularan virus.
Apabila tetangga tersebut tinggal di lingkungan Anda namun Anda tidak mengenalnya, setidaknya Anda bisa mengingat empat hal ini:
Jangan panik
Sejauh ini, WHO menyatakan bahwa virus corona tidak menular melalui udara. Jadi, berada dalam lingkungan yang sama tanpa interaksi langsung tidak dapat menularkan virus.
Tetap terapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan physical distancing
Sering cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun dan disiplin melakukan physical distancing sejauh ini masih menjadi anjuran utama untuk mencegah penularan virus corona. Jangan lupa bersihkan rumah secara berkala, khususnya benda yang sering dipegang atau digunakan bersama, berganti pakaian setelah keluar rumah atau setelah mengunjungi tempat yang terdapat interaksi dengan orang lain.
Tidak menyebarkan berita negatif
Masyarakat sudah cukup menerima berita negatif selama pandemi berlangsung. Anda tidak perlu menambahkan berita bahwa si A di lingkungan B terkena virus corona, apalagi jika hal tersebut memicu timbulnya kepanikan dan diskriminasi. Sebaliknya, usulkan pada ketua RT atau pemimpin di lingkungan Anda untuk mengajak warga memberi dukungan secara langsung maupun tidak langsung dengan cara yang aman. Jika ada berita hoax beredar, Anda bisa bantu memberikan informasi dari sumber resmi pemerintah atau sumber terpercaya lainnya.
Jangan kucilkan keluarganya
Waspada terhadap penularan virus corona tak berarti kehilangan rasa kemanusiaan. Jika tetangga terkena COVID-19, namun keluarga mereka dinyatakan negatif dan tetap #dirumahaja, jangan perlakukan mereka seperti virus. Jaga jarak aman, namun tetap siaga membantu jika mereka memerlukan bantuan (misalnya, menghubungi hotline maupun bantuan finansial).
Minggu, 29 Maret 2020
Warga RW011 Pasang Spanduk Imbauan dan Semprot Desinfektan Mandiri untuk Cegah COVID-19
Rabu, 18 Maret 2020
Surat Edaran Kepala Desa Burangkeng Tentang Percepatan Penanganan COVID-19
- Melakukan pembatasan/penundaan sementara kegiatan yang bersifat keramaian/kerumunan masa berupa hajatan, tasyakuran, peringatan hari besar Islam, tabligh akbar, event olahraga, konser music dan semua kegiatan di luar ruangan yang bersifat keramaian dan kerumunan masa.
- Mengurangi kegiatan kepaa masyarakat desa Burangkeng untuk bepergian yang dipandang tidak perlu seperti : ke tempat wisata, pusat perbelanjaan, pusat hiburan
- Menginstruksikan kepada masyarakat desa Burangkeng untuk melaksanakan praktek budaya Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mencuci tangan setiap saat dengan sabun di air mengalir dengan bersih.
- Meminta kepada seluruh masyarakat desa Burangkeng konsisten merapkan berbagai tindakan pencegahan penularan penyakit khususnya infeksi COVID-19 baik untuk diri sendiri, keluarga maupun masyarakat terdekat.
- Selama masa pandemic COVID-19 dianjurkan kepada seluruh lapiran masyarakat desa Burangkeng yang mengalami sakit atau kondisi badan tidak sehat untuk tetap di rumah dan memeriksakan diri segera ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
- Seluruh masyarakat di desa Burangkeng yang mengalami gejala infeksi COVID-19 atau memiliki anggota keluarga serumah yang mengalami gejala serupa diminta untuk melaporkan diri ke Call Center 112, PSC 119, Hotline 021-89910039, 08111113 9427, 085283980119.
- Warga dihimbau agar tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
- Menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Desa, RT/RW, BUMDes, dan seluruh Organisasi Kemasyarakatan di desa Burangkeng untuk ikut serta memantau kondisi kesehatan masyarakat di masing-masing wilayah dan menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Antisipasi Penyebaran Corona, Disdukcapil Kabupaten Bekasi Hanya Terima Layanan Urgent Lewat WA
source : bekasikab.go.id