RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-
Tampilkan postingan dengan label covid-19. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label covid-19. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 September 2021

Warga Perum Bekasi Timur Regensi Antusias Ikuti Kegiatan Vaksinasi di Blok O RW 08

 



Bertempat di halaman Kantor Sekretariat RW08 Blok O Perum Bekasi Timur Regensi, warga sangat antusias mengikuti kegiatan vaksinasi untuk pencegahan covid-19.

Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama dari Polres Metro Bekasi dan Pemerintah Desa Burangkeng yang didukung oleh para Ketua RW perumahan Bekasi Timur Regensi, yang dikhususkan untuk warga RW 07,08,09,10,11,12, dan 16. Pelaksanaan vaksinasi berlangsung selama 2 hari pada hari Senin dan Selasa, 6-7 September 2021 sebanyak 400 orang dari 7 RW tersebut.

Petugas dari Pemerintah Desa Burangkeng, Puskesmas, Binmaspol, Babinsa, Satpol PP mengatur antrian warga agar proses berjalan lancar, tertib dan aman bagi kesehatan warga.

Pemerintah Desa Burangkeng yang mendapat dukungan dari empat pilar  terus mempercepat proses vaksinasi guna memutus rantai penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi bagi masyarakat.

Berikut dokumentasi kegiatan tersebut :











Share:

Minggu, 28 Februari 2021

Hadapi Pandemi Covid-19 & Gangguan Kamtibmas, Warga RW011 Siapkan Rencana ini

Pada hari Sabtu, 27 Februari 2021 para pengurus RT dan RW berkumpul bersama untuk membahas tindaklanjut atas permasalahan lingkungan saat ini. Yang utama adalah pencegahan dan penanganan covid-19 yang mana semakin meningkatkan jumlah warga yang terpapar (ada 11 kasus aktif). Dan juga permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat dimana dalam beberapa waktu terakhir telah terjadi kejadian gangguan keamanan, diantaranya pencurian sepeda motor warga RT02 pada hari Selasa, 2 Februari 2021.




Dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa keputusan yang diambil secara musyawarah oleh pengurus RT dan RW, diantaranya sebagai berikut :

1. Pencegahan dan Penanganan Covid-19

a) Perkembangan covid-19 di RW.011, total warga dari Maret 2020 sampai dengan 27 Februari 2021  ada 24 orang warga RW.011 yang terpapar virus corona (data terlampir) dan yang masih aktif ada 11 orang (RT01: 1 org, RT02: 9 org, RT07:1 org).

b) Dihimbau agar semua warga di RT masing-masing untuk saling mendukung dan membantu warga yang saat ini masih positif corona yang dalam masa isolasi mandiri serta tidak ada diskriminasi/pengucilan di lingkungan.

c) Pemerintah desa dan satgas covid akan memberikan bantuan dalam bentuk tracking (test rapid atau PCR) gratis bagi warga positif dan yang kontak erat dengan pasien positif, perawatan di RS atau isolasi mandiri di fasilitas pemerintah Kabupaten Bekasi (Hotel Ibis, Jababeka, Cikarang).

d) Penyampaian kebijakan internal RT02 untuk pembatasan wilayah terkait saat ini kondisi warganya yang paling banyak terpapar covid (9 org).

e) Bagi semua warga diminta untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, minimal 3 M (memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan).

2. Kamtibmas

a) Ketua RW.011 menyampaikan bahwa mulai April 2020 RW.011 telah melakukan kebijakan akses 1 pintu di blok K untuk meningkatkan keamanan lingkungan. Serta menyampaikan bahwa pada bulan Februari 2021 telah terjadi 5 kali kejadian gangguan kamtibmas di lingkungan RW.011.

b) Koordinator Seksi Keamanan RW.011 menyampaikan laporan bahwa kondisi keamanan saat ini sangat tidak aman, dengan indikasi di bulan Februari 2021 telah terjadi beberpa gangguan kamtibmas diantaranya pencurian motor di RT02. Titik lokasi RW.011 yang tidak aman saat ini adalah ruko depan, blok V, area RT belakang. 

c) Pengurus RW memberikan alternatif solusi terkait masalah tersebut diatas dengan pilihan sbb:

• Penambahan 1 org tenaga keamanan, dengan penambahan iuran Rp 5.000/KK tiap RT (selain RT05).

• Penambahan 1 org tenaga keamanan dan menggabungkan tenaga keamanan dari blok V, dengan penambahan iuran khusus RT05 : Rp 28.000/KK dan selain RT05 : Rp 8.000/KK.

• Pembuatan pagar pembatas di area belakang RT 01, 02 dan 03.

• Pemasangan portal di pintu masuk area belakang RT01,02,03. 


3. Tanggapan RT-RT atas solusi alternatif keamanan

Terkait alternatif solusi peningkatan keamanan, Ketua RW.011 meminta pendapat dari masing-masing Ketua RT. Tanggapan dari masing-masing Ketua RT sebagai berikut :

a) RT.01, setuju dengan rencana pemasangan pagar, meminta penjelasan terkait rencana pembuatan pagar dan mengusulkan untuk biaya dapat diangsur.

b) RT.02, setuju mendukung pemasangan pagar, dan memberikan masukan agar di area belakang di tempatkan 1 orang petugas satpam.

c) RT.03, mendukung program RW.011, namun belum dapat memberikan keputusan terkait rencana pemasangan pagar khususnya dalam hal pendanaan karena berbarengan dengan rencana pengecoran jalan. Hal ini akan dimusyawarahkan dengan warga dan pengurus RW.011 akan meluangkan waktu untuk silaturahmi dengan warga RT.03.

d) RT.04, setuju dan mendukung kebijakan pengurus RW.011 terkait pemasangan pagar dan untuk meningkatkan keamaan internal RT.04 akan dilakukan pemasangan CCTV.

e) RT.05, pada prinsipnya setuju dengan program RW.011 dan mengusulkan agar diusahakan adanya bantuan CCTV, namun perlu dibicarakan dengan warga secara internal.

f) RT.06, setuju dan mendukung kebijakan pengurus RW.011 untuk pemasangan pagar. Saran dari Ketua RT.06 perlu pengawasan tamu yang masuk ke lingkungan RW.011, dengan pengetatan sebagaimana yang sudah dilakukan seperti pada awal masa covid. 

g) RT.07, setuju dan mendukung kebijakan pengurus RW.011 terkait pemasangan pagar.


4.Tanggapan Pengurus RW.011 terkait masukan dari masing-masing RT

1) Terkait petugas keamanan pengurus RW memberikan arahan agar petugas keamanan RT.05 di bawah koordinasi RW.011 (saat ini mandiri). 

2) Pemasangan pagar akan dilakukan mulai dari ujung wilayah RT.01 sampai dengan wilayah RT.03 di bagian belakang, dengan akses 1 pintu di samping RT.01. Ketua RW.011 mengharapkan juga agar warga RT.05 ikut berpartisipasi terkait program ini.

3) Dengan akan dilakukannya pemasangan pagar tersebut diatas biaya yang diperlukan kurang lebih sebesar 27 juta rupiah (rincian terlampir) dan untuk biaya pembangunannya diharapkan partisipasi dari semua warga dengan membayarkan dana tersebut sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)/KK.


5. Kesimpulan Hasil Rapat

1) Semua RT sepakat untuk melakukan pembangunan pagar. Rencana pembangunan pagar akan dimulai pelaksanaannya pada tanggal 14 Maret 2021 dan diperkirakan akan selesai awal April 2021. Dengan terealisasinya pemasangan pagar ini pada masa mudik lebaran diharapkan akan memberikan rasa awan dan nyaman saat warga RW.011 melakukan mudik ke kampung halaman masing-masing.

2) Realisasi biaya pemasangan pagar, sesuai kesepakatan tiap KK dibebankan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan dibayarkan ke bendahara RW maksimal 2 kali yaitu pada tanggal 10 Maret 2021 (minimal 50%) dan sisanya pada tanggal 10 April 2021.

Berikut ilustrasi pagar pembatas area belakang RW011



Share:

Senin, 15 Februari 2021

Ketua RT di Desa Burangkeng, Setu, Bekasi Jadi Tracer Covid-19


Pemerintah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Polsek Setu dan Koramil pada hari Senin, 15 Februari 2021 mengadakan sosialisasi aplikasi Tracing Covid-19 kepada Ketua RT dan RW Desa Burangkeng di Kantor Sekretariat RW013, Perumahan Mustika Grande, Desa Burangkeng.

Pertemuan dihadiri oleh Kapolsek Setu Bapak Dedi Herdiana, Kanit Intelkam Polsek Setu Bapak Zainal Abidin, Bhabinkamtibmas Desa Burangkeng Bapak Mahendra, Babinsa Desa Burangkeng Bapak Teguh Prabowo, Ketua RT dan Ketua RW Desa Burangkeng.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tujuan dari adanya proses tracing covid-19 yang dilakukan oleh Ketua RT antara lain untuk meningkatkan akurasi data warga yang terkonfirmasi positif, aktif, sembuh dan meninggal secara cepat sehingga dalam penanganannya akan lebih memudahkan dalam koordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19, baik tingkat Desa maupun Kecamatan.


Tracer covid-19 yang dimaksud adalah setiap Ketua RT yang memiliki warga yang terkonfirmasi positif diminta kerjasamanya untuk melaporkan warganya jika ada perkembangan kasus covid-19 di lingkungan masing-masing menggunakan aplikasi berbasis web yang disediakan oleh pemerintah Kabupaten Bekasi. Diharapkan dengan peran aktif Ketua RT dapat membantu percepatan penanganan bagi warga dan juga meningkatkan keakuratan data baik di tingkat bawah sampai ke tingkat Kabupaten.

#sdy

Baca juga :

Begini Cara Pengisian Aplikasi Tracing Covid-19 Kabupaten Bekasi

Share:

Selasa, 05 Januari 2021

Cara Cek Enam Bansos yang Mulai Cair Januari 2021

Pemerintah melanjutkan program bantuan sosial atau bansos yang mulai cair pada Januari 2021. Ada enam bansos yang bisa digunakan masyarakat untuk memenuhi dan memperbaiki kehidupannya.

Seperti pada 2020, bansos 2021 ada yang bersifat reguler dan khusus. Bansos 2021 reguler diberikan berkala sesuai perencanaan pemerintah misal Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditangani Kemensos.

Sedangkan bansos 2021 khusus diberikan akibat terjadinya pandemi COVID-19. Bansos diharapkan bisa membantu masyarakat meneruskan hidup, memberikan modal, dan penghasilan selama pandemi.

Dana PKH misalnya mulai cair per 4 Januari 2021 yang akan disalurkan untuk 10 juta penerima manfaat. "Ini akan diberikan setiap 3 bulan sekali tahap pertama Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli dan tahap keempat Oktober 2021," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Pemerintah sebelumnya sudah punya data penerima bansos 2021. Data umumnya berasal dari laporan petugas lapangan atau biaya hidup yang diperlukan. Masyarakat tentu bisa mengecek apakah menerima bansos 2021.

1. Cek bansos kartu sembako

Bagi yang ingin cek bansos Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa klik dtks.kemensos.go.id. Menteri Sosial Tri Rismaharini menargetkan, bansos 2021 sembako sudah diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per 4 Januari 2021.

Kartu Sembako/BPNT akan menjangkau 18,8 juta KPM dengan indeks Rp 200 ribu/bulan/KPM. Bansos kartu sembako disalurkan pada Januari-Desember 2021. Nilai bansos sembako rata-rata per bulan adalah Rp3,76 triliun.

2. Cek bansos PKH

Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) bisa cek bansos di dtks.kemensos.go.id. Mereka yang menerima PKH sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Program bansos PKH bisa digunakan untuk konsumsi dan bantuan modal. Mereka yang bisa mandiri dinilai lulus PKH dan bisa ikut dalam seleksi pemberian bantuan modal Rp 3,5 juta.

3. Cek bansos Rp 300 ribu

Bantuan Sosial Tunai (BST) atau bansos Rp 300 ribu diberikan pada warga yang terdampak pandemi COVID-19. Calon penerima bisa cek bansos di dtks.kemensos.go.id.

Penerima bansos Rp 300 ribu bisa terdaftar atau tidak dalam PKH. Bagi yang tidak terdaftar bisa mendapatkan bantuan dengan usulan daerah. Bantuan akan ditransfer atau dikirim lewat pos.

4. Cek bansos kartu prakerja gelombang 12

Bagi yang ingin ikut program kartu prakerja gelombang 12 bisa cek bansos di www.prakerja.go.id. Pemerintah mungkin akan mengubah program yang digawangi Kemenaker ini menjadi semi bansos.

Saat ini belum ada pengumuman lebih lanjut terkait kartu prakerja gelombang 12, namun tak ada salahnya menyiapkan syarat yang diperlukan. Misal KTP dan KK yang masih berlaku untuk syarat pendaftaran.

5. Cek bansos BLT dana desa

BLT dana desa berasal dari dana pemerintah untuk pembangunan tiap desa. Informasi lebih lanjut soal cara dan syarat penerima BLT dana desa bisa cek bansos di https://lumbungfile.kemendesa.go.id/.

Pemerintah desa setempat biasanya akan mengumumkan warganya yang berhak menerima BLT dana desa. Penerima bukan bagian dari program bansos yang digawangi Kemensos yaitu PKH, kartu sembako BPNT, dan BST Rp 300 ribu.

6. Cek bansos token gratis PLN

PT PLN kembali memberikan token gratis dan diskon sebagai bagian dari stimulus COVID-19. Bagi yang berhak bisa cek bansos di www.pln.co.id atau kirim WhatsApp di nomor 08122123123.

PLN token gratis diberikan pada pelanggan daya 450 VA dan 900 VA. Pengguna daya 450 VA mendapat diskon 100 persen alias gratis, sedangkan pengguna daya 900 VA memperoleh potongan sebesar 50 persen.


source : detik.com

Share:

Senin, 04 Januari 2021

Tahapan Pelaksanaan dan Sasaran Penerima Vaksinasi COVID 19



Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berikut informasi tahap pelaksanaan dan sasaran penerima vaksin COVID-19.

Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan, mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin. Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun. Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 dilaksanakan sebagai berikut:

1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

 2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:

  • Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Share:

Jumat, 01 Januari 2021

Begini Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis

 


Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan setelah vaksin COVID-19 mendapatkan izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada tahap awal ini, Vaksin COVID-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan. Vaksin COVID-19 tahap awal juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar COVID-19.

Pelaksanaannya pun akan dilakukan secara berkala, sesuai dengan daftar calon penerima vaksin yang sudah mulai disebarkan melalui dua metode yakni melalui situs dan SMS.

Lalu bagaimana cara untuk mengecek status calon penerima vaksin tersebut?

1. Melalui Situs Web

Metode pertama yang bisa kamu gunakan adalah menggunakan situs web yang bisa dibuka melalui aplikasi pencarian Google.

Lalu kamu bisa langsung kunjungi saja situs https://pedulilindungi.id/cek-nik

Kemudian, masukkan data-data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kod captcha yang berada di sebelah kiri layar. Jika nama kamu muncul di layar, maka kamu tinggal menunggu tanggal vaksinasi saja.

2. Melalui SMS

Selain melalui situs, kamu bisa mengetahui status calon penerima vaksin melalui SMS.

SMS tersebut dikirim oleh pihak Kementerian Kesehatan RI berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Jika kamu menerimanya, maka nantinya kamu akan diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektrik.

Caranya pun bisa dilakukan dengan beberapa skema seperti melalui aplikasi PeduliLindungi, situs web PeduliLindungi, atau menghubungi *119#.

Bagi masyarakat yang menerima SMS tersebut, maka dapat dipastikan kalau mereka adalah prioritas utama pertama pemerintah dalam program vaksinasi ini.

Sebagai informasi, berikut ini adalah kelompok prioritas pemerintah dalam program vaksinasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.84 Th 2020 tantang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 berikut : PMK No.84 Th 2020 :

  1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
  2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
  3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
  4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
  5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; 
  6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya

Tidak lupa, ayo terus disiplin jalankan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk kebaikan kita semuanya.

Informasi lebih lanjut mengenai vaksin COVID-19 di Indonesia dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/vaksin-covid19

source : covid19.go.id, pedulilindungi.id

Share:

Minggu, 18 Oktober 2020

Ini Kriteria Penerima Vaksin COVID-19 di Kabupaten Bekasi

 

Sekitar 2,3 juta penduduk Kabupaten Bekasi diusulkan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. Jumlah tersebut sesuai ketentuan yakni 60 persen dari total penduduk.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah mengatakan, mereka yang diajukan mendapat vaksin adalah penduduk yang masuk kategori rawan paparan Covid-19, yakni yang berusia antara 18-59 tahun.

"Kabupaten Bekasi masuk menjadi salah satu wilayah yang diprioritaskan menjalani vaksinasi karena angka penyebaran Covid-19 terbilang tinggi dibanding daerah lainnya di Jawa Barat," kata Alamsyah, Minggu (18/10/20).

Selain Kabupaten Bekasi, wilayah lain yang masuk daerah prioritas adalah Kota Bekasi, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor serta Bandung Raya.

Ia menyebutkan, meski jumlah penduduk yang diajukan cenderung besar, namun vaksinasi akan dilakukan secara bertahap. 

"Tahap pertama, vaksin akan diberikan kepada mereka yang bertugas di garda terdepan yakni para tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang bertugas di fasilitas kesehatan, kemudian petugas pelayanan publik, termasuk TNI/Polri, karena mereka menjadi pihak yang paling berisiko tertular,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya belum dapat memastikan kapan vaksinasi dapat dilakukan karena jadwal pemberiannya mengikuti arahan, baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.

"Selain menunggu kepastian jadwal vaksinasi, kami sedang menyiapkan sarana dan prasarananya, termasuk tenaga vaksinator atau petugas yang bertugas memberikan vaksin,” ucapnya.

Untuk kelompok prioritas penerima vaksin sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No.84 Th 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut :

  1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
  2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga; 
  3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; 
  4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif; 
  5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; 
  6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya

Source : bekasikab.go.idcovid19.go.id

Share:

Rabu, 09 September 2020

Peran RT/RW dalam Pencegahan dan Penanganan COVID-19


Berikut beberapa peran penting yang dilakukan oleh pihak RT RW dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 :

  1. Memantau masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan, diantaranya memakai masker, jaga jarak, tidak kontak fisik dan berkerumun.
  2. Menghimbau warga untuk tetap di rumah.
  3. Mengajak masyarakat untuk melakukan giat bersih diri dan rumah.
  4. Menganjurkan kepada warga yang mengalami sakit atau kondisi tidak sehat agar memeriksakan diri pada fasilitas kesehatan terdekat dan tetap tinggal di rumah.
  5. Mengidentifikasi, mendata dan melaporkan warga dengan gejala COVID-19 (ODP, PDP, Positif) kepada Satgas Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan setempat, termasuk bagi warga yang secara mandiri atau kolektif di tempat kerjanya mengikuti tes massal rapid maupun swab/PCR.
  6. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas atau Satgas Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan setempat untuk tindakan penanganan selanjutnya.
  7. Mengedukasi warga dengan gejala COVID-19 untuk mengikuti tindakan penanganan sesuai anjuran Dinas Kesehatan, Puskesmas atau Satuan Tugas setempat (isolasi mandiri, karantina atau dirawat di RS).
  8. Mengedukasi tetangga yang pernah kontak dengan warga dengan gejala COVID-19 untuk isolasi mandiri.
  9. Menginformasikan kepada warga lain untuk meningkatkan kewaspadaan dan sosialisasi langkah tepat pencegahan penularan pada warga sekitar.
  10. Melakukan kegiatan sterilisasi lingkungan dengan cara penyemprotan disinfektan di fasilitas umum dan lingkungan sekitar.
  11. Menggalang dan menyalurkan donasi untuk mendukung keluarga yang isolasi mandiri.
  12. Mengedukasi warga sekitar agar tidak memberi stigma buruk kepada warga dengan gejala COVID-19 (ODP, PDP atau Positif).
  13. Menindaklanjuti perkembangan laporan setelah melapor kepada Dinas Kesehatan, Puskesmas atau Satgas Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan setempat.
Share:

Selasa, 01 September 2020

Lakukan Ini Jika Tetanggamu Positif Corona


Semakin banyaknya masyarakat yang berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang harus melakukan isolasi diri di rumah membuat lingkungan tempat tinggal menjadi resah. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang karakteristik virus corona atau SARS-CoV-2 memicu timbulnya stigma maupun diskriminasi. Padahal, mereka yang harus melakukan isolasi diri membutuhkan dukungan moral serta bantuan untuk memenuhi kebutuhan harian mengingat akses mereka terbatas untuk keluar rumah. 

Jika salah satu tetangga Anda berstatus ODP, PDP, atau positif terkena COVID-19 namun harus isolasi diri karena penuhnya fasilitas kesehatan, jangan kucilkan mereka. Terkadang, informasi melalui media sosial seperti broadcast message di Whatsapp membuat informasi yang belum pasti kebenarannya tersebar luas, membuat mereka yang berstatus ODP, PDP, atau positif terkena COVID-19 mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari tetangga dekat, bahkan orang yang tidak mereka kenal. Dalam situasi ini, tekanan mental dapat menurunkan imunitas mereka dan memperparah penyakitnya.

Jadi, bagaimana cara memberi dukungan moral pada tetangga tanpa harus membahayakan diri sendiri?

Dalam situs resmi Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health, Anda bisa membantu tetangga yang sedang isolasi diri dengan cara:

1. Membantu memenuhi kebutuhan makanan atau keperluan harian dengan cara meletakkannya di bagian rumah tetangga yang aman (misal: pagar, carport, teras) sehingga tidak perlu menyerahkannya secara langsung, atau melalui pengurus RT/RW terkait.

2. Memastikan kondisi mereka baik selama isolasi diri, yang dapat dilakukan melalui teknologi komunikasi (telepon, WhatsApp, dan sejenisnya).

3. Membantu menghubungi petugas medis jika kondisi tetangga memburuk atau memerlukan bantuan.

Bagaimana jika tetangga tersebut tinggal seorang diri dan tidak dapat melayani dirinya sendiri?

Risiko Anda untuk membantunya secara langsung (jika tidak disertai alat pelindung diri sesuai standar) sangat besar. Jika Anda merasa bahwa tetangga membutuhkan perawatan ekstra, segera hubungi fasilitas kesehatan terdekat.

Bagaimana jika saya sempat melakukan kontak dengan tetangga tersebut?

Jika Anda pernah melakukan kontak dengan tetangga yang positif terkena COVID-19, segera hubungi hotline 119 (Kemenkes), 117 (BNPB), atau layanan kesehatan online lain untuk mengetahui apa yang disarankan untuk dilakukan sesuai kondisi yang Anda alami. Lakukan karantina mandiri selama 14 hari untuk mencegah penularan virus.

Apabila tetangga tersebut tinggal di lingkungan Anda namun Anda tidak mengenalnya, setidaknya Anda bisa mengingat empat hal ini:

Jangan panik

Sejauh ini, WHO menyatakan bahwa virus corona tidak menular melalui udara. Jadi, berada dalam lingkungan yang sama tanpa interaksi langsung tidak dapat menularkan virus.

Tetap terapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan physical distancing 

Sering cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun dan disiplin melakukan physical distancing sejauh ini masih menjadi anjuran utama untuk mencegah penularan virus corona. Jangan lupa bersihkan rumah secara berkala, khususnya benda yang sering dipegang atau digunakan bersama, berganti pakaian setelah keluar rumah atau setelah mengunjungi tempat yang terdapat interaksi dengan orang lain. 

Tidak menyebarkan berita negatif

Masyarakat sudah cukup menerima berita negatif selama pandemi berlangsung. Anda tidak perlu menambahkan berita bahwa si A di lingkungan B terkena virus corona, apalagi jika hal tersebut memicu timbulnya kepanikan dan diskriminasi. Sebaliknya, usulkan pada ketua RT atau pemimpin di lingkungan Anda untuk mengajak warga memberi dukungan secara langsung maupun tidak langsung dengan cara yang aman. Jika ada berita hoax beredar, Anda bisa bantu memberikan informasi dari sumber resmi pemerintah atau sumber terpercaya lainnya.

Jangan kucilkan keluarganya

Waspada terhadap penularan virus corona tak berarti kehilangan rasa kemanusiaan. Jika tetangga terkena COVID-19, namun keluarga mereka dinyatakan negatif dan tetap #dirumahaja, jangan perlakukan mereka seperti virus. Jaga jarak aman, namun tetap siaga membantu jika mereka memerlukan bantuan (misalnya, menghubungi hotline maupun bantuan finansial). 

Share:

Minggu, 29 Maret 2020

Warga RW011 Pasang Spanduk Imbauan dan Semprot Desinfektan Mandiri untuk Cegah COVID-19


Warga RW011 Perum Bekasi Timur Regensi blok K&V, Desa Burangkeng, Kecamatn Setu, Kabupaten Bekasi melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada warga lewat spanduk, poster dan banner untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di lingkungannya.








Selain itu juga dilakukan penyemprotan disinfektan di fasos/fasum, rumah warga, jalan lingkungan dan titik-titik rawan lainnya. Tujuan dilakukan penyemprotan disinfektan ini sebagai langkah pencegahan meluasnya virus corona serta usaha meningkatkan kebersihan. 
Bahan disinfektan ada yang beli di pasaran dan juga ada yang diracik/dibuat secara mandiri mengingat harga disinfektan di pasaran sudah cukup tinggi. Pembuatan disinfektan dilakukan dengan mengikuti panduan Dinas Kesehatan, baik meliputi jenis bahan utama, komposisi maupun volumenya.











Pengurus RT/RW mengajak seluruh warga untuk melakukan upaya preventif dengan menjaga diri masing-masing, keluarga, teman dan lingkungannya agar terhindar dari penularan wabah virus penyebab COVID-19, dengan berikhtiar untuk berperilaku hidup bersih dan sehat dengan membudayakan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat).
Perilaku hidup bersih dan sehat tersebut di antaranya rajin cuci tangan dengan sabun, membersihkan diri dengan mandi setidaknya 2 kali sehari, selanjutnya makan dengan teratur dan bergizi, juga mengkonsumsi buah dan sayur, serta jangan lupa minum air yang secukupnya. Selain itu warga didorong untuk rajin mencuci tangan, tetap aktif berolahraga, menghindari bersentuhan dengan orang lain, beristirahat yang cukup, juga menghindari menyentuh hidung, mata dan mulut, serta tidak keluar rumah kecuali dalam hal yang mendesak dan menggunakan masker jika keluar rumah.
Salah satu kebijakan pengurus RT/RW adalah untuk sementara tidak mengizinkan warga untuk mengadakan kegiatan berkumpul di lingkungan, diantaranya hajatan, tasyakuran, peringatan hari besar keagamaan, pengajian, tabligh akbar, event olahraga, arisan, dan semua kegiatan yang bersifat keramaian dan kerumunan massa serta penghentian operasional music di taman kuliner D'eleven.
Panik, cemas, dan stres akibat banyaknya informasi dan pemberitaan tentang semakin merebaknya penularan korona dapat menyebabkan daya tahan tubuh menurun sehingga rentan terhadap penyakit. Dalam situasi krisis akibat COVID-19 seperti saat ini, warga harus selalu berpikir positif, sabar dan tetap tenang agar mentalnya menjadi sehat, sehingga daya tahan tubuhnya juga tidak menjadi lemah. Dengan daya tahan tubuh yang terjaga baik, maka dengan sendirinya tubuh tidak mudah terkena penyakit.

Share:

Rabu, 18 Maret 2020

Surat Edaran Kepala Desa Burangkeng Tentang Percepatan Penanganan COVID-19


Berikut isi dari Surat Edaran Kepala Desa Burangkeng Tentang Percepatan Penanganan COVID-19 tertanggal 16 Maret 2020 :
  1. Melakukan pembatasan/penundaan sementara kegiatan yang bersifat keramaian/kerumunan masa berupa hajatan, tasyakuran, peringatan hari besar Islam, tabligh akbar, event olahraga, konser music dan semua kegiatan di luar ruangan yang bersifat keramaian dan kerumunan masa.
  2. Mengurangi kegiatan kepaa masyarakat desa Burangkeng untuk bepergian yang dipandang tidak perlu seperti : ke tempat wisata, pusat perbelanjaan, pusat hiburan
  3. Menginstruksikan kepada masyarakat desa Burangkeng untuk melaksanakan praktek budaya Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mencuci tangan setiap saat dengan sabun di air mengalir dengan bersih.
  4. Meminta kepada seluruh masyarakat desa Burangkeng konsisten merapkan berbagai tindakan pencegahan penularan penyakit khususnya infeksi COVID-19 baik untuk diri sendiri, keluarga maupun masyarakat terdekat.
  5. Selama masa pandemic COVID-19 dianjurkan kepada seluruh lapiran masyarakat desa Burangkeng yang mengalami sakit atau kondisi badan tidak sehat untuk tetap di rumah dan memeriksakan diri segera ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
  6. Seluruh masyarakat di desa Burangkeng yang mengalami gejala infeksi COVID-19 atau memiliki anggota keluarga serumah yang mengalami gejala serupa diminta untuk melaporkan diri ke Call Center 112, PSC 119, Hotline 021-89910039, 08111113 9427, 085283980119.
  7. Warga dihimbau agar tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
  8. Menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Desa, RT/RW, BUMDes, dan seluruh Organisasi Kemasyarakatan di desa Burangkeng untuk ikut serta memantau kondisi kesehatan masyarakat di masing-masing wilayah dan menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.





Share:

Antisipasi Penyebaran Corona, Disdukcapil Kabupaten Bekasi Hanya Terima Layanan Urgent Lewat WA



CIKARANG PUSAT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, terhitung mulai Rabu 18 Maret 2020, untuk sementara tidak membuka pelayanan langsung untuk semua layanan administrasi kependudukan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal yang sama berlaku di Gerai Cepat (GERCEP) Disdukcapil yang ada di Sentra Grosir Cikarang (SGC).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.

"Kecuali untuk pengambilan dokumen dan legalisir," kata Hudaya, melalui pesan WA, Selasa ( 17/03/20).

Dikatakannya pelayanan yang sifatnya urgent dan mendesak bisa melalui pesan What's App di nomor  0878- 8981-1874 dan 0752- 8389-3030, ( untuk KK dan Pindah Datang), sedangkan untuk pencatatan sipil ( Akte Kelahiran, Kematian dan Pengakuan Anak) di nomor 0813-8191-4314, untuk Akte Perceraian dan Perkawinan di nomor  0812-8434-0734 dan untuk PIAK  ( update data,NIK dan Cek Data) dinomor 0813-1690-8360.

Hudaya berharap masyarakat dapat menggunakan nomor WA  tersebut. Pihaknya juga menyampaikan, untuk pelayanan melalui pesan WA DUKCAPIL sudah disosialisasikan ke semua kecamatan.
"Pelayanan melalui pesan WA DUKCAPIL sudah disosialisasikan ke semua kecamatan. Kami sudah buat surat edarannya ke 23 kecamatan, jadi masyarakat bisa lihat di kantor kecamatan," tuturnya

source : bekasikab.go.id
Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New