Berikut beberapa peran penting yang dilakukan oleh pihak RT RW dalam pencegahan dan penanganan
COVID-19 :
- Memantau masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan, diantaranya memakai masker, jaga jarak, tidak kontak fisik dan berkerumun.
- Menghimbau warga untuk tetap di rumah.
- Mengajak
masyarakat untuk melakukan giat bersih diri dan rumah.
- Menganjurkan kepada warga yang mengalami sakit atau kondisi tidak sehat agar memeriksakan diri pada fasilitas kesehatan terdekat dan tetap tinggal di rumah.
- Mengidentifikasi,
mendata dan melaporkan warga dengan gejala COVID-19 (ODP, PDP, Positif) kepada Satgas Covid-19
tingkat Desa/Kelurahan setempat, termasuk bagi warga yang secara mandiri atau kolektif di tempat kerjanya mengikuti tes massal rapid maupun swab/PCR.
- Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas atau Satgas Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan setempat untuk tindakan penanganan selanjutnya.
- Mengedukasi
warga dengan gejala COVID-19 untuk mengikuti tindakan penanganan sesuai
anjuran Dinas Kesehatan, Puskesmas atau Satuan Tugas setempat (isolasi
mandiri, karantina atau dirawat di RS).
- Mengedukasi
tetangga yang pernah kontak dengan warga dengan gejala COVID-19 untuk
isolasi mandiri.
- Menginformasikan kepada warga lain untuk meningkatkan kewaspadaan dan sosialisasi langkah tepat pencegahan penularan pada warga sekitar.
- Melakukan kegiatan sterilisasi lingkungan dengan cara penyemprotan disinfektan di fasilitas umum dan lingkungan sekitar.
- Menggalang dan menyalurkan donasi untuk mendukung keluarga yang isolasi mandiri.
- Mengedukasi
warga sekitar agar tidak memberi stigma buruk kepada warga dengan gejala
COVID-19 (ODP, PDP atau Positif).
- Menindaklanjuti perkembangan laporan setelah melapor kepada Dinas Kesehatan, Puskesmas atau Satgas Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan setempat.
0 komentar:
Posting Komentar