
CIKARANG
PUSAT – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang PSBB
Proporsional untuk wilayah Bodebek yang meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor,
Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi hingga 29 September 2020.
Dalam
surat yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota di wilayah Bogor, Depok dan
Bekasi tertanggal 1 September 2020, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
menyebutkan, keputusan itu diambil karena penyebaran kasus Covid-19 di wilayah
Bodebek masih belum menunjukkan penurunan.
"Setelah
dilakukan evaluasi, penyebaran Covid-19 di wilayah Bodebek belum menunjukkan
penurunan yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru," kata Ridwan
Kamil.
Karena
itu PSBB proporsional di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi diperpanjang selama 2
kali masa inkubasi terpanjang atau selama 28 hari, terhitung mulai 1 September
sampai dengan 29 September 2020.
Berdasarkan
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.476-Hukham/2020 tertanggal 1
September 2020 disebutkan, Bupati dan Walikota di wilayah Kabupaten Bogor, Kota
Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi menerapkan PSBB
Proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah.
Masyarakat
yang berdomisili atau yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di
wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB Proporsional sesuai
peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan
Covid-19.
0 komentar:
Posting Komentar