Rabu, 24 Juni 2020
Minggu, 07 Juni 2020
Menuju New Normal, Pemerintah Kabupaten Bekasi Perpanjang Masa PSBB hingga 2 Juli 2020
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional hingga 2 Juli 2020. Pelaksanaan PSBB proporsional tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.304- Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan di Daerah Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, penerapan PSBB proporsional di Kabupaten Bekasi merupakan tahapan adaptasi menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal. PSBB fase transisi menuju normal baru dengan kebijakan proporsional selama satu bulan ke depan dengan penekanan kepada pengawasan berbasis wilayah, Kelurahan, RT RW siaga. "Hal ini juga telah dikonsultasikan kemarin dengan Gubernur Jawa Barat dan dikoordinasikan langsung dengan Gubernur DKI Jakarta," kata Eka Supria Atmaja.
Proporsional, lanjutnya, berarti ada kebijakan untuk membolehkan bidang tertentu kembali dibuka atas dasar porsi yang ditentukan berdasarkan status tingkat kewaspadaan Kabupaten Bekasi.
Sampai 4 Juni 2020, status tingkat kewaspadaan Kabupaten Bekasi masih level tiga atau zona kuning.
"Kami bersama Forkopimda telah mempersiapkan protokol Kesehatan yang jadi acuan bagi bidang-bidang prioritas yang akan dibuka secara bertahap dalam waktu satu bulan ini," ucapnya.
"Kita sudah menuju era New Normal atau AKB dan akan dilakukan bertahap, tidak langsung. Misalnya dibuka dulu sektor industri, lalu kedepannya sektor permukiman dan sebagainya, Jangan sampai ada euforia saat PSBB berakhir," jelas Eka Supria Atmaja.
Bupati mengatakan, dalam masa new normal, warga diperbolehkan beraktifitas seperti biasa tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan tertentu.
"Untuk sektor industri, industri mana yang bisa kita buka, misalkan elektronik, otomotif, logam kita ijinkan beroperasi. Yang kita batasi misalkan industri garmen, nanti kita atur kekhususannya," kata dia.
Rekreasi Masih Tutup
Eka Supria Atmaja menambahkan, hotel dan restoran nantinya juga sudah bisa dibuka.
Sementara tempat rekreasi belum dapat beroperasi untuk saat ini. Begitu pula sekolah yang juga belum bisa dibuka sebelum adanya keputusan dari Kementerian Pendidikan.
Terkait ekonomi, ada pasar modern dan pasar tradisional akan dibuka.
Begitu juga kegiatan peribadatan yang sudah boleh dilaksanakan seperti biasa. Dengan catatan, tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
"Mal juga sudah bisa beroperasi, tapi hanya setengah kios saja yang dibuka. Kita buka ganjil genap kios-kiosnya. Semua bertahap karena ada fase yang kita lihat perkembangannya," ujar Eka Supria Atmaja.
source : wartakota
Jumat, 05 Juni 2020
Peningkatan Sistem Keamanan Lingkungan di RW011
Masih dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Coronavirus Disease (COVID-19) dan juga peningkatan keamanan lingkungan, mulai 5 Juni 2020 meneruskan kebijakan sebelumnya untuk menerapkan pengawasan ketat akses keluar masuk wilayah (berita sebelumnya klik link ini)
Hal ini merupakan salah
satu inovasi dalam upaya peningkatan sistem keamanan dari kondisi sebelum
adanya wabah COVID-19. Berbagai usaha dilakukan untuk meningkatkan keamanan,
diantaranya dengan melanjutkan penerapan 1 akses pintu masuk dan keluar, penjagaan ketat di
pintu gerbang selama 24 jam oleh satpam, sentralisasi petugas keamanan (sebelumnya per RT), pemasangan CCTV, pembatasan tamu,
penyediaan kendaraan untuk patroli keamanan, pembatasan pedagang keliling, dan lain-lain.