RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Senin, 21 September 2026

Bapak Isan Iskandar Terpilih Menjadi Kepala Desa Burangkeng

 


Pemilihan Kepala Desa Kecmatan Setu Kabupaten Bekasi masa bakti periode 2026-2034 yang dilaksanakan serentak se-kabupaten Bekasi pada hari Minggu, 20 September 2026. Dengan jumlah DPT 21.970 orang dan tersebar di 44 TPS di tiap wilayah di Desa Burangkeng, telah terpilih dengan suara terbanyak yaitu Calon Nomor Urut 3 Bapak Isan Iskandar, unggul dengan suara kurang lebih 60% atas 4 kandidat lainnya

Berikut hasil perhitungan suaranya :


Panitia pemilihan menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga yang menggunakan haknya memilih dan peduli menjaga kelancaran serta keamanan. Dan kepada Bapak Isan Iskandar selamat menjabat dan semoga selalu diberikan kesehatan dan selalu amanah dalam memimpin dan membangun Desa Burangkeng yang lebih baik dan menjalankan program kerja untuk kemajuan Desa Burangkeng.





Share:

Minggu, 20 September 2026

Pilkades di TPS 30 RW 11 Burangkeng Berlangsung Aman dan Kondusif

 

Bekasi - Pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Desa Burangkeng masa bakti periode 2026 - 2034 di TPS 30 tepatnya di RW 011 Perum Bekasi Timur Regensi Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi berjalan lancar, aman dan damai, Minggu (20/09/2026).

Pagi  pukul 06.00 petugas KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 30 sudah berada di tempat mempersiapkan pembukaan.  Kegiatan pemungutan suara di TPS ini berlangsung dimulai dari pukul 07.00 WIB - 13.00 WIB dan penghitungan suara yang dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Bapak Endro Sulistyo selaku Ketua TPS 30 mengatakan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkades ini sebanyak 530 orang dengan pemilih yang hadir sebanyak 358 orang. Semua DPT di TPS 30 adalah warga RW11 dan sisanya ada 41 orang warga terdaftar di TPS lain yaitu tepatnya di TPS 31 yang berlokasi di BTR 2 Blok M RW12.

Dari hasil penghitungan suara, didapatkan untuk hasil sebagai berikut :

  1. Calon 1 Puji Kisworo : 4 suara
  2. Calon 2 Suaebah : 6 suara
  3. Calon 3 Isan Iskandar : 199 suara
  4. Calon 4 Mada Suhendra : 136 suara
  5. Calon 5 Dede Cahyadi : 3 suara
Berikut dokumentasi kegiatan tersebut :
























Share:

Kamis, 10 September 2026

Panitia Pilkades Burangkeng Tetapkan 5 Calon Kepala Desa Beserta Nomor Urut


Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Burangkeng sukses menggelar rapat pleno penetapan calon sekaligus pengundian nomor urut calon pada pemilihan Kepala Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi periode 2026-2034. Seluruh tahapan berjalan kondusif, aman, dan lancar meskipun memiliki penyesuaian jadwal dibandingkan desa-desa lainnya karena bakal calon yang mendaftar ada lebih dari 5 orang yaitu sebanyak 9 orang.

Rapat yang dihadiri oleh Camat Setu, Sekretaris dan Perangkat Desa Burangkeng, BPD Burangkeng, Babinsa dan Bimaspol serta para calon beserta pendamping/tim pemenangan ini berlangsung dengan lancar. Ratusan massa pendukung dan simpatisan masing-masing calon yang mengantarkan para calon dalam acara tersebut mampu menjaga ketertiban dan keamanan serta suasana yang kondusif dengan pengamanan dari anggota Koramil dan Polsek Setu.

Ketua Panitia Pilkades Burangkeng, Bapak Nurjana Arif, S.Hum menjelaskan bahwa proses penetapan calon dilakukan secara transparan dan berlandaskan aturan serta surat edaran yang berlaku. Mengenai dinamika seleksi bakal calon, panitia memastikan seluruh prosedur telah sesuai dengan regulasi penilaian dan bobot poin.

"Sesuai aturan, ketika ada salah satu bakal calon dalam lima besar nilai tertinggi mengundurkan diri sebelum penetapan, maka calon dengan perolehan poin tepat di bawahnya (peringkat ke-6) secara otomatis naik menggantikan posisi tersebut," jelasnya.

Berikut nomor urut dan nama calon Kepala Desa Burangkeng :

  1. Nomor urut 1 : PUJI KISWORO
  2. Nomor urut 2 : SUAEBAH
  3. Nomor urut 3 : ISAN ISKANDAR
  4. Nomor urut 4 : MADA SUHENDRA
  5. Nomor urut 5 : DEDE CAHYADI


Pasca penetapan dan pengundian nomor urut, Panitia Pilkades Burangkeng akan melanjutkan ke beberapa tahapan krusial, yaitu diantaranya adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pembentukan KPPS dan TPS serta pengaturan jadwal kampanye.

"Kampanye akan dilaksanakan selama tiga hari sesuai jadwal tahapan. Kami akan bagi jadwal hari dan jamnya melalui rapat koordinasi bersama seluruh tim sukses. Kami pastikan tidak ada jadwal kampanye yang berbenturan antarpasangan calon," tegas pihak panitia. Panitia juga berharap seluruh pihak dapat terus menjaga suasana harmonis dan tertib hingga seluruh tahapan selesai.

Di sisi lain, Sekretaris Desa (Sekdes) Burangkeng, Ali Gunawan, S.H., menjelaskan alasan perbedaan jadwal pelaksanaan di desanya dibanding desa lain di wilayah Kecamatan Setu. Hal ini disebabkan jumlah bakal calon sebelumnya lebih dari lima orang, sehingga harus menunggu hasil seleksi teknis terlebih dahulu.

“Desa lain di Kecamatan Setu rata-rata sudah melaksanakan pada tanggal 9, sedangkan kita baru bisa melaksanakan penetapan sekaligus pengundian nomor urut pada tanggal 10. Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan telah terlaksana dan berjalan dengan lancar,” ujar Ali Gunawan.

Menghadapi tahapan selanjutnya, khususnya masa kampanye, Ali Gunawan mewakili Pemerintah Desa Burangkeng menyampaikan beberapa imbauan penting kepada masyarakat:

  • Kampanye Santun : Warga diimbau menjalankan kampanye secara santun tanpa saling menjelekkan antar-tim pendukung.
  • Waspada Disinformasi : Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya maupun potongan video yang beredar di media sosial.
  • Menjaga Persaudaraan : Menegaskan bahwa perbedaan pilihan adalah hal biasa dalam berdemokrasi.

“Pemilihan cuma satu hari, tapi kita sebagai warga akan seumur hidup tinggal di Burangkeng. Jangan sampai perbedaan memutus tali persaudaraan,” tegasnya.

Menutup keterangannya, ia mengimbau warga Desa Burangkeng untuk menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani pada hari pemungutan suara nanti serta terus menjaga kondusifitas demokrasi di Desa Burangkeng. Pemerintah Desa berharap seluruh rangkaian Pilkades dapat terus berjalan aman, damai, dan kondusif hingga akhir.














Share:

Jumat, 17 Juli 2026

Tips Memilih Kandidat Kepala Desa Secara Objektif dan Tepat dalam Pilkades Serentak 2026


Pemilihan Kepala Desa Serentak periode masa bakti 2026 - 2034 digelar di 154 desa di Kabupaten Bekasi. Termasuk Desa Burangkeng, Kecamatan Setu juga akan dilakukan pemilihan Kepala Desa dan pemungutuan suara akan diselenggaran pada 20 September 2026. Ini jadi momentum penting bagi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan desa ke depan. 

Memilih kepala desa yang baik dan benar sangat krusial karena mereka memegang kendali atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tata kelola wilayah, serta pelayanan publik harian. Figur yang tepat menjamin pembangunan desa berjalan merata dan dana desa dikelola secara transparan untuk kemakmuran warga.

Berikut adalah poin-poin utama pentingnya memilih kepala desa yang berkualitas:

  1. Pengelolaan Anggaran: Kepala desa mengelola dana desa yang besar. Pemimpin yang amanah akan memprioritaskan dana tersebut untuk infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
  2. Pelayanan Publik: Kepala desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Pemimpin yang baik akan memastikan pengurusan administrasi warga (surat menyurat, dll) berjalan cepat, mudah, dan bebas dari pungutan liar.
  3. Pembangunan Berkelanjutan: Pemimpin yang kompeten dan memiliki visi akan merancang program pembangunan jangka panjang yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan spesifik desa.
  4. Keamanan dan Kerukunan: Kepala desa bertindak sebagai pengayom. Pemimpin yang netral dan bijaksana mampu menjaga stabilitas sosial dan meredam konflik di tengah masyarakat yang beragam

Memilih calon kepala desa yang benar harus didasarkan pada rekam jejak, program kerja (visi-misi) yang realistis, integritas moral, serta kemampuan kepemimpinan yang merakyat dan transparan. Jangan memilih berdasarkan ikatan keluarga, politik uang (serangan fajar), atau janji-janji manis semata.

Berikut adalah beberapa panduan langkah demi langkah untuk memilih kepala desa secara objektif dan tepat:

1. Kenali Rekam Jejak (Track Record)

Cari tahu latar belakang dan pengalaman calon. Pastikan mereka memiliki riwayat hidup yang bersih dari tindak pidana (seperti korupsi), pernah berkontribusi nyata bagi masyarakat, dan memiliki sifat jujur serta adil.

2. Evaluasi Visi dan Misi

Perhatikan program kerja yang ditawarkan saat masa kampanye. Pastikan visi-misi tersebut masuk akal / realistis, sesuai dengan potensi dan kebutuhan prioritas desa Anda, serta bukan sekadar janji kosong.

3. Perhatikan Kapasitas Kepemimpinan

Pilihlah sosok yang komunikatif, mampu merangkul semua golongan, dan mau mendengarkan aspirasi warga. Kepala desa yang baik adalah pelayan masyarakat yang mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.

4. Gunakan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani

Datanglah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada jadwal yang ditentukan. Pastikan nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), lakukan pencoblosan (atau e-voting sesuai sistem di daerah Anda) secara rahasia dan mandiri.

5. Hindari Politik Uang (Money Politics)

Tolak segala bentuk suap atau imbalan materi (seperti uang atau sembako) untuk memilih calon tertentu. Politik uang merupakan awal dari pemerintahan yang korup dan merugikan desa dalam jangka panjang.

Dan 1 hal penting lainnya yang perlu diperhatikan dan dijalankan dalam proses ataupun pasca pemilihan kepala desa adalah tetap mengutamakan kerukunan antar warga.

Beda pilihan adalah hal wajar dalam demokrasi, namun silaturahmi, gotong royong, dan kerukunan tetangga jauh lebih berharga daripada hasil pemilihan, diantaranya dengan cara :

Hormati Hasil Demokrasi: Terima hasil akhir dengan lapang dada. Pihak yang menang tidak boleh jumawa, dan yang kalah harus mendukung program positif untuk kemajuan desa.

Fokus pada Persamaan: Ingatlah bahwa warga desa tetap saling membutuhkan dalam kegiatan sehari-hari, baik dalam acara suka maupun duka.

Hindari Provokasi: Saring informasi, hindari perdebatan di media sosial, dan jangan biarkan isu politik merusak hubungan kekeluargaan.

Share:

Minggu, 31 Mei 2026

Pembentukan Panitia, Burangkeng Siap Melaksanakan Pilkades Serentak se Kabupaten Bekasi


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, resmi membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) untuk pelaksanaan Pilkades 2026 yang dilakukan melalui musyawarah yang digelar di Aula Kantor Desa Burangkeng pada Minggu, 31 Mei 2026.

Musyawarah melibatkan unsur BPD, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Desa Burangkeng. Dalam proses tersebut, masing-masing dusun diberikan kesempatan untuk bermusyawarah menentukan perwakilan dari unsur masyarakat yang akan masuk dalam kepanitiaan. Hasil musyawarah menyepakati susunan panitia yang terdiri dari tiga perwakilan tokoh masyarakat, dua unsur aparatur desa, serta satu perwakilan dari Karang Taruna. Dari susunan tersebut, Yamin dipercaya untuk memimpin sebagai Ketua Panitia Pilkades Burangkeng 2026.

Lurah Desa Burangkeng, Nemin bin H.Sain, meminta panitia yang telah terbentuk untuk segera bekerja mempersiapkan seluruh tahapan pemilihan kepala desa. Menurut beliau, waktu yang tersedia harus dimanfaatkan secara maksimal agar seluruh proses berjalan sesuai jadwal. “Panitia harus bekerja secara maraton untuk menyusun langkah-langkah persiapan pelaksanaan Pilkades,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, beliau mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pilkades tahun ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak secara replik atau digital. "Jadi nanti ada 1 TPS yang proses pemilihannya secara elektronik. Tujuannya jelas, yakni menjamin terselenggaranya pemilihan yang transparan, jujur, dan adil melalui dukungan teknologi. Ini adalah upaya kita menyokong ketertiban administrasi pemerintahan desa," ungkapnya

Selain itu, panitia juga diingatkan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas selama menjalankan tugas. Seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades harus berpedoman pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Sebagai salah satu desa dengan jumlah penduduk terbesar di Kecamatan Setu, Desa Burangkeng memiliki tantangan tersendiri dalam pelaksanaan Pilkades. Oleh karena itu, salah satu tugas awal yang harus segera dilakukan panitia adalah menyusun dan memverifikasi data pemilih untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Dalam ketentuan yang berlaku dalam 1 TPS maksimal 500 pemilih, sehingga dengan perkiraan jumlah pemilih sekitar 20-ribuan maka jumlah TPS akan mencapai 40-an. Tentunya ini perlu koordinasi yang baik antara panitia desa dan semua KPPS nantinya, dan juga hal ini membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, sehingga panitia desa perlu mengedepankan tertib administrasi dan koordinasi agar tahapan pemilihan sampai selesai dapat berjalan dengan baik san tertib, baik secara hukum maupun secara administrasi.

Pembentukan Panpilkades ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Burangkeng 2026 agar dapat berlangsung tertib, demokratis, dan transparan.

Berikut tahapan pilkades dari Pemkab Bekasi :




Untuk peraturan terkait pilkades silakan download di bawah ini :
Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New