RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Kamis, 28 Maret 2024

Resmi! Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD Jadi 8 Tahun

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang No.3 Tahun 2024 tentang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diperoleh dalam Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024.

Pengambilan keputusan itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tidak ada satupun fraksi dari total 9 fraksi yang ada di DPR menolak atau menentang pengesahan RUU Desa yang merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.

"Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dapat disetujui untuk disahkan jadi UU? setuju ya," kata Puan sambil mengetuk palu sidang di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dalam RUU ini, jabatan kepala desa telah disepakati oleh DPR dan pemerintah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Ketentuan Pasal 39 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 ini berkurang dari kesepakatan rapat pleno pengambilan keputusan di Baleg pada Juli 2023 lalu, yang mengusulkan supaya masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Namun, dibanding UU Nomor 6 Tahun 2014, ada penambahan masa jabatan, sebab dalam ketentuan lama Pasal 39 itu berbunyi masa jabatan kepala desa hanya selama 6 tahun, meski dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

"Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," ucap Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat itu.

Selain Kades, RUU baru ini juga menetapkan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 8 tahun untuk 2 periode, dari sebelumnya hanya selama 6 tahun untuk 3 periode. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 56.

Dalam Pasal 118 RUU Desa juga telah ditetapkan bahwa ketentuan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.

Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi.

"Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini," tulis ketentuan pasal 118 RUU Desa yang baru.

Ketentuan RUU ini juga menetapkan baik Kades, maupun Perangkat Desa, menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah; mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa juga mendapatkan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari alokasi dana Desa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota; mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Namun, tetap tidak ada ketentuan pemberian penghasilan tetap.

Bagi Kepala Desa, yang dimaksud dengan "tunjangan" antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu (contohnya tanah bengkok di Jawa, tanah pencaton di Madura, tanah nagari di Sumatera Barat, sebagainya).

Sedangkan "tunjangan purnatugas" bagi mereka adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Adapun yang dimaksud dengan "tunjangan" bagi perangkat desa antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu (contohnya tanah bengkok di Jawa, tanah pencaton di Madura, tanah nagari di Sumatera Barat, dan lain sebagainya).

Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dimaksud dengan "tunjangan" antara lain istri/suami, adalah tunjangan tunjangan anak, dan tunjangan kinerja. Dan "tunjangan purnatugas" adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau setara dengan itu.

Download :

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 - Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa



Share:

Selasa, 05 Maret 2024

Cara Pembuatan KTP melalui Sitepak Kabupaten Bekasi

Disdukcapil Kabupaten Bekasi terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan ramah sesuai dengan tagline Simpro yaitu siap melayani mudah prosesnya. Sebagai wujud implementasi hal tersebut maka Disdukcapil Kabupaten Bekasi telah menghadirkan Sitepak yang merupakan singkatan dari Sistem Informasi terpadu Pelayananan Administrasi Kependudukan melalui website sitepak.bekasikab.go.id sebagai sarana pelayanan online berupa aplikasi berbasis website. Pelayanan ini telah hadir di 23 Pos Pelayanan Adminduk yang ada di kantor kecamatan sehingga harapannya warga yang tidak dapat menjangkau titik-titik lokasi pelayanan Disdukcapil dapat melakukan permohonan darimana dan kapan saja selagi merupakan warga Kabupaten Bekasi

Bagaimana cara melakukan pelayanan melalui website Sitepak? Caranya yaitu:
1. Bagi yang belum memiliki akun silahkan lakukan registrasi. Setelah permohonannya disetujui, silahkan login menggunakan akun tersebut.
2. Pilih permohonan yang hendak diajukan, lengkapi persyaratannya kemudian pastikan dokumen yang di upload sudah sesuai ketentuan.
3. Permohonan yang dapat diajukan melalui Sitepak yaitu Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, SKPWNI, KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Pembuatan KTP Baru melalui Sitepak

Pembuatan KTP baru ataupun cetak ulang karena rusak di Kabupaten Bekasi semakin mudah. Melalui web SITEPAK kita bisa mengajukan pembuatan  baru atau ganti karena kerusakan.

Cara pembuatan KTP baru :
1. Daftar akun.
2. Isi data pengajuan baru.
3. Datang ke Kecamatan Setu untuk perekaman foto, sidik jari, perekaman retina.
4. Pengambilan KTP jika sudah selesai cetak bisa dilihat di status di web SITEPAK.
5. Cetak bukti status pengambilan, pengambilan di kantor Kecamatan Setu, boleh diwakilkan anggota keluarga dalam satu KK

Cara penggantian KTP karena rusak :
1. Daftar akun
2. Isi data pengajuan baru
3. Pengambilan KTP jika sudah selesai cetak bisa dilihat di status di web SITEPAK
4. Cetak bukti status pengambilan, pengambilan di kantor Kecamatan Setu, boleh diwakilkan anggota keluarga dalam satu KK.

Sebagai tambahan informasi, untuk persyaratan permohonan dokumen kependudukan maupun pencatatan sipil bisa dilihat di postingan instagram @disdukcapilkabbekasi3216

sumber : Disdukcapil Kab. Bekasi

Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New