RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Selasa, 05 Maret 2024

Cara Pembuatan KTP melalui Sitepak Kabupaten Bekasi

Disdukcapil Kabupaten Bekasi terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan ramah sesuai dengan tagline Simpro yaitu siap melayani mudah prosesnya. Sebagai wujud implementasi hal tersebut maka Disdukcapil Kabupaten Bekasi telah menghadirkan Sitepak yang merupakan singkatan dari Sistem Informasi terpadu Pelayananan Administrasi Kependudukan melalui website sitepak.bekasikab.go.id sebagai sarana pelayanan online berupa aplikasi berbasis website. Pelayanan ini telah hadir di 23 Pos Pelayanan Adminduk yang ada di kantor kecamatan sehingga harapannya warga yang tidak dapat menjangkau titik-titik lokasi pelayanan Disdukcapil dapat melakukan permohonan darimana dan kapan saja selagi merupakan warga Kabupaten Bekasi

Bagaimana cara melakukan pelayanan melalui website Sitepak? Caranya yaitu:
1. Bagi yang belum memiliki akun silahkan lakukan registrasi. Setelah permohonannya disetujui, silahkan login menggunakan akun tersebut.
2. Pilih permohonan yang hendak diajukan, lengkapi persyaratannya kemudian pastikan dokumen yang di upload sudah sesuai ketentuan.
3. Permohonan yang dapat diajukan melalui Sitepak yaitu Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, SKPWNI, KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Pembuatan KTP Baru melalui Sitepak

Pembuatan KTP baru ataupun cetak ulang karena rusak di Kabupaten Bekasi semakin mudah. Melalui web SITEPAK kita bisa mengajukan pembuatan  baru atau ganti karena kerusakan.

Cara pembuatan KTP baru :
1. Daftar akun.
2. Isi data pengajuan baru.
3. Datang ke Kecamatan Setu untuk perekaman foto, sidik jari, perekaman retina.
4. Pengambilan KTP jika sudah selesai cetak bisa dilihat di status di web SITEPAK.
5. Cetak bukti status pengambilan, pengambilan di kantor Kecamatan Setu, boleh diwakilkan anggota keluarga dalam satu KK

Cara penggantian KTP karena rusak :
1. Daftar akun
2. Isi data pengajuan baru
3. Pengambilan KTP jika sudah selesai cetak bisa dilihat di status di web SITEPAK
4. Cetak bukti status pengambilan, pengambilan di kantor Kecamatan Setu, boleh diwakilkan anggota keluarga dalam satu KK.

Sebagai tambahan informasi, untuk persyaratan permohonan dokumen kependudukan maupun pencatatan sipil bisa dilihat di postingan instagram @disdukcapilkabbekasi3216

sumber : Disdukcapil Kab. Bekasi

Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New