RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-
Tampilkan postingan dengan label jabatan kades. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jabatan kades. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 April 2024

7 Poin Penting RUU Desa Sah Jadi UU yang Atur Jabatan Kades 8 Tahun

DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna. Revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan poin-poin perubahan itu dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Supratman mengatakan ada 26 angka perubahan dalam revisi UU itu.

"Menyampaikan hasil pembahasan RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Adapun terkait pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan," kata Supratman.

Anggota DPR Fraksi Gerindra itu kemudian menyampaikan setidaknya ada tujuh poin garis besar yang kini diatur dalam revisi UU itu. Dia menyebut UU Desa memut ketentuan pengaturan pemberian tunjangan purnatugas kepada kepala desa (kades).

"Satu, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa," ujarnya.

Supratman menyebut syarat jumlah calon kades dalam pilkades juga kini diatur dalam Pasal 34A. Masa jabatan kades, sambung dia, kini juga diubah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

"Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan," ujar dia.

"Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang," kata Supratman.

Share:

Kamis, 28 Maret 2024

Resmi! Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD Jadi 8 Tahun

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang No.3 Tahun 2024 tentang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diperoleh dalam Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024.

Pengambilan keputusan itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tidak ada satupun fraksi dari total 9 fraksi yang ada di DPR menolak atau menentang pengesahan RUU Desa yang merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.

"Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dapat disetujui untuk disahkan jadi UU? setuju ya," kata Puan sambil mengetuk palu sidang di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dalam RUU ini, jabatan kepala desa telah disepakati oleh DPR dan pemerintah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Ketentuan Pasal 39 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 ini berkurang dari kesepakatan rapat pleno pengambilan keputusan di Baleg pada Juli 2023 lalu, yang mengusulkan supaya masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Namun, dibanding UU Nomor 6 Tahun 2014, ada penambahan masa jabatan, sebab dalam ketentuan lama Pasal 39 itu berbunyi masa jabatan kepala desa hanya selama 6 tahun, meski dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

"Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," ucap Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat itu.

Selain Kades, RUU baru ini juga menetapkan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 8 tahun untuk 2 periode, dari sebelumnya hanya selama 6 tahun untuk 3 periode. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 56.

Dalam Pasal 118 RUU Desa juga telah ditetapkan bahwa ketentuan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.

Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi.

"Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini," tulis ketentuan pasal 118 RUU Desa yang baru.

Ketentuan RUU ini juga menetapkan baik Kades, maupun Perangkat Desa, menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah; mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa juga mendapatkan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari alokasi dana Desa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota; mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Namun, tetap tidak ada ketentuan pemberian penghasilan tetap.

Bagi Kepala Desa, yang dimaksud dengan "tunjangan" antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu (contohnya tanah bengkok di Jawa, tanah pencaton di Madura, tanah nagari di Sumatera Barat, sebagainya).

Sedangkan "tunjangan purnatugas" bagi mereka adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Adapun yang dimaksud dengan "tunjangan" bagi perangkat desa antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu (contohnya tanah bengkok di Jawa, tanah pencaton di Madura, tanah nagari di Sumatera Barat, dan lain sebagainya).

Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dimaksud dengan "tunjangan" antara lain istri/suami, adalah tunjangan tunjangan anak, dan tunjangan kinerja. Dan "tunjangan purnatugas" adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau setara dengan itu.

Download :

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 - Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa



Share:

Selasa, 04 Juli 2023

Jabatan Kepala Desa Bakal Ditambah Jadi 9 Tahun

Bekasi - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati, untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa untuk disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan, RUU Desa tersebut direvisi untuk mengatur segala ketentuan perangkat desa beserta anggaran dana desa.

"Revisi UU Desa mengubah periodisasi jabatan kades, menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa," jelas Baidowi seperti dikutip dari tayangan Youtube DPR, Selasa (4/7/2023)

Baidowi mengungkapkan, yang paling krusial terkait perangkat desa, yakni mengubah masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun dalam tiga periode, menjadi 9 tahun dalam dua periode.

"Kalau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa tiga periode," ujarnya.

"Enam kali tiga sama dengan delapan belas tahun. Yang undang-undang baru ini, revisi yang di dalam RUU, sembilan tahun kali dua periode," kata Baidowi lagi.

Perubahan periodisasi kepala desa tersebut, kata Baidowi bertujuan memberikan waktu kepada kepala desa terpilih untuk melakukan konsolidasi karena efek pilkades.

"Karena ini pemilihan di tingkat lokal dan sangat paling bawah, itu abses sosialnya bisa cukup tinggi."

"Ya memang panas, tensinya memang panas kalau pilkades itu dan kalau enam tahun dirasa belum cukup waktunya untuk menghilangkan trauma-trauma itu," jelasnya.

Sebab, kata Baidowi kerap kali, saat kepala desanya belum membangun, namun mereka masih sibuk konsolidasi dan kemudian habis masa jabatannya.

Adapun RUU Desa inisiatif DPR ini juga mengusulkan untuk adanya penambahan dana desa, dari tadinya 8% dari Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20%.

"Sebelumnya mungkin tidak ditentukan, cuma besarannya kemarin itu kira-kira 8%. Kita usulkan naik jadi 20%," jelasnya.

Anggaran dana desa dinaikkan menjadi 20% tersebut, kata Baidowi untuk mewujudkan pemerataan pembangunan. Sehingga denyut ekonomi masyarakat di desa bergeliat.

Sehingga pertumbuhan ekonomi nasional juga bisa terasa hingga ke tingkat desa.

Revisi UU Desa, kata Baidowi juga termasuk akan mengatur mengenai masa jabatan yang berkaitan dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

"Kita juga mengatur tentang nasib perangkat desa dan juga terkait tunjangan dari kepala desa, penghasilan apa yang diperbolehkan untuk kepala desa, semuanya diatur secara gamblang," jelas Baidowi.
Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New