RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

TUGAS & TANGGUNG JAWAB PENGURUS






1.    Ketua
Uraian Tugas :
  • Memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
  • Mewakili organisasi ke luar dan kedalam.
  • Melaksanakan program dan mengamankan kebijakan organisasi.
  • Menandatangani surat-surat penting, termasuk surat atau nota pengeluaran uang/dana/harta kekayaan Organisasi.
  • Mengevaluasi semua kegiatan yang dilaksanakan oleh para pengurus.
  • Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan seluruh tugas organisasi kepada warga RW 011.

2.    Wakil Ketua
Uraian Tugas :
  • Mewakili ketua apabila yang bersangkutan berhalangan atau tidak ada ditempat.
  • Membantu tugas ketua RW dalam memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya
  • Melaksanakan program dan mengamankan kebijakan organisasi .

3.    Sekretaris
Uraian Tugas :
  • Menyusun rencana kerja dalam penyusunan program kerja RW 011 sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan lingkup dan tugasnya.
  • Memberikan pelayanan teknis dan administratif.
  • Memperbaiki database kependukukan dengan system aplikasi  kependudukan, termasuk data kepengurusan RW, RT dan seluruh warga RW 011.
  • Membuat tata tertib lingkungan RW 011 yang akan dikoordinasikan dengan para ketua RT.
  • Mengerjakan pekerjaan sekretariat, di antaranya :
1.     Membuat surat menyurat dan pengarsipannya.
2.     Menyiapkan surat pengantar warga.
3.     Membuat laporan organisasi (triwulan dan tahunan) termasuk musyawarah-musyawarah pengurus dan musyawarah warga.
4.     Membuat dan mendistribusikan undangan.
5.     Membuat daftar hadir musyawarah/rapat/pertemuan.
6.     Mencatat dan menyusun notulen musyawarah/rapat/pertemuan.  
  • Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua RW 011.


4.    Wakil Sekretaris
Uraian Tugas :
  • Mewakili sekretaris apabila yang bersangkutan berhalangan atau tidak ada di tempat.
  • Membantu tugas sekretaris dalam melaksanakan rencana kerja sesuai dengan lingkup dan tugasnya.
  • Berkoodinasi dengan sekretaris dalam pelaksanaan tugasnya.
  • Bersama sekretaris melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua RW 011.


5.    Bendahara
Uraian Tugas :
·         Menyusun rencana kerja dalam penyusunan program kerja RW 011 sesuai dengan lingkup tugasnya dalam Rencana Anggaran dan Belanja.
·         Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan lingkup tugasnya.
·         Memegang dan memelihara harta kekayaan organisasi baik berupa uang, barang-barang inventaris, maupun tagihan.
·         Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana RW 011 serta mengendalikan pelaksanaan Rencana Anggaran Belanja RW 011 sesuai dengan ketentuan.
·         Menerima, menyimpan, dan membukukan keuangan, barang, tagihan, dan surat-surat berharga.
·         Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan atau kebutuhan berdasarkan persetujuan ketua.
·         Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran uang.
·         Membuat pembukuan dan laporan keuangan secara rutin dengan menggunakan aplikasi keuangan.
·         Melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada ketua RW 011.

6.    Wakil Bendahara
Uraian Tugas :
  • Mewakili bendahara apabila yang bersangkutan berhalangan atau tidak ada di tempat.
  • Membantu tugas bendahara dalam melaksanakan rencana kerja sesuai dengan lingkup dan tugasnya.
  • Mengelola keuangan RW 011 untuk kegiatan di luar yang rutin dikerjakan oleh bendahara.
  • Berkoordinasi dengan bendahara dalam pelaksanaan tugasnya.
  • Bersama bendahara melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua RW 011.

Seksi-Seksi

5.    Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibnas)
Uraian Tugas :
·         Menyusun rencana kerja dalam penyusunan program kerja RW 011 sesuai dengan lingkup tugasnya.
·         Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan lingkup tugasnya.
·         Menyiapkan, memperbaiki dan memelihara sarana dan prasarana keamanan.
·         Mengkoordinir petugas keamanan RW 011 serta mengintegrasikan petugas keamanan RW dan RT untuk membuat tata kelola keamanan lingkungan yang lebih baik.
·         Mensosialiasikan dan menerapkan peraturan tata tertib lingkungan RW 011 dengan koordinasi dengan para ketua RT.
·         Berkoordinir dengan seksi lainnya dan para ketua RT dilingkungan RW 011 dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan
·         Melaksanakan koordinasi dan atau melaporkan kepada kepolisian RI dalam hal-hal yang dianggap penting terkait keamanan dan ketertiban lingkungan
·         Melaksanakan tugas lainnya yang diamanahkan oleh ketua RW 011.
·         Melaksanakan dan mempertanggujawabkan pelaksanaan tugas seksi keamanan dan ketertiban masyarakat kepada ketua RW 011.

6.    Sosial dan Pemberdayaan Kemasyarakatan
Uraian Tugas :
·         Menyusun rencana kerja dalam penyusunan program kerja RW 011 sesuai dengan lingkup tugasnya.
·         Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan lingkup tugasnya.
·         Mengkoordinir pelaksanaan penanganan musibah warga yang meninggal.
·         Mengkoordinir pelaksanaan membesuk warga yang sakit.
·         Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan sosial seperti santunan fakir miskin, donor darah dan kegiatan lainnya.
·      Mengelola dan memberdayakan kegiatan ekonomi dan usaha kecil & menengah di lingkungan RW 011.
  • Berkoordinir dengan seksi lainnya dan para ketua RT serta PKK dan Posyandu di lingkungan RW 011 dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan
·       Melaksanakan tugas lainnya yang diamanahkan oleh ketua RW 011
·      Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat kepada ketua RW 011.

7.    Kerohanian
Uraian Tugas :
§  Menyusun rencana kerja dalam penyusunan program kerja RW 011 sesuai dengan lingkup tugasnya.
§  Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan lingkup tugasnya.
§  Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan kerohanian di lingkungan RW 011.
§  Berkoordinasi dengan seksi lainnya dan para ketua RT serta Dewan Kemakmuran Masjid di lingkungan RW 011 dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kebutuhan.
§  Mengkoordinir kegiatan dalam rangka peringatan hari besar keagamaan.
§  Melaksanakan tugas lainnya yang diamanahkan oleh ketua RW 011.
§  Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas seksi kerohanian kepada ketua RW 011.

8.    Pemuda, Olahraga dan Kesenian
Uraian Tugas :
·         Menyusun rencana kerja dalam penyusunan program kerja RW 011 sesuai dengan lingkup tugasnya.
·         Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan lingkup tugasnya.
·         Mengkoordinir terbentuknya Karang Taruna.
·         Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan olah raga.
·         Mengkoordinir pelaksanaan kesenian di lingkungan RW 011.
·         Mengoptimalkan penggunaan lapangan di lingkungan RW 011 sesuai dengan kebutuhan cabang olahraga yang memungkinkan.
·         Merencanakan dan mengatur turnamen olahraga.
·         Mengkoordinir kegiatan dalam rangka peringatan hari besar nasional.
·         Berkoordinasi dengan seksi lainnya dan para ketua RT dilingkungan RW 011 dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kebutuhan.
·         Melaksanakan tugas lainnya yang diamanahkan oleh ketua RW 011.
·         Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas seksi olahraga dan kesenian.

9.    Sarana dan Prasarana serta Kebersihan Lingkungan :
Uraian Tugas :
·         Menyusun rencana kerja dalam penyusunan program kerja RW 011 sesuai dengan lingkup tugasnya.
·         Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan lingkup tugasnya.
·         Menyiapkan dan memelihara sarana dan prasarana serta asset RW 011.
·         Berkoordinasi dengan tim pembangunan Posyandu dalam pembangunan fasilitas pelayanan Posyandu.
·         Mengkoordinir pelaksanaan kebersihan, penataan dan penghijauan lingkungan.
·         Mengkordinir dan mengawasi pelaksanaan petugas kebersihan.
·         Mengatur teknis pelaksanaan kerja bakti warga.
·         Mengkoordinir pelaksanaan penanggulangan/pencegahan wabah penyakit .
·   Berkoordinasi dengan seksi lainnya dan para ketua RT dilingkungan RW 011 dalam mengembangkan pengelolaan sampah melalui Bank Sampah.
·         Melaksanakan tugas lainnya yang diamanahkan oleh ketua RW 011.

·         Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada ketua RW 011. 
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New