Bekasi - Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sesuai dengan Surat Bupati Bekasi Nomor : 100.3.4.2/SE12/DPMD tentang Tahapan Pelaksanaan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bakti Tahun 2026-2034, maka pada hari Selasa, 10 Februari 2026 bertembat di Aula Kantor Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi telah dibentuk Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tingkat Desa Burangkeng. Panitia yang berjumlah sembilan (9) orang, yang terdiri dari tiga (3) orang perangkat desa dan enam (6) orang dari unsur masyarakat ini akan mengawali proses pemilihan anggota BPD.
Sesuai dengan
Peraturan Lurah Desa Burangkeng Nomor : KEP.3/ 01 /SI.PEM /I/2026 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa, pemilihan dilakukan untuk memilih jumlah anggota BPD sebanyak 9 orang terdiri dari delapan (8) orang dari keterwakilan wilayah dan satu (1) orang dari keterwakilan perempuan.
Keterwakilan wilayah sebagaimana dimaksud merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah pemilihan, yang pemilihanya dilakukan secara langsung oleh Kepala Keluarga (KK), yang terdiri dari 4 wilayah pemilihan yaitu :
- Wilayah Pemilihan Satu (1) sebanyak dua (2) kursi yang terdiri dari RW.001 dan RW 002;
- Wilayah Pemilihan Dua (2) sebanyak dua (2) kursi yang terdiri dari RW 003, RW 004 dan RW 013;
- Wilayah pemilihan Tiga (3) sebanyak tiga (3) kursi yang terdiri dari RW 005, RW 006, RW 014, RW 015, RW 018 dan RW 021;
- Wilayah Pemilihan Empat (4) sebanyak satu(1) kursi yang terdiri dari RW 007, RW 008, RW 009, RW 010, RW 011, RW 012, RW 016, RW 017 RW 019, RW 020, RW 022, dan RW 023.
Pemerintah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi menetapkan proses pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan dipilih secara langsung oleh masyarakat. Aturan itu disosialisakan oleh Lurah Desa Burangkeng, Nemin bin H. Sain, dimana masing-masing Kepala Keluarga memiliki hak pilih memilih calon BPD.
"Kita menindaklanjuti peraturan lurah terdahulu, kita melaksanakan pengisian BPD ini melalui kepala keluarga. Jadi satu orang kepala keluarga yang ber-KTP Burangkeng yang dapat menggunakan hak pilihnya," kata Lurah Desa Burangkeng, Nemin bin H. Sain.
Bapak Nemin menjelaskan proses pengisian BPD yang dipilih langsung ini melibatkan seluruh masyarakat sehingga mendapati anggota BPD yang lahir dari suara rakyat.
"Kita gunakan Kepala Keluarga sebagai pemilih. Di Desa Burangkeng ini ada 14 ribu Kepala Keluarga, ya 14 ribu kita undang untuk menggunakan hak pilihnya," tambah beliau.
Jadwal pemilihan langsung anggota BPD akan dilaksanakan pada :
- Pemilihan keterwakilan perempuan : 21 Mei 2026
- Pemilihan keterwakilan wilayah : 23 Mei 2026
Jadwal tahapan lengkap di bawah ini :
Untuk Pedoman Pelaksanaan silakan klik link di bawah ini :
0 komentar:
Posting Komentar