Sekitar 2,3 juta penduduk Kabupaten Bekasi
diusulkan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. Jumlah tersebut sesuai
ketentuan yakni 60 persen dari total penduduk.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten
Bekasi, dr. Alamsyah mengatakan, mereka yang diajukan mendapat vaksin adalah
penduduk yang masuk kategori rawan paparan Covid-19, yakni yang berusia antara
18-59 tahun.
"Kabupaten Bekasi masuk menjadi salah satu
wilayah yang diprioritaskan menjalani vaksinasi karena angka penyebaran
Covid-19 terbilang tinggi dibanding daerah lainnya di Jawa Barat," kata
Alamsyah, Minggu (18/10/20).
Selain Kabupaten Bekasi, wilayah lain yang masuk
daerah prioritas adalah Kota Bekasi, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor serta
Bandung Raya.
Ia menyebutkan, meski jumlah penduduk yang
diajukan cenderung besar, namun vaksinasi akan dilakukan secara bertahap.
"Tahap pertama, vaksin akan diberikan
kepada mereka yang bertugas di garda terdepan yakni para tenaga kesehatan dan
tenaga non kesehatan yang bertugas di fasilitas kesehatan, kemudian petugas
pelayanan publik, termasuk TNI/Polri, karena mereka menjadi pihak yang paling
berisiko tertular,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya belum dapat memastikan
kapan vaksinasi dapat dilakukan karena jadwal pemberiannya mengikuti arahan,
baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.
"Selain menunggu kepastian jadwal vaksinasi, kami sedang menyiapkan sarana dan prasarananya, termasuk tenaga vaksinator atau petugas yang bertugas memberikan vaksin,” ucapnya.
Untuk kelompok prioritas penerima vaksin sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No.84 Th 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut :
- Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
- Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
- Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
- Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
- Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi;
- Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya
Source : bekasikab.go.id, covid19.go.id
0 komentar:
Posting Komentar