RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-
Tampilkan postingan dengan label desa burangkeng. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label desa burangkeng. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Februari 2022

Kecewa, Desa Burangkeng Pilih Tidak Ajukan Usulan Pembangunan Tahun 2023

 

Penetapan APBDes 2022 Burangkeng pada 27 Desember 2021

Desa Burangkeng dipastikan tidak mengajukan usulan pembangunan untuk tahun 2023 dalam Musrenbang Tingkat Kecamatan Setu. Hal ini imbas kekecewaan Pemerintah Desa (Pemdes) lantaran usulan ditahun 2022 tidak ada yang masuk.

Hal itu diakui, Camat Setu Djoko Dwijatmoko usai Musrenbang Kecamatan di Angkringan Tepi Sawah. Ia berharap pemerintah desa tetap mengusulkan pembangunan untuk tahun 2023.

“Burangkeng nanti kita coba pendekatan, yang kita mengusulkan saja kadang tidak dapat, apalagi yang tidak mengusulkan,”kata Djoko kepada awak media.

Djoko menyebut jika tidak mengusulkan masyarakat desa akan dirugikan,”Nanti, tetap secara perlahan ke pak lurah, harus tetap ada yang diusulkan, kita jalin komunikasi lagi,”tutur dia.

Kepala Desa Burangkeng, Nemin, menjelaskan, selama 2 tahun terakhir pihaknya kecewa dengan Pemkab Bekasi.

“Terus terang aja. Musrenbang 2021 dan 2022 kita kecewa karena usulan prioritas kita dari 10 satu pun enggak ada yang masuk,” jelas Nemin.

Usulan Prioritas Desa Burangkeng

Justru, kata dia, Desa Lubangbuaya (desa di Setu juga, Ed) tahun 2022 terdapat lebih dari 30 program dari APBD.

“Tahun 2022 untuk Musrenbang rencana tidak akan mengadakan sebagai bentuk kekecewaan kita. Cuma habiskan uang anggaran dan biaya (karena mengadakan Musrenbangdes, Ed),” tutur mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini.

Pada Musrenbang yang digelar tahun 2021 lalu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Dedi Supriadi, datang langsung.

Namun demikian, jelas Nemin, kedatangan kepala Bappeda saat musrenbang tidak menjamin program prioritas masuk ke dalam APBD.

Padahal, kata dia, Pemerinah Kabupaten Bekasi semestinya memperhatikan Burangkeng yang terdapat tempat pemrosesan akhir sampah (TPAS). “Pemkab Bekasi tidak peka masalah. Menurut saya pemkab tidak peka terhadap Burangkeng, seolah tutup mata soal urusan Burangkeng,” jelas dia.

source : KarawangBekasi

Share:

Rabu, 08 September 2021

Warga Perum Bekasi Timur Regensi Antusias Ikuti Kegiatan Vaksinasi di Blok O RW 08

 



Bertempat di halaman Kantor Sekretariat RW08 Blok O Perum Bekasi Timur Regensi, warga sangat antusias mengikuti kegiatan vaksinasi untuk pencegahan covid-19.

Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama dari Polres Metro Bekasi dan Pemerintah Desa Burangkeng yang didukung oleh para Ketua RW perumahan Bekasi Timur Regensi, yang dikhususkan untuk warga RW 07,08,09,10,11,12, dan 16. Pelaksanaan vaksinasi berlangsung selama 2 hari pada hari Senin dan Selasa, 6-7 September 2021 sebanyak 400 orang dari 7 RW tersebut.

Petugas dari Pemerintah Desa Burangkeng, Puskesmas, Binmaspol, Babinsa, Satpol PP mengatur antrian warga agar proses berjalan lancar, tertib dan aman bagi kesehatan warga.

Pemerintah Desa Burangkeng yang mendapat dukungan dari empat pilar  terus mempercepat proses vaksinasi guna memutus rantai penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi bagi masyarakat.

Berikut dokumentasi kegiatan tersebut :











Share:

Selasa, 16 Februari 2021

Begini Cara Pengisian Aplikasi Tracing Covid-19 Kabupaten Bekasi

A. Petunjuk Pengisian Tracing Covid-19 bagi Ketua RT

1. Buka website Tracing Covid-19 atau klik link berikut http://covid19.bekasikab.go.id/login 

2. Tampilan awal :



3. Bagi yang belum daftar, silakan klik REGISTRASI.

4. Masukkan USER ID, Kata Sandi, No Telp/HP dan Lokasi Domisili selanjutkan klik DAFTAR.


5. Setelah selesai, anda akan kembali ke tampilan Beranda



6. Pilih menu Login / User RT, silakan login dengan User ID dan Kata Sandi yang anda buat sebelumnya.


7. Setelah login, anda akan melihat informasi perkembangan kasus covid-19 di wilayah RT masing-masing.



8. Silakan klik menu update data dan isi sesuai dengan kondisi actual pada saat penginputan, dengan penjelasan sbb :
    - Aktif          = jumlah warga yang masih aktif terkonfirmasi positif pada hari sebelumnya
    - Positif        = jumlah warga terkonfirmasi positif baru
    - Sembuh     = jumlah warga yang sembuh dari kasus positif
    - Meninggal = jumlah warga yang meninggal akibat positif

9. Setelah update selesai, klik SIMPAN.

10. Lakukan proses update data secara reguler setiap kali ada perubahan atau perkembangan kasus covid-19 di wilayah RT masing-masing.


B. Petunjuk Pengisian Tracing Covid-19 bagi Warga Terkonfirmasi Positif

1. Buka website Tracing Covid-19 atau klik link berikut http://covid19.bekasikab.go.id/track 

2. Tampilan awal:



3. Pilih menu Form Data Positif.

4. Anda akan diarahkan ke halaman pengisian data seperti berikut:






5. Silakan isi setiap kolom yang ada dengan data benar dan lengkap.

6. Setelah selesai, klik KIRIM.


Baca juga :

Ketua RT di Desa Burangkeng, Setu, Bekasi Jadi Tracer Covid-19

Share:

Kamis, 14 November 2019

Video Progress Pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2



Berikut update progress pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung seksi 2, dimulai dari Jatikarya-Jati Sampurna-Jati Rangga-Nagrak-Limus Nunggal-Pasir Angin-Taman Rahayu-Taman Sari-Sumur Batu-Burangkeng-Cijengkol-Lubang Buaya-Telajung-Mekar Wangi sampai Gandamekar.

Silakan klik video di bawah ini :




Share:

Apa Itu Musrenbang?


Musyawarah Perencanaan Pembangunanyang selanjutnya disingkat Musrenbangadalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Musrenbang diatur dalam Undang-Undang no. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan diatur oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk tingkat nasional dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Perkembangan perencanaan partisipatif bermula dari kesadaran bahwa kinerja sebuah prakarsa sangat ditentukan oleh semua pihak yang terkait dengan prakarsa tersebut. Semua pihak yang terkait selanjutnya dikenal dengan istilah pemangku kepentingan (stakeholders). Komitmen semua pemangku kepentingan adalah kunci keberhasilan program, dan diyakini bahwa besarnya komitmen ini tergantung kepada sejauhmana mereka terlibat dalam proses perencanaan. Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan partisipatif diwujudkan antara lain melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di mana sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan berasal dari semua aparat penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), masyarakat, kaum rohaniwan, pemilik usaha, kelompok profesional, organisasi non-pemerintah, dan lain-lain. (Penjelasan PP 40 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional)




Musrenbang terbagi dari perencanaan yang dibahas yaitu:
  1. Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP, 20 tahun), baik Musrenbang Jangka Panjang Nasional dan Musrenbang Jangka Panjang Daerah dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan
  2. Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM, 5 tahun), Musrenbang Jangka Menengah Nasional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden dilantik, sama halnya dengan Musrenbang Jangka Menengah Daerah dilakukan 2 bulan pasca Kepala Daerah dilantik
  3. Musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP, 1 tahun), dilaksanakan paling lambat bulan April (Nasional) dan Maret (Daerah)
Musrenbang terdiri atas beberapa tahapan yang bertingkat, yaitu:
  1. Musrenbang Nasional;
  2. Musrenbang Provinsi
  3. Musrenbang Kota/Kabupaten
  4. Musrenbang Kecamatan
  5. Musrenbang Kelurahan/Desa




Contoh 
Tahapan Musrenbang dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
  1. Rangkaian Penyusunan Rancangan Awal
    1. Rapim Persiapan Penyusunan RKP
    2. Rapat Kerja Internal Bappenas
    3. Multilateral Meeting Internal Bappenas
    4. Sidang Kabinet Pembahasan Tema, Arah, Kebijakan, Prioritas Pembangunan dalam RKP
    5. Rapim Persiapan Raker dan Temu Konsultasi Triwulan
    6. Raker dan Temu Konsultansi Triwulan
    7. Raker Bappenas K/L
    8. Temu Konsultasi Triwulanan I Bappenas-Bappeda
    9. Multilateral Meeting I
    10. Bilateral Meeting I
    11. Musrenbangprov
    12. Rapim Persiapan Sidang Paripurna
    13. Sidang Kabinet Rancangan Awal RKP
  2. Rangkaian Penyusunan Rancangan Akhir
    1. Rakorbangpus
    2. Multilateral Meeting II
    3. Bilateral Meeting II
    4. Pembukaan Musrenbangnas
    5. Musrenbangnas
    6. Penutupan Musrenbangnas
    7. Trilateral Meeting
  3. Proses Penetapan RKP
    1. Sidang Kabinet Penetapan RKP
    2. Penyampaian RKP kepada Dewan Perwakilan Rakyat
    3. Penetapan Perpres RKP


source : wikipedia
Share:

Kamis, 18 April 2019

Pemilu Di TPS 43 dan 44 RW 011 Berjalan Lancar

KPPS TPS 43

Pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2019 di TPS 43 dan 44 tepatnya di RW 011 Perum Bekasi Timur Regensi Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi berjalan lancar, aman dan damai, Rabu (17/04/2019).

Pagi  pukul 06.00 personel KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) sudah berada di tempat mempersiapkan pembukaan Pemilu Pilpres dan Pileg tahun 2019.  Antusias warga sangat tinggi, yang dilihat dari banyaknya warga berbondong-bondong datang ke TPS antre untuk menggunakan hak pilihnya bahkan sebelum TPS dibuka dan acara pembukaan KPPS.
Share:

Rabu, 19 Desember 2018

Warga Ancam Tutup TPA Burangkeng



KEGADUHAN mulai tampak di Desa Burangkeng. Kabar soal penutupan TPA Burangkeng pun mencuat belakangan ini.


Demikian dikatakan oleh Kepala Desa Burangkeng, Bapak Nemin bin H. Sain saat ditemui di kantornya baru-baru ini. Menurutnya, itu merupakan akumulasi kekecewaan warga selama ini. Beliau menilai, apabila persoalan di TPA itu tidak segera terselesaikan, maka akan jadi bom waktu di tengah masyarakat, “Masyarakat punya hak untuk melakukan apa saja jika lingkungannya terganggu,” kata Kades.


Kata Bapak Nemin, pihaknya sudah didesak oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat untuk menghentikan operasional TPA Burangkeng.“TPA sudah overload, saya didesak agar TPA ini tidak boleh beroperasi. Harus sepakat menolak,” ucapnya.


Kepala Desa Burangkeng, Nemin bin H. Sain


Luas TPA Burangkeng memang tak bertambah sejak awal pemanfaatan, yakni tahun 1996: tetap 11,8 hektare. Upaya perluasan masih terbentur regulasi. Sejak 2014-an, status TPA itu sudah kelebihan muat. Jadi, sampah ditumpuk secara vertikal. Otomatis, semakin hari sampah semakin menggunung.



“Warga bisa marah, paling tidak penutupan TPA. Kalau itu sudah terjadi, kami tidak bisa halang-halangi. Itu hak masyarakat,” jelasnya.


source : pojokbekasi; poskotanews; jabarnews; beritacikarang; ulajabar.com

Share:

Jumat, 02 November 2018

Struktur Perangkat Desa Burangkeng Periode 2018-2024





Berikut susunan perangkat desa, staff BPD dan Bidan Desa Burangkeng periode 2018-2024 yang dilantik pada hari Jumat, 2 November 2018




Kepala Desa : NEMIN BIN H. SAIN


Sekretaris Desa :  ALI GUNAWAN


Kepala Seksi Pemerintahan : H. ABDUL MAJID M.
Kasubsie Trantib di Seksi Pemerintahan : ENANG BIN AMAD
Staff Seksi Pemerintahan : ADE SAPUTRA


Kepala Seksi Pelayanan : JAKA PURNAMA
Staff Seksi Pelayanan : YULI YULIANA


Kepala Seksi Kesejahteraan : M. TARMIDI BIN BOIN
Staff Seksi Kesejahteraan : ARIF HIDAYATULLOH


Kepala Urusan Perencanaan : CARSA HAMDANI
Staff Urusan Perencanaan : KOMARUDIN BAHAR


Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum : KARLAN
Staff Urusan Tata Usaha dan Umum : EVIH SUKAESIH


Kepala Urusan Keuangan : NANA SURYANA
Bendahara : ERMAWATI


Kepala Dusun I : RADI
Kepala Dusun II : SAMAD, S.Ap
Kepala Dusun III : H. TONI SURJANA


Bidan Desa : YULIATI, Am.Keb


Staff BPD : DEDE FIRMANSYAH
Share:

Senin, 27 Agustus 2018

Bp. Nemin bin H. Sain Terpilih Kembali Menjadi Kepala Desa Burangkeng



Pemilihan Kepada Desa yang dilaksanakan serentak se-kabupaten Bekasi pada hari Minggu, 26 Agustus 2018 dengan TPS berlokasi di Lapangan Patok Besi, Desa Burangkeng telah terpilih kembali Bp. Nemin bin H. Sain sebagai Kepala Desa Burangkeng periode 2018 - 2014, unggul dengan suara kurang lebih 60% atas 4 kandidat lainnya


Berikut hasil perhitungan suaranya :



Panitia pemilihan menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga yang menggunakan haknya memilih dan peduli menjaga kelancaran serta keamanan. Dan kepada Bp. Nemin bin H. Sain selamat menjabat kembali untuk periode ke-2 dan semoga selalu diberikan kesehatan dan selalu amanah dalam memimpin dan membangun Desa Burangkeng yang lebih baik lagi dan meneruskan program-program kerja yang belum selesai serta program-program baru untuk kemajuan Desa Burangkeng.
Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New