KEGADUHAN mulai tampak di Desa Burangkeng. Kabar soal penutupan TPA Burangkeng pun mencuat belakangan ini.
Demikian dikatakan oleh Kepala Desa Burangkeng, Bapak Nemin bin H. Sain saat ditemui di kantornya baru-baru ini. Menurutnya, itu merupakan akumulasi kekecewaan warga selama ini. Beliau menilai, apabila persoalan di TPA itu tidak segera terselesaikan, maka akan jadi bom waktu di tengah masyarakat, “Masyarakat punya hak untuk melakukan apa saja jika lingkungannya terganggu,” kata Kades.
Kata Bapak Nemin, pihaknya sudah didesak oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat untuk menghentikan operasional TPA Burangkeng.“TPA sudah overload, saya didesak agar TPA ini tidak boleh beroperasi. Harus sepakat menolak,” ucapnya.
Luas TPA Burangkeng memang tak bertambah sejak awal pemanfaatan, yakni tahun 1996: tetap 11,8 hektare. Upaya perluasan masih terbentur regulasi. Sejak 2014-an, status TPA itu sudah kelebihan muat. Jadi, sampah ditumpuk secara vertikal. Otomatis, semakin hari sampah semakin menggunung.
Kata Bapak Nemin, pihaknya sudah didesak oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat untuk menghentikan operasional TPA Burangkeng.“TPA sudah overload, saya didesak agar TPA ini tidak boleh beroperasi. Harus sepakat menolak,” ucapnya.
![]() |
Kepala Desa Burangkeng, Nemin bin H. Sain |
Luas TPA Burangkeng memang tak bertambah sejak awal pemanfaatan, yakni tahun 1996: tetap 11,8 hektare. Upaya perluasan masih terbentur regulasi. Sejak 2014-an, status TPA itu sudah kelebihan muat. Jadi, sampah ditumpuk secara vertikal. Otomatis, semakin hari sampah semakin menggunung.
“Warga bisa marah, paling tidak penutupan TPA. Kalau itu sudah terjadi, kami tidak bisa halang-halangi. Itu hak masyarakat,” jelasnya.
source : pojokbekasi; poskotanews; jabarnews; beritacikarang; ulajabar.com
source : pojokbekasi; poskotanews; jabarnews; beritacikarang; ulajabar.com