RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Kamis, 02 November 2017

Ini Arti 16 Digit Pada Nomor Induk Kependudukan


Bekasi -  Mulai 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018 kemarin, pemerintah mewajibkan pelanggan baru kartu SIM (pembeli SIM card perdana) untuk melakukan registrasi kartu dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Ketentuan tentang NIK diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang 24 Tahun 2013. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah diwajibkan memberikan NIK kepada setiap penduduk. NIK juga merupakan nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik, termasuk sebagai dasar penerbitan dokumen di semua instansi pemerintah dan swasta.

NIK tersebut terdiri dari 16 digit angka-angka dan dapat kita lihat pada Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan juga dokumen-dokumen lainnya.NIK tersebut terdiri dari 16 digit angka-angka dan dapat kita lihat pada Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan juga dokumen-dokumen lainnya.

Lalu, apakah arti 16 digit angka-angka pada NIK tersebut? Berikut penjelasannya sehingga kita dapat membaca dan memahaminya.

Misalkan 16 digit angka-angka tersebut kita tuliskan menjadi PPKKCC-DDMMYY-NNNN, maka:

  • 6 digit pertama (PPKKCC) adalah kode kecamatan di mana NIK pertama kali didaftarkan, di mana PP merupakan kode provinsi, KK merupakan kode kabupaten/kota dalam provinsi PP, dan CC merupakan kode kecamatan dalam kabupaten/kota KK. Kode-kode ini adalah kode yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. (Untuk melihat kode kecamatan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, silakan klik di sini)
  • 6 digit kedua (DDMMYY) adalah tanggal lahir pemilik NIK dalam format dua digit hari, dua digit bulan, dan dua digit tahun. Dikarenakan tidak ada kode jenis kelamin dalam NIK, maka untuk membedakan penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, untuk penduduk perempuan ditambahkan angka 40 pada tanggal lahir.
  • 4 digit ketiga (NNNN) adalah nomor urut atau nomor unik yang diberikan kepada pemilik NIK untuk orang-orang yang memiliki tanggal lahir dan jenis kelamin yang sama pada satu kecamatan, sehingga tidak ada penduduk yang memiliki NIK yang sama.

    Contoh:



    Seseorang penduduk yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 dan terdaftar pertama kali di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat akan memiliki NIK 3216181708450001 (jika laki-laki) dan 3216185708450001 (jika perempuan) di mana:


  • 321618 merupakan kode Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat .
  • 170845 merupakan tanggal, bulan, dan tahun lahir dalam format dua digit jika laki-laki. Jika perempuan, tanggal lahir ditambahkan 40 sehingga menjadi 570845.
  • 0001 merupakan nomor urut atau nomor unik saat pendaftaran.
    Sehingga dengan membaca NIK, kita bisa langsung tahu lokasi kecamatan di mana penduduk tersebut pertama kali didaftarkan, tanggal lahir, dan jenis kelamin.

    Setiap penduduk Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat tetap dan berlaku seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Menurut Prof. Zudan, yang juga menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendari, menyampaikan bahwa NIK yang terdapat di setiap KTP-el adalah identitas yang unik, tunggal, dan tidak berubah seumur hidup. “Seseorang yang pindah kemana pun NIK-nya tetap sama, walaupun alamatnya berubah. Perubahan alamat dan perubahan elemen data lainnya, seperti status perkawinan dan pekerjaan, harus dilaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat,” tegas Prof. Zudan.


Share:

1 komentar:

Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New