Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla, menegaskan, maksud inti dari
pemberian dana desa sebesar Rp1 miliar per desa adalah untuk menciptakan
kemandirian desa dalam partisipasi pembangunan.
"Melaksanakan pembangunan di desa untuk meningkatkan kemampuan, membangun kemandiriannya dengan dana yang disiapkan. Intinya adalah mendorong kemandirian desa," kata JK di Jakarta, Senin (22/2/2016).
Hal itu disampaikan Wapres saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan dan Pemberdayaan Desa dan Evaluasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 serta Persiapan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, yang diselenggarakan di Hotel Bidakara.
Di hadapan sejumlah kepala daerah yang hadir dalam Rakornas tersebut, Wapres menyampaikan supaya tidak membuat peraturan yang berbelit-belit sebagai dasar penyaluran dana desa tersebut.
Pembangunan yang baik, menurut Jusuf Kalla, harus memiliki empat langkah, yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan.
"Itu suatu sistem yang harus menjadi bagian sistem pembangunan nasional kita dimana pun. Selama dana berasal dari Pemerintah, maka 4 hal itu harus terlaksana. Siapa yang merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengawasi tentu ditetapkan dalam aturan-aturan yang ada," jelasnya.
Guna membangun infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengalokasikan 90 persen anggaran desa untuk membiayai program strategis yang mengacu pada lima agenda utama penguatan desa.
Kelima agenda tersebut adalah penguatan kapabilitas masyarakat desa, penggerakan roda ekonomi desa melalui ekonomi rakyat, perluasan akses terhadap sumber daya alam, penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana desa, serta optimalisasi penggunaan dana desa sesuai kebutuhan.
"Melaksanakan pembangunan di desa untuk meningkatkan kemampuan, membangun kemandiriannya dengan dana yang disiapkan. Intinya adalah mendorong kemandirian desa," kata JK di Jakarta, Senin (22/2/2016).
Hal itu disampaikan Wapres saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan dan Pemberdayaan Desa dan Evaluasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 serta Persiapan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, yang diselenggarakan di Hotel Bidakara.
Di hadapan sejumlah kepala daerah yang hadir dalam Rakornas tersebut, Wapres menyampaikan supaya tidak membuat peraturan yang berbelit-belit sebagai dasar penyaluran dana desa tersebut.
Pembangunan yang baik, menurut Jusuf Kalla, harus memiliki empat langkah, yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan.
"Itu suatu sistem yang harus menjadi bagian sistem pembangunan nasional kita dimana pun. Selama dana berasal dari Pemerintah, maka 4 hal itu harus terlaksana. Siapa yang merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengawasi tentu ditetapkan dalam aturan-aturan yang ada," jelasnya.
Guna membangun infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengalokasikan 90 persen anggaran desa untuk membiayai program strategis yang mengacu pada lima agenda utama penguatan desa.
Kelima agenda tersebut adalah penguatan kapabilitas masyarakat desa, penggerakan roda ekonomi desa melalui ekonomi rakyat, perluasan akses terhadap sumber daya alam, penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana desa, serta optimalisasi penggunaan dana desa sesuai kebutuhan.
0 komentar:
Posting Komentar