Pengertian
Adalah suatu dinamisasi / pergerakan penduduk dari suatu tempat (pindah) ke tempat lain (datang) dengan maksud untuk menetap baik untuk sementara maupun untuk selamanya
Klasifikasi Pindah Penduduk :
1. Dalam Satu desa/ Kelurahan
2. Antar desa/ Kelurahan dalam satu kecamatan
3. Antar kecamatan dalam satu kabupaten
4. Antar kabupaten/provinsi
Persyaratan Pindah Penduduk, meliputi :
1. Surat pengantar RT/RW
2. KK asli
3. KTP asli
4. Pasfoto warna ukuran 4×6 sebanyak 5lembar
5. Surat Permohonan pindah :
a. dalam satu desa/kelurahan (F.1-23)
b. antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan(F.1-25)
c. antar kecmatan dalam satu kabupaten(F.1-29)
d. antar kabupaten/provinsi (F.1-36)
Persyaratan Pindah Datang Penduduk meliputi :
1. Surat pengantar RT/RW
2. Surat keterangan Pindah dari daerah asal
3. Surat pemohon pindah datang :
a. dalam satu desa/ kelurahan (F.1-24)
b. antar desa/ kelurahan (F.1-27)
c. antar kecmatan dalam satu kabupaten (F.1-31)
d. antar kabupaten/ provinsi (F.1-38)
Surat Keterangan pindah ini berlaku (masa kedaluwarsa) dalam 30 hari, apabila melebihi batas 30 hari belum dilaporkan/daftarkan maka yang mengajukan akan dikenakan denda atas keterlambatannya.
Surat keterangan pindah berfungsi sebagai pengganti KTP, selama KTP baru belum diterbitkan oleh karena itu agar segera diproses kepindahannya
sumber : https://disdukcapil.bekasikab.go.id/hal-persyaratan-pindah-datang.html
0 komentar:
Posting Komentar