RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Senin, 29 April 2024

7 Poin Penting RUU Desa Sah Jadi UU yang Atur Jabatan Kades 8 Tahun

DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna. Revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan poin-poin perubahan itu dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Supratman mengatakan ada 26 angka perubahan dalam revisi UU itu.

"Menyampaikan hasil pembahasan RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Adapun terkait pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan," kata Supratman.

Anggota DPR Fraksi Gerindra itu kemudian menyampaikan setidaknya ada tujuh poin garis besar yang kini diatur dalam revisi UU itu. Dia menyebut UU Desa memut ketentuan pengaturan pemberian tunjangan purnatugas kepada kepala desa (kades).

"Satu, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa," ujarnya.

Supratman menyebut syarat jumlah calon kades dalam pilkades juga kini diatur dalam Pasal 34A. Masa jabatan kades, sambung dia, kini juga diubah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

"Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan," ujar dia.

"Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang," kata Supratman.

Share:

Kamis, 28 Maret 2024

Resmi! Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD Jadi 8 Tahun

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang No.3 Tahun 2024 tentang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diperoleh dalam Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024.

Pengambilan keputusan itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tidak ada satupun fraksi dari total 9 fraksi yang ada di DPR menolak atau menentang pengesahan RUU Desa yang merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.

"Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dapat disetujui untuk disahkan jadi UU? setuju ya," kata Puan sambil mengetuk palu sidang di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dalam RUU ini, jabatan kepala desa telah disepakati oleh DPR dan pemerintah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Ketentuan Pasal 39 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 ini berkurang dari kesepakatan rapat pleno pengambilan keputusan di Baleg pada Juli 2023 lalu, yang mengusulkan supaya masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Namun, dibanding UU Nomor 6 Tahun 2014, ada penambahan masa jabatan, sebab dalam ketentuan lama Pasal 39 itu berbunyi masa jabatan kepala desa hanya selama 6 tahun, meski dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

"Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," ucap Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat itu.

Selain Kades, RUU baru ini juga menetapkan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 8 tahun untuk 2 periode, dari sebelumnya hanya selama 6 tahun untuk 3 periode. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 56.

Dalam Pasal 118 RUU Desa juga telah ditetapkan bahwa ketentuan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.

Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi.

"Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini," tulis ketentuan pasal 118 RUU Desa yang baru.

Ketentuan RUU ini juga menetapkan baik Kades, maupun Perangkat Desa, menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah; mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa juga mendapatkan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari alokasi dana Desa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota; mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Namun, tetap tidak ada ketentuan pemberian penghasilan tetap.

Bagi Kepala Desa, yang dimaksud dengan "tunjangan" antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu (contohnya tanah bengkok di Jawa, tanah pencaton di Madura, tanah nagari di Sumatera Barat, sebagainya).

Sedangkan "tunjangan purnatugas" bagi mereka adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Adapun yang dimaksud dengan "tunjangan" bagi perangkat desa antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu (contohnya tanah bengkok di Jawa, tanah pencaton di Madura, tanah nagari di Sumatera Barat, dan lain sebagainya).

Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dimaksud dengan "tunjangan" antara lain istri/suami, adalah tunjangan tunjangan anak, dan tunjangan kinerja. Dan "tunjangan purnatugas" adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau setara dengan itu.

Download :

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 - Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa



Share:

Selasa, 05 Maret 2024

Cara Pembuatan KTP melalui Sitepak Kabupaten Bekasi

Disdukcapil Kabupaten Bekasi terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan ramah sesuai dengan tagline Simpro yaitu siap melayani mudah prosesnya. Sebagai wujud implementasi hal tersebut maka Disdukcapil Kabupaten Bekasi telah menghadirkan Sitepak yang merupakan singkatan dari Sistem Informasi terpadu Pelayananan Administrasi Kependudukan melalui website sitepak.bekasikab.go.id sebagai sarana pelayanan online berupa aplikasi berbasis website. Pelayanan ini telah hadir di 23 Pos Pelayanan Adminduk yang ada di kantor kecamatan sehingga harapannya warga yang tidak dapat menjangkau titik-titik lokasi pelayanan Disdukcapil dapat melakukan permohonan darimana dan kapan saja selagi merupakan warga Kabupaten Bekasi

Bagaimana cara melakukan pelayanan melalui website Sitepak? Caranya yaitu:
1. Bagi yang belum memiliki akun silahkan lakukan registrasi. Setelah permohonannya disetujui, silahkan login menggunakan akun tersebut.
2. Pilih permohonan yang hendak diajukan, lengkapi persyaratannya kemudian pastikan dokumen yang di upload sudah sesuai ketentuan.
3. Permohonan yang dapat diajukan melalui Sitepak yaitu Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, SKPWNI, KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Pembuatan KTP Baru melalui Sitepak

Pembuatan KTP baru ataupun cetak ulang karena rusak di Kabupaten Bekasi semakin mudah. Melalui web SITEPAK kita bisa mengajukan pembuatan  baru atau ganti karena kerusakan.

Cara pembuatan KTP baru :
1. Daftar akun.
2. Isi data pengajuan baru.
3. Datang ke Kecamatan Setu untuk perekaman foto, sidik jari, perekaman retina.
4. Pengambilan KTP jika sudah selesai cetak bisa dilihat di status di web SITEPAK.
5. Cetak bukti status pengambilan, pengambilan di kantor Kecamatan Setu, boleh diwakilkan anggota keluarga dalam satu KK

Cara penggantian KTP karena rusak :
1. Daftar akun
2. Isi data pengajuan baru
3. Pengambilan KTP jika sudah selesai cetak bisa dilihat di status di web SITEPAK
4. Cetak bukti status pengambilan, pengambilan di kantor Kecamatan Setu, boleh diwakilkan anggota keluarga dalam satu KK.

Sebagai tambahan informasi, untuk persyaratan permohonan dokumen kependudukan maupun pencatatan sipil bisa dilihat di postingan instagram @disdukcapilkabbekasi3216

sumber : Disdukcapil Kab. Bekasi

Share:

Senin, 26 Februari 2024

Maret 2024 NIK KTP Non DKI Dinonaktifkan, Ini Cara Cek dan Aktivasi Kembali


Ramai di media sosial dimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan rencana penonaktifan NIK bagi masyarakat ibu kota. Penonaktifan KTP ini hanya bagi warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta. Peraturan ini akan berlaku efektif mulai dari bulan Maret 2024. Tujuannya, untuk memastikan keakuratan data penduduk dan memudahkan pengelolaan identitas warga.

Pembekuan NIK penduduk yang menetap di luar DKI Jakarta pun hanya bersifat sementara. Nantinya untuk menonaktifan NIK berlangsung secara bertahap. Adapun ketentuan yang dinonaktifkan adalah pemilik NIK DKI yang tak lagi menetap di Jakarta selama kurang lebih dua tahun. Kendati demikian, sebelum NIK yang tercantum dalam KTP dinonaktifkan, akan ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Lalu, bagaimana cara mengaktifkan NIK yang dibekukan nantinya?

Di bawah ini merupakan cara untuk pengaktifan kembali NIK yang telah dinonaktifkan.Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekkan apakah KTP Anda termasuk yang dibekukan atau tidak.

Cara Pengaktifan Kembali NIK

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil No 100 Tahun 2023 terdapat tata cara pengaktifan kembali NIK:

  1. Mengajukan permohonan: pemohon melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK melalui loket pelayanan kelurahan
  2. Verifikasi dan validasi: petugas kelurahan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan serta melakukan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.
  3. Koordinasi dan verifikasi lapangan: Jika terjadi perpindahan alamat, maka petugas kelurahan akan melakukan koordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan sebelum melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Cara Melakukan Pengecekkan KTP yang Dinonaktifkan

  1. Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
  2. Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga"
  3. Masukan 16 digit NIK pada kolom "NIK"
  4. Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha"
  5. Selanjutnya, klik "Cari Data Pembekuan"
  6. Jika NIK bukan sasaran penonaktifan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, maka situs akan menampilkan informasi berupa: "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili"
  7. Namun, jika NIK tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka warga akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat

 

 


Share:

Kamis, 15 Februari 2024

Pelaksanaan Pemilu 2024 di RW 11 Burangkeng Berjalan Lancar


Pada hari Rabu, 14 Februari 2024 sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, telah dilaksanakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah RW 11 Burangkeng, tepatnya di perumahan Bekasi Timur Regensi Blok K.

Ada 2 TPS bagi warga RW 11 yaitu TPS 52 yang berlokasi di Fasos RT 06 bagi warga RT 01, 02 dan 03 (sebagian) dan diketuai oleh Bapak Sudiyo serta TPS 53 yang berlokasi di Kantor Sekretariat RW bagi warga RT 03 (sebagian), 04, 05, 06 dan 07 yang diketuai oleh Bapak Endro Sulistyo.



Hujan yang mengguyur di pagi hari jelang pemungutan suara tidak menyurutkan langkah warga untuk berpartisipasi menggunakan hak pilihnya dalam menentukan masa depan bangsa. 



Proses pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 WIB dengan pembukaan oleh ketua KPPS dan berlangsung sampai pukul 13.00 WIB. Sebanyak 240 pemilih di TPS 52 dan 239 pemilih di TPS 53 telah menggunakan hak pilihnya. Perhitungan suara dari 5 kotak surat suara dimana masing-masing kurang lebih berlangsung selama 2 jam akhirnya berakhir pada pukul 24.00 WIB. Selanjutnya dilakukan rekapitulasi dan pelaporan hasil pemungutan suara ke PPS Desa Burangkeng sampai dengan pukul 03.00 WIB.


Hasil pemilihan yang paling ditunggu tentunya pemilihan presiden dan wakil presiden, dimana hasilnya adalah sebagai berikut :

1. TPS 52 :

  • Calon 01 : 123 suara
  • Calon 02 : 98 suara
  • Calon 03 : 18 suara
2. TPS 53 :
  • Calon 01 : 120 suara
  • Calon 02 : 88 suara
  • Calon 03 : 22 suara

Untuk dokumentasi lengkapnya silakan klik di link berikut :
 

Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New