RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Senin, 26 Februari 2024

Maret 2024 NIK KTP Non DKI Dinonaktifkan, Ini Cara Cek dan Aktivasi Kembali


Ramai di media sosial dimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan rencana penonaktifan NIK bagi masyarakat ibu kota. Penonaktifan KTP ini hanya bagi warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta. Peraturan ini akan berlaku efektif mulai dari bulan Maret 2024. Tujuannya, untuk memastikan keakuratan data penduduk dan memudahkan pengelolaan identitas warga.

Pembekuan NIK penduduk yang menetap di luar DKI Jakarta pun hanya bersifat sementara. Nantinya untuk menonaktifan NIK berlangsung secara bertahap. Adapun ketentuan yang dinonaktifkan adalah pemilik NIK DKI yang tak lagi menetap di Jakarta selama kurang lebih dua tahun. Kendati demikian, sebelum NIK yang tercantum dalam KTP dinonaktifkan, akan ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Lalu, bagaimana cara mengaktifkan NIK yang dibekukan nantinya?

Di bawah ini merupakan cara untuk pengaktifan kembali NIK yang telah dinonaktifkan.Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekkan apakah KTP Anda termasuk yang dibekukan atau tidak.

Cara Pengaktifan Kembali NIK

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil No 100 Tahun 2023 terdapat tata cara pengaktifan kembali NIK:

  1. Mengajukan permohonan: pemohon melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK melalui loket pelayanan kelurahan
  2. Verifikasi dan validasi: petugas kelurahan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan serta melakukan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.
  3. Koordinasi dan verifikasi lapangan: Jika terjadi perpindahan alamat, maka petugas kelurahan akan melakukan koordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan sebelum melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Cara Melakukan Pengecekkan KTP yang Dinonaktifkan

  1. Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
  2. Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga"
  3. Masukan 16 digit NIK pada kolom "NIK"
  4. Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha"
  5. Selanjutnya, klik "Cari Data Pembekuan"
  6. Jika NIK bukan sasaran penonaktifan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, maka situs akan menampilkan informasi berupa: "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili"
  7. Namun, jika NIK tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka warga akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat

 

 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New