RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Rabu, 08 Mei 2024

Menggali Potensi Desa Melalui Digitalisasi Menggunakan Sistem Informasi Desa

Dalam era serba digital ini, transformasi teknologi telah melanda berbagai aspek kehidupan, termasuk desa-desa yang dahulu terisolasi dari gelombang digital. Tidak dapat dipungkiri lagi, hampir setiap hari kita berhadapan dengan yang namanya “digital”. Salah satu bentuk nyatanya adalah penggunaan smartphone dan internet yang pastinya sudah tidak terlepas di berbagai aktivitas kehidupan kita sehari-hari.

Pengertian Digital: Menuju Era Baru

Digital bukan lagi kata asing dalam kamus kehidupan sehari-hari. Digital merujuk pada penggunaan teknologi komputer dan informasi dalam menyimpan, mengolah, dan menyebarkan data. Di era ini, digital bukan hanya sekadar gaya hidup, tetapi juga solusi untuk mengatasi tantangan yang dihadapi di berbagai lini kehidupan khususnya di desa.

Apa Itu Desa Digital?

Desa digital bukan sekadar desa yang memiliki akses internet, tetapi juga desa yang memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas hidup penduduknya. Desa digital mengintegrasikan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, menciptakan ekosistem yang inovatif dan inklusif.

Keuntungan Desa Digital

  • Mempermudah Akses Informasi dan Meningkatkan Wawasan Masyarakat
  • Mempercepat Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
  • Meningkatkan Kualitas dan Mempercepat Pelayanan Publik
  • Meningkatkan Efisiensi di Sektor Pertanian Pintar (Smart Farming), Desa Wisata, dan sebagainya.
  • Memperluas Akses Partisipasi Masyarakat 

Penerapan Digital Desa dengan Aplikasi. OpenSID

OpenSID adalah sebuah sistem informasi desa berupa platform yang digunakan oleh pemerintahan desa dalam mengelola keuangan. Aplikasi ini diciptakan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan masyarakat secara efektif.

Aplikasi ini merupakan salah satu implementasi UU desa. Hal ini sesuai dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.

Apa itu OpenSID?

OpenSID adalah aplikasi sistem informasi desa yang dikembangkan oleh komunitas yang terdiri dari pegiat desa dan juga programer relawan.

OpenSID adalah aplikasi yang digunakan untuk pemerintahan desa, agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa.

OpenSID adalah bertujuan selain warga desa mendapat akses informasi desa lebih baik, namun juga supaya kantor desa lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, mewajibkan pemerintahan desa untuk mengembangkan Sistem Informasi Desa (SID). Maka dari itu, OpenSID adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam implementasi UU desa tersebut.

Berdasarkan data milik OpenSID yaitu pantau.opensid.my.id, per Mei 2024 terdapat 21.000+ desa yang telah memasang OpenSID. Di antaranya ada 7.000+ desa yang giat untuk memajukan desanya dengan terus aktif memanfaatkan aplikasi OpenSID.

Aplikasi ini memiliki beberapa fitur utama seperti:

Administrasi

Aplikasi administrasi desa yang dapat digunakan secara mandiri oleh perangkat desa, fitur ini membantu tugas kantor desa di berbagai jenis administrasi, seperti administrasi kependudukan, perencanaan, pelaporan, pengelolaan aset, dan pengelolaan anggaran.

Pelayanan

Aplikasi pelayanan desa yang dapat digunakan secara mandiri oleh masyarakat. Mempermudah masyarakat dalam administrasi, yang meliputi pelayanan administrasi umum, kependudukan, nikah, pertanahan dan PBB-P2.

Perpajakan

Aplikasi Perpajakan adalah layanan khusus untuk memudahkan dalam pencatatan pajak di desa Anda mulai dari rekapitulasi perpajakan, laporan perpajakan per minggu, data penerimaan harian pajak bumi dan bangunan, serta daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran. Layanan ini juga menyediakan fitur untuk melihat status perpajakan beserta jumlah yang dibayar.

Bansos

Aplikasi Bansos adalah layanan khusus untuk menyimpan dan mengelola data penerima bantuan sosial dari pemerintah. Layanan ini memudahkan Anda mengetahui siapa saja yang telah menerima bantuan dan jenis bantuan yang telah diterima baik secara individu maupun keluarga. Selain itu, Anda juga dimudahkan untuk dapat mengatur sendiri nama jenis bantuan.

Inovasi Tanpa Batas

Desa digital memiliki misi besar, yakni menciptakan masyarakat yang terkoneksi, berdaya saing, dan berinovasi. Misi ini mencakup peningkatan keterampilan digital masyarakat, penguatan ekonomi lokal, dan menciptakan lingkungan yang berkelanjutan.

Aplikasi OpenSID Mendukung Misi Desa Digital

OpenSID bukan hanya sekadar aplikasi, melainkan mitra dalam mewujudkan misi desa digital. Melalui fitur-fitur cerdasnya, platform ini memfasilitasi pelatihan keterampilan digital, mendukung pengembangan usaha kecil, dan menghubungkan desa dengan pasar nasional maupun global.

Saatnya Transformasi Digital Desa

Digitalisasi desa bukan hanya sekadar tren, tetapi suatu keharusan untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi merata hingga pelosok desa. Dapat kita lihat bahwa desa-desa bukan lagi menjadi penerima teknologi, melainkan pelaku utama dalam menggali potensi dan menciptakan transformasi yang berarti. 

Mari bersama-sama mewujudkan desa-desa yang cerdas, terkoneksi, dan siap bersaing di era digital ini!

Share:

Senin, 29 April 2024

7 Poin Penting RUU Desa Sah Jadi UU yang Atur Jabatan Kades 8 Tahun

DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna. Revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan poin-poin perubahan itu dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Supratman mengatakan ada 26 angka perubahan dalam revisi UU itu.

"Menyampaikan hasil pembahasan RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Adapun terkait pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan," kata Supratman.

Anggota DPR Fraksi Gerindra itu kemudian menyampaikan setidaknya ada tujuh poin garis besar yang kini diatur dalam revisi UU itu. Dia menyebut UU Desa memut ketentuan pengaturan pemberian tunjangan purnatugas kepada kepala desa (kades).

"Satu, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa," ujarnya.

Supratman menyebut syarat jumlah calon kades dalam pilkades juga kini diatur dalam Pasal 34A. Masa jabatan kades, sambung dia, kini juga diubah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

"Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan," ujar dia.

"Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang," kata Supratman.

Share:

Kamis, 28 Maret 2024

Resmi! Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD Jadi 8 Tahun

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang No.3 Tahun 2024 tentang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diperoleh dalam Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024.

Pengambilan keputusan itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tidak ada satupun fraksi dari total 9 fraksi yang ada di DPR menolak atau menentang pengesahan RUU Desa yang merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.

"Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dapat disetujui untuk disahkan jadi UU? setuju ya," kata Puan sambil mengetuk palu sidang di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dalam RUU ini, jabatan kepala desa telah disepakati oleh DPR dan pemerintah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Ketentuan Pasal 39 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 ini berkurang dari kesepakatan rapat pleno pengambilan keputusan di Baleg pada Juli 2023 lalu, yang mengusulkan supaya masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Namun, dibanding UU Nomor 6 Tahun 2014, ada penambahan masa jabatan, sebab dalam ketentuan lama Pasal 39 itu berbunyi masa jabatan kepala desa hanya selama 6 tahun, meski dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

"Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," ucap Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat itu.

Selain Kades, RUU baru ini juga menetapkan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 8 tahun untuk 2 periode, dari sebelumnya hanya selama 6 tahun untuk 3 periode. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 56.

Dalam Pasal 118 RUU Desa juga telah ditetapkan bahwa ketentuan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.

Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi.

"Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini," tulis ketentuan pasal 118 RUU Desa yang baru.

Ketentuan RUU ini juga menetapkan baik Kades, maupun Perangkat Desa, menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah; mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa juga mendapatkan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari alokasi dana Desa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota; mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Namun, tetap tidak ada ketentuan pemberian penghasilan tetap.

Bagi Kepala Desa, yang dimaksud dengan "tunjangan" antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu (contohnya tanah bengkok di Jawa, tanah pencaton di Madura, tanah nagari di Sumatera Barat, sebagainya).

Sedangkan "tunjangan purnatugas" bagi mereka adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Adapun yang dimaksud dengan "tunjangan" bagi perangkat desa antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu (contohnya tanah bengkok di Jawa, tanah pencaton di Madura, tanah nagari di Sumatera Barat, dan lain sebagainya).

Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dimaksud dengan "tunjangan" antara lain istri/suami, adalah tunjangan tunjangan anak, dan tunjangan kinerja. Dan "tunjangan purnatugas" adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau setara dengan itu.

Download :

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 - Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa



Share:

Selasa, 05 Maret 2024

Cara Pembuatan KTP melalui Sitepak Kabupaten Bekasi

Disdukcapil Kabupaten Bekasi terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan ramah sesuai dengan tagline Simpro yaitu siap melayani mudah prosesnya. Sebagai wujud implementasi hal tersebut maka Disdukcapil Kabupaten Bekasi telah menghadirkan Sitepak yang merupakan singkatan dari Sistem Informasi terpadu Pelayananan Administrasi Kependudukan melalui website sitepak.bekasikab.go.id sebagai sarana pelayanan online berupa aplikasi berbasis website. Pelayanan ini telah hadir di 23 Pos Pelayanan Adminduk yang ada di kantor kecamatan sehingga harapannya warga yang tidak dapat menjangkau titik-titik lokasi pelayanan Disdukcapil dapat melakukan permohonan darimana dan kapan saja selagi merupakan warga Kabupaten Bekasi

Bagaimana cara melakukan pelayanan melalui website Sitepak? Caranya yaitu:
1. Bagi yang belum memiliki akun silahkan lakukan registrasi. Setelah permohonannya disetujui, silahkan login menggunakan akun tersebut.
2. Pilih permohonan yang hendak diajukan, lengkapi persyaratannya kemudian pastikan dokumen yang di upload sudah sesuai ketentuan.
3. Permohonan yang dapat diajukan melalui Sitepak yaitu Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, SKPWNI, KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Pembuatan KTP Baru melalui Sitepak

Pembuatan KTP baru ataupun cetak ulang karena rusak di Kabupaten Bekasi semakin mudah. Melalui web SITEPAK kita bisa mengajukan pembuatan  baru atau ganti karena kerusakan.

Cara pembuatan KTP baru :
1. Daftar akun.
2. Isi data pengajuan baru.
3. Datang ke Kecamatan Setu untuk perekaman foto, sidik jari, perekaman retina.
4. Pengambilan KTP jika sudah selesai cetak bisa dilihat di status di web SITEPAK.
5. Cetak bukti status pengambilan, pengambilan di kantor Kecamatan Setu, boleh diwakilkan anggota keluarga dalam satu KK

Cara penggantian KTP karena rusak :
1. Daftar akun
2. Isi data pengajuan baru
3. Pengambilan KTP jika sudah selesai cetak bisa dilihat di status di web SITEPAK
4. Cetak bukti status pengambilan, pengambilan di kantor Kecamatan Setu, boleh diwakilkan anggota keluarga dalam satu KK.

Sebagai tambahan informasi, untuk persyaratan permohonan dokumen kependudukan maupun pencatatan sipil bisa dilihat di postingan instagram @disdukcapilkabbekasi3216

sumber : Disdukcapil Kab. Bekasi

Share:

Senin, 26 Februari 2024

Maret 2024 NIK KTP Non DKI Dinonaktifkan, Ini Cara Cek dan Aktivasi Kembali


Ramai di media sosial dimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan rencana penonaktifan NIK bagi masyarakat ibu kota. Penonaktifan KTP ini hanya bagi warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta. Peraturan ini akan berlaku efektif mulai dari bulan Maret 2024. Tujuannya, untuk memastikan keakuratan data penduduk dan memudahkan pengelolaan identitas warga.

Pembekuan NIK penduduk yang menetap di luar DKI Jakarta pun hanya bersifat sementara. Nantinya untuk menonaktifan NIK berlangsung secara bertahap. Adapun ketentuan yang dinonaktifkan adalah pemilik NIK DKI yang tak lagi menetap di Jakarta selama kurang lebih dua tahun. Kendati demikian, sebelum NIK yang tercantum dalam KTP dinonaktifkan, akan ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Lalu, bagaimana cara mengaktifkan NIK yang dibekukan nantinya?

Di bawah ini merupakan cara untuk pengaktifan kembali NIK yang telah dinonaktifkan.Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekkan apakah KTP Anda termasuk yang dibekukan atau tidak.

Cara Pengaktifan Kembali NIK

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil No 100 Tahun 2023 terdapat tata cara pengaktifan kembali NIK:

  1. Mengajukan permohonan: pemohon melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK melalui loket pelayanan kelurahan
  2. Verifikasi dan validasi: petugas kelurahan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan serta melakukan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.
  3. Koordinasi dan verifikasi lapangan: Jika terjadi perpindahan alamat, maka petugas kelurahan akan melakukan koordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan sebelum melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Cara Melakukan Pengecekkan KTP yang Dinonaktifkan

  1. Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
  2. Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga"
  3. Masukan 16 digit NIK pada kolom "NIK"
  4. Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha"
  5. Selanjutnya, klik "Cari Data Pembekuan"
  6. Jika NIK bukan sasaran penonaktifan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, maka situs akan menampilkan informasi berupa: "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili"
  7. Namun, jika NIK tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka warga akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat

 

 


Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New