RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Rabu, 03 Juli 2024

Alasan Di Balik Perubahan Nama Gerbang Tol Setu Selatan Menjadi Burangkeng



Bekasi - Nama gerbang tol Setu Selatan atau yang biasa diplesetkan dengan nama gerbang tol "Setan" di proyek Tol Cibitung-Cimanggis berganti nama menjadi gerbang tol Burangkeng. Penggantian nama tersebut setelah Kepala Desa Burangkeng Bapak Nemin bin H. Sain melayangkan surat protesnya kepada beberapa instansi mulai dari Kementerian PUPR, Jasa Marga hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui PJ Bupati Dhani Ramdan.

Dalam surat tersebut, berdasarkan usulan tokoh masyarakat keberatan akan pemberian nama Tol Setu Selatan, pasalnya Desa Burangkeng merupakan wilayah terluas terkena dampak pembangunan Tol Cibitung-Cimanggis dengan luas sekitar 100 Ha.


"Pemberian nama tersebut menjadi kebanggaan bagi warga Desa Burangkeng yang terkena dampak paling luas akibat pembangunan tol," kata Lurah Nemin.




Kini Warga Burangkeng patut berbangga, karena nama wilayahnya menjadi nama gerbang tol. Alhasil pemberian nama ini berdampak positif untuk masyarakat.

Pengelola tol menyetujui permintaan Lurah Burangkeng dan kini gerbang tol yang dahulu bernama Setu Selatan berganti nama menjadi gerbang tol Burangkeng.



Share:

Senin, 24 Juni 2024

Tema dan Link Download Logo Resmi HUT ke-79 RI Tahun 2024, Cek Disini!


Pemerintah telah merilis tema, logo, dan panduan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2023. Informasi tema serta link download logo HUT ke-79 RI ini dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI.

Dikutip dari 'Pedoman Identitas Visual HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia', peringatan HUT ke-79 RI merupakan momen penyambutan Ibu Kota baru, Nusantara, serta menjadi tahun perpindahan tongkat estafet kepemimpinan presiden.

Tema besar HUT ke-79 RI adalah "Nusantara Baru, Indonesia Maju". HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 adalah sebuah momen pembuka bagi beberapa transisi besar di Indonesia.

HUT ke-79 RI merupakan sebuah batu loncatan besar bagi Indonesia, karena mengalami 3 transisi penting, yaitu menyongsong Ibu Kota baru, pergantian pemimpin, serta Indonesia Emas 2045.

Visual Logo HUT ke-79 RI
Logo HUT ke-79 RI menampilkan angka "79" disertai tulisan "Nusantara Baru Indonesia Maju". Berdasarkan tema besar "Nusantara Baru, Indonesia Maju", maka dirumuskan gambaran besar identitas visual HUT ke-79 Kemerdekaan RI, yaitu Indonesia membutuhkan semangat baru yang besar dengan persatuan dan kesetaraan untuk mencapai segala tujuan.




Dalam perjuangan yang baru ini, negara tetap berprinsip pada nilai-nilai luhur dengan memperhatikan kodrat alam dan budaya. Berikut makna logo HUT ke-79 RI.

1. Negara Kepulauan
Logo HUT ke-79 RI terdiri dari bagian-bagian terpisah yang merepresentasikan bentuk Indonesia sebagai negara kepulauan.

2. Lambang Negara
Ujung angka 7 menyerupai paruh Garuda, lambang negara yang berisi salah satu pilar kebangsaan yaitu Pancasila, serta melambangkan kekuatan negara.

3. Pertumbuhan Ekonomi
Angka 7 yang menyerupai panah ke kanan atas merupakan simbol harapan Indonesia untuk meningkatkan investasi dan ekspor untuk memenuhi misi Indonesia dalam menggerakkan ekonomi.

4. Keberlanjutan
Arah lengkungan dari segala arah yang saling terhubung satu sama lain, menyimbolkan prinsip pembangunan negara yang berkelanjutan.

5. Ekonomi Hijau
Bentuk dahan dan daun dari angka 9 merupakan prinsip pembangunan negara yang berlandaskan ekonomi hijau, bersinergi dengan alam dan selalu memperhatikan akar budaya dan identitas.

6. Persatuan dan Harapan
Kaki angka 7 dan 9 terbuat dari bentuk yang sama, membentuk 2 tangan yang menyatu sebagai simbol persatuan masyarakat Indonesia walaupun memiliki pendapat yang berbeda-beda.

7. Kesetaraan
Dua gelombang dengan arah yang sama di atas dan di bawah merepresentasikan tujuan Indonesia untuk desentralisasi dan memeratakan pembangunan demi mencapai kesetaraan.


Link Download Logo HUT ke-79 RI

Ada beberapa versi logo peringatan HUT ke-79 RI tahun 2024. 
Berikut link download logo HUT ke-79 RI :



Share:

Kamis, 20 Juni 2024

Jadwal dan Kegiatan Peringatan HUT RI ke-79 di RW 11 Burangkeng


Pada hari Minggu, 2 Juni 2024 dan Minggu, 16 Juni 2024 telah dilakukan rapat pembahasan kegiatan HUT RI ke-79 oleh pengurus RT dan RW yang akan dilaksanakan di lingkungan RW 11 Perum Bekasi Timur Regensi Blok K dan V Desa Burangkeng Kec. Setu Kab. Bekasi.





Kegiatan pertandingan olahraga yang diikuti oleh semua warga yang berdomisili di RW 11 ini akan dimulai pada hari Sabtu, 22 Juni 2024 hingga Sabtu, 24 Agustus 2024.

Jenis dan jadwal kegiatannya antara lain :
  1. Bulutangkis putra (antar RT) : 22 Juni - 10 Aug 2024 di (lapangan RT01)
  2. Bulutangkis putri (antar RT) : 28 Juni - 09 Aug 2024 di (lapangan RT01)
  3. Bola voli putra (antar RT) : 23 Juni - 10 Aug 2024 (lapangan RT05)
  4. Tenis meja putra (antar RT) : 03 Aug 2024 (lapangan RT06)
  5. Futsal putra (antar RT) : 11 Aug 2024 (lokasi TBD)
  6. Catur (antar RT) : 10 & 17 Agustus 2024 (kantor sekretariat RW11)
  7. E-sport PES Mobile (perorangan) : 19 Juli - 22 Agustus 2024 (kantor sekretariat RW11)
  8. Jalan sehat & sepeda hias (seluruh warga) : 18 Aug 2024 (taman kuliner D'Eleven)
  9. Pentas seni dan malam puncak (seluruh warga) : 24 Aug 2024 (lapangan RT06)

Sedangkan untuk jenis perlombaan tradisional akan dilaksanakan di masing-masing RT pada tanggal 17 Agustus 2024.

Jadwal dan bagan pertandingan adalah sebagai berikut :

1. Bulutangkis Putra
    Pembagian Grup :
    Jadwal Pertandingan :

2. Bulutangkis Putri
    Pembagian Grup :
    Jadwal Pertandingan :

3. Bola Voli
    Jadwal Pertandingan :

4. Tenis Meja
    Bagan & Jadwal Pertandingan :

5. Futsal
    Bagan & Jadwal Pertandingan :

6. Catur
    Bagan & Jadwal Pertandingan :

7. E-Sport PES Mobile
    Bagan & Jadwal Pertandingan (menyusul)


Catatan :
Share:

Rabu, 08 Mei 2024

Menggali Potensi Desa Melalui Digitalisasi Menggunakan Sistem Informasi Desa

Dalam era serba digital ini, transformasi teknologi telah melanda berbagai aspek kehidupan, termasuk desa-desa yang dahulu terisolasi dari gelombang digital. Tidak dapat dipungkiri lagi, hampir setiap hari kita berhadapan dengan yang namanya “digital”. Salah satu bentuk nyatanya adalah penggunaan smartphone dan internet yang pastinya sudah tidak terlepas di berbagai aktivitas kehidupan kita sehari-hari.

Pengertian Digital: Menuju Era Baru

Digital bukan lagi kata asing dalam kamus kehidupan sehari-hari. Digital merujuk pada penggunaan teknologi komputer dan informasi dalam menyimpan, mengolah, dan menyebarkan data. Di era ini, digital bukan hanya sekadar gaya hidup, tetapi juga solusi untuk mengatasi tantangan yang dihadapi di berbagai lini kehidupan khususnya di desa.

Apa Itu Desa Digital?

Desa digital bukan sekadar desa yang memiliki akses internet, tetapi juga desa yang memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas hidup penduduknya. Desa digital mengintegrasikan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, menciptakan ekosistem yang inovatif dan inklusif.

Keuntungan Desa Digital

  • Mempermudah Akses Informasi dan Meningkatkan Wawasan Masyarakat
  • Mempercepat Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
  • Meningkatkan Kualitas dan Mempercepat Pelayanan Publik
  • Meningkatkan Efisiensi di Sektor Pertanian Pintar (Smart Farming), Desa Wisata, dan sebagainya.
  • Memperluas Akses Partisipasi Masyarakat 

Penerapan Digital Desa dengan Aplikasi. OpenSID

OpenSID adalah sebuah sistem informasi desa berupa platform yang digunakan oleh pemerintahan desa dalam mengelola keuangan. Aplikasi ini diciptakan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan masyarakat secara efektif.

Aplikasi ini merupakan salah satu implementasi UU desa. Hal ini sesuai dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.

Apa itu OpenSID?

OpenSID adalah aplikasi sistem informasi desa yang dikembangkan oleh komunitas yang terdiri dari pegiat desa dan juga programer relawan.

OpenSID adalah aplikasi yang digunakan untuk pemerintahan desa, agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa.

OpenSID adalah bertujuan selain warga desa mendapat akses informasi desa lebih baik, namun juga supaya kantor desa lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, mewajibkan pemerintahan desa untuk mengembangkan Sistem Informasi Desa (SID). Maka dari itu, OpenSID adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam implementasi UU desa tersebut.

Berdasarkan data milik OpenSID yaitu pantau.opensid.my.id, per Mei 2024 terdapat 21.000+ desa yang telah memasang OpenSID. Di antaranya ada 7.000+ desa yang giat untuk memajukan desanya dengan terus aktif memanfaatkan aplikasi OpenSID.

Aplikasi ini memiliki beberapa fitur utama seperti:

Administrasi

Aplikasi administrasi desa yang dapat digunakan secara mandiri oleh perangkat desa, fitur ini membantu tugas kantor desa di berbagai jenis administrasi, seperti administrasi kependudukan, perencanaan, pelaporan, pengelolaan aset, dan pengelolaan anggaran.

Pelayanan

Aplikasi pelayanan desa yang dapat digunakan secara mandiri oleh masyarakat. Mempermudah masyarakat dalam administrasi, yang meliputi pelayanan administrasi umum, kependudukan, nikah, pertanahan dan PBB-P2.

Perpajakan

Aplikasi Perpajakan adalah layanan khusus untuk memudahkan dalam pencatatan pajak di desa Anda mulai dari rekapitulasi perpajakan, laporan perpajakan per minggu, data penerimaan harian pajak bumi dan bangunan, serta daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran. Layanan ini juga menyediakan fitur untuk melihat status perpajakan beserta jumlah yang dibayar.

Bansos

Aplikasi Bansos adalah layanan khusus untuk menyimpan dan mengelola data penerima bantuan sosial dari pemerintah. Layanan ini memudahkan Anda mengetahui siapa saja yang telah menerima bantuan dan jenis bantuan yang telah diterima baik secara individu maupun keluarga. Selain itu, Anda juga dimudahkan untuk dapat mengatur sendiri nama jenis bantuan.

Inovasi Tanpa Batas

Desa digital memiliki misi besar, yakni menciptakan masyarakat yang terkoneksi, berdaya saing, dan berinovasi. Misi ini mencakup peningkatan keterampilan digital masyarakat, penguatan ekonomi lokal, dan menciptakan lingkungan yang berkelanjutan.

Aplikasi OpenSID Mendukung Misi Desa Digital

OpenSID bukan hanya sekadar aplikasi, melainkan mitra dalam mewujudkan misi desa digital. Melalui fitur-fitur cerdasnya, platform ini memfasilitasi pelatihan keterampilan digital, mendukung pengembangan usaha kecil, dan menghubungkan desa dengan pasar nasional maupun global.

Saatnya Transformasi Digital Desa

Digitalisasi desa bukan hanya sekadar tren, tetapi suatu keharusan untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi merata hingga pelosok desa. Dapat kita lihat bahwa desa-desa bukan lagi menjadi penerima teknologi, melainkan pelaku utama dalam menggali potensi dan menciptakan transformasi yang berarti. 

Mari bersama-sama mewujudkan desa-desa yang cerdas, terkoneksi, dan siap bersaing di era digital ini!

Share:

Senin, 29 April 2024

7 Poin Penting RUU Desa Sah Jadi UU yang Atur Jabatan Kades 8 Tahun

DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna. Revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan poin-poin perubahan itu dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Supratman mengatakan ada 26 angka perubahan dalam revisi UU itu.

"Menyampaikan hasil pembahasan RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Adapun terkait pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan," kata Supratman.

Anggota DPR Fraksi Gerindra itu kemudian menyampaikan setidaknya ada tujuh poin garis besar yang kini diatur dalam revisi UU itu. Dia menyebut UU Desa memut ketentuan pengaturan pemberian tunjangan purnatugas kepada kepala desa (kades).

"Satu, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa," ujarnya.

Supratman menyebut syarat jumlah calon kades dalam pilkades juga kini diatur dalam Pasal 34A. Masa jabatan kades, sambung dia, kini juga diubah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

"Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan," ujar dia.

"Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang," kata Supratman.

Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New