Rabu, 03 Juli 2024
Senin, 24 Juni 2024
Tema dan Link Download Logo Resmi HUT ke-79 RI Tahun 2024, Cek Disini!
Link Download Logo HUT ke-79 RI
Kamis, 20 Juni 2024
Jadwal dan Kegiatan Peringatan HUT RI ke-79 di RW 11 Burangkeng
Pada hari Minggu, 2 Juni 2024 dan Minggu, 16 Juni 2024 telah dilakukan rapat pembahasan kegiatan HUT RI ke-79 oleh pengurus RT dan RW yang akan dilaksanakan di lingkungan RW 11 Perum Bekasi Timur Regensi Blok K dan V Desa Burangkeng Kec. Setu Kab. Bekasi.
- Bulutangkis putra (antar RT) : 22 Juni - 10 Aug 2024 di (lapangan RT01)
- Bulutangkis putri (antar RT) : 28 Juni - 09 Aug 2024 di (lapangan RT01)
- Bola voli putra (antar RT) : 23 Juni - 10 Aug 2024 (lapangan RT05)
- Tenis meja putra (antar RT) : 03 Aug 2024 (lapangan RT06)
- Futsal putra (antar RT) : 11 Aug 2024 (lokasi TBD)
- Catur (antar RT) : 10 & 17 Agustus 2024 (kantor sekretariat RW11)
- E-sport PES Mobile (perorangan) : 19 Juli - 22 Agustus 2024 (kantor sekretariat RW11)
- Jalan sehat & sepeda hias (seluruh warga) : 18 Aug 2024 (taman kuliner D'Eleven)
- Pentas seni dan malam puncak (seluruh warga) : 24 Aug 2024 (lapangan RT06)
Rabu, 08 Mei 2024
Menggali Potensi Desa Melalui Digitalisasi Menggunakan Sistem Informasi Desa
Dalam era serba digital ini, transformasi teknologi telah melanda berbagai aspek kehidupan, termasuk desa-desa yang dahulu terisolasi dari gelombang digital. Tidak dapat dipungkiri lagi, hampir setiap hari kita berhadapan dengan yang namanya “digital”. Salah satu bentuk nyatanya adalah penggunaan smartphone dan internet yang pastinya sudah tidak terlepas di berbagai aktivitas kehidupan kita sehari-hari.
Pengertian Digital: Menuju Era Baru
Digital bukan lagi kata asing dalam kamus kehidupan sehari-hari. Digital merujuk pada penggunaan teknologi komputer dan informasi dalam menyimpan, mengolah, dan menyebarkan data. Di era ini, digital bukan hanya sekadar gaya hidup, tetapi juga solusi untuk mengatasi tantangan yang dihadapi di berbagai lini kehidupan khususnya di desa.
Apa Itu Desa Digital?
Desa digital bukan sekadar desa yang memiliki akses internet, tetapi juga desa yang memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas hidup penduduknya. Desa digital mengintegrasikan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, menciptakan ekosistem yang inovatif dan inklusif.
Keuntungan Desa Digital
- Mempermudah Akses Informasi dan Meningkatkan Wawasan Masyarakat
- Mempercepat Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
- Meningkatkan Kualitas dan Mempercepat Pelayanan Publik
- Meningkatkan Efisiensi di Sektor Pertanian Pintar (Smart Farming), Desa Wisata, dan sebagainya.
- Memperluas Akses Partisipasi Masyarakat
Penerapan Digital Desa dengan Aplikasi. OpenSID
OpenSID adalah sebuah sistem informasi desa berupa platform yang digunakan oleh pemerintahan desa dalam mengelola keuangan. Aplikasi ini diciptakan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan masyarakat secara efektif.
Aplikasi ini merupakan salah satu implementasi UU desa. Hal ini sesuai dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.
Apa itu OpenSID?
OpenSID adalah aplikasi sistem informasi desa yang dikembangkan oleh komunitas yang terdiri dari pegiat desa dan juga programer relawan.
OpenSID adalah aplikasi yang digunakan untuk pemerintahan desa, agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa.
OpenSID adalah bertujuan selain warga desa mendapat akses informasi desa lebih baik, namun juga supaya kantor desa lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, mewajibkan pemerintahan desa untuk mengembangkan Sistem Informasi Desa (SID). Maka dari itu, OpenSID adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam implementasi UU desa tersebut.
Berdasarkan data milik OpenSID yaitu pantau.opensid.my.id, per Mei 2024 terdapat 21.000+ desa yang telah memasang OpenSID. Di antaranya ada 7.000+ desa yang giat untuk memajukan desanya dengan terus aktif memanfaatkan aplikasi OpenSID.
Aplikasi ini memiliki beberapa fitur utama seperti:
Administrasi
Aplikasi administrasi desa yang dapat digunakan secara mandiri oleh perangkat desa, fitur ini membantu tugas kantor desa di berbagai jenis administrasi, seperti administrasi kependudukan, perencanaan, pelaporan, pengelolaan aset, dan pengelolaan anggaran.
Pelayanan
Aplikasi pelayanan desa yang dapat digunakan secara mandiri oleh masyarakat. Mempermudah masyarakat dalam administrasi, yang meliputi pelayanan administrasi umum, kependudukan, nikah, pertanahan dan PBB-P2.
Perpajakan
Aplikasi Perpajakan adalah layanan khusus untuk memudahkan dalam pencatatan pajak di desa Anda mulai dari rekapitulasi perpajakan, laporan perpajakan per minggu, data penerimaan harian pajak bumi dan bangunan, serta daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran. Layanan ini juga menyediakan fitur untuk melihat status perpajakan beserta jumlah yang dibayar.
Bansos
Aplikasi Bansos adalah layanan khusus untuk menyimpan dan mengelola data penerima bantuan sosial dari pemerintah. Layanan ini memudahkan Anda mengetahui siapa saja yang telah menerima bantuan dan jenis bantuan yang telah diterima baik secara individu maupun keluarga. Selain itu, Anda juga dimudahkan untuk dapat mengatur sendiri nama jenis bantuan.
Inovasi Tanpa Batas
Desa digital memiliki misi besar, yakni menciptakan masyarakat yang terkoneksi, berdaya saing, dan berinovasi. Misi ini mencakup peningkatan keterampilan digital masyarakat, penguatan ekonomi lokal, dan menciptakan lingkungan yang berkelanjutan.
Aplikasi OpenSID Mendukung Misi Desa Digital
OpenSID bukan hanya sekadar aplikasi, melainkan mitra dalam mewujudkan misi desa digital. Melalui fitur-fitur cerdasnya, platform ini memfasilitasi pelatihan keterampilan digital, mendukung pengembangan usaha kecil, dan menghubungkan desa dengan pasar nasional maupun global.
Saatnya Transformasi Digital Desa
Digitalisasi desa bukan hanya sekadar tren, tetapi suatu keharusan untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi merata hingga pelosok desa. Dapat kita lihat bahwa desa-desa bukan lagi menjadi penerima teknologi, melainkan pelaku utama dalam menggali potensi dan menciptakan transformasi yang berarti.
Mari bersama-sama mewujudkan desa-desa yang cerdas, terkoneksi, dan siap bersaing di era digital ini!
Senin, 29 April 2024
7 Poin Penting RUU Desa Sah Jadi UU yang Atur Jabatan Kades 8 Tahun
DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna. Revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan poin-poin perubahan itu dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Supratman mengatakan ada 26 angka perubahan dalam revisi UU itu."Menyampaikan hasil pembahasan RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Adapun terkait pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan," kata Supratman.
Supratman menyebut syarat jumlah calon kades dalam pilkades juga kini diatur dalam Pasal 34A. Masa jabatan kades, sambung dia, kini juga diubah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
"Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan," ujar dia.
"Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang," kata Supratman.