RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Jumat, 01 Juni 2018

Jadwal Tahapan Pilkada Jawa Barat 2018


Pada hari Rabu, 27 Juni 2018 nanti akan diadakan pemilihan kepala daerah serentak di seluruh Indonesia. Selain pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, sebanyak 16 kota di Jawa Barat juga akan dilaksanakan pemilihan walikota/bupati yaitu Kabupaten Sumendang, Bogor, Purwakarta, Subang, Kuningan, Majalengka, Cirebon, Garut, Ciamis, Bandung Barat, Kota Bogor, Bandung, Banjar, Bekasi, Cirebon dan Sukabumi.


Berikut jadwal tahapannya :
  1. Sosialisasi 14 Juni 2017 - 23 Juni 2018
  2. Pembentukan PPK dan PPS 12 Oktober - 11 November 2017 
  3. Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan 25 - 29 November 2017 
  4. Pendaftaran Pasangan Calon 8 - 10 Januari 2018 
  5. Penelitian Syarat Pencalonan 10 - 16 Januari 2018 
  6. Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih 20 Januari - 19 April 2018 
  7. Penetapan Pasangan Calon 12 Februari 2018 
  8. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Calon 13 Februari 2018 
  9. Masa Kampanye 15 Februari - 23 Juni 2018 
  10. Pembentukan KPPS 3 April - 3 Juni 2018 
  11. Masa Tenang 24 - 26 Juni 2018 
  12. Pemungutan Suara 27 Juni 2018 
  13. Rekapitulasi Suara 28 Juni - 8 Juli 2018 
  14. Pengajuan sengketa pemilihan dilaksanakan 3 hari setelah paslon ditetapkan 
  15. Penetapan Paslon terpilih tanpa sengketa menunggu registrasi Mahkamah Konstitusi (MK) 
  16. Penetapan Paslon Pasca Putusan MK 3 hari setelah putusan di Mahkamah Konstitusi (MK)

Share:

Minggu, 27 Mei 2018

Kepala Desa Burangkeng Buka Puasa Bersama dan Tarawih Keliling di Masjid Baitussalam


Melanjutkan agenda tahunan pemerintah Desa Burangkeng pada hari Sabtu, 26 Mei 2018 kembali mengadakan acara buka puasa bersama dan shalat tarawih keliling di Masjid Baitussalam, Perumahan Bekasi Timur Regensi Blok K RW 11. Acara dihadiri oleh Bp. Nemin bin H. Sain selaku Kepala Desa Burangkeng yang didampingi Kepala Dusun dan jajaran perangkat desa serta Babinsa dan Babinkamtibmas. Selaku tuan rumah dihadiri oleh Bp. Sudiyo selaku Ketua RW 11, Bp. H. Tubagus Fauzi selaku Ketua DKM Baitussalam, para ketua RT, pengurus RT/RW, ibu-ibu PKK, Majelis Ta'lim, tokoh masyarakat dan segenap jamaah masjid Baitussalam.


Acara dimulai sekitar pukul 17.30 WIB yang diisi dengan acara ramah tamah. Waktu Maghrib telah tiba Azan telah mengumandang, saatnya menyantap hidangan pembuka ta'jil yang sudah disediakan panitia. Acara dilanjutkan dengan shalat maghrib berjamaah yang dipimpin oleh Bp. Semo selaku pengurus DKM Baissalam.

Setelah shalat maghrib berjamaah, para hadirin langsung menyantap hidangan berat tersedia beberapa menu yang terdiri dari : nasi putih, ikan gabus pucung, sate ayam, sate kambing, sop dan lain-lain. Acara tersebut diselingi dengan ramah tamah dan canda untuk mempererat silaturahmi




Acara berlanjut dengan shalat Isya berjamaah yang dipimpin langsung oleh Bp. H. Tubagus Fauzi selaku ketua DKM Baitussalam. Dan sebelum berlanjut ke shalat tarawih berjamaah, Bp. Nemin bin H. Sain selaku Kepala Desa Burangkeng menyampaikan sambutannya.


Dalam sambutannya beliau menyampaikan terima kasih atas penerimaan tim bukber dan tarawih keliling desa Burangkeng kepada tuan rumah. Beliau menjelaskan program tahunan yang sudah berjalan 2 tahun berturut-turut ini merupakan agenda dalam meningkatkan silaturahmi antara perangkat desa dengan seluruh warga. Ada 2 tim yang terdiri dari sekitar 20an orang berkeliling ke 20 masjid yang ada di desa Burangkeng, dimana tim 1 dipimpin oleh Bp. Nemin bin H. Sain selaku kepala desa Burangkeng dan tim 2 dipimpin oleh H. Abdul Majid selaku Sekretaris Desa.

Beliau berpesan kepada pengurus RT/RW agar selalu menjaga kerukunan dan kebersamaan warga. Tak lupa beliau juga berpesan kepada pihak DKM agar selalu menjaga ukhuwah Islamiyah dan dalam menyelenggarakan acara keagamaan agar selalu mempertimbangkan penceramah yang bisa menjaga kerukunan umat dan tidak membawa paham-paham radikalisme yang saat ini sedang dalam perhatian pemerintah.

Pada kesempatan tersebut beliau juga menyampaikan informasi tentang penyelenggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat yang akan diselenggarakan pada 27 Juni 2018, pemilihan anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) pada 1 Juli 2018 dan pemilihan Kepala Desa Burangkeng pada 26 Agustus 2018.


Sambutan diakhiri dengan penyerahan bantuan kepada DKM Baitussalam yang diterima langsung oleh H. Tubagus Fauzi selaku ketua DKM Baitussalam.

Acara selanjutnya adalah shalat tarawih berjamaah yang diikuti dengan penuh khidmat oleh segenap jamaah dan berlangsung dengan lancar.


Share:

Kamis, 24 Mei 2018

Biaya Mengurus Surat Pengantar RT dan RW itu Resmi atau Pungli?


Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Pengurus Rukun Warga (RW), juga rawan terjadi pungutan liar. Karena para Ketua RT dan RW bersentuhan langsung dalam melayani warganya dalam hal pengurusan administrasi.Salah satu peluang terjadinya pungli, saat warga yang membutuhkan surat pengantar yang harus dikeluarkan oleh Ketua RT atau RW, padahal ini semestinya sudah menjadi tugas utama seorang Ketua RT atau RW mengurus surat-surat juga menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing.

Menurut Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan pungutan biaya dalam kepengurusan surat pengantar untuk pelayanan publik di tingkat RT dan RW masuk dalam kategori pungutan liar atau pungli. Untuk itu, tidak boleh ada pungutan untuk pelayanan publik di level yang paling dekat dengan masyarakat itu. “Untuk membuat surat pengantar dan keperluan lain tidak boleh dipungut biaya, karena itu tugas dari pengurus RT dan RW,” katanya.

Tjahjo menuturkan, iuran berkala di lingkungan RT dan RW untuk kegiatan rutin pun harus atas dasar kesepakatan masyarakat. Iuran tersebut juga harus digunakan untuk keperluan bersama, seperti kebersihan dan keamanan. Menurutnya, iuran bulanan untuk kebersihan dan keamanan masih dapat dilakukan, karena biasanya digunakan untuk membayar jasa terkait kebersihan dan keamanan. Pasalnya, biasanya jasa kebersihan dan keamanan menggunakan pihak luar yang dipercaya dapat melaksanakan tugasnya, sehingga membantu masyarakat. “Pengalaman saya di Semarang, Jawa Tengah, untuk masalah kebersihan dan keamanan ini prinsipnya harus bersama-sama, dan untuk menjaga lingkungannya juga,” ujarnya.


Seperti diketahui, masyarakat kerap dikenakan biaya dalam kepengurusan surat pengantar untuk pelayanan publik di tingkat RT dan RW. Kewajiban adanya surat pengantar tersebut untuk mendapatkan sejumlah pelayanan publik, dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.

Pengurus RT/RW itu tugasnya sosial bersama warga menjaga lingkungan, jadi komitmen bersama pengurus RT/RW di lingkungan RW011 selama ini tidak melakukan pungutan liar dengan warganya sendiri walaupun itu merupakan hal yang lumrah dan warga tidak merasa keberatan.
Share:

Jumat, 20 April 2018

Pengumuman Pengisian dan Pemilihan Calon Anggota BPD



Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bekasi  Nomor .141/SE-07/DPMD Tahun 2018 tentang pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa  dan Pemilihan  Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa Burangkeng No.1 Tahun 2018 tentang pengisian  dan pemilihan anggota Badan  Permusyawaratan  Desa  Burangkeng, maka perlu untuk segera membentuk BPD dan mengisi lowongan anggotanya. Panitia Pemilihan Pengisian Anggota BPD menerima pendaftaran calon anggota BPD Periode Masa Bhakti 2018 – 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :


PEMBAGIAN WILAYAH PEMILIHAN ANGGOTA
BPD DESA BURANGKENG


(a).  Dusun   I

  • Dapil  1  adalah  Wilayah RW.001;
  • Dapil 2 adalah  Wilayah RW.002;
  • Dapil 3 adalah  Wilayah Perumahan  Bekasi  Timur  Regensi.

 (b). Dusun   II

  • Dapil  1   adalah  Wilayah RW.003;
  • Dapil  2 adalah  Wilayah RW.004;
  • Dapil 3 adalah  Wilayah Perumahan  Mustika Grande;

 (c). Dusun   III

  • Dapil  1   adalah  Wilayah RW.005;
  • Dapil 2 adalah  Wilayah RW.006;
  • Dapil 3 adalah   Wilayah Perumahan  Grand  Residence.



PERSYARATAN CALON ANGGOTA BPD

PERIODE 2018 – 2024

1. Persyaratan    yang    harus     dipenuhi   oleh    calon    an.ggota BPD    dalam mengajukan  pendaftaran  adalah:

  • Warga Negara Republik Indonesia;
  • Bertakwa kepada  Tuhan   Yang  Maha  Esa:
  • Memegangteguh dan  mengamalkan  Pancasila,  melaksanakan  Undang-undang Dasar Negara  Republik Indonesia tahun 1945, serta Indonesia dan   Bhineka  Tunggal   Ika;
  • Berpendidikan    paling   rendah    tamat    sekolah   menengah   pertama   atau sederajat, dibuktikan   dengan    menunjukan    ijazah   asli;
  • Berusia paling rendah 20   (duapuluh    tahun) atau sudah/pernah menikah;
  • Berdomisili di  lingkungan  dapil   setempat  dan   di  buktikan   dengan Kartu  Tanda  Penduduk (KTP)  asli;
  • Bukan  sebagai  perangkat pemerintah desa;
  • Bersedia dicalonkan menjadi anggot  BPD;
  • Wakil penduduk  desa  yang  dipilih secara  demokratis; dan
  • Bertempat tinggal diwilayah pemilihan;
  • Tidak sedang   menjalani  hukuman  pidana   penjara   dibuktikan dengan surat  keterangan  catatan   kepolisian( skck);
  • Sehat  jasmani  dan  rohani   serta   bebas   narkoba  dibuktikan  dengan  surat keterangan dokter  pemerintah dari  RSUD;
  • Tidak pernah    menjabat  sebagai   anggota  BPD  selama   3  (tiga)  masa jabatan,  baik  berturut2  maupun  tidak  berturut-turut;
  • Bagi  bakal   calon   BPD  dari  unsur    Pegawai Negeri Sipil  atau  aparatul sipil  Negara, wajib  melampirkan  surat   izin  dari  atasan  langsung  dan perangkat daerah    yang   kewenangannya  dalam   lingkup  administrasi kepegawaian daerah.

2. Persyaratan   administrasi  yang  dipenuhi  oleh  calon  anggota  BPD  dalam mengajukan  pendaptaran  adalah;


  • Surat  pernyataan  bertakwa kepada  Tuhan   Yang  Maha  Esa  yang  dibuat diatas   bermaterai cukup  dan  ditandatangani  oleh Calon Anggota BPD;
  • Surat pernyataan memegang  teguh dan mengamalkan   Pancasila melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan  Republik Indonesia  dan  Bhineka Tunggal Ika  di  buat   atas bermaterai cukup  dan  ditandatangani  oleh calon  AnggotaBPD;
  • Surat    pemyataan   bersedia  dicalonkan  menjadi  calon   Anggota BPD diatas   bermaterai cukup  dan  ditandatangani  oleh calon  Anggota  BPD;
  • Photo Copy  Surat   Tanda   Tamat  Belajar   (STTB) dan/atau   ijazah  yang telah            mendapat    pengesahan/legalisir     dari    kepala     sekolah   yang bersangkutan atau kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan  menunjukan    aslinya   pada   saat   pendaftaran;
  • Photo    copy   Akta   Kelahiran   atau    surat    keterangan/kenal lahir    yang sudah      dilegalisir oleh  pejabat   yang  berwenang;
  • Photo copy  Kartu  Tanda   Penduduk  yang  sudah   dilegalisir oleh pejabat  yang  berwenang;
  • Surat    keterangan   sedang    tidak   dicabut    hak   pilihnya berdasarkan keputusan    pengadilan   yang    telah    mempunyai   kekuatan    hukum tetap dari  Pengadilan   Negeri;
  • Surat   keterangan  tidak   pernah   di  hukum    karena   melakukan tindak pidana kejahatan   dengan    hukuman   paling   singkat    5  (lima) tahun berdasarkan putusan   pengadilan  yang   telah   mempunyai  kekuatan hukum  tetap,  dari  pengadilan negeri;
  • Surat    keterangan   sehat    dari   dokter    pemerintah   atas    dasar    hasil pemeriksaan          secara    menyeluruh   untuk    menilai   yang   bersangkutan dapat/  tidak  melaksanakan  tugas  dan  kewajiban sebagai  calon  anggota BPD;
  • Surat  keterangan  bebas  narkoba dari  pemerintah;
  • Surat   pernyataan  belum  pernah   menjabat  sebagai  anggota BPD 3 (tiga) kali masa jabatan,   baik  berturut-turut   maupun  tidak  berturut-turut.
  • Surat  keterangan  catatan   kepolisian (SKCK);
  • Bagi   aparatur    sipil   Negara yang   mencalonkan   diri   menjadi  calon anggota BPD harus  mendapatkan  ijin tertulis  dari  pejabat  Pembina kepegawaian;
  • Bagi  perangkat  Desa  yang   mencalonkan  diri  menjadi  calon   anggota BPD  melampirkan  surat   permohonan  ijin  cuti  dari  kepala   desa   dan apabila    kepala   desa   tidak   mengeluarkan   ijin  cuti,maka   ijin  cuti   di keluarkan  oleh camat;
  • Ijin  tertulis    dari   pejabat    yang   berwenang (bagi TNI/POLRI,pegawai BUMN sesuai  perundang-undangan  yang  berlaku;
  • Daftar   riwayat   hidup,dibuat   dan   ditandatangani   oleh  calon   anggota BPD diatas materai  yang  cukup;
  • Pas foto berwarna ukuran   4x6 cm sebanyak 4 lembar;
  • Mengisi    formulir    pendaftaran     dan      memasukan      persyaratan administrasi sebagaimana   dimaksud   pada   huruf    a  sampai  dengan huruf   r  dimasukan  ke  dalam   map/amplop  besar   tertutup  dan  ditulis rapi.


JADWAL PENGISIAN BPD
PERIODE 2018 – 2024

  

  • 18 Maret  2018                   Pembentukan Panitia  Pemilihan
  • 19 - 29  Maret 2018           Penyusunan Anggaran Biaya Pemilihan
  • 29 - 30 Maret   2018          Persetujuan Biaya Pemilihan
  • 01 -  15 April 2018              Pengumumuan  Pendaftaran Bakal  Calon
  • 16 – 05 Mei  2018               Pendaftaran Bakal  Calon
  • 05 -  10 Mei 2018                Penelitian    Kelengkapan    Administrasi    dan  Klarifikasi Bakal Calon
  • 11 Mei 2018                         Penetapan Calon
  • 12-15 Mei 2018                   Pengumuman Calon
  • 16-23  Mei 2018                  Pemutakhiran  Data  Femilih
  • 24 Mei 2018                         Pengumuman DPT
  • 27 Mei - 23 Juni 2018        Sosialisasi Calon
  • 24 Juni   2018                       Pengundian Nomor Urut dan  Tanda  Gambar
  • 25-28  Juni   2018                Kampanye
  • 26-28  Juni   2018                Penyampaian Undangan
  • 29-30  Juni   2018                Hari Tenang
  • 01 Juli   2018                        Pemungutan Suara

Untuk calon anggota dari DAPIL 3 WIlayah Perumahan Bekasi Timur Regensi, formulir pendaftaran silakan download DISINI.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi panitia pemilihan di masing-masing Dapil.
Share:

Kamis, 01 Maret 2018

Honor RT/RW di Kabupaten Bekasi Bakal Naik Menjadi Rp1 Juta


BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,  berencana menaikan honor ketua RT dan RW hingga mencapai Rp. 1 juta yang akan dilakukan secara bertahap.

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin mengatakan kenaikan honor RT/RW sudah mulai dilakukan di tahun ini secara bertahap. Kenaikan honor tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap ujung tombak pemerintahan.

Pihaknya menjanjikan kenaikan honor RT/RW sampai Rp1 juta. Namun kenaikan itu dilakukan secara bertahap, dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. “Untuk saat ini, honor RT dan RW berkisar di angka 500 ribu, nantinya akan oleh ditambah agar pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh ujung tombak pemerintahan itu lebih baik,” ujarnya kemarin. Neneng mengakui, honor sebesar Rp 1 juta yang diberikan itu jumlahnya masih sangat kurang jika dibandingkan dengan beratnya tugas dari RT dan RW yang harus melayani masyarakat namun paling tidak dengan adanya honor itu pemerintah daerah telah memperhatikan kesejahteraan mereka.

Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New