Sehubungan
dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa
Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bekasi
Nomor .141/SE-07/DPMD Tahun 2018 tentang
pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dan Pemilihan
Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa Burangkeng No.1 Tahun 2018 tentang
pengisian dan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa
Burangkeng, maka perlu untuk segera membentuk BPD dan mengisi lowongan
anggotanya. Panitia Pemilihan Pengisian Anggota BPD menerima pendaftaran calon
anggota BPD Periode Masa Bhakti 2018 – 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
PEMBAGIAN WILAYAH PEMILIHAN ANGGOTA
BPD DESA BURANGKENG
(a). Dusun I
- Dapil 1 adalah Wilayah RW.001;
- Dapil 2 adalah Wilayah RW.002;
- Dapil 3 adalah Wilayah Perumahan Bekasi Timur Regensi.
(b). Dusun II
- Dapil 1 adalah Wilayah RW.003;
- Dapil 2 adalah Wilayah RW.004;
- Dapil 3 adalah Wilayah Perumahan Mustika Grande;
(c). Dusun III
- Dapil 1 adalah Wilayah RW.005;
- Dapil 2 adalah Wilayah RW.006;
- Dapil 3 adalah Wilayah Perumahan Grand Residence.
PERSYARATAN CALON ANGGOTA BPD
PERIODE 2018 – 2024
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa:
- Memegangteguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, dibuktikan dengan menunjukan ijazah asli;
- Berusia paling rendah 20 (duapuluh tahun) atau sudah/pernah menikah;
- Berdomisili di lingkungan dapil setempat dan di buktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
- Bukan sebagai perangkat pemerintah desa;
- Bersedia dicalonkan menjadi anggot BPD;
- Wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis; dan
- Bertempat tinggal diwilayah pemilihan;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian( skck);
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah dari RSUD;
- Tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) masa jabatan, baik berturut2 maupun tidak berturut-turut;
- Bagi bakal calon BPD dari unsur Pegawai Negeri Sipil atau aparatul sipil Negara, wajib melampirkan surat izin dari atasan langsung dan perangkat daerah yang kewenangannya dalam lingkup administrasi kepegawaian daerah.
2. Persyaratan administrasi
yang dipenuhi oleh
calon anggota BPD
dalam mengajukan pendaptaran adalah;
Untuk calon anggota dari DAPIL 3 WIlayah Perumahan Bekasi Timur Regensi, formulir pendaftaran silakan download DISINI.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi panitia pemilihan di masing-masing Dapil.
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat diatas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Calon Anggota BPD;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika di buat atas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh calon AnggotaBPD;
- Surat pemyataan bersedia dicalonkan menjadi calon Anggota BPD diatas bermaterai cukup dan ditandatangani oleh calon Anggota BPD;
- Photo Copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan/atau ijazah yang telah mendapat pengesahan/legalisir dari kepala sekolah yang bersangkutan atau kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan menunjukan aslinya pada saat pendaftaran;
- Photo copy Akta Kelahiran atau surat keterangan/kenal lahir yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
- Surat keterangan tidak pernah di hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari pengadilan negeri;
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atas dasar hasil pemeriksaan secara menyeluruh untuk menilai yang bersangkutan dapat/ tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai calon anggota BPD;
- Surat keterangan bebas narkoba dari pemerintah;
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai anggota BPD 3 (tiga) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK);
- Bagi aparatur sipil Negara yang mencalonkan diri menjadi calon anggota BPD harus mendapatkan ijin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian;
- Bagi perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi calon anggota BPD melampirkan surat permohonan ijin cuti dari kepala desa dan apabila kepala desa tidak mengeluarkan ijin cuti,maka ijin cuti di keluarkan oleh camat;
- Ijin tertulis dari pejabat yang berwenang (bagi TNI/POLRI,pegawai BUMN sesuai perundang-undangan yang berlaku;
- Daftar riwayat hidup,dibuat dan ditandatangani oleh calon anggota BPD diatas materai yang cukup;
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar;
- Mengisi formulir pendaftaran dan memasukan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf r dimasukan ke dalam map/amplop besar tertutup dan ditulis rapi.
JADWAL PENGISIAN BPD
PERIODE 2018 – 2024
PERIODE 2018 – 2024
- 18 Maret 2018 Pembentukan Panitia Pemilihan
- 19 - 29 Maret 2018 Penyusunan Anggaran Biaya Pemilihan
- 29 - 30 Maret 2018 Persetujuan Biaya Pemilihan
- 01 - 15 April 2018 Pengumumuan Pendaftaran Bakal Calon
- 16 – 05 Mei 2018 Pendaftaran Bakal Calon
- 05 - 10 Mei 2018 Penelitian Kelengkapan Administrasi dan Klarifikasi Bakal Calon
- 11 Mei 2018 Penetapan Calon
- 12-15 Mei 2018 Pengumuman Calon
- 16-23 Mei 2018 Pemutakhiran Data Femilih
- 24 Mei 2018 Pengumuman DPT
- 27 Mei - 23 Juni 2018 Sosialisasi Calon
- 24 Juni 2018 Pengundian Nomor Urut dan Tanda Gambar
- 25-28 Juni 2018 Kampanye
- 26-28 Juni 2018 Penyampaian Undangan
- 29-30 Juni 2018 Hari Tenang
- 01 Juli 2018 Pemungutan Suara
Untuk calon anggota dari DAPIL 3 WIlayah Perumahan Bekasi Timur Regensi, formulir pendaftaran silakan download DISINI.
0 komentar:
Posting Komentar