RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Kamis, 01 Februari 2024

Namamu Tak Ada dalam DPT Pemilu 2024? Begini Cara Mengurusnya

 


Sudahkah namamu tercantum di daftar pemilih tetap atau DPT pemilihan umum (pemilu)? Ketika pemilihan umum semakin dekat, masalah ketidaktercantuman nama di DPT dan kesalahan penulisan nama seringkali muncul sebagai tantangan bagi pemilih.

Situasi ini dapat menyebabkan ketidakpastian dan kebingungan bagi pemilih yang menghadapi masalah tersebut. Namun, penting bagi warga negara untuk mengetahui bahwa ada prosedur khusus yang dapat diikuti untuk mengatasi masalah ini dan memastikan hak suara mereka terjamin.

Berikut dikutip dari laman jdih.kpu.go.id, mengenai panduan tentang bagaimana mengurus ketidaktercantuman nama di DPT atau kesalahan penulisan nama:

1. Ketidaktercantuman Nama di DPT

Ketika pemilih menemukan bahwa namanya tidak tercantum di DPT meskipun sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih, langkah pertama yang harus diambil adalah menghubungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Pemilih dapat mengunjungi kantor KPU atau menghubungi nomor hotline resmi yang disediakan oleh KPU. Para petugas akan memberikan bantuan dan melakukan verifikasi data pemilih untuk memastikan apakah pemilih seharusnya masuk dalam DPT.

2. Kesalahan Penulisan Nama

Kesalahan penulisan nama pada DPT dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti kesalahan input data atau ketidaksesuaian data di KTP. Jika pemilih menemukan kesalahan penulisan nama mereka dalam DPT, langkah pertama adalah mendokumenkan kesalahan tersebut.

Pemilih harus memastikan bahwa nama yang benar sesuai dengan yang tercantum di KTP atau identitas resmi lainnya.

3. Mekanisme Perbaikan

Untuk kedua masalah di atas, KPU menyediakan mekanisme perbaikan yang disebut “Pengajuan Perbaikan Data Pemilih”.

Pemilih harus mengajukan permohonan perbaikan secara tertulis atau mengisi formulir yang telah disediakan oleh KPU. Dalam pengajuan ini, pemilih perlu melampirkan fotokopi identitas diri resmi seperti KTP, KK, atau paspor, serta bukti pendukung lain yang diperlukan.

4. Batas Waktu Pengajuan Perbaikan

Penting bagi pemilih untuk mengajukan permohonan perbaikan sesegera mungkin setelah menemukan masalah dalam DPT atau kesalahan penulisan nama. Batas waktu pengajuan perbaikan biasanya telah ditentukan oleh KPU dan tidak dapat dilampaui.

Oleh karena itu, pemilih harus berusaha menyelesaikan proses perbaikan sebelum batas waktu yang ditentukan untuk memastikan hak suara mereka tidak terenggut.

5. Verifikasi dan Validasi 

Setelah pemohon mengajukan permohonan perbaikan, KPU akan melakukan verifikasi dan validasi data pemilih.

Proses ini mencakup pengecekan ulang informasi yang disampaikan pemohon dan memastikan kesesuaian data dengan data kependudukan yang valid. KPU akan memberikan notifikasi kepada pemilih tentang hasil dari permohonan perbaikan tersebut.

6. Pengawasan Publik

Pemilih juga dapat melibatkan diri dalam proses pengawasan publik untuk memastikan integritas dan keakuratan DPT. Ini termasuk mengawasi proses perbaikan data pemilih dan melaporkan temuan jika ada indikasi kecurangan atau pelanggaran prosedur.

Dalam demokrasi, setiap suara sangat berharga, dan penting bagi seluruh warga negara untuk dapat menggunakan hak suara mereka tanpa hambatan. Oleh karena itu, pemahaman tentang prosedur untuk mengatasi masalah ketidaktercantuman nama di DPT atau kesalahan penulisan nama penting untuk memastikan partisipasi aktif dan adil dalam proses pemilihan umum.

Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi untuk menciptakan pemilu yang transparan dan bermartabat.

Share:

Minggu, 28 Januari 2024

PPS Desa Burangkeng adakan Bimtek KPPS

 


Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Burangkeng menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penghitungan Dan Pemungutan Suara (Mutung) serta Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD Dan DRPD tahun 2024 menyangkut Tugas Dan Wewenang PPS di lapangan sebagai salah Satu penyelenggara pemilu dan sesuai dengan Tahapan Pemilu 2024.

Bimtek dilaksanakan di GOR Bulutangkis PB Jihad Burangkengpada hari Minggu, 28 Januari 2024. Bintek dibagi menjadi 2 sesi mengingat jumlah KPPS di Desa Burangkeng cukup banyak yang terbagi ke dalam 73 TPS. Sesi pertama dilaksanakan pagi sampai pukul 12.00 WIB bagi TPS 1 sampai TPS 37, sedangkan sesi kedua dilaksanakan siang harinya mulai pukul 14.00 WIB bagi TPS 38 sampai TPS 73.

Ketua PPS Burangkeng, Abdul Gofur tujuan Bimtek adalah agar petugas KPPS harus memahami metode pelaporan penghitungan suara dan teknis pencatatan pemilih, seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Perbedaan utama dari Pemilu 2019 adalah pelaporan hasil penghitungan dilaporkan melalui aplikasi Sirekap setelah hasil penghitungan di C plano," sambung dia.

Dalam bimtek, salah satu fokus utama adalah pemahaman terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ketiga jenis pemilih tersebut sudah dipetakan sesuai domisili pemilih di masing-masing TPS, dan penanganan surat suara akan disesuaikan dengan domisili pemilih, memastikan bahwa setiap pemilih mendapatkan surat suara yang sesuai dengan domisili mereka. Di Desa Burangkeng, terdapat 19.625 DPT, lebih dari 200 DPTb, dan 30 DPK.






Share:

Kamis, 25 Januari 2024

Pelantikan KPPS Desa Burangkeng Pemilu 2024


Kamis, 25 Januari 2024 dilaksanakan Pelantikan KPPS Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Pelantikan KPPS dilaksanakan di gedung SDN Burangkeng 03 Jl. Pangkalan II Desa Burangkeng Kec. Setu, Kab. Bekasi.

KPPS yang dilantik hari ini sebanyak 511 orang, terdiri dari 73 TPS. Dalam acara pelantikan ini juga dihadiri oleh PPK Kecataman Setu, Perangkat Desa, Babinsa, dan Babinkamtipmas.

Untuk RW11 terbagi menjadi 2 TPS, yaitu TPS no.52 dan TPS No. 53

KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang bertugas dalam mengorganisir proses pemilihan umum di Indonesia, termasuk pengumpulan dan penghitungan suara. Dengan  tugas tersebut, KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab sehingga nilai-nilai demokrasi yang dapat diharapkan dapat terwujud. Dalam Pemilu 2024, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki 7 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertanggung jawab untuk tugas yang berbeda-beda. 









Share:

Senin, 08 Januari 2024

Ini Tugas 7 Anggota KPPS Pemilu 2024


Dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peran krusial dalam menjaga ketertiban dan keberlangsungan proses pemilu.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS, bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), memiliki tugas pokok dalam melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS, sebagai kelompok sementara yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, ditugaskan untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara pada pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Anggota KPPS, yang berjumlah 7 orang, dipilih dari masyarakat sekitar TPS. KPPS sendiri terdiri dari 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 6 orang anggota lainnya. Mari simak pembagian tugasnya lebih lengkapnya di bawah ini

Tugas KPPS pada saat Pemungutan Suara

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:

  • Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
  • Menandatangani surat suara
  • Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih
  • Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
  • Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

2. Anggota KPPS 2

Anggota KPPS kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

3. Anggota KPPS 3

Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

5. Anggota KPPS 5

Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama, antara lain:

  • Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya
  • Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.

6. Anggota KPPS 6

Selanjutnya, anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu:

  • Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
  • Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara
  • Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS

7. Anggota KPPS 7

Terakhir ada anggota KPPS 7 yang memiliki 3 tugas, antara lain:

  • Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari
  • Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan
  • Mempersilakan pemilih keluar dari TPS


Tugas KPPS setelah Selesai Pemungutan Suara

Petugas KPPS masih memiliki beberapa kewajiban setelah selesai pemungutan suara. Berikut adalah beberapa tugas yang wajib dilaksanakan oleh KPPS:

  1. Setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.
  2. Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS
    • Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan "RUSAK" dan diparaf ketua KPPS
    • Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode.

Share:

Jumat, 24 November 2023

Cara dan Syarat Pindah Lokasi TPS untuk Memilih di Pemilu 2024

 

Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Masyarakat Indonesia yang memiliki hak suara akan memilih anggota DPD, DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, hingga presiden dan wakil presiden. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemilik hak suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. Daftar Pemilih Tetap di Pemilu 2024 dapat dicek secara daring melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Lalu, bagaimana prosedur dan syarat pemindahan lokasi TPS di Pemilu 2024 karena pindah domisili?

Apakah KPU memfasilitasi bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang di luar domisilinya?

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya, dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Bagaimana jika pemilih belum terdaftar dalam DPT?

Jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Bagaimana tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih?

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Apa saja syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih?

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. Pindah domisili;
  8. Tertimpa bencana alam;
  9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

 

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?

  1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
  2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
  3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
  4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
  5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Kapan pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah memilih?

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

 Apa saja yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih?

  1. Menunjukkan KTP-el atau KK;
  2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

 Untuk lebih jelasnya bisa melihat ilustrasi di bawah ini :


(Sumber: Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih)

Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New