Kamis, 25 Januari 2024 dilaksanakan Pelantikan KPPS Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Pelantikan KPPS dilaksanakan di gedung SDN Burangkeng 03 Jl. Pangkalan II Desa Burangkeng Kec. Setu, Kab. Bekasi.
KPPS yang dilantik hari ini sebanyak 511 orang, terdiri dari
73 TPS. Dalam acara pelantikan ini juga dihadiri oleh PPK Kecataman Setu,
Perangkat Desa, Babinsa, dan Babinkamtipmas.
Untuk RW11 terbagi menjadi 2 TPS, yaitu TPS no.52 dan TPS No. 53
KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang bertugas dalam mengorganisir proses pemilihan umum di Indonesia, termasuk pengumpulan dan penghitungan suara. Dengan tugas tersebut, KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab sehingga nilai-nilai demokrasi yang dapat diharapkan dapat terwujud. Dalam Pemilu 2024, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memiliki 7 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertanggung jawab untuk tugas yang berbeda-beda.
0 komentar:
Posting Komentar