RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-
Tampilkan postingan dengan label pemilu2024. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemilu2024. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Januari 2024

Ini Tugas 7 Anggota KPPS Pemilu 2024


Dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peran krusial dalam menjaga ketertiban dan keberlangsungan proses pemilu.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS, bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), memiliki tugas pokok dalam melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS, sebagai kelompok sementara yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota, ditugaskan untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara pada pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Anggota KPPS, yang berjumlah 7 orang, dipilih dari masyarakat sekitar TPS. KPPS sendiri terdiri dari 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 6 orang anggota lainnya. Mari simak pembagian tugasnya lebih lengkapnya di bawah ini

Tugas KPPS pada saat Pemungutan Suara

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:

  • Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
  • Menandatangani surat suara
  • Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih
  • Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
  • Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

2. Anggota KPPS 2

Anggota KPPS kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

3. Anggota KPPS 3

Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

5. Anggota KPPS 5

Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama, antara lain:

  • Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya
  • Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.

6. Anggota KPPS 6

Selanjutnya, anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu:

  • Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
  • Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara
  • Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS

7. Anggota KPPS 7

Terakhir ada anggota KPPS 7 yang memiliki 3 tugas, antara lain:

  • Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari
  • Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan
  • Mempersilakan pemilih keluar dari TPS


Tugas KPPS setelah Selesai Pemungutan Suara

Petugas KPPS masih memiliki beberapa kewajiban setelah selesai pemungutan suara. Berikut adalah beberapa tugas yang wajib dilaksanakan oleh KPPS:

  1. Setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.
  2. Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS
    • Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan "RUSAK" dan diparaf ketua KPPS
    • Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode.

Share:

Selasa, 24 Oktober 2023

Jadwal dan Tahapan Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024


Bekasi - Jadwal Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024 beserta tahapannya perlu diketahui menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pada saat Pemilu 2024 masyarakat akan melakukan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) beserta Pemilihan (Pilkada).

Pemilu 2024 yakni Pileg 2024 dan Pilpres 2024 beserta Pilkada 2024 dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah diatur berdasarkan keputusan yang berlaku. Lantas kapan jadwal Pileg, Pilpres, Pilkada 2024?

Simak aturan, jadwal dan tahapan Pileg 2024, Pilpres 2024, dan Pilkada 2024, berikut ini.

Kapan Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024?
Jadwal Pileg, Pilpres, Pilkada 2024 beserta tahapannya telah diatur menurut keputusan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024. Hal ini berdasarkan keputusan Komisi II DPR RI sesuai kesepakatan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pelaksanaan Pemilu 2024 yakni jadwal Pileg dan Pilpres 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024 (Rabu). Keputusan ini dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Kapan Pilkada 2024? Untuk pelaksanaan jadwal Pilkada 2024 atau pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024

Jadwal dan Tahapan Pileg, Pilpres, Pilkada 2024
Berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022, berikut ini informasi lengkap jadwal dan tahapan Pemilu 2024 (Pileg 2024 dan Pilpres 2024) putaran pertama dan putaran kedua untuk Pilpres 2024:

Jadwal dan Tahapan Pileg dan Pilpres 2024 Putaran Pertama:
  • Tanggal 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024
  • Tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • Tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
  • Tanggal 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024
  • Tanggal 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • Tanggal 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
  • Tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  • Tanggal 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 2024
  • Tanggal 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
  • Tanggal 14 Februari 2024: Pemungutan suara (Pileg 2024 dan Pilpres 2024)
  • Tanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara
  • Tanggal 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
  • Tanggal 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • Tanggal 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 Putaran Kedua (jika ada):

  • Tanggal 22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • Tanggal 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua
  • Tanggal 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024: Masa tenang
  • Tanggal 26 Juni 2024: Pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua
  • Tanggal 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara
  • Tanggal 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024:
  • Tanggal 27 November 2024: Pemungutan suara Pilkada 2024 serentak.
Untuk lebih jelasanya bisa melihat jadwal di bawah ini :



Demikian informasi lengkap jadwal Pileg, Pilpres, Pilkada 2024 beserta tahapannya. Semoga bermanfaat!
Share:

Pemilu 2024: Pilih Pemimpin Antikorupsi demi Indonesia Maju


HAJATAN demokrasi lima tahunan negeri ini bakal digelar awal tahun depan. Pemilu 2024 menjadi pemilihan umum langsung kelima sejak digelar pada 2004. Selain itu, tahun depan juga berbarengan dengan pilkada serentak yang kedua kali setelah kegiatan serupa diadakan pada akhir 2019.

Partisipasi pemilih sangat diharapkan untuk mewujudkan pemilu dan demokrasi yang berintegritas. Memilih untuk tidak memilih atau memberikan suara alias golput bukan pilihan yang bijak. Pembangunan bangsa dan negara ini butuh peran serta masyarakat.

Oleh karenanya, pemilu harus menjadi momentum selektif, bersih-bersih dari politik koruptif—caranya: coret daftar kandidat yang tidak berintegritas. Masyarakat Indonesia rindu teladan dari seorang pemimpin seperti Hoegeng, Bung Hatta, Bung Karno, Baharuddin Lopa dan lain-lain.

Lini masa Pemilu 2024

Pelaksanaan Pemilu 2024 terbagi dalam dua tahap. Tahapan pertama, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif (DPR, DPRD, dan DPD) yang diadakan pada 14 Februari 2024. Selanjutnya, tahapan kedua, pemilihan kepala daerah serentak yang digelar pada 27 November 2024.

Pelaksanaan dua tahap tersebut karena butuh kerja besar dan kerja keras dari banyak pihak. Bukan hanya petugas KPU dan petugas harian lapangan yang akan memelototi perhitungan suara dan lain-lain, melainkan juga petugas dan pelaksana partai politik itu sendiri.

Peserta Pemilu 2024

Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada 30 Desember 2022, Pemilu 2024 diikuti oleh 23 partai politik, yaitu 17 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh.

Berikut ini daftar partai politik sesuai nomor urut:
  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
  19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
  20. Partai Darul Aceh (PDA)
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

Peran publik lewat pemilu

Pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk memilih hingga “menentukan” haluan negara. Ketika masyarakat menjatuhkan pilihannya pada calon pemimpin yang berintegritas berarti masyarakat sudah ikut andil untuk membentuk masa depan Indonesia yang lebih baik.
Melalui kampanye Politik Cerdas Berintegritas (PCB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan bentuk-bentuk keterlibatan pemilih, terutama kaum muda, dalam tiga momen krusial, antara lain:
  1. Momen pencalonan: bisa mengambil peran dalam proses pencalonan peserta pemilu dan pemilihan.
  2. Momen kampanye: mendorong partai/kandidat untuk menawarkan visi, misi, dan program kerja antikorupsi atau berintegritas, serta menolak dan melaporkan adanya politik uang dan politisasi SARA melalui media sosial.
  3. Momen pemungutan: melakukan pengawasan dan ikut berpartisipasi dalam pemungutan suara.

Bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilu memang banyak ragamnya. Selain anjuran tiga hal tersebut, masyarakat bisa memastikan diri apakah dirinya terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum. Hak politik setiap individu dijamin oleh negara; jangan sampai suara Anda disalahgunakan oleh kelompok tertentu. Selain itu, masyarakat bisa pula menjadi petugas penyelenggara maupun pengawas, menjadi pemantau, dan sebagainya.

Dalam hal menilai calon pemimpin, KPK membeberkan ada tiga tips memilih calon pemimpin yang cerdas dan berintegritas.

Pertama, perhatikan karakter calon. Untuk hal ini, pemilih perlu memilih partai dan kandidat yang sudah atau sedang menerapkan nilai-nilai integritas “Jumat Bersepeda KK”: jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.

Kedua, periksa harta. Pemilih perlu memilih kandidat yang patuh dan benar melaporkan harta kekayaannya. Untuk mengetahui hal ini, masyarakat yang akan memilih dapat mengeceknya di laman LHKPN milik KPK.

Ketiga, pantau program kerja. Pemilih perlu memilih kandidat yang memiliki program pemberantasan korupsi dan partai politik yang menerapkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

Meski terkesan sepele, melakukan hal-hal di atas dapat berdampak besar bagi bangsa kita ke depan. Yuk, jangan golput!


Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New