Diketahui,
pemerintah masih membuka kesempatan untuk bisa mendapatkan program BLT UMKM
atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Banpres ini
ditujukan untuk pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), BPUM atau BLT
UMKM dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta.
Program ini
merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di
tengah pandemi Covid-19. Pendaftaran
telah dibuka sejak 13 Oktober, dan akan diperpanjang hingga akhir bulan
November 2020.
"Bantuan
ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka
kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya,
ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujar Deputi Bidang
Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, dikutip dari Kompas.com, Selasa
(20/10/2020).
Melansir
laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat
untuk mendapatkan bantuan program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro
(BPUM):
Cara Mendapatkan Bantuan BLT UMKM Program BPUM
Penerima
BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk
Usaha Mikro, antara lain:
1. Dinas
yang membidang Koperasi dan UKM.
2. Koperasi
yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan
dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon
penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan
kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Fotocopi KTP sesuai domisili.
2. Fotocopi KK (Kartu Keluarga) sesuai domisili.
4. Bukan
ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak
sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Foto lokasi/tempat usaha.
7. SKU (Surat Keterangan Usaha) asli dari Pemerintah Desa/Kelurahan.
8. Fotocopy buku tabungan BRI (jika ada).
9. Lunas PBB 2020 dibuktikan dengan STTS (Surat Tanda
Terima Sementara)*.
10. Mengisi
formulir pengajuan (download formulir disini)
Keterangan : *) Persyaratan khusus bagi warga desa Burangkeng, Kec. Setu, Kab. Bekasi
Langkah-langkah mengecek penerima BPUM di BRI
Sebagai
informasi tambahan, untuk nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah mendapat
BPUM atau tidak dengan cara mengecek secara online di eform.bri.co.id/bpum atau
klik Disini.
Anda hanya
cukup memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang sudah tertera.
Langkah-langkahnya adalah sbb :
- Kunjungi
laman eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan
nomor KTP dan kode verifikasi
- Kemudian,
klik "Proses Inquiry"
- Setelah
itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai
penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan
penerima BPUM maka akan muncul tulisan: "Nomor
eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Selain bisa
dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh
bank penyalur. Setelah
menerima SMS, maka penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur
yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Berikut informasi lengkap terkait BPUM seperti yang dilansir di halaman Kementerian Koperasi dan UKM, silakan klik Disini