RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Jumat, 24 November 2023

Cara dan Syarat Pindah Lokasi TPS untuk Memilih di Pemilu 2024

 

Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Masyarakat Indonesia yang memiliki hak suara akan memilih anggota DPD, DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, hingga presiden dan wakil presiden. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemilik hak suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. Daftar Pemilih Tetap di Pemilu 2024 dapat dicek secara daring melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Lalu, bagaimana prosedur dan syarat pemindahan lokasi TPS di Pemilu 2024 karena pindah domisili?

Apakah KPU memfasilitasi bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang di luar domisilinya?

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya, dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Bagaimana jika pemilih belum terdaftar dalam DPT?

Jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Bagaimana tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih?

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Apa saja syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih?

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. Pindah domisili;
  8. Tertimpa bencana alam;
  9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

 

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?

  1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
  2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
  3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
  4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
  5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Kapan pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah memilih?

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

 Apa saja yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih?

  1. Menunjukkan KTP-el atau KK;
  2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

 Untuk lebih jelasnya bisa melihat ilustrasi di bawah ini :


(Sumber: Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih)

Share:

Selasa, 24 Oktober 2023

Jadwal dan Tahapan Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024


Bekasi - Jadwal Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024 beserta tahapannya perlu diketahui menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pada saat Pemilu 2024 masyarakat akan melakukan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) beserta Pemilihan (Pilkada).

Pemilu 2024 yakni Pileg 2024 dan Pilpres 2024 beserta Pilkada 2024 dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah diatur berdasarkan keputusan yang berlaku. Lantas kapan jadwal Pileg, Pilpres, Pilkada 2024?

Simak aturan, jadwal dan tahapan Pileg 2024, Pilpres 2024, dan Pilkada 2024, berikut ini.

Kapan Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024?
Jadwal Pileg, Pilpres, Pilkada 2024 beserta tahapannya telah diatur menurut keputusan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024. Hal ini berdasarkan keputusan Komisi II DPR RI sesuai kesepakatan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pelaksanaan Pemilu 2024 yakni jadwal Pileg dan Pilpres 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024 (Rabu). Keputusan ini dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Kapan Pilkada 2024? Untuk pelaksanaan jadwal Pilkada 2024 atau pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024

Jadwal dan Tahapan Pileg, Pilpres, Pilkada 2024
Berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022, berikut ini informasi lengkap jadwal dan tahapan Pemilu 2024 (Pileg 2024 dan Pilpres 2024) putaran pertama dan putaran kedua untuk Pilpres 2024:

Jadwal dan Tahapan Pileg dan Pilpres 2024 Putaran Pertama:
  • Tanggal 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024
  • Tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • Tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
  • Tanggal 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024
  • Tanggal 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • Tanggal 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
  • Tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  • Tanggal 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 2024
  • Tanggal 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
  • Tanggal 14 Februari 2024: Pemungutan suara (Pileg 2024 dan Pilpres 2024)
  • Tanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara
  • Tanggal 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
  • Tanggal 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • Tanggal 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 Putaran Kedua (jika ada):

  • Tanggal 22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • Tanggal 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua
  • Tanggal 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024: Masa tenang
  • Tanggal 26 Juni 2024: Pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua
  • Tanggal 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara
  • Tanggal 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024:
  • Tanggal 27 November 2024: Pemungutan suara Pilkada 2024 serentak.
Untuk lebih jelasanya bisa melihat jadwal di bawah ini :



Demikian informasi lengkap jadwal Pileg, Pilpres, Pilkada 2024 beserta tahapannya. Semoga bermanfaat!
Share:

Pemilu 2024: Pilih Pemimpin Antikorupsi demi Indonesia Maju


HAJATAN demokrasi lima tahunan negeri ini bakal digelar awal tahun depan. Pemilu 2024 menjadi pemilihan umum langsung kelima sejak digelar pada 2004. Selain itu, tahun depan juga berbarengan dengan pilkada serentak yang kedua kali setelah kegiatan serupa diadakan pada akhir 2019.

Partisipasi pemilih sangat diharapkan untuk mewujudkan pemilu dan demokrasi yang berintegritas. Memilih untuk tidak memilih atau memberikan suara alias golput bukan pilihan yang bijak. Pembangunan bangsa dan negara ini butuh peran serta masyarakat.

Oleh karenanya, pemilu harus menjadi momentum selektif, bersih-bersih dari politik koruptif—caranya: coret daftar kandidat yang tidak berintegritas. Masyarakat Indonesia rindu teladan dari seorang pemimpin seperti Hoegeng, Bung Hatta, Bung Karno, Baharuddin Lopa dan lain-lain.

Lini masa Pemilu 2024

Pelaksanaan Pemilu 2024 terbagi dalam dua tahap. Tahapan pertama, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif (DPR, DPRD, dan DPD) yang diadakan pada 14 Februari 2024. Selanjutnya, tahapan kedua, pemilihan kepala daerah serentak yang digelar pada 27 November 2024.

Pelaksanaan dua tahap tersebut karena butuh kerja besar dan kerja keras dari banyak pihak. Bukan hanya petugas KPU dan petugas harian lapangan yang akan memelototi perhitungan suara dan lain-lain, melainkan juga petugas dan pelaksana partai politik itu sendiri.

Peserta Pemilu 2024

Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada 30 Desember 2022, Pemilu 2024 diikuti oleh 23 partai politik, yaitu 17 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh.

Berikut ini daftar partai politik sesuai nomor urut:
  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
  19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
  20. Partai Darul Aceh (PDA)
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

Peran publik lewat pemilu

Pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk memilih hingga “menentukan” haluan negara. Ketika masyarakat menjatuhkan pilihannya pada calon pemimpin yang berintegritas berarti masyarakat sudah ikut andil untuk membentuk masa depan Indonesia yang lebih baik.
Melalui kampanye Politik Cerdas Berintegritas (PCB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan bentuk-bentuk keterlibatan pemilih, terutama kaum muda, dalam tiga momen krusial, antara lain:
  1. Momen pencalonan: bisa mengambil peran dalam proses pencalonan peserta pemilu dan pemilihan.
  2. Momen kampanye: mendorong partai/kandidat untuk menawarkan visi, misi, dan program kerja antikorupsi atau berintegritas, serta menolak dan melaporkan adanya politik uang dan politisasi SARA melalui media sosial.
  3. Momen pemungutan: melakukan pengawasan dan ikut berpartisipasi dalam pemungutan suara.

Bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilu memang banyak ragamnya. Selain anjuran tiga hal tersebut, masyarakat bisa memastikan diri apakah dirinya terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum. Hak politik setiap individu dijamin oleh negara; jangan sampai suara Anda disalahgunakan oleh kelompok tertentu. Selain itu, masyarakat bisa pula menjadi petugas penyelenggara maupun pengawas, menjadi pemantau, dan sebagainya.

Dalam hal menilai calon pemimpin, KPK membeberkan ada tiga tips memilih calon pemimpin yang cerdas dan berintegritas.

Pertama, perhatikan karakter calon. Untuk hal ini, pemilih perlu memilih partai dan kandidat yang sudah atau sedang menerapkan nilai-nilai integritas “Jumat Bersepeda KK”: jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.

Kedua, periksa harta. Pemilih perlu memilih kandidat yang patuh dan benar melaporkan harta kekayaannya. Untuk mengetahui hal ini, masyarakat yang akan memilih dapat mengeceknya di laman LHKPN milik KPK.

Ketiga, pantau program kerja. Pemilih perlu memilih kandidat yang memiliki program pemberantasan korupsi dan partai politik yang menerapkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

Meski terkesan sepele, melakukan hal-hal di atas dapat berdampak besar bagi bangsa kita ke depan. Yuk, jangan golput!


Share:

Minggu, 15 Oktober 2023

Rapat Paripurna Penetapan Empat Rancangan Peraturan Desa Burangkeng di Rest Area Tamansari (Cendolan)


Pada hari Minggu, 15 Oktober 2023 pemerintah desa Burangkeng mengadakan rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Desa (raperdes) di Rest Area Taman Sari (Cendolan).

Raperdes yang dimaksud adalah tentang :
1. Penggunaan jalan lingkungan
2. Ijin keramaian
3. Pengelolaan dan pemanfaatan aset desa
4. Tukar menukar (ruislag) tanah dan bangunan kantor desa


Rapat dihadiri oleh perangkat desa, babinsa,  babinkamtibmas, ketua RT, ketua RW, lembaga-lembaga desa (Ketua Karang Taruna, PKK, LPM, KPM, PSM, FKDM, Destana, Desa Siaga), pendamping desa, ketua BUMDes, dan tokoh masyarakat.


Rancangan perdes tersebut diatas dibacakan oleh pansus raperdes yang kemudian disepakati dan ditandatangani pemerintah desa Burangkeng dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).


Lurah Desa Burangkeng Bapak Nemin bin H. Sain dalam sambutannya menjelaskan latar belakang dan tujuan dibuatnya perdes tersebut.

Perdes tentang jalan lingkungan digunakan sebagai aturan dalam penggunaan dan pemeliharaan jalan desa, diantaranya mengenai jalan desa dengan lebar di bawah 3 meter dilarang dilalui kendaraan bermuatan berat, jalan desa dengan lebar diatas 3 meter dilarang digunakan untuk kegiatan pribadi seperti hajatan, jalan desa dengan lebar di atas 4 meter dilarang dipasang polisi tidur.


Perdes tentang tukar menukar (ruislag) tanah dan bangunan kantor desa digunakan sebagai pedoman dalam penggantian kantor desa yang terkena proyek pembangunan jalan tol Jakarta Cikampek II Sisi Selatan.

Perdes tentang pengelolaan dan pemanfaatan aset desa digunakan sebagai panduan dalam mengelola dan memanfaatkan aset desa.


Perdes tentang izin keramaian digunakan sebagai aturan dalam penyelenggaraan keramaian, diantaranya perlunya permohonan izin keramaian kepada pemerintah desa bagi warga yang mengadakan kegiatan keramaian dan/atau kegiatan yang dihadiri lebih dari 500 orang seperti hajatan, bazar, pasar malam, organ tunggal, PHBI, peringatan hari besar nasional, dan juga larangan adanya kegiatan keramaian di hari Kamis malam (malam Jumat) kecuali kegiatan keagamaan.


Perdes-perdes tersebut diundangkan sebagai pedoman bagi pemerintah desa dan seluruh masyarakat desa Burangkeng dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan hal-hal yang diatur di dalamnya demi kemajuan desa Burangkeng.

Share:

Minggu, 27 Agustus 2023

Dokumentasi Kegiatan Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78



Beragam acara dan kegiatan dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 di RW 011, Perum Bekasi Timur Regensi Blok K & V, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi telah selesai dilaksanakan. Kegiatan dimulai pada hari Jumat, 21 Juli 2023 dan berakhir pada Malam Puncak & Pentas Seni pada hari Sabtu, 26 Agustus 2023.


Berikut dokumentasi kegiatannya (silakan klik link dibawah) :

  1. Perlombaan antar RT
  2. Kegiatan agustusan tiap RT
  3. Jalan sehat
  4. Pentas seni

Video kegiatan :



Share:

Rabu, 19 Juli 2023

Jadwal dan Kegiatan Peringatan HUT RI ke-78 di RW 11 Burangkeng

Pada hari Sabtu, 15 Juli 2023 telah dilakukan rapat pembahasan kegiatan HUT RI ke-78 oleh pengurus RT dan RW yang akan dilaksanakan di lingkungan RW 11 Perum Bekasi Timur Regensi Blok K dan V Desa Burangkeng Kec. Setu Kab. Bekasi.


Kegiatan pertandingan olahraga yang diikuti oleh semua warga yang berdomisili di RW 11 ini akan mulai kick off pada Jumat, 21 Juli 2022 di lapangan RT01.

Jenis dan jadwal kegiatannya antara lain :
1. Bulutangkis putra putri (antar RT) : 21 Juli - 19 Aug 2023 (lapangan RT01)
2. Bola voli putra (antar RT) : 22 Juli - 19 Aug 2023 (lapangan RT05)
3. Tenis meja putra (antar RT) : 5 Aug 2020 (lapangan RT06)
4. Futsal putra (antar RT) : 13 Aug 2023 (lapangan futsal Prima Pedurenan)
5. E-sport (perorangan) : 16 Aug 2023 - TBD (kantor sekretariat RW11)
6. Jalan sehat (seluruh warga) : 20 Aug 2023 (taman kuliner D'Eleven)
7. Pentas seni dan malam puncak (seluruh warga) : 26 Aug 2023 (lapangan RT01)

Sedangkan untuk jenis perlombaan tradisional akan dilaksanakan di masing-masing RT pada tanggal 17 Agustus 2023.

Jadwal dan bagan pertandingan adalah sebagai berikut :



 
Share:

Selasa, 04 Juli 2023

Ini Dia Tema dan Logo HUT ke-78 RI: Link Download dan Panduannya


Pemerintah telah merilis tema, logo, dan panduan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2023. Informasi tema serta link download logo HUT ke-78 RI ini dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI.

Melansir situs Kemensetneg RI, tema HUT ke-78 tahun 2023 adalah "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju". Menurut Pedoman Identitas Visual 78 Tahun Kemerdekaan Indonesia, tema besar ini memiliki latar belakang dari pencapaian yang telah diraih menjadikan posisi Indonesia menguntungkan dalam melanjutkan gerak pembangunan negara.

Hal tersebut adalah aksi nyata yang progresif agar jangan sampai berhenti dan perlu untuk melanjutkan pembangunan dengan semangat 'estafet'. Dirgahayu RI ke-78 pada tahun ini mengajak seluruh elemen bangsa untuk melaju bersama dan menggelorakan semangat perjuangan yang belum berakhir.

Selayaknya olahraga estafet, yang merefleksikan semangat kolektif, berharmoni, berkolaborasi serta sinkronisasi irama gerak dan sinergi pikiran dari tiap-tiap pelari untuk satu tujuan. Ini adalah energi gerak untuk bangsa Indonesia agar laju momentum ini Terus Melaju untuk Indonesia Maju.

Dalam pedoman tersebut disampaikan pula logo HUT ke-78 RI tahun 2023. Logo Hari Kemerdekaan RI ke-78 ini mencerminkan rasa tegas, stabil, lugas, kesatuan. Bermakna meneruskan laju pertumbuhan secara kolektif, mendorong seluruh elemen bangsa untuk memiliki sifat tanggung jawab bersama, bergerak secara harmoni menuju Indonesia Maju.

Link download : klik disini
Share:

Jabatan Kepala Desa Bakal Ditambah Jadi 9 Tahun

Bekasi - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati, untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa untuk disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan, RUU Desa tersebut direvisi untuk mengatur segala ketentuan perangkat desa beserta anggaran dana desa.

"Revisi UU Desa mengubah periodisasi jabatan kades, menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa," jelas Baidowi seperti dikutip dari tayangan Youtube DPR, Selasa (4/7/2023)

Baidowi mengungkapkan, yang paling krusial terkait perangkat desa, yakni mengubah masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun dalam tiga periode, menjadi 9 tahun dalam dua periode.

"Kalau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa tiga periode," ujarnya.

"Enam kali tiga sama dengan delapan belas tahun. Yang undang-undang baru ini, revisi yang di dalam RUU, sembilan tahun kali dua periode," kata Baidowi lagi.

Perubahan periodisasi kepala desa tersebut, kata Baidowi bertujuan memberikan waktu kepada kepala desa terpilih untuk melakukan konsolidasi karena efek pilkades.

"Karena ini pemilihan di tingkat lokal dan sangat paling bawah, itu abses sosialnya bisa cukup tinggi."

"Ya memang panas, tensinya memang panas kalau pilkades itu dan kalau enam tahun dirasa belum cukup waktunya untuk menghilangkan trauma-trauma itu," jelasnya.

Sebab, kata Baidowi kerap kali, saat kepala desanya belum membangun, namun mereka masih sibuk konsolidasi dan kemudian habis masa jabatannya.

Adapun RUU Desa inisiatif DPR ini juga mengusulkan untuk adanya penambahan dana desa, dari tadinya 8% dari Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20%.

"Sebelumnya mungkin tidak ditentukan, cuma besarannya kemarin itu kira-kira 8%. Kita usulkan naik jadi 20%," jelasnya.

Anggaran dana desa dinaikkan menjadi 20% tersebut, kata Baidowi untuk mewujudkan pemerataan pembangunan. Sehingga denyut ekonomi masyarakat di desa bergeliat.

Sehingga pertumbuhan ekonomi nasional juga bisa terasa hingga ke tingkat desa.

Revisi UU Desa, kata Baidowi juga termasuk akan mengatur mengenai masa jabatan yang berkaitan dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

"Kita juga mengatur tentang nasib perangkat desa dan juga terkait tunjangan dari kepala desa, penghasilan apa yang diperbolehkan untuk kepala desa, semuanya diatur secara gamblang," jelas Baidowi.
Share:

Senin, 26 Juni 2023

Pemdes Burangkeng Adakan Sayembara Tangkap Begal Berhadiah 10 Juta

Bekasi - Maraknya begal di wilayah Bekasi membuat geram masyarakat. Hampir sepekan pemberitaan tentang begal kerap muncul di lini media massa.

Sebab itu, masyarakat melayangkan keluhan kepada pemerintah setempat. Untuk meredam aksi pembegalan, pihak Pemerintah Desa Burangkeng, Setu, menggelar sayembara tangkap begal, hadiah 10 juta bagi siapa saja berhasil menangkap begal.

Sekretaris Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Ali Gunawan, menjelaskan, diadakannya sayembara menangkap begal untuk menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat.

“Kemarin waktu musyawarah dusun, karena banyaknya keluhan warga terkait banyaknya kejadian warga yang di begal di wilayah Burangkeng,” ujar Ali kepada wartawan di Bekasi.

“Tujuanya untuk menciptakan rasa aman bagi masyarkat Burangkeng,” tegas Ali.

Akhirnya, Kepala Desa Burangkeng Nemin bin H. Sain menyampaikan dibuat sayembara menangkap begal dan membentuk Satgas Khusus. Hadiah sayembara yaitu uang tunai Rp 10 juta bagi yang berhasil menangkap begal.

Belum lama ini, begal beraksi di Jalam MT. Haryono, Kp. Burangkeng Setu, Bekasi. Pelaku mengancam korban dengan sajam dan mengambil motor.

Share:

Minggu, 25 Juni 2023

Penyusunan RKPDes 2024 pada Musyawarah Dusun 1 Burangkeng

Bekasi - Pada hari Minggu, 25 Juni 2024 bertempat di Lapangan Dusun 1 Desa Burangkeng, Kec. Setu, Kab. Bekasi dilaksanakan Musyawarah Dusun (Musdus).

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Burangkeng Bapak Nemin bin H. Sain, Kepala Dusun 1 Bapak Sarmin, Babinsa, Bimaspol dan Ketua RT/RW se Kadus 1.

Pertemuan rutin tahunan tersebut diselenggarakan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Pembangunan Desa (RKPDes) Burangkeng untuk tahun anggaran 2024.

Banyak usulan dan rencana kerja yang disampaikan oleh Ketua RT dan RW yang bertujuan untuk memajukan lingkungan masing-masing khususnya dan Desa Burangkeng umumnya. 

Pada kesempatan tersebut, dari RW 11 mengusulkan beberapa rencana pembangunan. Diantaranya pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan RT, drainase, penerangan jalan, tembok pembatas, lapangan voli dan taman bermain. Selain itu juga dalam hal pembinaan dan pelatihan bagi remaja khususnya dalam kepemimpinan, motivasi dan bina taqwa.

Usulan-usulan semua RT/RW dalam Musdus  tersebut nantinya akan diseleksi dan disampaikan dalam Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) di tingkat Desa Burangkeng bersamaan dengan usulan dari Dusun lain dan akan diputuskan dalam APBDes Burangkeng untuk tahun anggaran 2024 sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada.
Share:

Minggu, 11 Juni 2023

Sosialiasi PBB Tahun 2023

Bekasi - Untuk mendukung kelancaran pembangunan Desa Burangkeng khususnya maka pada hari Minggu, 11 Juni 2023 dilaksanakan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023.

Acara yang dihadiri oleh Kepala Desa Burangkeng, Kepala Dusun, Lembaga Desa, DPMD Kab. Bekasi, Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat diselenggarkan di GOR Al-Jihad Kp. Burangkeng RT.002/006 Desa Burangkeng Kec. Setu Kab. Bekasi.

Kepala Desa Burangkeng Bapak Nemin bin H. Sain pada sambutannya menyampaikan pencapaian pembayaran PBB dari warga desa Burangkeng saat ini baru mencapai 19% dari target 2,9 miliar rupiah.


Atas pencapaian tersebut beliau mengajak seluruh ketua RT dan Ketua RW untuk bersama-sama menyampaikan pemahaman kepada warga tentang fungsi dan pentingnya kewajiban pembayaran PBB.

Untuk diketahui, sumber dana utama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan adalah dari pajak yang dibayarkan oleh setiap warga negara, termasuk PBB. 

Dampak bagi kelancaran pembangunan khususnya di Desa Burangkeng adalah jika pencapaian target PBB turun dari tahun sebelumnya maka bantuan APBN/APBD juga akan turun juga dari pemerintah daerah, begitu pula sebaliknya. Tentunya hal ini merupakan suatu kerugian yang pastinya akan dirasakan semua warga umumnya karena terbatasnya anggaran maka rencana pembangunan akan terhambat.

Maman Firmansyah dari DPMD Kab. Bekasi dalam sambutannya menyampaikan juga pentingnya PBB dalam pembangunan.Dan sumbangsih pajak daerah di Kab Bekasi yang terbesar tahun lalu adalah PBB dari desa Burangkeng. Kompensasi atas pencapaian target pajak akan dikembalikan kepada desa terkait secara proporsional dalam bantuan APBD tahun berikutnya. 

Cara pembayaran PBB sekarang cukup mudah, yaitu dengan mendatangi langsung gerai pembayaran PBB seperti kantor pos, bank, kantor kelurahan, alfamart maupun indomaret. Bisa juga melalui online di m-banking, website, tokopedia, traveloka, shoppe, dan PPOB sejenisnya.

Oleh sebab itu, agar pemerintahan dan pembangunan bisa berjalan lancar, mari sama-sama kita selesaikan kewajiban PBB tahun 2023 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2023. 
Share:

Kamis, 18 Mei 2023

Bimtek Ketua RT dan RW Desa Burangkeng 2023


Bekasi - Pada hari Kamis, 18 Mei 2023 bertempat di Vida Arena Bumipala, Pedurenan Mustikajaya pemerintah desa Burangkeng menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketua RT dan RW tahun anggaran 2023.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Camat Setu Bapak Drs. Joko Dwiatmoko.,M.Si, Lurah Desa Burangkeng Bapak Nemin bin H. Sain, BPD, Perangkat Desa dan semua Ketua RT dan RW se-Desa Burangkeng, Kec. Setu, Kab. Bekasi.

Acara ini diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas kinerja, tugas dan fungsi serta tanggungjawab ketua RT dan RW dimana tugas fungsi pokok RT/RW membantu desa dan melaksanakan tugas yg diberikan oleh pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk semua masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan juga materi Pembinaan RT/RW di Era Digital oleh ibu Dwi Sri Kusfita dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar ketua RT/RW mampu menghadapi segala permasalahan warga dan lingkungan yang semakin komplek dan pemanfaatan teknologi di era digital saat ini.

Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New