RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Minggu, 15 Oktober 2023

Rapat Paripurna Penetapan Empat Rancangan Peraturan Desa Burangkeng di Rest Area Tamansari (Cendolan)


Pada hari Minggu, 15 Oktober 2023 pemerintah desa Burangkeng mengadakan rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Desa (raperdes) di Rest Area Taman Sari (Cendolan).

Raperdes yang dimaksud adalah tentang :
1. Penggunaan jalan lingkungan
2. Ijin keramaian
3. Pengelolaan dan pemanfaatan aset desa
4. Tukar menukar (ruislag) tanah dan bangunan kantor desa


Rapat dihadiri oleh perangkat desa, babinsa,  babinkamtibmas, ketua RT, ketua RW, lembaga-lembaga desa (Ketua Karang Taruna, PKK, LPM, KPM, PSM, FKDM, Destana, Desa Siaga), pendamping desa, ketua BUMDes, dan tokoh masyarakat.


Rancangan perdes tersebut diatas dibacakan oleh pansus raperdes yang kemudian disepakati dan ditandatangani pemerintah desa Burangkeng dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).


Lurah Desa Burangkeng Bapak Nemin bin H. Sain dalam sambutannya menjelaskan latar belakang dan tujuan dibuatnya perdes tersebut.

Perdes tentang jalan lingkungan digunakan sebagai aturan dalam penggunaan dan pemeliharaan jalan desa, diantaranya mengenai jalan desa dengan lebar di bawah 3 meter dilarang dilalui kendaraan bermuatan berat, jalan desa dengan lebar diatas 3 meter dilarang digunakan untuk kegiatan pribadi seperti hajatan, jalan desa dengan lebar di atas 4 meter dilarang dipasang polisi tidur.


Perdes tentang tukar menukar (ruislag) tanah dan bangunan kantor desa digunakan sebagai pedoman dalam penggantian kantor desa yang terkena proyek pembangunan jalan tol Jakarta Cikampek II Sisi Selatan.

Perdes tentang pengelolaan dan pemanfaatan aset desa digunakan sebagai panduan dalam mengelola dan memanfaatkan aset desa.


Perdes tentang izin keramaian digunakan sebagai aturan dalam penyelenggaraan keramaian, diantaranya perlunya permohonan izin keramaian kepada pemerintah desa bagi warga yang mengadakan kegiatan keramaian dan/atau kegiatan yang dihadiri lebih dari 500 orang seperti hajatan, bazar, pasar malam, organ tunggal, PHBI, peringatan hari besar nasional, dan juga larangan adanya kegiatan keramaian di hari Kamis malam (malam Jumat) kecuali kegiatan keagamaan.


Perdes-perdes tersebut diundangkan sebagai pedoman bagi pemerintah desa dan seluruh masyarakat desa Burangkeng dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan hal-hal yang diatur di dalamnya demi kemajuan desa Burangkeng.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New