RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Senin, 14 September 2020

Bodebek Sepakat Terapkan PSBM Mulai 14 September 2020


BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar memimpin rapat koordinasi bersama lima kepala daerah di wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) melalui video conference dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (14/9/20).

Rapat tersebut utamanya membahas kebijakan yang akan diterapkan di Bodebek khususnya wilayah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta terkait pemberlakuan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Senin, 14 September 2020.

Dari rapat tersebut, Kang Emil dan bupati/wali kota/yang mewakili wilayah Bodebek sepakat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Kegiatan yang dibatasi di 25 persen pun hanya untuk wilayah dengan status Zona Merah atau Risiko Tinggi.

"Jadi, Jabar khususnya Bodebek telah sepakat akan mendukung program pengetatan PSBB Jakarta dengan melakukan PSBM, khususnya di zona-zona yang berbatasan dengan Jakarta. Kita sepakati istilahnya adalah PSBM karena (PSBM) ini sudah dikutip juga oleh Pak Presiden (Joko Widodo),” kata Kang Emil.

"Teori saya, semakin jauh atau tidak tergantung kepada Jakarta, (pembatasan sosial) bisa lebih longgar. Teori 25 persen (aktivitas) itu bisa, tapi bukan skala kota. Termasuk pilihan kafe dan restoran take away, itu berlakunya di Zona Merah yang levelnya mikro," tambahnya.

Adapun sejak April, wilayah Bodebek tidak pernah berhenti melakukan PSBB. Saat ini, sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek, PSBB proporsional Bodebek berlaku hingga 29 September mendatang. 

Dengan kesepakatan menerapkan PSBM di zona-zona tertentu di Bodebek, Kang Emil berpesan agar informasi penerapan PSBM ini bisa secara masif diteruskan kepada publik. 

Demi mengoptimalkan penanggulangan pandemi di Bodebek, ia pun menegaskan pentingnya kekompakan dari kepala daerah. Selain itu, sebagai daerah di Jabar yang berkaitan dengan Jakarta, Bodebek juga harus saling membantu dan menguatkan penanganan COVID-19.

“Mohon (kepala daerah) kompak, karena Bodebek berbatasan dengan DKI Jakarta, maka sosial, politik, ekonomi dan kesehatan apa pun yang terjadi di Jakarta punya imbas luar biasa di Bodebek,” ucap Kang Emil.

“Ini adalah sejarah yang akan mencatat bagaimana Bodebek kompak sehingga saling bantu saling tolong ketika saling membutuhkan. Insyaallah dari provinsi pun akan bersama-sama membantu,” katanya.

Selain itu, dalam rapat tersebut, Kang Emil juga menyarankan agar kepala daerah memiliki anggaran insentif untuk Ketua Rukun Warga (RW) agar mereka punya motivasi sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi ketika PSBM diterapkan.

“Ketua RW ini juga bertugas untuk menjadi tim yang mendeteksi dan mencari orang-orang  yang diduga harus tes PCR karena kontak erat,” kata Kang Emil.

Ia pun meminta agar tes metode Polymerase Chain Reaction (PCR) terus ditingkatkan di wilayah Bodebek, termasuk bagi pelaku pariwisata, untuk mengejar pengetesan 1 persen dari total jumlah penduduk sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

“Saya titip (pengetesan PCR) 1 persen itu nanti koordinasikan dengan Gugus Tugas COVID-19 provinsi (Jabar), jika kebutuhan alat PCR masih kurang dan lain sebagainya, kami akan bantu,” tutur Kang Emil.

Rapat koordinasi ini sendiri diikuti Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wali Kota Depok Mohammad Idris, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi. 

Menurut Bima, dalam kondisi psikologis dan ekonomi, langkah PSBB total bukan pilihan terbaik. 

“Kami akan lanjutkan PSBM, pembatasan aktivitas warga di tingkat kota. Penguatannya di wilayah-wilayah kelurahan,” tuturnya.

Link Download Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020

source : jabarprov.go.id

Share:

Rabu, 09 September 2020

Peran RT/RW dalam Pencegahan dan Penanganan COVID-19


Berikut beberapa peran penting yang dilakukan oleh pihak RT RW dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 :

  1. Memantau masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan, diantaranya memakai masker, jaga jarak, tidak kontak fisik dan berkerumun.
  2. Menghimbau warga untuk tetap di rumah.
  3. Mengajak masyarakat untuk melakukan giat bersih diri dan rumah.
  4. Menganjurkan kepada warga yang mengalami sakit atau kondisi tidak sehat agar memeriksakan diri pada fasilitas kesehatan terdekat dan tetap tinggal di rumah.
  5. Mengidentifikasi, mendata dan melaporkan warga dengan gejala COVID-19 (ODP, PDP, Positif) kepada Satgas Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan setempat, termasuk bagi warga yang secara mandiri atau kolektif di tempat kerjanya mengikuti tes massal rapid maupun swab/PCR.
  6. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas atau Satgas Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan setempat untuk tindakan penanganan selanjutnya.
  7. Mengedukasi warga dengan gejala COVID-19 untuk mengikuti tindakan penanganan sesuai anjuran Dinas Kesehatan, Puskesmas atau Satuan Tugas setempat (isolasi mandiri, karantina atau dirawat di RS).
  8. Mengedukasi tetangga yang pernah kontak dengan warga dengan gejala COVID-19 untuk isolasi mandiri.
  9. Menginformasikan kepada warga lain untuk meningkatkan kewaspadaan dan sosialisasi langkah tepat pencegahan penularan pada warga sekitar.
  10. Melakukan kegiatan sterilisasi lingkungan dengan cara penyemprotan disinfektan di fasilitas umum dan lingkungan sekitar.
  11. Menggalang dan menyalurkan donasi untuk mendukung keluarga yang isolasi mandiri.
  12. Mengedukasi warga sekitar agar tidak memberi stigma buruk kepada warga dengan gejala COVID-19 (ODP, PDP atau Positif).
  13. Menindaklanjuti perkembangan laporan setelah melapor kepada Dinas Kesehatan, Puskesmas atau Satgas Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan setempat.
Share:

Minggu, 06 September 2020

Isolasi Mandiri Bukan Diasingkan, Masyarakat Jangan Mengucilkan..Ini Dia Protokolnya



Pemerintah Indonesia menekankan bahwa isolasi diri saat pandemi Covid-19 atau virus corona bukanlah bentuk pengasingan seseorang di tengah lingkungan sosial masyarakat.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menjelaskan, isolasi mandiri itu merupakan upaya yang dilakukan seseorang untuk membantu memutus mata rantai penyebaran corona. Sebab itu, harus didukung dan jangan dikucilkan oleh masyarakat.

Diberlakukannya isolasi mandiri adalah dalam strategi untuk memisahkan masyarakat yang terpapar corona dari orang-orang dalam keadaan sehat. Sebab itu, jika ada masyarakat yang merasakan beberapa gejala mengarah ke Covid-19 maka sebaiknya langsung diminta melakukan isolasi diri.

Berikut protokol isolasi mandiri sesuai anjuran dari Kemenkes RI :

  • Selalu memakai masker dan membuang masker bekas  di tempat yang ditentukan.
  • Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat.
  • Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien COVID-19. 
  • Selama di rumah, bisa bekerja di rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga. 
  • Tentukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi dan tempat tidur. 
  • Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin. 
  • Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (±15-30 menit). 
  • Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.



source :
p2ptm.kemenkes

Share:

Rabu, 02 September 2020

Pemprov Jabar Perpanjang PSBB Proporsional Kabupaten Bekasi Hingga 29 September 2020

 


CIKARANG PUSAT – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang PSBB Proporsional untuk wilayah Bodebek yang meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi hingga 29 September 2020.

Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi tertanggal 1 September 2020, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan, keputusan itu diambil karena penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Bodebek masih belum menunjukkan penurunan.

"Setelah dilakukan evaluasi, penyebaran Covid-19 di wilayah Bodebek belum menunjukkan penurunan yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru," kata Ridwan Kamil.

Karena itu PSBB proporsional di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi diperpanjang selama 2 kali masa inkubasi terpanjang atau selama 28 hari, terhitung mulai 1 September sampai dengan 29 September 2020.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.476-Hukham/2020 tertanggal 1 September 2020 disebutkan, Bupati dan Walikota di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah.

Masyarakat yang berdomisili atau yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB Proporsional sesuai peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan Covid-19.


source : bekasikab.go.id
Share:

Selasa, 01 September 2020

Lakukan Ini Jika Tetanggamu Positif Corona


Semakin banyaknya masyarakat yang berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang harus melakukan isolasi diri di rumah membuat lingkungan tempat tinggal menjadi resah. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang karakteristik virus corona atau SARS-CoV-2 memicu timbulnya stigma maupun diskriminasi. Padahal, mereka yang harus melakukan isolasi diri membutuhkan dukungan moral serta bantuan untuk memenuhi kebutuhan harian mengingat akses mereka terbatas untuk keluar rumah. 

Jika salah satu tetangga Anda berstatus ODP, PDP, atau positif terkena COVID-19 namun harus isolasi diri karena penuhnya fasilitas kesehatan, jangan kucilkan mereka. Terkadang, informasi melalui media sosial seperti broadcast message di Whatsapp membuat informasi yang belum pasti kebenarannya tersebar luas, membuat mereka yang berstatus ODP, PDP, atau positif terkena COVID-19 mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari tetangga dekat, bahkan orang yang tidak mereka kenal. Dalam situasi ini, tekanan mental dapat menurunkan imunitas mereka dan memperparah penyakitnya.

Jadi, bagaimana cara memberi dukungan moral pada tetangga tanpa harus membahayakan diri sendiri?

Dalam situs resmi Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health, Anda bisa membantu tetangga yang sedang isolasi diri dengan cara:

1. Membantu memenuhi kebutuhan makanan atau keperluan harian dengan cara meletakkannya di bagian rumah tetangga yang aman (misal: pagar, carport, teras) sehingga tidak perlu menyerahkannya secara langsung, atau melalui pengurus RT/RW terkait.

2. Memastikan kondisi mereka baik selama isolasi diri, yang dapat dilakukan melalui teknologi komunikasi (telepon, WhatsApp, dan sejenisnya).

3. Membantu menghubungi petugas medis jika kondisi tetangga memburuk atau memerlukan bantuan.

Bagaimana jika tetangga tersebut tinggal seorang diri dan tidak dapat melayani dirinya sendiri?

Risiko Anda untuk membantunya secara langsung (jika tidak disertai alat pelindung diri sesuai standar) sangat besar. Jika Anda merasa bahwa tetangga membutuhkan perawatan ekstra, segera hubungi fasilitas kesehatan terdekat.

Bagaimana jika saya sempat melakukan kontak dengan tetangga tersebut?

Jika Anda pernah melakukan kontak dengan tetangga yang positif terkena COVID-19, segera hubungi hotline 119 (Kemenkes), 117 (BNPB), atau layanan kesehatan online lain untuk mengetahui apa yang disarankan untuk dilakukan sesuai kondisi yang Anda alami. Lakukan karantina mandiri selama 14 hari untuk mencegah penularan virus.

Apabila tetangga tersebut tinggal di lingkungan Anda namun Anda tidak mengenalnya, setidaknya Anda bisa mengingat empat hal ini:

Jangan panik

Sejauh ini, WHO menyatakan bahwa virus corona tidak menular melalui udara. Jadi, berada dalam lingkungan yang sama tanpa interaksi langsung tidak dapat menularkan virus.

Tetap terapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan physical distancing 

Sering cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun dan disiplin melakukan physical distancing sejauh ini masih menjadi anjuran utama untuk mencegah penularan virus corona. Jangan lupa bersihkan rumah secara berkala, khususnya benda yang sering dipegang atau digunakan bersama, berganti pakaian setelah keluar rumah atau setelah mengunjungi tempat yang terdapat interaksi dengan orang lain. 

Tidak menyebarkan berita negatif

Masyarakat sudah cukup menerima berita negatif selama pandemi berlangsung. Anda tidak perlu menambahkan berita bahwa si A di lingkungan B terkena virus corona, apalagi jika hal tersebut memicu timbulnya kepanikan dan diskriminasi. Sebaliknya, usulkan pada ketua RT atau pemimpin di lingkungan Anda untuk mengajak warga memberi dukungan secara langsung maupun tidak langsung dengan cara yang aman. Jika ada berita hoax beredar, Anda bisa bantu memberikan informasi dari sumber resmi pemerintah atau sumber terpercaya lainnya.

Jangan kucilkan keluarganya

Waspada terhadap penularan virus corona tak berarti kehilangan rasa kemanusiaan. Jika tetangga terkena COVID-19, namun keluarga mereka dinyatakan negatif dan tetap #dirumahaja, jangan perlakukan mereka seperti virus. Jaga jarak aman, namun tetap siaga membantu jika mereka memerlukan bantuan (misalnya, menghubungi hotline maupun bantuan finansial). 

Share:

RW011 Luncurkan Aplikasi Digital melalui Google Playstore


Kini informasi RW011, Perum Bekasi Timur Regensi Blok K & V, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dapat diketahui melalui sebuah aplikasi bernama RW011 BTR. Aplikasi ini dapat diunduh dari Playstore. Hal ini dilakukan Untuk terus mendorong wacana tata kelola warga yang baik dalam prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Di samping membahas berbagai hal tentang profil RW 011 secara umum memenuhi tuntutan dan pelayanan akan informasi warga, juga dibuat untuk mencegah arus informasi yang mandeg di tingkat RT dari Pengurus RW ke seluruh warga. Kita akui hal itu sangat mungkin terjadi karena intensitas pertemuan antara Pengurus RW dengan RT maupun warga amat jarang, dan memang banyak di antara kita yang sangat sibuk dengan kegiatannya masing masing

Diharapkan, upaya pengelolaan lingkungan RW011 yang tentram, tertib dan aman, dapat terwujud. Pemberdayaan potensi warga yang mengedepankan persaudaraan, silaturahmi, kebersamaan dan gotong royong dalam tatanan masyarakat plural yang komunal dan agamis, dapat lebih optimal. Begitu juga upaya kemandirian dan pengelolaan sumber daya Warga RW011 untuk mendorong masyarakat maju yang sadar lingkungan tidak hanya menjadi cita-cita dalam perbincangan saja.

Beberapa fitur yang ada diantaranya :

  • Profil RW011
  • Struktur Kepengurusan RT/RW011
  • Program Kerja
  • Laporan Keuangan
  • Galeri Kegiatan
  • Informasi persyaratan administrasi kependudukan
  • Informasi sosial dan kependudukan di sekitar terkini
  • dll

Download aplikasi RW011 BURANGKENG untuk akses lebih mudah dan cepat:



Android: klik disini



Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New