![]() |
Ilustrasi : kompas |
CIKARANG
PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi memberlakukan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai 15 - 28
April 2020. Kegiatan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus
Covid-19.
Apa
yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat PSBB? Berikut adalah point-point
penting yang tercantum pada Peraturan Bupati Bekasi No. 37 Tahun 2020 tentang
PSBB.
A.
PEMBATASAN PENUMPANG KENDARAAN.
1.
Naik motor tidak boleh berboncengan, motor hanya boleh untuk mengangkut barang.
2. Pengendara motor wajib memakai masker dan sarung tangan
3. Angkutan roda 2 berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk pengangkutan barang.
4. Penumpang angkot dibatasi hanya untuk 5 orang.
5. Mobil sedan hanya boleh 3 penumpang.
6. Non sedan 4 penumpang.
7. Bus 50% dari jumlah kursi dengan duduk berjauhan.
8. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal.
9. Tidak ada pembatasan kendaraan dari Jakarta ke Kabupaten Bekasi dan sebaliknya, asal sesuai prosedur tetap (protap).
2. Pengendara motor wajib memakai masker dan sarung tangan
3. Angkutan roda 2 berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk pengangkutan barang.
4. Penumpang angkot dibatasi hanya untuk 5 orang.
5. Mobil sedan hanya boleh 3 penumpang.
6. Non sedan 4 penumpang.
7. Bus 50% dari jumlah kursi dengan duduk berjauhan.
8. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal.
9. Tidak ada pembatasan kendaraan dari Jakarta ke Kabupaten Bekasi dan sebaliknya, asal sesuai prosedur tetap (protap).
B.
BIDANG USAHA YANG MASIH BOLEH BUKA.
1.
Usaha kebutuhan pokok dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari, yang meliputi pasar
rakyat, toko/warung, mini market, supermarket, hypermarket dan jasa binatu
(laundry).
2.
Pasar Rakyat, buka jam 04.00 s.d jam 15.00 WIB (kecuali Pasar Induk Cibitung
operasional seperti biasa).
3. Toko/warung klontong buka jam 06.00 WIB - 18.00 WIB, Minimarket buka jam 09.00 - 20.00 WIB.
4. Bank dan ATM
5. SPBU dan Pengisi LPG
6. Ekspedisi barang.
7. Media cetak dan elektronik.
8. Pengiriman bahan pangan, obat-obatan dan peralatan medis.
09. Pembangkit listrik.
10. Layanan keamanan pribadi.
11. Pasar Modal.
12. Pergudangan dingin.
13. Layanan telekomunikasi dan internet.
14. Mall/Pusat Perbelanjaan selama PSBB ditutup.
15. Mengutamakan pemesanan secara daring (online).
16. Restoran dan rumah makan membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang (take away).
3. Toko/warung klontong buka jam 06.00 WIB - 18.00 WIB, Minimarket buka jam 09.00 - 20.00 WIB.
4. Bank dan ATM
5. SPBU dan Pengisi LPG
6. Ekspedisi barang.
7. Media cetak dan elektronik.
8. Pengiriman bahan pangan, obat-obatan dan peralatan medis.
09. Pembangkit listrik.
10. Layanan keamanan pribadi.
11. Pasar Modal.
12. Pergudangan dingin.
13. Layanan telekomunikasi dan internet.
14. Mall/Pusat Perbelanjaan selama PSBB ditutup.
15. Mengutamakan pemesanan secara daring (online).
16. Restoran dan rumah makan membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang (take away).
C.
KEGIATAN YANG DIBATASI SAAT PSBB.
1.
Penghentian kegiatan belajar di sekolah/institusi pendidikan.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan.
3. Pelarangan kegiatan sosial dan budaya, kecuali khitanan, pernikahan dan pemakaman/takziah dengan dihadiri kalangan terbatas).
4. Kegiatan khitan dibolehkan hanya di fasilitas pelayanan kesehatan, dihadiri oleh kalangan terbatas.
5. Kegiatan Pernikahan dilakukan di KUA atau Kantor Catatan Sipil dengan dihadiri kalangan terbatas.
6. Tidak boleh ada resepsi pernikahan yang mengundang keramaian.
7. Penghentian kegiatan perusahaan (kecuali yang sudah dapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian).
8. Pembatasan moda transportasi.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan.
3. Pelarangan kegiatan sosial dan budaya, kecuali khitanan, pernikahan dan pemakaman/takziah dengan dihadiri kalangan terbatas).
4. Kegiatan khitan dibolehkan hanya di fasilitas pelayanan kesehatan, dihadiri oleh kalangan terbatas.
5. Kegiatan Pernikahan dilakukan di KUA atau Kantor Catatan Sipil dengan dihadiri kalangan terbatas.
6. Tidak boleh ada resepsi pernikahan yang mengundang keramaian.
7. Penghentian kegiatan perusahaan (kecuali yang sudah dapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian).
8. Pembatasan moda transportasi.
D.
TITIK CHECK POINT.
1.
Perbatasan wilayah Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi (Tambun Selatan), DKI
Jakarta (Tarumajaya) Bogor (Cibarusah) dan Karawang (Kedungwaringin).
2. Semua stasiun kereta di wilayah Kabupaten Bekasi.
3. Terminal Bus Kalijaya.
4. Kawasan Industri Kabupaten Bekasi termasuk Marunda Center.
5. Gerbang Tol dan Pasar.
2. Semua stasiun kereta di wilayah Kabupaten Bekasi.
3. Terminal Bus Kalijaya.
4. Kawasan Industri Kabupaten Bekasi termasuk Marunda Center.
5. Gerbang Tol dan Pasar.
E.
ADA 7 BANTUAN PEMERINTAH UNTUK MASYARAKAT.
1.
Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Kartu Sembako (bantuan pangan non tunai).
3. Kartu Pra Kerja ( untuk pengangguran dan korban PHK).
4. Bansos Presiden.
5. Dana Sosial Provinsi.
6. Dana Desa.
7. Dana Sosial Kabupaten Bekasi.
2. Kartu Sembako (bantuan pangan non tunai).
3. Kartu Pra Kerja ( untuk pengangguran dan korban PHK).
4. Bansos Presiden.
5. Dana Sosial Provinsi.
6. Dana Desa.
7. Dana Sosial Kabupaten Bekasi.
Selama
pemberlakuan PSBB setiap penduduk di Kabupaten Bekasi wajib mematuhi seluruh
ketentuan dan ikut serta dalam pelaksanaan PSBB serta melaksanakan Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi
pidana.
Untuk Informasi lebih lengkap, silakan klik untuk download :
source : bekasikab.go.id