Berikut isi dari Surat Edaran Kepala Desa Burangkeng Tentang Percepatan Penanganan COVID-19 tertanggal 16 Maret 2020 :
- Melakukan pembatasan/penundaan sementara kegiatan yang bersifat keramaian/kerumunan masa berupa hajatan, tasyakuran, peringatan hari besar Islam, tabligh akbar, event olahraga, konser music dan semua kegiatan di luar ruangan yang bersifat keramaian dan kerumunan masa.
- Mengurangi kegiatan kepaa masyarakat desa Burangkeng untuk bepergian yang dipandang tidak perlu seperti : ke tempat wisata, pusat perbelanjaan, pusat hiburan
- Menginstruksikan kepada masyarakat desa Burangkeng untuk melaksanakan praktek budaya Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mencuci tangan setiap saat dengan sabun di air mengalir dengan bersih.
- Meminta kepada seluruh masyarakat desa Burangkeng konsisten merapkan berbagai tindakan pencegahan penularan penyakit khususnya infeksi COVID-19 baik untuk diri sendiri, keluarga maupun masyarakat terdekat.
- Selama masa pandemic COVID-19 dianjurkan kepada seluruh lapiran masyarakat desa Burangkeng yang mengalami sakit atau kondisi badan tidak sehat untuk tetap di rumah dan memeriksakan diri segera ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
- Seluruh masyarakat di desa Burangkeng yang mengalami gejala infeksi COVID-19 atau memiliki anggota keluarga serumah yang mengalami gejala serupa diminta untuk melaporkan diri ke Call Center 112, PSC 119, Hotline 021-89910039, 08111113 9427, 085283980119.
- Warga dihimbau agar tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
- Menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Desa, RT/RW, BUMDes, dan seluruh Organisasi Kemasyarakatan di desa Burangkeng untuk ikut serta memantau kondisi kesehatan masyarakat di masing-masing wilayah dan menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
0 komentar:
Post a Comment