RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Minggu, 18 September 2022

Hasil Pemilihan Ketua RT dan RW di RW11 Burangkeng


Bekasi - Sebanyak 127 RT dan 23 RW di Desa Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, menggelar pemilihan ketua RT dan RW serentak periode 2022-2027 pada hari Minggu, 18 September 2022. Begitu pula di RW11 dimana dilaksanakan pemilihan 7 Ketua RT dan 1 Ketua RW.

Proses pemungutan suara berlangsung tertib dan aman serta didukung oleh antusiasme warga yang dibuktikan dengan tingkat kehadiran pemilih diatas 90%. Warga berbondong-bondang menggunakan hak pilihnya ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang berada di masing-masing wilayah RT. Di tiap RT mereka memilih calon ketua RT masing-masing sekaligus memilih ketua RW11.










Dan dari pemungutan suara tersebut telah terpilih ketua RT dan ketua RW 11 periode 2022 - 2027 dengan rincian peroleh suara sebagai berikut :

1. Calon ketua RW 011

     - Bpk. Endro Sulistyo : 125 suara

     - Bpk. Husni Tamrin : 150 suara

2. Calon ketua RT.001

     - Bpk. Muhammad Irfansyah : 22 suara

     - Iwan Eko Saputro : 30 suara

3. Calon ketua RT.002

    - Bpk. Joko Santoso (calon tunggal)

4. Calon ketua RT. 003

     - Bpk. Juhairiansyah : 5 suara

     - Bpk. Untung Pangestu : 29 suara

     - Bpk. Estu Nugroho : 11 suara

5. Calon ketua RT. 004

     - Bpk. Supriyatno : 9 suara

     - Bpk. Irvan Arifianto : 15 suara

      - Bpk. Indra Naungan : 2 suara

6. Calon ketua RT. 005

     - Bpk. Fais Kuhrokhman : 16 suara

     - Bpk. Wawan Indrawan : 11 suara

     - Bpk. Basuki Rahmat : 3 suara

7. Calon ketua RT.006

    - Bpk. Dariyanto : 27 suara

    - Bpk. Edi Siswanto S.H. : 18 suara

8. Calon ketua RT  007

    - Bpk. Adhi Kurniawan : 13 suara

    - Bpk. Mukmin  : 34 suara


Share:

Kamis, 08 September 2022

RW11 Burangkeng akan Mengadakan Pemilihan Ketua RT dan RW Serentak

 


Bekasi - Sesuai dengan Peraturan Desa Burangkeng no.3 Tahun 2022 tentang Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW serta Peraturan Lurah Desa Burangkeng no. 22 tahun 2022 tentang Juklak Juknis Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW, maka akan dilaksanakan pemilihan serentak 150 Ketua RT dan RW di Desa Burangkeng untuk periode 2022-2027.

Latar belakang pemilihan serentak adalah untuk optimalisasi kinerja kepengurusan RT dan RW dimana jika masa jabatan ketua RT dan RW dimulai dan berakhir serentak maka memudahkan dalam koordinasi program kerja dan juga efisiensi anggaran pemerintah Desa Burangkeng.

Pada pemilihan kali ini agak sedikit berbeda dimana teknisnya sedikit mengadopsi pemilihan legislatif, yaitu akan ada 4 tingkatan panitia pemilihan yaitu panitia tingkat Desa, tingkat Dusun, tingkat RW dan tingkat RT. Untuk pemungutan suara baik calon ketua RT maupun ketua RW dilakukan pada TPS (Tempat Pemungutan Suara) di panitia tingkat RT, yang selanjutkan akan dilaporkan dan direkapitulasi oleh panitia tingkat atasnya (RW, Dusun, Desa).   

Hal ini juga berlaku di RW011 dimana akan dilaksanakan pemilihan ketua RW dan 7 orang Ketua RT. Panitia pemilihan telah bekerja berdasarkan tahapan yang ditetapkan dan pada tanggal 7 September 2022 telah sampai pada tahap pengundian nomor urut. Berikut daftar calon ketua RT dan RW


Berikut dasar ketentuan dalam pemilihan ketua RT dan RW di Desa Burangkeng :

#sdy

Share:

Selasa, 23 Agustus 2022

Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) di Posyandu Dahlia 18 - RW011 Burangkeng


Posyandu Dahlia 18 yang bertempat di RW 11 Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi pada hari Senin, 22 Agustus 2022 telah giat melaksanakan kegiatan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). 

Kegiatan ini diselenggarakan oleh kader Posyandu Dahlia 18 dan Puskesmas Kecamatan Setu serta dihadiri oleh pemerintah Desa Burangkeng yang diwakili oleh Bapak Ali Gunawan, pengurus RW11 yang diwakili oleh Bapak Endro Sulistyo.

Peserta imunisasi sangat antusias megikuti kegiatan ini dimana untuk memeriahkan kegiatan tersebut diselenggarakan jalan-jalan keliling menggunakan odong-odong, pemberian souvenir, dan lain-lain.

Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) adalah kegiatan pemberian imunisasi tambahan Campak-Rubela dan pemberian Imunisasi Kejar pada anak yang belum mendapatkan imunisasi lengkap. Vaksin apa saja yang diberikan pada saat BIAN adalah Vaksin Campak-Rubela, Vaksin Polio (OPV dan IPV), dan Vaksin Pentavalent (DPT-HB-Hib). Semua vaksin yang digunakan telah mendapat rekomendasi WHO dan izin edar dari Badan POM dan efektif untuk mencegah penyakit-penyakit tersebut.


Demam ringan, ruam merah, bengkak ringan dan nyeri di tempat suntikan setelah imunisasi adalah reaksi normal yang akan menghilang dalam 2-3 hari. Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang serius sangat jarang terjadi. Laporkan setiap keluhan yang dialami anak.

Peserta BIAN 2022 ditentukan berdasarkan jenis imunisasi yang akan diakses. Berikut adalah rinciannya:

  • Imunisasi Campak-Rubella : anak usia 9 bulan – 59 bulan tanpa memandang status imunisasinya
  • Imunisasi Kejar : anak usia 12 bulan – 59 bulan untuk melengkapi imunisasi OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib

Tujuan BIAN :

  1. Menghentikan transmisi virus campak rubella dari SEARO
  2. Mempertahankan Indonesia bebas Polio
  3. Mengendalikan penyakit difteri dan tetanus

Manfaat BIAN :

Dapat mencegah kesakitan dan kecacatan akibat dari campak, rubella, polio, difteri, pertusis, tetanus, Hepatitis B, dan Meningitis.

Berikut beberapa dokumentasi kegiatan tersebut
























Share:

Rabu, 25 Mei 2022

Alhamdulillah, Status PPKM Kabupaten Bekasi Kini Jadi Level 1

 



Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bekasi dalam rangka penanggulangan Covid-19, kini telah diturunkan menjadi level 1.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah menjelaskan PPKM level 1 di wilayahnya diterapkan sejak Selasa (24/5/2022) ini hingga dua pekan ke depan.

"Betul, Kabupaten Bekasi terdaftar sebagai wilayah kabupaten/kota dengan Status PPKM level 1, sejak hari ini sampai 6 Juni 2022," tutur Alamsyah saat dikonfirmasi.

Terdapat sejumlah penyesuaian mengenai aturan pembatasan yang ditetapkan dalam Inmendagri tersebut. Seperti kewajiban untuk tetap melakukan testing, tracing dan treatment (3T).

Untuk testing, pemerintah pusat mewajibkan pihaknya untuk melakukan skrining Covid-19 minimal sebanyak 578 orang per hari.

"Sama seperti sebelumnya, orang yang diskrining adalah mereka yang berstatus suspek atau kontak erat dengan penderita Covid-19. Jadi kalau tanpa gejala, tidak perlu diskrining," katanya.

Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Sedangkan treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.

Hanya pasien bergejala sedang berat dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

source : tribunnews.com


Share:

Jumat, 29 April 2022

Mudik Lebaran 2022, Berikut Daftar Tol yang Menerapkan Ganjil Genap dan One Way


Jelang lebaran 2022, pemberlakuan sistem ganjil genap dan sistem satu arah atau one way system di jalan tol dilakukan untuk mencegah kemacetan selama arus mudik dan arus balik. Ketentuan itu berlaku bagi pengendara dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menyebut rekayasa lalu lintas yang diterapkan di masa mudik akan diberlakukan mulai 28 April hingga 1 Mei 2022. Sementara untuk arus balik akan diberlakukan mulai 6 hingga 9 Mei 2022.

“Kementerian Perhubungan akan membantu Polri menerapkan kebijakan ini di lapangan. Peraturan yang kita siapkan bukan semata dari Kemenhub, tapi untuk merespons permintaan Dirlantas Polda, Kepala Dinas Perhubungan di Provinsi, maupun Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD),” kata dia, Jumat, 22 April 2022.

Berikut adalah jadwal dan lokasi penerapan kebijakan ganjil genap-one way di ruas jalan tol selama masa mudik lebaran 2022:

Arus Mudik

1. Kamis, 28 April 2022

Pukul 17.00 - 24.00 satu arah genap dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung

2. Jumat, 29 April 2022

Pukul 07.00 - 24.00 WIB satu arah ganjil dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung

3. Sabtu, 30 April 2022

Pukul 07.00 - 24.00 WIB satu arah genap dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung

4. Minggu, 1 Mei 2022

Pukul 07.00 -12.00 WIB satu arah ganjil dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung

Arus Balik

1. Jumat, 6 Mei 2022

Pukul 14.00 - 24.00 WIB satu arah genap dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek

2. Sabtu, 7 Mei 2022

Pukul 07.00 - 24.00 WIB satu arah ganjil dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek

3. Minggu, 8 Mei 2022

Pukul 07.00 - 24.00 WIB satu arah genap dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek

4. Senin, 9 Mei 2022

Pukul 00.00 - 03.00 WIB satu arah ganjil dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek

source : msn.com

Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New