RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Selasa, 04 Juli 2023

Jabatan Kepala Desa Bakal Ditambah Jadi 9 Tahun

Bekasi - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati, untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa untuk disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan, RUU Desa tersebut direvisi untuk mengatur segala ketentuan perangkat desa beserta anggaran dana desa.

"Revisi UU Desa mengubah periodisasi jabatan kades, menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa," jelas Baidowi seperti dikutip dari tayangan Youtube DPR, Selasa (4/7/2023)

Baidowi mengungkapkan, yang paling krusial terkait perangkat desa, yakni mengubah masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun dalam tiga periode, menjadi 9 tahun dalam dua periode.

"Kalau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa tiga periode," ujarnya.

"Enam kali tiga sama dengan delapan belas tahun. Yang undang-undang baru ini, revisi yang di dalam RUU, sembilan tahun kali dua periode," kata Baidowi lagi.

Perubahan periodisasi kepala desa tersebut, kata Baidowi bertujuan memberikan waktu kepada kepala desa terpilih untuk melakukan konsolidasi karena efek pilkades.

"Karena ini pemilihan di tingkat lokal dan sangat paling bawah, itu abses sosialnya bisa cukup tinggi."

"Ya memang panas, tensinya memang panas kalau pilkades itu dan kalau enam tahun dirasa belum cukup waktunya untuk menghilangkan trauma-trauma itu," jelasnya.

Sebab, kata Baidowi kerap kali, saat kepala desanya belum membangun, namun mereka masih sibuk konsolidasi dan kemudian habis masa jabatannya.

Adapun RUU Desa inisiatif DPR ini juga mengusulkan untuk adanya penambahan dana desa, dari tadinya 8% dari Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20%.

"Sebelumnya mungkin tidak ditentukan, cuma besarannya kemarin itu kira-kira 8%. Kita usulkan naik jadi 20%," jelasnya.

Anggaran dana desa dinaikkan menjadi 20% tersebut, kata Baidowi untuk mewujudkan pemerataan pembangunan. Sehingga denyut ekonomi masyarakat di desa bergeliat.

Sehingga pertumbuhan ekonomi nasional juga bisa terasa hingga ke tingkat desa.

Revisi UU Desa, kata Baidowi juga termasuk akan mengatur mengenai masa jabatan yang berkaitan dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

"Kita juga mengatur tentang nasib perangkat desa dan juga terkait tunjangan dari kepala desa, penghasilan apa yang diperbolehkan untuk kepala desa, semuanya diatur secara gamblang," jelas Baidowi.
Share:

Senin, 26 Juni 2023

Pemdes Burangkeng Adakan Sayembara Tangkap Begal Berhadiah 10 Juta

Bekasi - Maraknya begal di wilayah Bekasi membuat geram masyarakat. Hampir sepekan pemberitaan tentang begal kerap muncul di lini media massa.

Sebab itu, masyarakat melayangkan keluhan kepada pemerintah setempat. Untuk meredam aksi pembegalan, pihak Pemerintah Desa Burangkeng, Setu, menggelar sayembara tangkap begal, hadiah 10 juta bagi siapa saja berhasil menangkap begal.

Sekretaris Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Ali Gunawan, menjelaskan, diadakannya sayembara menangkap begal untuk menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat.

“Kemarin waktu musyawarah dusun, karena banyaknya keluhan warga terkait banyaknya kejadian warga yang di begal di wilayah Burangkeng,” ujar Ali kepada wartawan di Bekasi.

“Tujuanya untuk menciptakan rasa aman bagi masyarkat Burangkeng,” tegas Ali.

Akhirnya, Kepala Desa Burangkeng Nemin bin H. Sain menyampaikan dibuat sayembara menangkap begal dan membentuk Satgas Khusus. Hadiah sayembara yaitu uang tunai Rp 10 juta bagi yang berhasil menangkap begal.

Belum lama ini, begal beraksi di Jalam MT. Haryono, Kp. Burangkeng Setu, Bekasi. Pelaku mengancam korban dengan sajam dan mengambil motor.

Share:

Minggu, 25 Juni 2023

Penyusunan RKPDes 2024 pada Musyawarah Dusun 1 Burangkeng

Bekasi - Pada hari Minggu, 25 Juni 2024 bertempat di Lapangan Dusun 1 Desa Burangkeng, Kec. Setu, Kab. Bekasi dilaksanakan Musyawarah Dusun (Musdus).

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Burangkeng Bapak Nemin bin H. Sain, Kepala Dusun 1 Bapak Sarmin, Babinsa, Bimaspol dan Ketua RT/RW se Kadus 1.

Pertemuan rutin tahunan tersebut diselenggarakan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Pembangunan Desa (RKPDes) Burangkeng untuk tahun anggaran 2024.

Banyak usulan dan rencana kerja yang disampaikan oleh Ketua RT dan RW yang bertujuan untuk memajukan lingkungan masing-masing khususnya dan Desa Burangkeng umumnya. 

Pada kesempatan tersebut, dari RW 11 mengusulkan beberapa rencana pembangunan. Diantaranya pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan RT, drainase, penerangan jalan, tembok pembatas, lapangan voli dan taman bermain. Selain itu juga dalam hal pembinaan dan pelatihan bagi remaja khususnya dalam kepemimpinan, motivasi dan bina taqwa.

Usulan-usulan semua RT/RW dalam Musdus  tersebut nantinya akan diseleksi dan disampaikan dalam Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) di tingkat Desa Burangkeng bersamaan dengan usulan dari Dusun lain dan akan diputuskan dalam APBDes Burangkeng untuk tahun anggaran 2024 sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada.
Share:

Minggu, 11 Juni 2023

Sosialiasi PBB Tahun 2023

Bekasi - Untuk mendukung kelancaran pembangunan Desa Burangkeng khususnya maka pada hari Minggu, 11 Juni 2023 dilaksanakan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023.

Acara yang dihadiri oleh Kepala Desa Burangkeng, Kepala Dusun, Lembaga Desa, DPMD Kab. Bekasi, Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat diselenggarkan di GOR Al-Jihad Kp. Burangkeng RT.002/006 Desa Burangkeng Kec. Setu Kab. Bekasi.

Kepala Desa Burangkeng Bapak Nemin bin H. Sain pada sambutannya menyampaikan pencapaian pembayaran PBB dari warga desa Burangkeng saat ini baru mencapai 19% dari target 2,9 miliar rupiah.


Atas pencapaian tersebut beliau mengajak seluruh ketua RT dan Ketua RW untuk bersama-sama menyampaikan pemahaman kepada warga tentang fungsi dan pentingnya kewajiban pembayaran PBB.

Untuk diketahui, sumber dana utama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan adalah dari pajak yang dibayarkan oleh setiap warga negara, termasuk PBB. 

Dampak bagi kelancaran pembangunan khususnya di Desa Burangkeng adalah jika pencapaian target PBB turun dari tahun sebelumnya maka bantuan APBN/APBD juga akan turun juga dari pemerintah daerah, begitu pula sebaliknya. Tentunya hal ini merupakan suatu kerugian yang pastinya akan dirasakan semua warga umumnya karena terbatasnya anggaran maka rencana pembangunan akan terhambat.

Maman Firmansyah dari DPMD Kab. Bekasi dalam sambutannya menyampaikan juga pentingnya PBB dalam pembangunan.Dan sumbangsih pajak daerah di Kab Bekasi yang terbesar tahun lalu adalah PBB dari desa Burangkeng. Kompensasi atas pencapaian target pajak akan dikembalikan kepada desa terkait secara proporsional dalam bantuan APBD tahun berikutnya. 

Cara pembayaran PBB sekarang cukup mudah, yaitu dengan mendatangi langsung gerai pembayaran PBB seperti kantor pos, bank, kantor kelurahan, alfamart maupun indomaret. Bisa juga melalui online di m-banking, website, tokopedia, traveloka, shoppe, dan PPOB sejenisnya.

Oleh sebab itu, agar pemerintahan dan pembangunan bisa berjalan lancar, mari sama-sama kita selesaikan kewajiban PBB tahun 2023 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2023. 
Share:

Kamis, 18 Mei 2023

Bimtek Ketua RT dan RW Desa Burangkeng 2023


Bekasi - Pada hari Kamis, 18 Mei 2023 bertempat di Vida Arena Bumipala, Pedurenan Mustikajaya pemerintah desa Burangkeng menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketua RT dan RW tahun anggaran 2023.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Camat Setu Bapak Drs. Joko Dwiatmoko.,M.Si, Lurah Desa Burangkeng Bapak Nemin bin H. Sain, BPD, Perangkat Desa dan semua Ketua RT dan RW se-Desa Burangkeng, Kec. Setu, Kab. Bekasi.

Acara ini diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas kinerja, tugas dan fungsi serta tanggungjawab ketua RT dan RW dimana tugas fungsi pokok RT/RW membantu desa dan melaksanakan tugas yg diberikan oleh pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk semua masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan juga materi Pembinaan RT/RW di Era Digital oleh ibu Dwi Sri Kusfita dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar ketua RT/RW mampu menghadapi segala permasalahan warga dan lingkungan yang semakin komplek dan pemanfaatan teknologi di era digital saat ini.

Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New