RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Minggu, 20 Maret 2022

Desa Burangkeng Menetapkan Empat Peraturan Desa Sekaligus


Pada hari Minggu, 20 Maret 2022 Pemerintah Desa Burangkeng beserta Badan Permusyawarat Desa (BPD) Burangkeng Kecamatan Setu melaksanan Rapat Paripurna untuk menetapkan empat Rancangan Peraturan Desa (RAPERDES) menjadi Peraturan Desa (PERDES) yang akan di jadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan.

Acara yang di laksanakan di aula kantor Desa burangkeng dihadiri oleh Kepala Desa Burangkeng beserta jajarannya, ketua RT dan RW, bhabinkamtibmas, bimaspol, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.



Raperdes yang ditetapkan menjadi Perdes adalah sebagai berikut :

  • Raperdes tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Desa.
  • Raperdes tentang Pemilihan Ketua RT dan RW Serentak.
  • Raperdes tentang Pungutan Kendaraan Pengangkut Sampah ke TPAS Burangkeng.
  • Raperdes tentang Pendirian Unit Pengumpul Zakat Desa Burangkeng.

Kepala Desa Burangkeng, Nemin Bin H.Sain mengatakan dari keempat poin Raperdes ini dibutuhkan oleh pemerintah desa agar dapat mengelola sistem yang lebih baik dalam pemerintahan.

“Mudah-mudahan dengan produk hukum yang di buat melalui Raperdes ini,empat diantaranya bisa membawa Desa Burangkeng lebih baik lagi ke depannya,” ungkapnya.

Nemin menambakan, nantinya hasil Raperdes ini akan dibawa ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk menunggu persetujuan dari pemerintah Kab.Bekasi.


Info terkait :

News/Pro Rakyat : Desa Burangkeng Menetapkan Raperdes Baru

News/ProRakyat : Carsa Hamdani.SH Akhirnya Resmi Dilantik Sebagai Direktur BUMDESGlobal Bangun Prestasi

urbanjabar.com : Sah Dilantik Kades Burangkeng, BUMDesa Global BangunPrestasi Prioritaskan Program Persampahan

Share:

Senin, 28 Februari 2022

Rapat Kerja Pengurus RW011 Tahun 2022


Pada tanggal 26-27 Februari 2022 kepengurusan Rukun Warga (RW.011) mengadakan kegiatan Rapat Kerja (Raker) tepatnya di Hotel Taman Piknik Ciloto, Puncak, Bogor. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Bapak Sudiyo selaku Ketua RW.011 dan pelaksanaan acara dikoordinir oleh Bapak Sarjito dari Sie Keamanan.

Tujuan raker ini adalah untuk menjalin kebersamaan dan solidaritas kepengurusan RW agar lebih baik ke depannya. Kegiatan Raker RW.011 diikuti jajaran kepengurusan RW yang berjumlah 15 orang dari 21 orang sie bidang kepengurusan di RW.011.

Kegiatan yang berjalan santai namun serius ini merupakan raker terakhir periode kepengurusan RW dari 2017-2022, dimana untuk masa jabatan ketua RW011 beserta kepengurusannya akan berakhir pada tanggal 1 Oktober 2022. Pada kesempatan tersebut ketua RW Bapak Sudiyo mengucapkan banyak terima kasih atas kinerja semua jajaran kepengurusan dan pertanggungjawaban dalam bekerja selama kinerja dari tahun 2017-2021. Beliau juga mengharapkan kaderisasi dapat berjalan dan kepengurusan berikutnya harus lebih baik dari saat ini.

Berikut ini kilas balik dan evaluasi kinerja pengurus RW selama periode tahun 2017-2021 :





Di bawah ini dokumentasi kegiatan tersebut :









Share:

Sabtu, 19 Februari 2022

Kecewa, Desa Burangkeng Pilih Tidak Ajukan Usulan Pembangunan Tahun 2023

 

Penetapan APBDes 2022 Burangkeng pada 27 Desember 2021

Desa Burangkeng dipastikan tidak mengajukan usulan pembangunan untuk tahun 2023 dalam Musrenbang Tingkat Kecamatan Setu. Hal ini imbas kekecewaan Pemerintah Desa (Pemdes) lantaran usulan ditahun 2022 tidak ada yang masuk.

Hal itu diakui, Camat Setu Djoko Dwijatmoko usai Musrenbang Kecamatan di Angkringan Tepi Sawah. Ia berharap pemerintah desa tetap mengusulkan pembangunan untuk tahun 2023.

“Burangkeng nanti kita coba pendekatan, yang kita mengusulkan saja kadang tidak dapat, apalagi yang tidak mengusulkan,”kata Djoko kepada awak media.

Djoko menyebut jika tidak mengusulkan masyarakat desa akan dirugikan,”Nanti, tetap secara perlahan ke pak lurah, harus tetap ada yang diusulkan, kita jalin komunikasi lagi,”tutur dia.

Kepala Desa Burangkeng, Nemin, menjelaskan, selama 2 tahun terakhir pihaknya kecewa dengan Pemkab Bekasi.

“Terus terang aja. Musrenbang 2021 dan 2022 kita kecewa karena usulan prioritas kita dari 10 satu pun enggak ada yang masuk,” jelas Nemin.

Usulan Prioritas Desa Burangkeng

Justru, kata dia, Desa Lubangbuaya (desa di Setu juga, Ed) tahun 2022 terdapat lebih dari 30 program dari APBD.

“Tahun 2022 untuk Musrenbang rencana tidak akan mengadakan sebagai bentuk kekecewaan kita. Cuma habiskan uang anggaran dan biaya (karena mengadakan Musrenbangdes, Ed),” tutur mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini.

Pada Musrenbang yang digelar tahun 2021 lalu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Dedi Supriadi, datang langsung.

Namun demikian, jelas Nemin, kedatangan kepala Bappeda saat musrenbang tidak menjamin program prioritas masuk ke dalam APBD.

Padahal, kata dia, Pemerinah Kabupaten Bekasi semestinya memperhatikan Burangkeng yang terdapat tempat pemrosesan akhir sampah (TPAS). “Pemkab Bekasi tidak peka masalah. Menurut saya pemkab tidak peka terhadap Burangkeng, seolah tutup mata soal urusan Burangkeng,” jelas dia.

source : KarawangBekasi

Share:

Minggu, 13 Februari 2022

Pemdes Burangkeng Sahkan Perdes BUMDes

 


Pemerintah Desa Burangkeng bersama Badan Permusyawaratan Desa mengesahkan Perdes Nomor 1 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Perdes ini mengatur lebih lanjut tentang BUMDesa dengan penyesuaian UU Cipta Kerja

Kepala Desa Burangkeng, Nemin, menjelaskan perdes ini dibuat agar BUMDesa dapat berjalan lebih maksimal. Terlebih, kini BUM Desa yang bernama Bangun Global Prestasi sudah berbadan hukum

“BUMDesa badan hukum sekarang, kalau dulu kan belum secara detail undang-undang pengaruan menterinya. Sekarang ini lebih terarah, sehingga nanti direktur atau pelaksana menjalankan ada lurah penasihat dan pengawas,” jelasnya.

Ada 9 bidang usaha yang bisa digarap oleh Bangun Global Prestasi, mulai perdagangan, wisata, jasa sampai kepada pengelolaan sampah yang selama ini sudah berjalan.

“Pengolahaan sampah ini penting dikelola dengan baik. Apalagi Burangkeng bertambah penduduk, otomatis produksi sampah bertambah, tidak menutup kemungkinan akan berceceran (jika tidak dikelola, Ed),” jelas Nemin usai rapat paripurna pengesahan perdes di Aula Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Salah satu target, kata Nemin, adalah bidan usaha perdagangan dan pengelolaan wisata danau di Mustika Grande dan sejumlah sektor lain yang dapat mendatangkan keuntungan bagi ekonomi desa.

Berdasarkan perdes tersebut, aset yang diserahkan kepada BUMDesa sebesar Rp1,6 miliar berbentuk bangunan di beberapa tempat, dan juga penyertaan modal Rp200 juta.

source : karawangbekasi.com

Share:

Kamis, 18 November 2021

Pemkab Bekasi Resmikan Mal Pelayanan Publik

 


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi meresmikan mal pelayanan publik (MPP) di Lotte Mart Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara.

MMP Lotte Mart ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan maupun pengurusan surat seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat izin mengemudi (SIM) dan sebagainya.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan Pak Menteri Tjahjo Kumolo sehingga mal pelayanan publik di Kabupaten Bekasi bisa terlaksana,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati BekasiAkhmad Marjuki, di sela-sela peresmian MPP, Rabu (17/11/2021).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RBTjahjo Kumolo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut hadir untuk secara bersama meresmikan MPP ini.

Menurut Marjuki, kehadiran MPP Lotte Mart dapat mempermudah masyarakat mengurus segala keperluan administrasi dan dapat menghemat waktu. Masyarakat tidak perlu lagi mendatangi ke kantor Pemkab Bekasi yang berlokasi di Cikarang Pusat karena cukup datang ke MPP Lotte Mart ini saja.

“Mal pelayanan publik ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mengurus segala keperluan sehingga dapat menghemat waktu, tidak perlu jauh-jauh ke kantor Pemda,” imbuhnya.

Saat ini, ada 18 instansi yang membuka pelayanan di MPP Lotte Mart tersebut.

“Ke depan, diharapkan dapat bertambah lagi tenan-tenan yang bergabung dalam Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bekasi dengan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.



Adapun ke-18 instansi tersebut yakni Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Kantor Pos Cikarang, Disdukcapil Kabupaten Bekasi, BPJS Kesehatan Cikarang, BPJS Ketenagakerjaan Cikarang serta Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.

Lalu, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Taspen Bekasi, Polrestro Bekasi, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, Kejaksaan Negeri Cikarang dan BPN Kabupaten Bekasi.

Kemudian, Ditjen Pajak Wilayah Jabar II, Dinas Koperasi Dan UMKM Kabupaten Bekasi, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, BANK BJB Cabang Cikarang, Samsat serta Ditjen Bea Cukai Jawa Barat.

Untuk booking layanan MPP, silakan lihat gambar berikut :


Untuk informasi lebih lengkap silakan kunjungi halaman Mal Pelayanan Publik di link berikut https://mpp.bekasikab.go.id

source : beritasatu.commpp.bekasikab.go.id

Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New