RUKUN WARGA 011 PERUM BEKASI TIMUR REGENSI

-

Rabu, 15 April 2020

Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat PSBB?

Ilustrasi : kompas

CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai 15 - 28 April 2020. Kegiatan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat PSBB? Berikut adalah point-point penting yang tercantum pada Peraturan Bupati Bekasi No. 37 Tahun 2020 tentang PSBB.


A. PEMBATASAN PENUMPANG KENDARAAN.

1. Naik motor tidak boleh berboncengan, motor hanya boleh untuk mengangkut barang.
2. Pengendara motor wajib memakai masker dan sarung tangan
3. Angkutan roda 2 berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk pengangkutan barang.
4. Penumpang angkot dibatasi hanya untuk 5 orang.
5. Mobil sedan hanya boleh 3 penumpang.
6. Non sedan 4 penumpang.
7. Bus 50% dari jumlah kursi dengan duduk berjauhan.
8. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal.
9. Tidak ada pembatasan kendaraan dari Jakarta ke Kabupaten Bekasi dan sebaliknya, asal sesuai prosedur tetap (protap).


B. BIDANG USAHA YANG MASIH BOLEH BUKA.

1. Usaha kebutuhan pokok dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari, yang meliputi pasar rakyat, toko/warung, mini market, supermarket, hypermarket dan jasa binatu (laundry).

2. Pasar Rakyat, buka jam 04.00 s.d jam 15.00 WIB (kecuali Pasar Induk Cibitung operasional seperti biasa).
3. Toko/warung klontong buka jam 06.00 WIB - 18.00 WIB, Minimarket buka jam 09.00 - 20.00 WIB.
4. Bank dan ATM
5. SPBU dan Pengisi LPG
6. Ekspedisi barang.
7. Media cetak dan elektronik.
8. Pengiriman bahan pangan, obat-obatan dan peralatan medis.
09. Pembangkit listrik.
10. Layanan keamanan pribadi.
11. Pasar Modal.
12. Pergudangan dingin.
13. Layanan telekomunikasi dan internet.
14. Mall/Pusat Perbelanjaan selama PSBB ditutup.
15. Mengutamakan pemesanan secara daring (online).
16. Restoran dan rumah makan membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang (take away).


C. KEGIATAN YANG DIBATASI SAAT PSBB.

1. Penghentian kegiatan belajar di sekolah/institusi pendidikan.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan.
3. Pelarangan kegiatan sosial dan budaya, kecuali khitanan, pernikahan dan pemakaman/takziah dengan dihadiri kalangan terbatas).
4. Kegiatan khitan dibolehkan hanya di fasilitas pelayanan kesehatan, dihadiri oleh kalangan terbatas.
5. Kegiatan Pernikahan dilakukan di KUA atau Kantor Catatan Sipil dengan dihadiri kalangan terbatas.
6. Tidak boleh ada resepsi pernikahan yang mengundang keramaian.
7. Penghentian kegiatan perusahaan (kecuali yang sudah dapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian).
8. Pembatasan moda transportasi.


D. TITIK CHECK POINT.

1. Perbatasan wilayah Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi (Tambun Selatan), DKI Jakarta (Tarumajaya) Bogor (Cibarusah) dan Karawang (Kedungwaringin).
2. Semua stasiun kereta di wilayah Kabupaten Bekasi.
3. Terminal Bus Kalijaya.
4. Kawasan Industri Kabupaten Bekasi termasuk Marunda Center.
5. Gerbang Tol dan Pasar.


E. ADA 7 BANTUAN PEMERINTAH UNTUK MASYARAKAT.

1. Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Kartu Sembako (bantuan pangan non tunai).
3. Kartu Pra Kerja ( untuk pengangguran dan korban PHK).
4. Bansos Presiden.
5. Dana Sosial Provinsi.
6. Dana Desa.
7. Dana Sosial Kabupaten Bekasi.


Selama pemberlakuan PSBB setiap penduduk di Kabupaten Bekasi wajib mematuhi seluruh ketentuan dan ikut serta dalam pelaksanaan PSBB serta melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana.

Untuk Informasi lebih lengkap, silakan klik untuk download :

source : bekasikab.go.id
Share:

Selasa, 14 April 2020

Kabupaten Bekasi Resmi Berlakukan PSBB mulai 15 April 2020

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja saat menggelar konferensi pers pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Bekasi, pada Senin (13/4) bertempat di lobi utama Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat. 
Fg : Supriyanto/Humas
CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu (15/04/20) hingga 14 hari ke depan. Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, terdapat 6 kecamatan yang akan diberlakukan secara khusus selama berlangsungnya PSBB di Kabupaten Bekasi, yaitu Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat dan Cibitung.

“Ada enam kecamatan yang akan kita perhatikan secara khusus, hal ini dikarenakan kasus peningkatan Covid-19 nya yang masih cukup tinggi,” kata Bupati dalam konferensi pers di lobi utama Gedung Bupati, Cikarang Pusat, Senin (13/04/20).

Bupati menyampaikan, PSBB juga akan diterapkan untuk pabrik atau perusahaan, baik yang ada di dalam kawasan industri maupun di luar kawasan industri, kecuali perusahaan yang mendapatkan rekomendasi dari kementerian perindustrian yang masih bisa tetap beroperasi.

“Beberapa perusahaan yang mendapat rekomendasi masih diperbolehkan beroperasi, namun tetap harus membentuk satuan gugus tugas, dan harus memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya. Selain itu untuk lingkup sekolah, tempat ibadah dan yang lainnya masih menyesuaikan dengan pembatasan sebelumnya.

Bupati menambahkan, untuk pembatasan moda transportasi, akan ada 12 titik  check point di wilayah Kabupaten Bekasi yang akan diisi oleh personil Dishub, Satpol PP, TNI dan Polri.

“Nantinya akan ada 12 check point penjagaan, seperti daerah perbatasan Kedungwaringin, Tarumajaya, Sasakjarang dan Cibarusah. Untuk stasiun ada Stasiun Cibitung dan Terminal Kalijaya, dan akan kita siapkan juga di gerbang tol dan pasar,” ujarnya.

Terkait bantuan kepada masyarakat yang terdampak dengan adanya PSBB, Bupati mengatakan, ada 7 pintu bantuan yang akan diterima selama berlangsungnya PSBB, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu sembako (bantuan pangan non tunai), Kartu Prakerja untuk pengangguran dan korban PHK, Bansos Presiden, Dana Desa, Dana Sosial Provinsi, dan Dana Sosial Kabupaten/Kota yang memberlakukan PSBB.

Bupati memastikan bantuan yang diterima oleh warga tidak akan terjadi duplikasi. Pihaknya menegaskan akan mengerahkan aparatur baik kecamatan hingga pengurus RT/RW untuk mendata seluruh warga baik yang ber-KTP Kabupaten Bekasi maupun yang belum ber-KTP tetapi berdomisili di Kabupaten Bekasi.

“Pendataan dan sosialisasi sudah mulai dilakukan, supaya bisa diselesaikan secepatnya. Hal ini agar saat PSBB dimulai, masyarakat bisa langsung mendapatkan bantuan tersebut,” jelas Eka.
Pemkab Bekasi juga sudah melakukan koordinasi dengan desa-desa untuk membuat lumbung-lumbung pangan yang akan dijadikan cadangan logistik untuk warga di pedesaan saat diberlakukannya PSBB.

“Adanya lumbung pangan ini untuk mengantisipasi warga yang belum terdata. Bantuan lumbung pangan ini juga bisa diperoleh dari masyarakat atau pun para pelaku usaha di sekitar desa maupun kecamatan.” ucapnya.

Dengan diberlakukannya PSSB di Kabupaten Bekasi, Bupati berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, agar PSBB dapat berjalan secara maksimal sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (shn/hms)

source : bekasikab.go.id
Share:

Senin, 13 April 2020

Cegah COVID-19, RW 011 Terapkan Karantina Wilayah




Demi mencegah penyebaran virus corona atau Coronavirus Disease (COVID-19), wilayah RW 011 Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi tepatnya di Perumahan Bekasi Timur Regensi Blok K & V, pada hari Senin, 13 April 2020 melakukan karantina wilayah mandiri. Hal tersebut dilakukan untuk menyaring keluar masuknya akses yang dikhawatirkan dapat memicu penularan virus corona.

Karantina wilayah dilakukan dengan penutupan akses jalan pada hari Minggu, 12 April 2020 yang dipimpin langsung oleh Ketua RW011, Bapak Sudiyo, yang didampingi para Ketua RT 01 s/d 07 dan pengurus RT/RW. Terdapat 5 akses pintu masuk ditutup dan diberlakukan 1 akses keluar masuk bagi seluruh warga blok K dan 1 akses keluar masuk bagi seluruh warga blok V dengan pengawasan ketat.
Aturan yang berlaku bagi setiap warga antara lain pembatasan masuk wilayah hanya khusus untuk warga RW011 (kendaraan ditandai dengan sticker), wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, ojol dan pedagang lainnya dilarang masuk, warga tidak menerima tamu, warga baru wajib karantina 14 hari, dll. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua RW (lebih lengkapnya silakan klik link ini : Surat Edaran RW011)

Hal itu dilakukan agar tidak ada warga luar yang sudah tertular COVID-19 masuk dan menularkan ke wilayah RW 011 yang masih zona hijau. Karantina wilayah mandiri bukanlah menutup total jalur keluar masuk warga, melainkan menyaring siapa saja warga yang masuk ke wilayah itu. Pengawasan yang ketat dengan penjagaan 24 jam dan sterilisasi lingkungan setiap minggu sekali serta himbaun terus digencarkan bagi seluruh warga program ini bisa berjalan dengan baik.

Pelaksanaan pembatasan akses keluar masuk wilayah perumahan itu berdasarkan Surat Edaran dan Seruan Kepala Desa Burangkeng dalam upaya percepatan penanganan pencegahan COVID-19 di Desa Burangkeng. Sosialisasi tindakan-tindakan terus digencarkan ke seluruh warga dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona, terutama dalam upaya hidup bersih dan sehat, sosial distancing (jaga jarak sosial), cuci tangan pakai sabun, hingga penggunaan masker.
















Share:

Minggu, 29 Maret 2020

Warga RW011 Pasang Spanduk Imbauan dan Semprot Desinfektan Mandiri untuk Cegah COVID-19


Warga RW011 Perum Bekasi Timur Regensi blok K&V, Desa Burangkeng, Kecamatn Setu, Kabupaten Bekasi melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada warga lewat spanduk, poster dan banner untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di lingkungannya.








Selain itu juga dilakukan penyemprotan disinfektan di fasos/fasum, rumah warga, jalan lingkungan dan titik-titik rawan lainnya. Tujuan dilakukan penyemprotan disinfektan ini sebagai langkah pencegahan meluasnya virus corona serta usaha meningkatkan kebersihan. 
Bahan disinfektan ada yang beli di pasaran dan juga ada yang diracik/dibuat secara mandiri mengingat harga disinfektan di pasaran sudah cukup tinggi. Pembuatan disinfektan dilakukan dengan mengikuti panduan Dinas Kesehatan, baik meliputi jenis bahan utama, komposisi maupun volumenya.











Pengurus RT/RW mengajak seluruh warga untuk melakukan upaya preventif dengan menjaga diri masing-masing, keluarga, teman dan lingkungannya agar terhindar dari penularan wabah virus penyebab COVID-19, dengan berikhtiar untuk berperilaku hidup bersih dan sehat dengan membudayakan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat).
Perilaku hidup bersih dan sehat tersebut di antaranya rajin cuci tangan dengan sabun, membersihkan diri dengan mandi setidaknya 2 kali sehari, selanjutnya makan dengan teratur dan bergizi, juga mengkonsumsi buah dan sayur, serta jangan lupa minum air yang secukupnya. Selain itu warga didorong untuk rajin mencuci tangan, tetap aktif berolahraga, menghindari bersentuhan dengan orang lain, beristirahat yang cukup, juga menghindari menyentuh hidung, mata dan mulut, serta tidak keluar rumah kecuali dalam hal yang mendesak dan menggunakan masker jika keluar rumah.
Salah satu kebijakan pengurus RT/RW adalah untuk sementara tidak mengizinkan warga untuk mengadakan kegiatan berkumpul di lingkungan, diantaranya hajatan, tasyakuran, peringatan hari besar keagamaan, pengajian, tabligh akbar, event olahraga, arisan, dan semua kegiatan yang bersifat keramaian dan kerumunan massa serta penghentian operasional music di taman kuliner D'eleven.
Panik, cemas, dan stres akibat banyaknya informasi dan pemberitaan tentang semakin merebaknya penularan korona dapat menyebabkan daya tahan tubuh menurun sehingga rentan terhadap penyakit. Dalam situasi krisis akibat COVID-19 seperti saat ini, warga harus selalu berpikir positif, sabar dan tetap tenang agar mentalnya menjadi sehat, sehingga daya tahan tubuhnya juga tidak menjadi lemah. Dengan daya tahan tubuh yang terjaga baik, maka dengan sendirinya tubuh tidak mudah terkena penyakit.

Share:

Rabu, 18 Maret 2020

Surat Edaran Kepala Desa Burangkeng Tentang Percepatan Penanganan COVID-19


Berikut isi dari Surat Edaran Kepala Desa Burangkeng Tentang Percepatan Penanganan COVID-19 tertanggal 16 Maret 2020 :
  1. Melakukan pembatasan/penundaan sementara kegiatan yang bersifat keramaian/kerumunan masa berupa hajatan, tasyakuran, peringatan hari besar Islam, tabligh akbar, event olahraga, konser music dan semua kegiatan di luar ruangan yang bersifat keramaian dan kerumunan masa.
  2. Mengurangi kegiatan kepaa masyarakat desa Burangkeng untuk bepergian yang dipandang tidak perlu seperti : ke tempat wisata, pusat perbelanjaan, pusat hiburan
  3. Menginstruksikan kepada masyarakat desa Burangkeng untuk melaksanakan praktek budaya Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mencuci tangan setiap saat dengan sabun di air mengalir dengan bersih.
  4. Meminta kepada seluruh masyarakat desa Burangkeng konsisten merapkan berbagai tindakan pencegahan penularan penyakit khususnya infeksi COVID-19 baik untuk diri sendiri, keluarga maupun masyarakat terdekat.
  5. Selama masa pandemic COVID-19 dianjurkan kepada seluruh lapiran masyarakat desa Burangkeng yang mengalami sakit atau kondisi badan tidak sehat untuk tetap di rumah dan memeriksakan diri segera ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
  6. Seluruh masyarakat di desa Burangkeng yang mengalami gejala infeksi COVID-19 atau memiliki anggota keluarga serumah yang mengalami gejala serupa diminta untuk melaporkan diri ke Call Center 112, PSC 119, Hotline 021-89910039, 08111113 9427, 085283980119.
  7. Warga dihimbau agar tetap tenang dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
  8. Menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Desa, RT/RW, BUMDes, dan seluruh Organisasi Kemasyarakatan di desa Burangkeng untuk ikut serta memantau kondisi kesehatan masyarakat di masing-masing wilayah dan menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.





Share:
Copyright © Media Informasi Rukun Warga 011 | Powered by Sudiyo.ST Distributed By erwesebelas.com & Design by BE IT SOLUTION | Kab.Bekasi New