PERATURAN
KEPALA DESA BURANGKENG
NOMOR
2 TAHUN 2018
TENTANG
JUKLAK JUKNIS
PEMILIHAN KETUA RT DAN RW
GELOMBANG KEDUA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA
BURANGKENG
Menimbang : A. Bahwa
untuk melaksanakan pasal 3 ayat 2 dan pasal 34 peraturan Desa Burangkeng Nomor
3 Tahun 2016 tentang pemilihan Ketua RT dan RW serentak.
B. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
di maksud huruf (a) di atas, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis tentang Pemilihan Ketua RT dan RW
Mengingat :
1. Undang Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015,
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8
Tahun 2016 tentang Desa ;
6. Peraturan Bupati Bekasi Nomor 11 Tahun
2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
7. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2010,
tentang Pedoman Pembentukan Ketua RT dan RW Di Kabupaten Bekasi;
8. Peraturan Desa Burangkeng Nomor 3 Tahun
2016 Tentang Pemilihan Ketua RT dan RW Serentak.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA BURANGKENG TENTANG
JUKLAK JUKNIS PEMILIHAN KETUA RT DAN RW GELOMBANG SERENTAK KEDUA
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
peraturan Desa ini yang di maksud dengan :
- Desa adalah Desa Burangkeng;
- Kepala Desa adalah Kepala Desa Burangkeng;
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Burangkeng dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Desa Burangkeng;
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya di singkat BPD adalah Lembaga Permusyawaratan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah Desa;
- Kepala Dusun adalah Perangkat Desa yang bertugas di wilayah Dusun masing-masing dalam lingkup Pemerintah Desa Burangkeng;
- Ketua Rukun Tetangga yang disingkat (RT) adalah Ketua Rukun Tetangga se- Desa Burangkeng;
- Ketua Rukun Warga yang disingkat (RW) adalah Ketua Rukun Warga se- Desa Burangkeng;
- Calon Ketua RT dan calon Ketua RW adalah bakal calon Ketua RT dan RW yang telah ditetapkan oleh Ketua Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih;
- Panitia adalah Panitia Pemilihan Ketua RT dan RW;
- Anggaran adalah biaya panitia pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang dibebankan kepada masing-masing calon.
BAB
II
Panitia
Pemilihan
Pasal 2
- Panitia adalah sekelompok orang yang mendapat SK dari Kepala Desa yang dibentuk dari hasil musyawarah di lingkungan RT/RW setempat yang melaksanakan pemilihan.
- Musyawarah pembentukan panitia dilaksanakan setelah mendapat Surat Perintah dari Kepala Dusun.
- Panitia adalah warga setempat yang melaksanakan pemilihan.
- Susunan panitia terdiri dari :
- 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota
- 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota
- 1 (satu) orang Bendahara merangkap anggota
- 2 (dua) orang anggota.
- Panitia dilarang menjadi tim sukses masing-masing calon.
- Panitia tidak dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh siapapun dalam pemilihan bakal calon Ketua RT dan RW.
BAB
III
Waktu
dan Tempat Pemilihan Ketua RT dan RW
Pasal 3
- Pemilihan Ketua RT dan RW serentak gelombang kedua di laksanakan pada hari Minggu, tanggal 16 Desember 2018.
- Tempat pemilihan Ketua RT dan RW di laksanakan di setiap RT yang melaksanakan pemilihan.
- Pelaksanaan pemberian suara di mulai jam 08.00 WIB dan ditutup selambat-lambatnya jam 12.00 WIB.
- Hasil pemilihan Ketua RT dan RW secepatnya disampaikan kepada Ketua RW dan Hasil Pemilihan Ketua RW disampaikan kepada Kepala Dusun oleh panitia pemilihan RT dan RW.
BAB
IV
BIAYA
PEMILIHAN
Pasal 4
- Biaya pemilihan Ketua RT dan RW disusun oleh panitia :
- Biaya pemilihan bersumber dari :
- Pendaftaran calon
- Kas RT/RW
- Donatur yang tidak mengikat
- Besarnya biaya pemilihan tidak lebih dari Rp 15.000,- per hak pilih untuk calon Ketua RT dan tidak lebih dari Rp 10.000,- berhak pilih untuk calon Ketua RW.
BAB V
TAHAPAN
PEMILIHAN
Pasal 5
- Tahapan Pemilihan Ketua RT dan RW serentak Gelombang Kedua terdapat dalam lampiran I dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa.
- Daftar Ketua RT dan RW serentak Gelombang Kedua yang melaksanakan pemilihan sebanyak 4 (empat) RW dan 30 (tiga puluh) RT terdapat dalam lampiran II dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.
Peraturan
Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal di undangan.
Agar
setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini
dengan penempatannya dalam Berita Desa Burangkeng.
Ditetapkan
di Burangkeng
Pada tanggal 15 November 2018
KEPALA DESA
BURANGKENG
Ttd.
NEMIN BIN H.
SA’IN
Lampiran
II Peraturan Kepala Desa Burangkeng
Nomor
: 2
Tanggal
: 14 November 2018
Tentang
: Pemilihan Ketua RT dan RW
Gelombang Kedua
- 18 November 2018 : Pembentukan Panitia Pemilihan
- 19-20 November 2018 : Penyusunan Anggaran Biaya Pemilihan
- 21 November 2018 : Persetujuan Biaya Pemilihan
- 22-23 November 2018 : Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon
- 24 November 2018 : Pendaftaran Bakal Calon
- 25 November 2018 : Penelitian Kelengkapan Administrasi dan Ferifikasi Bakal Calon
- 26 November 2018 : Penetapan dan Pengumuman Calon
- 27-30 November 2018 : Pemutakhiran Data Pemilih
- 01 Desember 2018 : Pengumuman DPT
- 02-07 Desember 2018 : Sosialisasi Calon
- 08 Desember 2018 : Pengundian Nomor Urut dan Tanda Gambar
- 09-10 Desember 2018 : Kampanye
- 11-12 Desember 2018 : Penyampaian Undangan
- 13-15 Desember 2018 : Hari Tenang
- 16 Desember 2018 : Pemungutan Suara
SEKRETARIS DESA
BURANGKENG
Ttd.
ALI GUNAWAN
Lampiran I Peraturan Kepala Desa
Burangkeng
Nomor
: 2
Tanggal : 14 November 2018
Tentang : Pemilihan Ketua RT dan
RW Gelombang Kedua
No
|
RT/RW
|
DUSUN
|
1
|
RW.009
|
I
|
2
|
RW.014
|
III
|
3
|
RW.015
|
III
|
4
|
RW.018
|
II
|
5
|
RT.004/003
|
I
|
6
|
RT.001/009
|
I
|
7
|
RT.002/009
|
I
|
8
|
RT.003/009
|
I
|
9
|
RT.004/009
|
I
|
10
|
RT.001/011
|
I
|
11
|
RT.002/011
|
I
|
12
|
RT.003/011
|
I
|
13
|
RT.004/011
|
I
|
14
|
RT.006/011
|
II
|
15
|
RT.005/013
|
II
|
16
|
RT.008/013
|
II
|
17
|
RT.009/013
|
III
|
18
|
RT.001/018
|
III
|
19
|
RT.002/018
|
III
|
20
|
RT.003/018
|
III
|
21
|
RT.004/018
|
III
|
22
|
RT.005/018
|
III
|
23
|
RT.006/018
|
III
|
24
|
RT.001/014
|
III
|
25
|
RT.002/014
|
III
|
26
|
RT.003/014
|
III
|
27
|
RT.004/014
|
III
|
28
|
RT.005/014
|
III
|
29
|
RT.006/014
|
I
|
30
|
RT.001/012
|
I
|
31
|
RT.002/012
|
I
|
32
|
RT.001/007
|
I
|
33
|
RT.002/007
|
I
|
34
|
RT.003/007
|
I
|
SEKRETARIS DESA
BURANGKENG
Ttd.
ALI GUNAWAN
0 komentar:
Posting Komentar