Rapat Evaluasi Gugus Tugas Covid-19 bersama unsur Forkopimda, di Ruang Rapat Bupati, pada Senin (27/04/20) |
CIKARANG PUSAT - Pemerintah
Kabupaten Bekasi memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) hingga 12 Mei 2020. Kepastian tersebut
diperoleh setelah Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menggelar Rapat Evaluasi
Gugus Tugas Covid-19 bersama unsur Forkopimda, di Ruang Rapat Bupati, pada
Senin (27/04/20).
"Setelah rapat dengan
unsur Forkopimda, saya mengambil keputusan bahwa PSBB di Kabupaten Bekasi kita
perpanjang 14 hari ke depan," kata Eka. Bupati mengatakan alasan
diberlakukannya PSBB tahap kedua ini, karena kasus covid-19 di Kabupaten Bekasi
meski grafiknya cenderung mulai mendatar, tapi kondisinya masih belum
permanen. "Mudah-mudahan kalau
selama 14 hari ke depan sudah permanen dan kasusnya cenderung turun, nanti akan
kita rapatkan kembali bersama forkopimda," kata Bupati.
Terkait aturan yang akan
diterapkan pada PSBB tahap dua, Bupati menyebut tidak berbeda dengan aturan
PSBB sebelumnya yang mengacu pada Perbup no. 37 Tahun 2020. Untuk pelaksanaan PSBB
tahap kedua yang akan dimulai pada 29 April - 12 Mei 2020, Bupati mengatakan
akan segera berkirim surat kepada Menteri Kesehatan. "Hari ini langsung
akan saya tanda tangani untuk kita usulkan, dan saya akan berkoordinasi dengan
pak gubernur tentang perpanjangan PSBB ini," ujarnya.
Rapat evaluasi Gugus Tugas
Covid-19 dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha, Kapolres Metro
Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Inf
Perry Shandi Sitompul serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden
Rara Mahayu Dian Suryandari.
Sebelumnya Pemerintah
Kabupaten Bekasi secara resmi telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) tahap pertama yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai 15 - 28
April 2020 dengan menerapkan pembatasan moda transportasi dan kegiatan publik
di luar ruangan. Kegiatan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran
virus Covid-19.
source : bekasikab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar